Dear Pak Baz
Assalamualikum Wr.Wb.
Pak Ustadz yang berbahagia, saya adalah anggota milis tauziyah.
Ada persoalan yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan pertanyaan dari teman sekantor sehubungan dengan adanya pembangunan mesjid baru di kompek perusahaan dan pabrik seperti dibawah ini :
"Sehubungan dengan progress Masjid yang akan segera selesai, untuk antisipasi saja, mohon sarannya,
apakah diperbolehkan untuk dilaksanakan sholat Jum'at dua kali dalam satu hari...?
Mohon dibantu dengan dasar yang jelas ya...." ?
Karena kondisi di perusahaan saya , Shalat jumat produksi jalan terus walaupun ada operator yang non muslim khawatirnya ada yang mempertanyakan masalah ini ???.
Mohon diberi pencerahan pak ustad , syukron sebelumnya ????
Regards
-Syaiful-
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Terima kasih mas Syaiful sudah mengirimkan email, dan akan saya coba bantu untuk menjawab, meskipun nanti mungkin ada teman lain yang membantah atau malah menambahi, silahkan. Untuk menjawab pertanyaan mas Syaiful, maka perlu diketahui dulu bagaimana pentingnya sholat Jum'at dan dalil perintah sholat juma't itu sendiri yang datang dari Allah SWT. Perlu di ketahui bahwa hari Jum'at itu adalah hari yang dibesarkan oleh Islam dan dikhususkan bagi ummatnya, kaum Muslimin.
Allah berfirman:
"Apabila dipanggil untuk bersembahyang pada hari Jum'at, hendaklah berusaha berzikir kepada Allah dan tinggalkanlah berjual-beli." (al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini memberikan peringatan bahwa Allah telah melarang bekerja atau berusaha pada saat itu untuk kepentingan dunia, atau untuk sesuatu perkara yang boleh menyebabkan manusia terhindar dari melakukan jum'at. Kalau Allah SWT sudah menggariskan spt itu lalu apa lagi yang harus kita tawar..??? Disamping itu ada juga sunnah Rasul yang mendukung ayat ini yaitu : Nabi telah bersabda: "Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya ialah hari Jum'at."
Sabdanya lagi:
"Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali berturut-turut tanpa uzur (sebab), Allah akan menutup matahatinya."
Namun ada beberapa pengecualian tentang sholat jumat ini (bisa di buka buku-buku Fiqh), yaitu sesuatu keadaan atau karena orang-orang tertentu diperbolehkan untuk tidak melakukan sholat jum'at, yaitu apa dan siapa saja ?? yang pertama, karena keuzuran Jum'at ialah seperti hujan lebat, terlalu lecak, kerena ketakutan, atau kerana sakit, atau menjaga orang yang sakit kiranya si sakit memerlukan penjagaan, dan usur-usur yang lain lagi. Disamping itu yang dikecualikan boleh tidak sholat Jumat adalah : Wanita, anak-anak balita, dan orang yang sudah tua renta yang tidak memungkinkan untuk berjalan (sudah pikun), musafir.
Dari dasar diatas, maka jelas, bagi siapa saja yang tidak masuk dalam kriteria diatas, maka memiliki nilai WAJIB untuk melaksanakan sholat jumat. Kembali kpd pertanyaan anda, bgmana sholat Jum'at dilaksanakan dua kali....?? hal tsb tidak ada tuntunannya, karena sholat jum'at itu secara waktu telah ditentukan, yaitu jika matahari telah berada diatas kepala dan sedikit tergelincir ke arah barat, maka itulah waktu sholat jum'at yang sahih. Beberapa ahli mengatakan tergelincir 3-5 derajat. Bagaimana jika sholat jum'at dilakukan di waktu ashar ?? yha tentu akan menggugurkan keabsyahan sholat itu sendiri. Denagan demikian sholat jum'at yang dilaksanak 2x tidak ada tuntunannya dan bisa menggugurkan nilai sholat itu sendiri jika dikerjakan.
Lalu persoalannya bagaimana di tempat kerja anda kan mesin tidak bisa mati, sementara pegawai musilm yang laki harus sholat, ??? maka ada beberapa syiasyah (siasat) untuk menghadapi itu, yaitu .....................
(1). Agar di hari jum'at agar pemeluk Non Islam bisa masuk kerja pada jam-jam muslimin pada sholat jum'at, nanti waktu tentu digilir ketika hari minggu, pegawai muslim yang masuk, sedang yang non-islam ganti libur.
(2). Jika alternatif 1 tidak memungkinkan, maka pada hari itu, diperbanyak kaum perempuan yang masuk kerja, karena wanita diperbolehkan tidak mengerjakan sholat jum'at
(3) Jika alternatif 1 dan 2 tidak memungkinkan, maka anda dan teman-teman (dalam keadaan terpaksa) boleh mengerjakan sholat juma'at dengan agak terlambat selama masih bisa ngejar 1 rekaat. Karena para ulama mengatakan bahwa bila ada seseorang yang bisa ikut minimal satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat, maka dia telah mendapatkan shalat jumat. Sehingga dalam kondisi yang sangat memaksa, seorang satpam yang ikut shalat satu rakaat terakhir bersama imam sudah
mendapatkan jumatnya, dia tidak diharuskan ikut mendengarkan 2 khutbah di awalnya. Dia hanya perlu meneruskan 1 rakaat lagi sisanya. Bahkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah justru lebih jauh lagi, karena bukan hanya satu rakaat, tetapi meski dia hanya sempat ikut tasyahhud akhir bersama imam, maka dia sudah mendapatkan jumat. Dia hanya perlu meneruskan shalat dua rakaat.
(4). Bicarakan dengan pimpinan, jika mereka juga muslim, maka sudah seharusnya dia juga sholat dan mempersilahkan anak buahnya sholat jum'at, sebab kalau tidak dia akan berdosa besar dengan menghalangi anak buahnya melaksanakan ibadah.
(5). Jika 1, 2, 3 dan 4 tidak memungkinkan, maka Management Pabrik (direktur) dan karyawan harus duduk sama-sama, membuka kitab undang-undang Ketenaga Kerjaan, bahwa Pemerintah RI, melalui CQ Menteri Naker, sudah menggundangkan, dan undang2 ini disyahkan DPR, bahwa setiap warga negara dilindungi dan dipersilahkan untuk mengerjakan ibadah sesuai dengan agama yang dipelukknya. ARtinya tidak satu orangpun bisa menghambat seseorang untuk melaksanakan ibadah, pada jam dan waktu yang ditentukan, apalagi semua umat di bumi ini dari London sampai amerika selatan sudah tahu bahwa Muslim itu hari Jumat sudah barang tentu melaksanakan sholat Jum'at. Jd tidak ada alasan siapapun untuk menghambat ibadah karywan.
Sebagai muslim, kita harus mengedepankan nilai sholat kita ketimbang pekerjaan duniawiyah yang bakal kita tinggalkan ini. Kita semua tahu bahwa fadilah sholat jum'at sangat besar dan nilainya wajib, bahkan pertama kali yang akan di hisab dihari akhir nanti adalah nilai sholat manusia. Seperti hadist berikut : Artinya :
Dari Tamim ad Dari ra. dari Nabi saw, beliau bersabda : "Sesuatu yang pertama diperhitungkan pada hamba di hari Qiyamat adalah shalatnya. Jika ia menyempurnakannya maka dicatat baginya shalat sunatnya. Jika ia tidak menyempurnakannya maka Allah Yang Maha Suci berfirman kepada para malaikatNya : "Lihatlah apakah kamu menjumpai shalat sunat bagi hambaKu ? maka sempurnakanlah dengannya fardhu yang disia-siakannya. Kemudian amal-amalnya diambil menurut perhitungan itu". (Hadits ditakhrij oleh Abu Daud).
Demikian semoga bermanfaat, silahkan dibicarakan dengan seluruh karwayan muslim dan disampaikan kepada management bahwa khusus hari jum'at seluruh karyawan (laki-laki) Ijin mengerjakan ibadah sholat. Masalah tempat tidak jadi soal, apakah di masjid sendiri di halaman pabrik atau di masjid umum diluar pabrik sekalipun. Semoga bermanffaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz. Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Minggu, 29 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar