From: PD MZD&
Subject: [Tauziyah] Tanya mahar Al Qur'an
Assalamu'alaikum wr.wb.
Teman saya sebentar lagi mau menikah... Dia bingung tentang mahar Al Qur'an, kata orang apabila mahar menggunakan Al Qur'an, maka ada tanggung jawab yang besar. Dan juga wajib mengamalkannya (pihak suami)...Benarkah demikian ?
Ada lagi, apabila seorang calon istri meminta maharnya Al Qur'an bolehkah?
Sang calon istri ini bingung mengingat ada sebagian pendapat seperti diatas...Terima kasih sebelumnya...Wassalamu'alaikum wr.wb.
Widi
******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Membantu menjawab pertanyaan anda, maka dapat kami jawab sbb :
Pada prinsipnya bentuk apapun mahar bagi sebuah perkawinan tidak menjadi masalah, bahkan dalam bentuk mengajarkan baca Quranpun kepada si wanita, hal itu menjadi syah. Yang penting rukun dalam nikah yang namanya MAHAR, menjadi wajib disediakan.
Yang menjadi masalah adalah, sekarang ini banyak ketidak tahuan kaum wanita atau mungkin karena urf (kebiasaan) atau latah atau apalah namanya, yaitu jarang yang menentukan mahar itu berupa barang/uang atau hal-hal yang berharga secara ekonomi. Kebanyakan kaum wanita pasrah ketika mereka diberikan mahar hanya berupa Qur'an dan alat sholat. Bukan nilainya yang rendah, namun Quran dan alat sholat ini sudah menjadi kewajiban dasar suami untuk menyediakan ketika sudah ada di rumah tangga. Kecuali suami ahli maksiat, maka mungkin keduannya tidak pernah ada di rumah tsb. Di banyak kasus bahkan sekelas artispun maka dalam hal Mahar ini masih banyak yang belum memahami posisi stratetetis mahar. Ada artis yang pestanya saja bergaya luar negeri, namun sayang mahar yang diberikan adalah berupa Alat Sholat dan Qur'an.
Perlu diketehui bahwa mahar dalam sebuah perkawinan bagi seorang wanita memiliki posisi strategis, yaitu khususnya dalam hal terjadi perceraian, maka mahar ini dalam aturan tertentu tidak bisa diminta kembali oleh suami. Kenapa ? karena mahar itu adalah pemberian, bukan barang yand dititipkan kepada istri. Dikecualikan dalam pernikahan yang pendek, lalu cerai dan dalam masa itu belum sempat digauli, maka mahar bisa dimintakembali dan di sunahkan diberikan sebagiannya kepada istri. Apa jadinya ketika perceraian muncul, lalu harta dibawa semua oleh suami ?? apakah istri yang cerai hanya kebagian alat sholat ?? istri yang demikian adalah istri yang na'as, sebab diawali dengan ketidak tahuan.
Nah dalam perkawinan yang sudah dalam jangka panjang, maka mahar ini menjadi hak penuh wanita, dia tidak akan pernah bisa diminta kembali oleh si laki, krn ini adalah pemberian. Untuk itu perlunya diketehui oleh para ahwat, bahwa mahar menjadi posisi yang strtategis bagi wanita. Baik dalam emergency misalnya : menjadi single parent atau dalam hal keluarga terdesak oleh sesuatu, maka mahar bisa dipakai sebagai cadangan awal untuk menutupi kebutuhan.
Jadi bagi teman anda kalau mampu memberikan mahar yang lebih (secara ekonomi), maka seyogyanya dilakukan demikian saja, dari pada Qur'an & seperangkat alat sholat. Masalah MENGAMALKAN Al-Quran, adalah sudah menjadi tanggung jawab semua muslim dimuka bumi ini, yang mengaku muslim untuk MEMPELAJARI - MENGERTI - MENGAMALKAN - MENGAJARKAN dan MENINGGIKAN DERAJAT QUR'AN. Jadi tidak hanya orang yang mau nikah yang harus mengamalkan Quran, namun semua muslim wajib mengamalkan Quran. Sedang nilai wajib mengajarkan quran, itu lebih disebabkan karana posisi teman anda adalah laki-laki, maka sudah menjadi wajibnya laki2 dalam rumah tangga harus memimpin, termasuk memiliki wajib menjadi guru yang baik bagi seluruh anggota keluarga baik anak dan istri. Jadi kalau teman anda sekarang ini belum fasih Quran, yha sudah saatnya harus belajar pada guru ngaji yang bisa membimbing, sebab dia memiliki kewajiban untuk mendidik seluruh anggota keluarganya. Sebab kelak di hari pengadilan, maka si laki-laki itu akan ditanya tanggung jawab kepemimpinannya dihadapan Allah SWT. Pemimipin yang tidak bisa memberi contoh, sudah tentu balasannya akan sangat pedih .............
Kerusakan akhlak keluarga jaman sekarang ini, lebih banyak terletak pada miskinnya 'Akhlak' yang itu disebabkan karena rapuhnya nilai dan pengetahuan agama kedua pasangan. Yang satu nggak ngerti apa-apa yang satu lagi malas belajar, sehari-hari pasangan ini hanya habis di pekerjaan dan setelah di rumah di depan TV saja. Maka tidak mustahil jika hubungan keduanya menjadi rapuh dan mudah patah, krn memang tidak ada fondasi agama yang kuat. Masih mending ketika salah satunya ikut mailist-mailist Islam, sehingga meskipun di kantor bisa sambil baca tauziyah yang sangat penting bagi modal pembangunan akhlak. Nah ini tidak, waktu hanya habis dipakai untuk hal-hal yang kurang produktif termasuk membangun rohani. Keluarga semacam ini akhirnya akan rapuh, mudah terkena masalah dan jalan keluarnya lebih banyak yang berakhir pada perceraian atau mungkin salah satunya atau kedua-duanya 'serong' ............... nah inilah akibat miskinnya pengetahuan agama bagi calon mempelai.
Lalu pertanyaan, bagaimana menangkal agar kita mendapat pasangan yang baik yang sesuai dengan syariat ,.........?? jawabanya pendek, pilih calon anda yang sesuai dengan apa yang sudah di ajarkan Rasullullah SAW : yaitu pilihnya yang, Rupawan, Keturunan yang baik, Bermateri baik dan atau minimal yang agamanya baik. Gampang memang, namun tidak mudah mencari jarum di tengah tumpukan jerami spt sekarang ini.
Jadi masalah mahar tidak menjadi masalah, apapun bentuknya okey, bahkan sampai mengajarkan baca Qur'an pun boleh, namun yang malah mesti lebih dimantapkan adalah persiapan si suami paska perkawinan, krn dia dituntut untuk mendidik, menafkahi, melindungi, memberikan keturunan yang baik dan mengajak seluaruh keluarga kepada jalan Allah, spt Firman Allah : "Ya ayuhaladzina amanu kum anfusikum wa'ahlikum naro' .........(Hai orang beriman, jauhkan dirimu dan keluargamu dari api neraka) ........... Mudah memang memahami arti ayat tsb, namun sulit dan tidak sedikit orang tua jaman sekarang membiarkan anaknya nongkrong di depan TV, membiarkan anaknya keluyuran malam yang tidak tahu kemana perginya, membiarkan anak tidak belajar ketika malam hari, membiarkan anak tidak mengenal masjid dll persoalan. Orang tua lebih bisa memarahi anaknya yang tidak belajar matematika dari pada anaknya yang tidak membaca Al-Quran. Sungguh ironi orang tua jaman sekarang yang hanya mampu melahirkan, namun tidak mampu mendidik, lalu kapan orang tua akan membawa anak dan keluarganya ke syurga kalau kebiasaan semacam itu menjadi makanan harian ???? Itu yang saya maksud mendidik keluarga itu lebih penting pasca perkawinan dibanding hanya berpikir masalah mahar. Okey sekecil apapun tulisan ini semoga bermanfaat, selamat mempersiapkan jadi bapak/ibu yang baik yang bisa membawa warna muslim kepada seluruh anggota keluarga. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz. Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Senin, 16 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamualikum,
Saya Mau bertaanya tentang Hukum MAHAR Pernikahan, bolehkah Memberikan Mahar dengan Menggunakan Campuran Beberapa Mata uang Asing, Misalnya 1 Euro, 1 Dolar, 2000 Rupiah, 15 Riyal. (01_01_2015).. ??
Mohon Penjelasanya ?
Terimakasih.
Posting Komentar