Bismillahirrohmanirrohim,Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Oleh : Ahmad Nugroho (baz)
"Mahar Itu Seyogyanya Harta"
Tauziyah hari ini akan mengetengahkan "Mahar itu seyogyanya Harta". Dalam pengertian umum dan khusus, mahar itu adalah mas kawin, yaitu sejumlah pemberian yang diberikan laki-laki yang akan meminang seorang wanita calon istrinya. Secara syariat, hukum mahar wajib, sehingga ketika mahar tidak ada atau tidak diberikan maka pernikahan bisa terancam gagal atau tidak syah.
Jadi mahar dalam nikah itu menjadi rukun yang harus dipenuhi. Literatur Quran banyak sekali ayat-ayat yang membahas masalah mahar ini, paling tidak ada sekitar 6 ayat dalam Al-Quran yang membahas masalah mahar. Diantaranya :
11. Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu MAHAR sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertaqwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (QS. 60:11)
Juga ada ayat lain :
236. Tidak ada kewajiban membayar (MAHAR) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan MAHARnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mutah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. 2:236)
dan satu lagi yang lebih dekat, yaitu :
Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS An-Nisa': 4)
Jadi jelas bahwa mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri yang dipinang dengan penuh keralaan, dan ukurannya adalah dibayar. Beberapa tafsir pengertian dibayar ini adalah sesuatu yang berharga, berujud dan bisa dimanfaatkan. Bahkan beberapa ulama dalam mahzab tertentu ada yang mematok besarnya mahar minimal 3 dirham dan ada yang mengatakan 2 dirham.
Dari sini jelas bahwa mahar itu SEBAIKNYA adalah yang berujud yang bisa dimanfaatkan. Namun fenomena yang muncul belakangan ini menjadi lucu ketika ada berita seorang artis yang nikah dengan artis lainnya, dan maharnya adalah "Seperangkat alat sholat', padahal perkawinannya saja menghabiskan biaya milyaran karena biasanya mereka menginginkan ada nuansa tertentu dalam perkawinan, ada yang menginginkan nikah di dalam laut, nikah di pesawat, nikah dengan suasan Maroko, dan segudang pesta nikah yang sangat boros.
Tapi biaya yang besar atas pernikahan tsb sangat tidak sebanding dengan nilai mahar yang diberikan si laki2 kepada calon istrinya, padahal mahar itu adalah harta yang diberikan kepada istri yang memiliki perlakuan khusus, yaitu tidak boleh ditarik kembali ketika suami sudah menggauli dan bisa diminta kembali ketika suami belum menggauli, yaitu dalam hal terjadi perceraian. Karena memiliki nilau yang strategis, maka seyogyanya para ahwat jika dirasa calon suami mampu, maka janganlah mahar yang diminta berupa Al-Quran dan alat sholat, namun mintalah harta sekemampuan suami yang itu bisa anti gunakan untuk ibadah ataupun yang lebih produktif.
Dibeberapa hadist memang diterangkan, dalam keadaan khusus sang mempelai laki-laki jika dirasa kurang mampu dalam segi harta, maka diperbolehkan maharnya adalah berupa doa atau mengajari ngaji kepada istrinya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa nabi memerintakan untuk mengajari istri membaca Al-Qur'an. Dan dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu sekitar 20-an ayat. "Ajarilah istrimu itu Al-Qur'an."
Bila menilik hadits di atas, maka dibolehkan mahar itu berbentuk sesuatu yang memiliki manfaat dan faedah. Seperti ilmu yang diajarkan, atau keislaman yaitu masukknya suami ke dalam Islam, bacaan Al-Qur'an dan sejenisnya. Karena mahar itu hak istri, bila dia rela menerima hal itu, maka cukuplah hal itu menjadi mahar.
Namun kalau sekiranya calon suami mampu, maka seyogyanya mahar itu adalah sesuatu yang bermanfaat dan yang mungkin memiliki ekonomis yang baik. Kalau ditanya apakah mahar boleh meminta disekolahkan lagi, misal : S1, S2 atau sejenisnya, maka hal itu syah-syah saja jika memang itu menjadi keridhoan kedua belah pihak. Tetapi ketika anti mendapatkan calon suami yang kurang mampu maka jangan dipaksakan untuk meminta mahar yang tidak mungkin bisa disediakan oleh mempelai laki-laki, hal itu menjadi dilarang ketika sesuatu yang tidak ada namun harus di ada-adakan. Diriwayatkan dari Sahal bin Saad bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW minta dinikahkan. Namun laki-laki yang akan menikahinya tidak memiliki harta apa-apa. Rasulullah SAW bertanya,"Apakah kamumemiliki sesuatu yang bisa kamu jadikan mahar untuknya?." Orang itu menjawab,"Saya hanya punya satu sarung ini saja." Nabi berkata, bila kamu berikan sarungmu itu kamu tidak punya sarung lagi." Berikan sesuatu walaupun hanya cincin dari besi." Orang itu menjawab lagi. "Saya benar-benar tidak punya apa-apa." Maka Nabi berkata,"Apakah kamu hafal barang sesuatu dari ayat Al-Qur'an?." "Ya, saya hafal surat anu, anu dan anu." Nabi bersabda,"Aku telah nikahkan kamu dengan apa yang kamu hafal dari Al-Qur'an." (HR Bukhari dan Muslim).
Demikian pesan hari ini semoga bermanfaat, Wallahu a'lam bish-shawab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz.Wassalamualaikum wr. wb.
Ahmad Nugroho (baz)
Senin, 09 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar