Selasa, 24 November 2009

Bgm suami tidak memberikan nafkah batin ???

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ maaf bagaimana sebaliknya,hukum dlm syariat Islam,yang menjelaskan mengenai suami yang justru tidak mau memberikan nafkah batin kepada istrinya tanpa alasan yang jelas.terima kasih.wass wbr

*********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mb Nurita, permasalahan suami tidak memberikan nafkah batin, bukanlah yang pertama ini terjadi, namun sering terjadi apalagi di tengah keluarga yang modern spt sekarang ini. Dimana keterbukaan dunia semakin luar biasa, hiburan semakin banyak, dan padatnya waktu pasangan yang masing2 pada bekerja dsb. Kalau ditelisik permasalahan ini, tentu ada penyebabnya. Mustahil ada asap tanpa ada api kan ?? nah untuk mencari penyebabnya ini yang kadang agak susah, sebab satu-sama lain (suami istri) dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran, Namun dari berbagai kasus ada beberapa penyebab dibawah ini yang menyebabkan terjadinya kerenggangan hubungan suami-istri yang akibatnya terjadi stagnasi pemberian nafkah batin kepada istri. a.l :

a. Masalah profesi (masing2) berprofesi sbg karyawan atau sejenisnya yang akhirnya banyak menyita waktu, sehingga setiba dirumah suasana capek dan keluh kesah menjadi dominan
b. Masalah Ekonomi, sempitnya ekonomi kadang membuat keluarga retak, ditengah keretakan itu suami kadang jarang mau mendatangi istrinya, meskipun statusnya masih syah sebagai istrinya
c. Masalah komunikasi di RT, masing2 saling menjaga image (jaim) sehingga yang mengedepan adlah gengsi. Karena tidak ada yang mau mengalah, maka timbullah keretakan yang ujungnya pada suami tidak mau datang ke Istri. Juga tidak terbukanya satu dengan lain, maka masing2 tidak mampu mengerti kemauan masing2.
d. Masalah WIL (wanita idaman lain), ini yang sering terjadi di tengah masyarakat perkotaan dimana ketika suami sibuk maka pelampiasannya adalah munculnya wil di tengah keluarga mereka.
e. Masalah kesehatan, kadang terjadi ketika laki2 terserang masalah kesehatan yang mengakibatkan disfungsi ereksi, maka kadang suami malu mengatakan terbuka kepada istrinya. Yang terjadi si Istri curiga dan menuduh yang macam2, sehingga malah menimbulkan konflik keluarga.

Nah pertanyaannya sekarang bagaimana syariat islam mengatur masalah rumah tangga spt ini kan begitu pertanyaannya. Maka solusinya ada beberapa langkah :

1). Komunikasikan secara jujur kepada suami, apa yang menyebabkan suami tidak mau memberikan nafkah batin.
2). Jika ditemukan pengakuan dari suami yang jujur, maka sebaiknya pihak pasangan (istri) harus mampu menindak lanjuti dengan baik apa yang di mau-in suami.
3). Jika tidak terbuka pihak suami, istri harus melakukan cross-chek diri / refleksi / muasabah, berkaca diri apa yang kurang dari aku yha ...........??? lalu lakukan tindakan remedial/perbaikan agar tercipta hubungan yang lebih baik
4). Jika telah dilakukan perbaiakan, tetap saja suami tidak mau memberikan nafkah batin, maka selidiki apa penyebabnya.
5). Jika penyebabnya adalah masalah ekonomi, waktu yang kurang match, atau sakit, maka komunikasikan dengan pasangan sebaik-baiknya
6). Jika ditemukan masalah WIL, maka sbg istri usahakan komukikasikan dan rebut kembali suami agar tidak jatuh ke pangkuan WIL.
7). Masih berkaitan dengan WIL, maka tugas istri adalah memberikan nasehat, karena dalam Islam kita diajarkan untuk saling menasehati dalam kebenaran (QS : Al-ASr). Sbg istri akan berdosa besar jika mendiamkan suaminya melakukan maksiat, sebab sudah tugas istri untuk mengingatkan sbg pasangannya. Juga resiko penularan penyakit yang mungkin bisa timbul sebagai akibat bermain WIL
8. Jika tetap bandel, suami tetap mau maksit, maka istri boleh memilih (a) Lakukukan negosiasi dengan melibatkan keluarga (b) lakukan gugatan.

Pertanyaannya lalu timbul, lho apa bisa istri menggugat cerai suami ?? jawabnya : bisa saja kenapa tidak ?? Para istri, calon istri dan wanita yang akan menikah, sebaiknya tahu, bahwa suami itu dalam kompilasi hukum islam, bisa digugat cerai selama memenuhi syarat, apa itu ?? yaitu :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (tahun) atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

Tetapi jika memang tidak ada alasan dan sebab yang penting, maka seorang isteri terlarang untuk meminta gugat cerai kepada suaminya dengan alasan apapun diluar hukum diatas. Mudah2an yang sedikit ini bermanfaat, jika ada yang menyanggah atau menambahi silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Rabu, 28 Oktober 2009

Berpindah tempat untuk shalat sunah

Assalamu’alaikum warhmatullah Ustadz Baz,

Apakah terdapat riwayat yang menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?



Regards,

Fatoni

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Fatoni, dasar hadistnya sbb :
1). Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu
yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia
menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya
di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam,
aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia
masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah
engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat
Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain
sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal
tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain
sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]

2). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju
atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”

Dari dasar hadist itu dapat disimpulkan bahwa menyambung sholat dalam hal sholat berjama'ah dianjurkan untuk pindah tempat, karena dikawatirkan bahwa sholat itu merupakan sambungan dari sholat sebelumnya. Atau melakukan tindakan 'berbicara' atau keluar dari ruang sholat dulu. Mudah2an bermanfaat - kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

apa yang dilarang terhadap wanita yang sedang mentruasi

assalamu'alaikum ....

Ustadz yang semoga selalu dirahmati Allah,
Ada perbincangan iseng tadi saya dengan sahabat di Mushola kantor
tentang apa yang dilarang wanita sedang mentruasi dalam agama :
Karna setahu saya adalah :
1. Dilarang Shalat dan Puasa
2. Dilarang menghadiri Majlis Taklim dan masuk masjid
3. Dilarang memegang dan membaca Alqur'an

Namun dari sumber yang didengar sahabat saya katanya diperbolehkan untuk :
1. Meghadiri majlis Taklim dan ikut berzikir
2. Membaca Alqur'an, baik dipegang sendiri ataupun membaca ayat2nya yang terlihat olehnya

Tolong dibantu ustadz, semoga Allah membalas kebaikan dan ilmu yang disampaikan
dengan pahala yang lebih besar takarannya dan lebih cepat sampainya, amiin.
Jazzakumullahi khairan katsiran

Wassalamu'alaikum

Dedi

****************************

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Dedi, dibawah ini adalah hal-hal yang dilarang bagi wanita selama masa haid. Hukum ini bisa anda cari atau baca dalam bab Fiqh - khusus wanita, antara lain, wanita selama masa haid dilarang mengerjakan dibawah ini dengan dalilnya ....................

1.Shalat.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Abi Jahsy
« إذا أقبلت الحيضة فدعي الصّلاة »
(Jika haid datang, tinggalkanlah shalat)

2. Puasa.
Nabi saw. bersabda,
« أليس إذا حاضت لم تصلّ ، ولم تصم ؟ قلن : بلى ، قال : فذلك من نقصان دينها »
“Bukankah jika wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? “Benar” jawab mereka. “Itulah bentuk ketidaksempurnaan agamanya.”

3. Thawaf.
Aisyah ra. Berkata, “Aku datang ke kota Mekkah dalam kondisi haid. Akupun tidak melakukan thawaf dan sai antara safa dan marwa. Maka, hal itu kuadukan kepada Rasulullah saw.. mendengar hal tersebut beliau bersabda, ‘Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Namun, jangan berthawaf sampai engkau suci’”

4. Membaca Alquran
Jumhur ulama—dari kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Alquran. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi,
« لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن »
“Orang yang sedang haid dan junub tidak boleh membaca sesuatupun dari Alquran.”
Namun, menurut Ibn Abidin, kalau ia membaca al-Fatihah sebagai doa atau ayat-ayat Alquran lainnya sebagai doa, tanpa diniatkan membaca Alquran, maka hal itu tidak apa-apa.
Sementara, kalangan Syafii melarang wanita haid membaca Alquran sama sekali alau hanya sepotong ayat, entah diniatkan untuk yang lain atau tidak. Namun, mereka membolehkan membaca Alquran dalam hati tanpa dilafalkan.

5. Memegang Alquran.
Para fukaha juga sepakat bahwa wanita haid dilarang memegang atau menyentuh mushaf. Dalilnya bahwa Allah befirman,
«لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ»
“Tidaklah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.”
Namun, kalangan Maliki mengecualikannya bagi wanita yang mengajar dan sedang belajar Alquran.

6. Berdiam di Mesjid
Para fukaha sepakat bahwa wanita haid dilarang untuk berdiam di masjid. Nabi saw. bersabda,
« لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنب »
“Tidak boleh masjid ditempati oleh orang yang haid dan junub.”
Termasuk di dalamnya tidak boleh beritikaf.

7. Bersetubuh
Allah befirman,
«فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ»
“Jauhilah para wanita itu saat sedang haid dan jangan mendekati mereka sebelum suci.”
Namun, sekedar bersentuhan, foreplay, dan bercumbu tidak sampai jima diperbolehkan.

Tetapi kalau pertanyaan antum menghadiri taklim dan ikut dzikir bagaimana ??? maka jawabannya bahwa hal itu boleh, karena untuk mengganti agar wanita tetap bisa beribadah kepada Allah selama masa haid, yaitu mendengar tilawah, datang ke majelis pengajian, berdzikir dsb. Demikian mas sebagian Fiqh wanita yang bisa diketahui. Kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Selasa, 08 September 2009

Penyaluran Zakat

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.

At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.

Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat
(mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini
teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita?

Terima kasih atas bantuannya,

Wassalamu'alaikum wr wb.

Mulyono

*******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pak Mulyono, senang bertemu di forum ini dalam kelompok tauziyah mini (milist), semoga senantiasa Allah SWT melimpahkan rahmat dan keberkehan kepada kita ini umat muslim.

Apakah sudah ada yang menjawab belum yha ?? ma'af karena banyaknya pekerjaan selama romadhon, maka banyak hal2 yang tersilap dan terabaikan, mohon ma'af untuk itu. Kalau sudah di jawab yg lain yah alhamdulillah, namun kalau belum semoga jawaban di bawah ini sebagai penambah wawasan.

Kembali ke pertanyaan anda bagaimana kalau zakat di berikan kepada korban bencana spt yang sekarang ini timbul di jabar dan sebagian pantai selatan lainnya. Sebelum kita jawab pertanyaan anda, maka kita harus tahu dulu pengertian zakat. Zakat itu adalah sesuatu harta yang diambil dari orang2 tertentu dan disalurkan kepada orang2 tertentu yang oleh Allah SWT sudah di kondisikan siapa mereka. Jadi Zakat itu sangat berbeda dengan sodakoh ataupun infaq, sebab ke 2 hal ini tidak ada aturan mainnya. Berbeda dengan zakat, maka ketentuannya dan hitungannya itu sudah ditentukan dan masa waktu (kurun) 12 bulan (bulan Islam) bukan bulan Masehi (hati2 thd hal ini).

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jadi kalau disimpulkan siapa-siapa saja penerima zakat itu, yaitu ada 8 aznab, yaitu :

Orang-orang fakir

Orang-orang miskin

Pengurus-pengurus zakat

Para mu’allaf

Untuk budak

Orang-orang yang berhutang

Untuk jalan Allah (fisabilillah)

Mereka yang sedang dalam perjalan

Jadi kita telah sepakat bahwa zakat itu ada kriteria penerima, waktu, besarnya dan siapa yang boleh dan tidak boleh. Nah kalau sudah sepakat, maka kembali ke persoalan anda. Anda ingin memberikan Zakat tapi penerimanya adalah para warga yang tertimpa musibah, dan persoalannya boleh atau tidak kan gitu ?? maka jawabnya adalah, selama si penerima itu masuk dalam kriteria 8 aznab itu, maka diperbolehkan. Sebab jangan salah belum tentu semua korban gempa itu dari kalangan miskin / fakir, tapi juga ada orang yang kaya yang sebenarnya tidak layak menerima zakat. Jadi kalau sasaran zakat anda adalah untuk warga miskin dan pengungsian korban bencana, maka itu diperbolehkan dan hukumnya syah. Tapi kalau tidak memenuhi syarat diatas, bisa jadi nilai zakat anda hanya dinilai sodakoh ataupun infaq, padahal tujuan anda adalah zakat.

Atau karena atas pertimbangan (misal) mereka rumah roboh, harta musnah, mereka hidup di pengungsian dan mereka kemudian tiba2 menjadi miskin, bahkan sebagian meminta-minta sumbangan di jalan raya, maka zakat bisa anda berikan kepada penerima dengan kriteria semacam ini. Tapi berbeda ketika P.Camatnya rumahnya ikut roboh, tapi dia masih punya simpanan uang ratusan juta di bank, maka orang semacam ini tidak layak menerima zakat. Jadi sasaran zakat harus jelas.

Nah untuk menghindari salah sasaran tsb, ada baiknya anda memberikan langsung kepada penerima dengan nawaitu zakat dan anda harus lihat sendiri, layakkah si fulan ini menerima zakat dengan (kriteria diatas) ?? kalau tidak maka anda bisa alokasikan kpd yang lain. Tapi kalau anda tidak sempat, maka anda bisa salurkan kepada lembaga zakat yang sekarang ini sudah banyak. Jadi jangan main titip ke lembaga yang tidak jelas, sebab salah-salah zakat anda digunakan untuk membangun jalan desa atau jembatan disana, jadi kan meleset dari tujuan kan ??. Untuk itu - maka perlu kejelasan siapa sasaran yang ingin anda tuju. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Warisan dipercepat

Assalamualaikum wr wb.


Saya mau apakah ada dalil yang menyatakan bahwa jika pewaris sudah meninggal, maka harta warisan harus segera dibagikan.


Mohon pencerahannya.


Wassalam,


Riki

*********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Membicarakan masalah waris, maka wilayahnya adalah pada hukum waris. Dan hukum waris ini mutlak memerlukan syarat, yaitu adalah 'sudah meninggalnya si pewaris'. Kalau yang punya harta belum meninggal maka hukumnya bukan hukum waris, tapi hadiah. Nah bedanya adalah, kalau hukum waris itu diatur hitungannya secara syariat, namun kalau hadiah, maka bebas tidak terbatas dan tidak ada hal yang mengatur.

Okey jadi kita sepakat mau membicarakan waris, jadi sudah pasti yang punya harta adalah sudah jadi mayit alias sudah meninggal. Permasalahannya, kalau si mayit punya anak dan keluarga, lalu bagaimana ?? Okey begini, anak2 dan keluarga ini disebut sebagai ahli waris dari si mayit. Mereka punya haq untuk mendapatkan warisan dari si mayit, selama si penerima itu memenuhi syarat. Lho apa ada yang tdk memenuhi syarat ?? bisa saja, coba kalau anaknya adalah anak angkat, maka tidak berlaku hukum waris. Anak angkat tidak bisa mendapat bagian warisan dari ayah/ibu angkatnya yang memiliki harta. Tapi kalau anaknya adalah anak kandung, maka dia berhaq atas warisan tsb. Anak angkat hanya bisa mendapatkan pemberian, bukan warisan.

Peninggalan (harta) si mayit, adalah semuanya menjadi hak milik ahli waris, kecuali HUTANG dan WASIAT atau yang SEJENIS. Kedua hal ini bukan menjadi milik ahli waris, tapi ahli waris wajib memenuhi pewaris untuk menyelesaikan masalah hutang atau wasiat tsb. Ahli waris memiliki juga kewajiban segera membagi warisan secara syar'i. ARtinya membagi dengan cara yang berlaku spt dalam hukum Islam, yaitu antara anak laki dan anak perempuan berbeda, antara anak2 dan istri (ibu) juga berbeda, nah disinilah kewajiban ahli waris membagikan secara syar'i.

Pertanyaanya adalah, kalau ada anggota keluarga yang tidak setuju bagaimana ?? itu yang disebut Dzolim, anak yang menentang dan menahan untuk dibagi warisannya, itu bisa dikatagorikan melanggar haq dan itu haram. Masalah tehnis pembagian sih bisa diatur. Kalau ada ahli waris yang tidak setuju dijual (misalnya) - maka yang menginginkan menempati yha silahkan membayarkan kepada ahli waris lain yang melepaskan, tapi bukan lalu ngotot tidak mau dibagi, ini yang namanya salah. Nah jika persoalannya yang menempati adalah adik yang atau ibu yang tidak memungkinkan keluar dari misal (rumah) itu, maka yha memang harus di musyawarahkan dan diputuskan dengan kerelaan, namun secara prinsip, warisan jika ada yang menginginkan dibagi, maka ahli waris yang lain tidak boleh menahan atau tdk menyetujuinya.

Masalah waktu menyegerakan, maka beberapa ulama menyepakati hal ini, sebab dikawatirkan akan timbul masalah dikemudian hari jika pembagian waris berlama-lama, dan juga mempertimbangkan faktor lain. Bahkan ada anjuran kepada pemilik harta, untuk membuat wasiat semasa hidupnya, agar sepeninggal nanti, ahli warisnya harus menyegerakan membaginya secara syar'i, jika tidak maka bisa terancam dosa. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Selasa, 01 September 2009

Mana lebih afdhol ibadah haji atau cicilan KPR ?

Assalamu'alaikum ...

Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan-Nya ... amiin
Ada masalah yang sekarang saya sedang hadapi Pak Ustadz dan mohon bantuan pencerahan, mengenai mana yang lebih utama antara ibadah haji atau pelunasan KPR saya.
Begini Pak Ustadz, untuk 10 tahun kedepan saya ada cicilan KPR tapi di satu sudut hati saya, saya ingin sekali tahun depan berangkat ibadah haji.
Bagaimanakah hukumnya Pak Ustadz, apa yang harus saya dahulukan : mengalokasikan kelebihan rizki saya tahun depan untuk dana ibadah haji atau saya alokasikan untuk menutupi sebagian cicilan KPR saya??
Mohon bantuannya Pak Ustadz.

Jazzakumullahi khairan katsiran

Wassalamu'alaikum ...

Dedi

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Dedi, permasalahan sudah dipahami, tapi sayangnya anda tidak menyebutkan umur anda agar lebih fokus dalam jawaban ini, namun saya berandai saja anda masih muda dan kuat untuk mencari nafkah insyaAllah 30th kedepan. Begini mas. 'Haji' itu adalah sebuah perintah bagi muslim yang mampu secara menyeluruh, ya phisiknya, yha dananya dan juga ilmunya. Jadi Haji itu hukumnya menjadi WAJIB bagi muslim yang mampu. Perintah Allah SWT itu jelas dalam QS Ali Imron 97 :

" 97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. 3:97)"

Tetapi kalau pelunasa rumah/pemilikan rumah, di ayat atau hadist manapun juga tidak ada yang mampu merujuk. Nah dengan mempertimbangkan : (1) Pergi Haji adalah Wajib / ada tuntunannya (2) Anda masih muda dan mampu mencari nafkah kedepan (3) Umur manusia tidak tahu (4) Memenuhi rukun Islam (5) Menjauhkan diri dari Riba ..........maka anda sebaiknya pergi haji dulu. Perkara kredit rumah itu sudah barang tentu anda bisa kesampingkan, bahkan sepulang haji insyaAllah panjang umur, anda bisa tancap gas untuk melunasi/mengambil KPR. KPR jika sudah di setujui bank itu artinya anda sudah dinilai mampu untuk melunasi, sehingga tidak usah kawatir akan nasib KPR anda di bank. Apalagi mempertimbangkan bahwa berhubungan dengan KPR = berhubungan dengan Riba, maka nilai ukhrowi sebaiknya anda kejar dulu daripada nilai duniawi. Bukankah dengan haji itu berarti anda memenuhi panggilan Allah dengan melengkapi rukun islam. Namun jangan spt kebanyakan orang yang hanya ingin melengkapi rukun saja - tanpa memiliki ilmu yang cukup, namun sebaiknya juga ilmu haji harus anda kuasai sambil melunasi ongkos haji, sebab syahnya perjalanan haji jika Rukun dan wajib haji bisa dikerjakan secara sempurnya. Banyak orang yang hanya ikutan tanpa tahu mana yang rukun mana yang wajib. Walahu a'lam.

Okey mudah2an bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

ZAKAT HARTA (Tabungan Haji)

assalamu'alaikum wr wb

Pak Ustadz yang di Rahmati Allah,
Saya mau menanyakan mengenai zakat Harta. Dalam hal ini harta tersebut sudah dalam bentuk tabungan Haji misal BRI / BNI haji yang nominalnya tetap alias tidak mendapat bunga atau potongan untuk administrasi?apakah uang ini wajib dizakati atau kah tidak?

Mohon pencerahannya....
Suwun

wassalamu'alaikum wr wb
rina susi

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mb. Rina, bicara masalah Zakat itu adalah bicara masalah harta (kekayaan) - jadi kalau muslim mau membicarakan zakat, tentu hubungannya adalah pada kekayaan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui :
1). Biaya haji atau Tabungan haji bukanlah termasuk tabungan / kekayaan yang dikenakan zakat. Kalau tabungan biasa, memang akan kena zakat, namun tabungan haji bukan tabungan karena sebenarnya ini adalah ongkos (bukan tabungan). Spt halnya anda makan kan perlu beras, maka dana beli beras ini bukan termasuk dari tabungan tapi termasuk dalam katagori biaya, karena manusia hidup butuh makan.

2). Tabungan haji atau biaya haji itu bukan modal yang akan menghasilkan uang, sehingga hanya dana mandeg dan akan digunakan biaya saat sudah memenuhi syarat. Dengan demikian ini bukan barang modal yang menghasilkan keuntungan (untuk diputar).

3). Harta Obyek zakat a.l :

Harta obyek zakat ada yang dijelaskan secara tafsili (terurai) yaitu
Emas-perak (QS At Taubah:34-35), hasil pertanian (QS Al An’am:141) ,
peternakan (al-hadits), perdagangan (al-hadits) dan hasil temuan/rikaz
(al-hadits), ada juga yang dijelaskan secara Ijmali (Global) yaitu Harta
(QS At Taubah:103), Hasil usaha yang baik/halal (QS Al Baqarah: 267 dan
beberapa hadist nabi)

Mempertimbangan 3 hal diatas, maka tabungan haji tidak perlu dikeluarkan Zakatnya, karena bukan tabungan yang akan mendatangkan manfaat. Dan sebenarnya sekarang namanya bukan lagi tabungan haji, tapi cicilan ongkos haji, atau biaya naik haji. Bank hanya mengistilahkan itu adalah tabungan, meskipun dari sisi si pemilik itu adalah ongkos. Demikian pendapat saya, mudah2an bisa dipahami, tetapi jika hujah ini lemah, mohon kalau ada yang bisa lebih meluruskan, Sukron. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.


Baz

Senin, 31 Agustus 2009

Bagaimana tentang fatwa halal imunisasi Fluarix

Assalaamu’alaikum wr. Wb.



Dear ust.



Sy ingin berkonsultasi tentang imunisasi fluenza FLUARIX,

Sebelumnya perlu sy sampaikan bhwa perusahaan tempat sy bekerja

Menghendaki karyawannya disuntikkan Imunisasi Fluarix guna

pencegahan penyakit flu yang berefek kepada “perfect attendance”

dari karyawan.



Nah berhubung skrg ini berkembang banyak jenis flu H5n1 atau H1n1

Mk dibuatlah kebijakan ini, bahkan cenderung dipaksakan kepada setiap

Karyawan baik yg muslim maupun tidak.



Menurut hemat sy dari berbagai kajian yg disampaikan baik oleh ibu Menkes

Sendiri bahwa flu-flu yg berkembang selama ini adalah sebuah konsfirasi barat

Dan juga say masih mempertanyakan kehalalannya maka sy bersikukuh tidak

Menginginkan di imunisasi fluarix tersebut. Akibatnya ada fasilitas yang diberikan

Oleh perusahaan kepada karyawan yg sy tidak bisa mendapatkannya.



Alhamdulillah selama ini sy jarang menggunakan obat-obatan pabrik, dan lebih beralih

Kepada thibun nabawi seperti korma, habbatussauda,dll.



Mohon saran dari ustadz atas permasalahan sy ini.

Jazakalloh khoiron katsiro.



Hormat kami,



Fachruddin

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Terima kasih mas Fachruddin, atas emailnya, menjawab pertanyaan anda maka bisa saya jawab sebagai berikut.
Pada dasarnya Rasullulah SAW sangat menganjurkan umat Islam untuk sehat, kuat bahkan istilah idealnya adalah 'siap tempur' kapan saja, dimana saja, siapa saja. Bahkan pada jaman kenabian dulu, umat islam khususnya laki2 bahkan harus berlatih berkuda, memanah dll agar setiap kali menghadapi musuh, maka Islam siap, disamping dalam rangka menyehatkan badan. Dalam negara yang merdeka, aman, gemah ripah lohjinawipun, muslim diharapkan siap untuk berperang (sehat dan kuat). Dan Nabi-pun selalu meminta kita untuk sehat - termuat dalam hadist sbb : ”Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Dan anjuran Nabi yang lain adalah dianjurkan untuk ber-bekam, minum habasaudha, dan sering2lah minum madu, karena madu adalah obat segala obat dan itu adalah perintah Allah untuk selalu minum madu, dijumpai di QS An-Nahl (Lebah) Ayat 69 : "69. kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (MADU) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. 16:69). Jadi apa yang anda lakukan sudah benar yaitu meminum apa-apa yang sudah dianjurkan oleh Allah dan Rasullullah.

Kembali ke pertanyaan anda bgm dengan imunisasi ?? Maka jawabnya selama itu menyehatkan tidak masalah, namun di jalam modern ini imunisasi adalah sudah menjadi 'bisnis' dan apa yang dibuat tsb sudah dengan bahan kimia modern yang tidak kita ketahui kehalalannya. Namun secara fiqh (hukum) imunisasi dibenarkan atau diperbolehkan selama memenuhi syarat2, yaitu : (1) Di dapat atau dibuat dari barang2 yang jelas kehalalannya (2) Tidak menimbulkan effek samping bagi yang di imunisasi (kalau timbul menjadi mudhorot shg dilarang) (3) Cara membuat dan cara memberikan dengan cara yang makruf. Kalau memang di indikasi bahwa imun yang mau dimasukkan dibuat dng cara yang bathil, mis : sengaja dikembangkan untuk bisnis, maka jenis imun semacam ini jadi haram untuk digunakan.

Sekarang kembali ke persoalan anda, ......terus terang saya tidak bisa menjawab boleh atau tidak di imun spt yang anda sampaikan itu karena saya tidak tahu kandungan serta bagaimana cara memproduksinya, namun langkah yang anda buat untuk minum madu dan minum habasaudah sudah benar dan sesuai dengan syariat. Kalau anda memang ragu untuk di imunisasi, maka tinggalkan, sebab kalau anda kerjakan anda malah berdosa karena ada keraguan di dalam hati anda. Mudah2an bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Masalah-masalah 'wanita' .......... (tanya)

From: Triana Nuritasari

Ass wbr...
Pak Baz, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan kepada Bapak mengenai sbb :

1. bab mencukur alis..yang tidak diperkenankan dalam hukum & syariat Islam..
yang ingin saya tanyakan,bgm hukumnya jika mencabut bulu alis yang tumbuh tidak rapi dibawah alis yang sudah ada..tidak mencabut/mencukur habis bentuk alis yang asli..hanya merapikan 3-5 bulu alis yang tumbuh tidak rapi di bawah alis yang asli..bgm hukumnya..

2. sy py teman yang baru mengenakan jilbab,yah sekitar 1thn lalu..tp permasalahannya,di dlm ktrnya yang asing,dia tdk diperbolehkan oleh direksinya yang orang jepang,memakai jilbab dlm wkt kerja dan didlm ruangannya,khususnya pd wkt ada direksinya itu dikantor.sy bingung jg bgm memberi solusinya,krn jk dia keluar dr pekerjaannya,itu sulit jg sy sampaikan,krn ini menyangkut byk hal dlm privacynya..dia adalah penopang hdp satu2nya dlm kelg nya...suaminya maaf,tidak bekerja lg..jd wkt itu sy hy memberi semangat pdnya utk tetap mengenakan jilbabnya..(dan sy tdk memberikan solusi utk bgm kl di ktrnya..)..sy hy bilang,pk baju lengan panjang,yang menutupi aurat wanita..disini sy artikan jg yang menutupi pinggul..tp smp skrg hal yg sdh dijalaninya adalah diktr tetap tdk menutup rambutnya..sdgkan untuk baju,hmp bnr,meski tdk bs diblang pjg yg sebenarnya..tp yg saya bingungkan adalah mengenai rambutnya..apakah boleh memaki wig untuk menutupi smentara sj aurat rambutnya slma dia didlm ktr? asal pd wkt shalat dia lepas itu semua..sy blm berani memberikan ide ini menunggu keabsahan hukumnya dr bapak yang lbh tau ilmunya dpd saya.

3. wkt itu bpk pernah mengulas mengenai bgm hukumnya suami yang tdk lagi memberi nafkah batin kepada istrinya selama sekian lamanya..disni kebetulan sy juga py teman yg mengalami hal yg sama,dan pd saat dia bertanya pd saya,tdk bisa pula sy peroleh jawabannya..krn jawaban yg sy peroleh dr tmn2 lain yg mengerti ilmu agama lbh dr saya,msh blm bisa sy sampaikan pd teman sy yg bermasalah itu..jadi intinya,dia,sdh 3thn lamanya tdk diberi nafkah batin oleh suaminya,sdh pnh ditnyakan pd suaminya ttpi tdklah mendptkan jwaban yang jelas dari suaminya,jd intinya,dpd anak2 jd korban akibat ortunya dia lbh memilih belajar ikhlas menerima semua keadaan ini dan Subhanallah..jd merinding,dia bisa dg ikhlas menerima semua ini dengan niatan menerima semua kehendak Allah agar bisa jg mendoakan suaminya yg butuh doa ikhlasnya dlm menghadapi permasalahan kantornya..yang ingin sy tanyakan,krn ini bertolak belakang dg keterangan yg sdh sy peroleh dr temen sy yg pnh mondok dipesantren,bhw suaminya tdk bs masuk surga krn ini,,dan pernah sysampaian ini pd teman saya itu dan membuatnya tidak tega..krn dia bilang suaminya sdh kerja keras demi kepentingan kelg,jd dia tdk menginginkan suaminya mengalami hal itu..sdgkan utk mendptkan keterangan sebabnya dr suaminya,dia tdk bs..sy hy bisa blg bhw semoga keihlasannya inilah yang membuat Allah mengampuni segala dosa kalian..apa bnr ya yg sdh sy sampaikan ini? krn sy hy yakin, Allah mencintai org yg ikhlas menerima kehendakNya..

Demikian surat ini saya sampaikan,meski banyak yg sy tanyakan,semoga bapak tdk bosan menjwbnya..mohon diberikan tanggapan ya pak..
Atas bantuannya sy ucapkan terima kasih. Mohon jg di share dg saya,krn dia pun ikut jd member tauziah ini. Sekian terima kasih.
Wass wbr..

*********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ib. Triana, terima kasih sudah mengirimkan email, dan dari pertanyaan2 ibu dapat saya jawab sbb :

1). Mencabut bulu alis yang tidak teratur. Konsep mencabut / mengerik dll itu adalah dalam rangka ingin tampil beda, atau kata ekstremnya, ingin lebih cantik. Nah sebenarnya yang dilarang dalam syariat itu substansinya tadi yaitu ingin tampil cantik. Maka dengan itu, mencabut, mengerik bulu alis maha hukumnya tetap haram. Yang tidak haram adalah jika bulu alis tsb tumbuh tapi tidak teratur dan panjang akhirnya masuk ke mata. Ini namanya mencabut karena faktor mudhorot. Jadi sekecil apapun mencabut alis tetap dilarang hukumnya, kecuali hal2 kesehatan tadi.

2). Larangan memakai Jilbab di kantor.
Ketika iman ini semakin kuat kokoh, maka terpaan angin juga semakin kuat. Allah setiap saat akan menguji hambanya dengan ujian yang bisa berat dan bisa juga ringan. Mampu tidak manusia tsb menerima ujian Allah, jika mampu dan lulus, maka derajat takwanya akan di tingkatkan. Firman itu ada di QS Al-An'amm - 165.
165. Dan Dialah yang menjadikan KAMU penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian KAMU atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk MENGUJImu tentang apa yang diberikanNya kepadamu. Sesungguhnya Rabbmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 6:165)

Perintah Jilbab adalah datang dari Allah SWT sendiri, bukan Nabi Muhammad, perintah berjilbab adanya di QS : Al-ahzab-59. Kalau perintah itu jelas maka logikanya kita harus takut kepada Allah yang menghidupkan dan mematikan kita, dan yang akan menjadi hakim ketika hari pengadilan nanti. Tapi kenapa kita mesti takut sama atasan yang apalagi cuma orang asing ?? ini lucu. Kalau takut kepada Allah ngga bisa, mosok takut sama manusia bisa ini kan tidak wajar cara pikir kita. Itu yang disebut Allah dengan : menukar ayat Allah dengan harga yang murah, spt QS Albaqoroh-41 : "41. Dan BERIMANlah kamu kepada apa yang TELAH AKU turunkan (Al-Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada AKUlah kamu harus bertaqwa. (QS. 2:41)


Jadi janganlah hanya masalah pekerjaan dan karena boss menekan kita tidak pakai jilbab, lalu kita pasrah aja. Apa kita takut sama manusia dan tidak takut dengan hukuman Allah SWT.??? Risky itu datang dari Allah, kenapa kita mesti takut tidak mendapat pekerjaan. Karena pada dasarnya yang medatangkan Risky itu Allah tak'ala bukan orang jepang itu, ........subhanallah. Sudah ada ribuan orang terpaksa menentang bossnya dan tidak sedikit menyeret bossnya ke polisi karena melanggar HAM. Bukanlah berjilbab itu adalah azasi manusia ?? tak seorangpun pantas dan boleh melarang2. Jika boss mengeluarkan, maka sebaiknya di perkarakan saja agar dia juga bisa di deportasi ke Jepang karena melanggar HAM. Jika kita harus Resign, maka tempat berdoa adalah kepada Allah dan ikhtiar, insyaAllah akan ditemukan pekerjaan yang lebih baik.

Kesimpulannya, lawan kedzoliman itu dan mudah2an teman ibu tidak mengorbankan keimanan dan menukar ayat2 Allah dengan harga yang murah. Kehidupan abadi menanti saat akhir jaman nanti, maka tinggal pilih, lawan atau kita berteman dengan syetan di Neraka. Hukum wanita yang membuka aurat sangat besar dan pedih, oleh itu seyogyanya kita tetap harus berani menyuarakan kebenaran - meskipun pait dijalankan. Kalau perlu keluar / mundur cari pekerjaan yang lebih baik di luar sana, insyaAllah Allah akan menunjukkan jalan lurus - mintalah bantuan dan kekuatan Allah untuk melunakkan hati dan perasaan si boss.

3). Suami tidak menafkahi batin...................
Kita harus tahu dulu apa sebab suami sedemikian dzolim ketika mengambil wanita sbg istri lalu didiamkan tidak di sentuh. Ada beberapa kemungkinan, diantaranya : (1) Pernah tersinggung yang menyebabkan si laki menjadi dingin dan tidak bernafsu kepada istri (2) Ada tekanan psicologis suami yang menyebabkan tidak gairah (3) Terkena penyakit phisik yang menyebabkan impotensi (4) Dengan sengaja meninggalakan istri dan Punya WIL (5) Egois dan super workalkholik (suka kerja lupa rumah)

Nah tidak semua alasan diatas menyebabkan dosa, spt misalnya suami terkena sakit shg impotensi namun mau dikomunikasikan ke istri takut istri bereaksi negatif, dan macam2 kendala komunikasi lain. Namun kalau sudah dengan sengaja meninggalkan istri dan tidak menafkahi, maka itu dosa besar karena tergolong menelantarkan istri. Demikian juga jika diam saja tidak dinafkahi batin, tanpa melakukan klarifikasi, maka istri juga berdosa karena mendzolimi diri sendiri. Jadi sebaiknya istri klarifikasi kepada suami, sebab istri punya hak untuk mendapatkan nafkah batin tersebut. Sampaikan ke teman ibu itu bahwa dengan si istri diam tidak meminta penjelasan itu juga berdosa - sebab bisa jadi suaminya pernah tersinggung dan suami tidak gairah lalu istri mendiamkan saja. Ini bisa digolongkan istri membiarkan suami bermaksiat, sebab bisa jadi suami lalu jajan di luar ...........nah inilah sebabnya mengapa istri juga berdosa ketika ada masalah ini tidak dimintakan penjelasan. Jangan takut anak-anak akan begini-begitu ketika ada masalah dengan kedua ortunya. Selama anda lurus, suami lurus dan semua dilandasi iman, insyaAllah anak ibu ini akan dijaga oleh Allah SWT.

Maka tugas anda sampaikan ibu ini untuk segera minta penjelasan ke suami dengan cara yang mak'ruf (baik) - jangan mengedepankan dulu zuudzon yang malah akan menambah beban dosa si ibu ini. Siapa tahu suaminya impotensi mendadak dan malu untuk bicara sama istri. Tetapi kalau benar2 si laki meninggalkan dengan sengaja dan tidak menafkahi batin, maka dia akan diazab baik dunia maupun akhirot karena telah berbuat dzalim. Dan jika ini berterus-terus, maka si wanita bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim untuk di ceraikan karena suami dianggap telah menelantarkan istri. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Mohon Pencerahan mengenai : Zakat Harta

From: Asri, Chairul


Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh

Januari 2008 saya mempunyai uang Rp.100 000 000 dan saya keluarkan zakat nya sebesar 2.5 % ( Rp. 2,500,000).



Pertanyaan:

Apakan pada Januari 2009 uang yang sisa sebesar Rp.97,500,000 perlu saya keluarkan lagi zakat nya ?

Wassalamu'alaikum

***************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

P.Asri Chairul,

Sejauh pengetahuan saya, Zakat itu dihitungnya adalah dalam periode tahunan, yang dikenakan zakat adalah jika telah melampui nizob (setara 88.5gr emas) - diatas nilai itu dikenakan zakat 2,5%. Nah ketika ketika ganti tahun kalau kekayaan itu masih manjadi milik anda, maka zakat itu dikenakan lagi ditambah kekayaan (harta) yang lain yang disebut dengan Zakat Mal (zakat harta) .....................

Demikian P,Chairul mudah2an bisa dipahami, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Mengkreditkan barang hukumnya riba tidak?

From: "RAHMAT -"

> Assalamualaikum,
> Pak ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai masalah kredit, saya
> mempunyai penghasilan lain selain buruh pabrik, yaitu mengkreditkan
> barang keteman-teman saya dgn harga yg agak mahal dari harga pasaran
> dan harga itu telah disepakati kami berdua, namun masalahnya saya
> masih belum tahu hukum dari kredit tersebut, apakah termasuk riba atau
> tidak?
> Mohon pak ustad untuk memberi penjelasan mengenai masalah tersebut.
> Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
> Wassalamualaikum,
>
> Rahmat

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


P.Rahmat,

Di dalam syariat tidak dilarang melakukan jual beli dengan cara 'Kredit' (di
cicil). Misal anda jual HP baru kepada teman2 kantor, sbg contoh : Harga HP
'X' = Rp 2jt (di toko). Lalu anda inisiatif menjual = Rp 2,4jt diangsur 6X
(@ Rp 400.000,-)/angsuran. Maka meskipun anda melebihkan penjualan, hal ini
tidak dilarang dalam syariat.

Rasulullah SAW dahulu membenarkan transaksi seperti ini dan tidak
menganggapnya sebagai riba. Yang penting syarat utama dalam transaksi jual
beli sistem kredit adalah kesepakatan harga sejak awal dan masa pembayaran.
Jika itu sudah disepakati (akad) di awal, maka tidak jadi soal, dan jika mau
diperpendek angsurannya boleh dengan catatan tidak merugikan si penjual.

Persoalan ini menjadi lain dan dilarang ketika anda tidak menjual barangnya
HP, tapi hanya dengan gambar dan memberikan ke si pembeli dengan uang. Jadi
dalam kasus diatas anda hanya menawarkan HP dlm gambar, padahal harga HP itu
di pasaran Rp 2jt, lalu anda tidak membelikan HP itu tapi memberikan dia
uang Rp 2jt untuk beli HP baru, lalu angsurannya 6X sebesar Rp 2,4jt. Hal
semacam inilah yang disebut dengan membungakan (riba). Seba apa yang keluar
dari tangan anda adalah uang dan kembali dalam bentuk uang lagi, nah ini
yang tidak boleh. Bedanya tipis kan ?? inilah syariat Islam, kita harus
hati-hati dalam mencari rizky. Yang penting kita tahu hukumnya dan kita
berusaha menjauhi larangannya, insyaAllah kita akan menjadi insan yang
bertaqwa. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 28 Agustus 2009

Bgm tentang Zakat profesi ??

Ass wr wb

Ustad mohon penjelasan dan nasihatnya soal ini ;

Suami saya beranggapan bahwa zakat profesi itu tidak ada, karena tidak pernah dicontohkan o/ nabi dan sahabat2nya.
Dia setuju jika hasil dari gaji/pendapatan kita disedekahkan dengan niat sodaqoh, tapi dia g setuju kalo itu diniatkan sebagai zakat profesi.
Dia beranggapan jika zakat adalah hukumnya wajib dikeluarkan dan mempunyai syarat2 tertentu.
- Bagaimana saya harus bersikap ?



Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


meta

*******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Memang Zakat profesi selama ini belum banyak di rujuk oleh ulama, lebih2 oleh Fukoha (ulama fiqh). Jadi tidak heran kalau ada umat Islam yang membid'ahkan zakat ini, sebab di Jaman Rasulpun tidak ada zakat spt ini. Tapi kalau Zakat sendiri sudah WAJIB hukumnya untuk dilakukan. Banyak ayat yang menerangkan pentingnya dan perlunya muslim mengeluarkan zakat, spt QS Al-bakhoroh berikut :
Al Baqarah ayat 267:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
Kita telah paham besarnya adalah 2,5% dan yang terkena adalah jika Nisobnya telah cukup yaitu setara : 88,5 gr emas. Jadi kalau suami ibu setuju dengan pendapatannya di berikan untuk zakat yha memang sudah selayaknya demikian, lalu kalau zakat profesi mau di alokasikan sebagai sodakoh, yha memang begitu, karena alokasi setelah zakat sudah lunas, maka selanjutnya hanya berupa sodakoh saja. Dasar nya apa ?? ini hadistnya : “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Kalau ibu tanya bagaimana ibu harus menyikapi, yha dukung saja suami, toch suami sudah memiliki hujah sendiri dan ibu sebagai anggota rumah tangga yang sudah mengakui suami sebagai amir di RT, maka yha 'sami'na waatho'kna' saja kan ??

Kalau tehnis menghitungnya bagaimana, dibawah ini ada ilustrasi yang dibuat oleh : Ulama besar Yusuf Qhordhowi dimana zakat profesi itu yah sama dengan penghasilan/pendapatan rutin.
Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Mudah2an ada yang menambahkan atau meluruskan silahkan agar wacana keilmuan ini lebih berkembang, terima kasih. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz
http://pandangan-baz.blogspot.com/

Selasa, 25 Agustus 2009

Mengerik, Merapikan Alis dan Shalat Dhuha

Mengerik, Merapikan Alis dan Shalat Dhuha
Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Saya ingn bertanya Pak Ustadz,

1. Bagaimana hukumnya mengerik, merapikan, mencabuti atau mengurud alis itu? Ada sebagian orang yang membolehkannya tetapi ada juga sebagian orang yang melarangnya. Bagaimana hukum sebenarnya?

2. Apakah pelaksanaan Shalat Dhuha boleh dilakukan pada pukul 06.30 atau pukul 07.00 karena saya masuk kantor jam 07.30 dan sulit sekali untuk meminta izin sholat dhuha. Setahu saya syarat shalat dhuha adalah sudah naiknya matahari di atas kepala sedangkan pada jam-jam itu, matahari belum naik di atas kepala. Apakah sah solatnya, bagaimana hukumnya dan mohon solusinya.

Mohon pencerahannya dan terima kasih banyak.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Widhi

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Menjawab pertanyaan anda sbb :

(1). Mengerik, merapikan, mencabuti alis hukumnya HARAM, dalil dasarnya adalah Hadist dari Ibnu Mas'ud sbb :
Dari Ibnu Mas'ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Alah telah melaknat
wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang
memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan
dengan merubah ciptaan Allah..." (HR Bukhari dan Muslim).

Kita tahu bahwa kitab hadist yang disusun oleh Bukhari dan Muslim telah diakui Muslim seluruh dunia serta para Ulama bahwa buku itu tidak diragukan lagi ke sahihannya. Banyak rujukan para ulama yang mengambil dari Bukhari & Muslim.

(2). Sholat duha dilakukan di pukul 06.30 atau 07.00, bgm hukumnya ??
Yang menjadi persoalan sholat dhuha itu adalah bukan waktunya, tapi dalam syariat Islam itu dalam menentukan waktu ukurannya adalah peredaran Matahari dan Bulan, jadi bukan waktu. Bisa saja jam 06;00 itu matahari telah tinggi, namun dalam waktu tertentu, bisa juga jam 06;00 itu masih agak gelap. ATAU ketika kita terpaku pada jam, bisa jadi jam 06:30 waktu di Madrid jam itu masih waktu subuh - maka indikator waktunya bukan pada jam. Jadi menjawab persoalan sholat duha bukan pada jam-nya tapi dari segi bgmana posisi matahari.

Lalu pertanyaan berkembang, lalu kapan waktu yang dimaksud dalam sholat duha ?? Waktu Dhuha adalah waktu sesaat setelah matahari sudah terbit di ufuk
timur. Batasannya adalah ketika matahari terbit dan ukurannya sudah
bulat seutuhnya. Tapi harus dibedakan waktu dimana matahari sedang
mengalami proses terbit. Dhuha adalah keadaan matahari sudah bulat
bundar setelah mengalami proses terbit.

At-Thahawi dalam Hasyiyah At-Thahawi
'ala Maraqil Falah halaman 216. Beliau menyebutkan bahwa waktu yang
mukhtar untuk melakukan shalat Dhuha adalah 1/4 siang.

Demikian jawaban sementara, barangkali ada yang mau menambahkan atau lebih memperjelas dalilnya, silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Kamis, 16 Juli 2009

Mohon bantuannya...'Aku kena musibah'

From: Euis
Subject: [Tauziyah] Mohon bantuannya...


Assalamu'alaikum wr wb


Pak ustadz yg Insya Allah dimuliakan Allah Swt, sy mohon pencerahan serta bantuannya. Adakah do'a/surah khusus yg bisa sy amalkan disaat hati sdg galau/sedih dan semangat sdg turun ? Krn belum lama ini berbagai musibah (kematian) dan masalah datang silih berganti menimpa keluarga sy, terutama pada diri sy. Sy butuh pegangan yg kuat dan ketenangan hati utk bisa melewati cobaan ini.

Semoga Allah Swt senantiasa melindungi dan merahmati pak ustadz beserta keluarga. Amiin..

Bisa dibalas via japri..Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr wb
Euis

*************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mb. Euis yang sedang galau, dengan email ini alhamdulilah kita bisa saling sharing masalah dalam forum yg terbatas ini, mudah2an dng sharing itu, kegalauan anda bisa berkurang, dan insyaAllah, atas seijin Allah maka hati anda dianugerahi dengan limpahan kebahagiaan.

Sambil menunggu ustadz yang kompeten, maka sejauh pengalaman saya, maka mari kita saling sharing pengalaman. Mb. Euis yang dirahmati Allah SWT, bicara musibah, itu adalah hal yang biasa dalam hidup. Setiap manusia, siapapun, kapanpun dan dimanapun, harus siap dengan musibah. Musibah yang lazim terjadi adalah, kematian orang2 terdekat dengan kita misal ortu, atau anggota keluarga yang lain. Sebab kita ini semua adalah makhluk hidup, yang dalam Qur'an disebutkan, bahwa : Qhulu nafsi idzratul mauti ......... yaitu 'setiap yang bernyawa akan mengalami kematian' .......... karena memang sudah sunatullah, maka kita harus menyikapinya dengan biasa dan tidak perlu berlebihan, apalagi dipikir mendalam hingga malah menyebabkan hati ini terdepresi dan akhirnya kita jadi stress .........

Dari mana musibah ???
Jadi bagaimana menyikapi musibah ? yha sudah kita sikapi dengan wajar, dan itu semua bisa terjadi dan pernah terjadi kepada siapa saja. Bahkan kalau mau kita runtut dari mana musibah, maka Allah SWT, sudah memfirmankan keadaan bumi dan manusia ini, bahwa musibah itu adalah sebuah 'buah' perbuatan, perbuatan siapa ?? jawabnya perbuatan kita sendiri. Allah SWT berfirman : QS Asy-Syuuro-30 :" Dan apa saja MUSIBAH yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS. 42:30)"

Apa maksud ayat tsb, yaitu segala hal adalah karena ulah tangan kita sendiri, namun tidak berhenti sampai disitu saja, tapi Allah memberikan ma'af atas siapa2 yang tentunya dikehendaki dan yang tertimpa musibah tsb. Jadi ketika kita tertimpa musibah, maka bagi yang mengalaminya, maka mrk memiliki satu hikmah, yaitu dengan diampuninya dosa2nya ........
Semua kejadian di langit dan bumi ini sudah merupakan kehendak Ilahi, tak seorangpun mampu mengelak atau menunda barang satu detikpun, sehingga apapun yang di hadapi manusia, khususnya musibah, maka Allah SWT telah menghendakinya, spt dlam Qur'an At-Taghoobun - 11 :"
Tidak ada sesuatu MUSIBAHpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 64:11)"

Jadi dengan modal ayat diatas, untuk apa kita mesti gundah gulana ?? untuk apa kita bersedih hati ?? - toch semua sudah atas se izin Allah SWT yang mana ia menciptakan seluruh makhluk bumi ini. Tak satupun mampu kita ciptakan makhluk sejenis, dan tak satupun kita mampu memberi kenikmatan kepada ciptaan Allah ini.

Tapi ada tuntunan sbg muslim yang juga telah Allah ajarkan kepada manusia melalui nabi kita Muhammad SAW, yaitu dalam Surat Al-Baqoroh - 156 yang bunyinya :"(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa MUSIBAH, mereka mengucapkan: Innaa lillahi wa innaa ilaihi raajiuun. (QS. 2:156)" - Itulah penghibur kita yang paling sederhana ketika kita ditimpa musibah maka ucapkan "Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji'oun" (sebenarnya kita ini diciptakan oleh Allah SWT dan kepada NYA pula kita kembali) .............

Oleh itu, silahkan selalu berdzikir, berdoa, dan selalu dekat kepada NYA, agar senantiasa kita mendapat bimbingan, dan dijauhkan dari musibah. Rasullullah pernah mengajarkan bagaimana berdo'a ketika ditimpa musibah, yaitu bisa ditemukan dalam musnad Imam Ahmad, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Tidaklah seorang hamba yang ditimpa musibah mengucapkan, "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan gantilah untukku dengan sesuatu yang lebih baik," kecuali Allah akan memberikan pahala dalam musibahnya dan akan memberikan kepadanya ganti yang lebih baik." (HR. Ahmad 3/27)


Jadi tuntunan resmi doa spt apa ketika ditimpa musibah, maka sejauh pengetahuan saya tidak ada, namun kalau itu berupa kumpulan do'a oleh Ulama atau mubaliq, maka banyak bisa kita jumpai di toko2 buku. Untuk itu sdi Euis, sudahi merenung, sudahi depresi itu, dan marilah muasabah (merefleksi diri) - kira2 apa yang salah dengan kehidupan-ku kemarin ??......... mudah2an dengan muasabah, maka ditemukan suatu keadaan yang mungkin menyebabkan kita mendapatkan hidayah dan kebahagiaan dikemudian hari. Maka mari, kita perbaiki kehidupan kita dan kwalitas ibadah kita kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Salam - Baz

Sabtu, 04 Juli 2009

Bgmana Membina Rumah Tangga - sementara ego kami dominan ???

From: Emilda Vinarni
To: tauziyah@yahoogroups.com
Subject: [Tauziyah] (unknown)



assalammualaikum..
sy mau tanya..bagaimana membina hubungan yg baik dan awet dg suami.sementara ego kami masing-masing sangat keras kepala, dan susah buat kami untuk saling mengalah. terima kasih

***********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mb. Emilda, saya mencoba menjembatani kerisauan hati anti (anda), terhadap keadaan rumah tangga sekarang ini, dan saya coba berikan salah satu tip yang mungkin bermanfaat untuk menjembatani ini, namun perlu diketahui ini hanya salah satu saja, diantara ratusan cara yang mungkin masih akan disampaikan yang lain.

Masalah anda adalah adanya ego yang berlebihan di masing2 posisi (suami dan istri) yang mana satu dengan yang lain sulit mengalah. Kalau kita buka kamus Ilmiah populer, ego itu artinya = diri sendiri, kedirian, aku, dsb........... sedang sifat dalam manusia di sebut egois. Egois = adalah Orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Bicara ego, itu adalah sebuah sifat yang secara kodarnya (paket) dari Allah SWT bahwa manusia selalu memiliki ego. Ego bila tidak dikendalikan maka menjadi merusak orang yang memiliki ego itu, namun jika dikendalikan, maka ego dapat mengarahkan kepada manusia untuk lebih positif dan produktif. Dengan kata lain ego itu tidak selamanya jelek dan berkonotasi negatif.

Permasalahannya adalah sekarang bagaimana kalau itu terjadi di dalam rumah tangga ?? nah saya akan mengupas sedikit kaitannya dengan bagaimana dilihat dari kacamata Islam, sbb saya yakin andapun dulu nikah dan bersuamikan orang Islam bukan ???. Karena mailist ini berafiliasi ke Islam, maka solusi yang saya sarankan nantinya adalah menurut kacamata Islam.

Dalam berkeluarga (suami maupun istri) - jika dikembalikan kepada visi dan misi pernikahan yang islami, maka sikap ego itu sebenarnya tidak perlu muncul atau dominan di tengah perkawinan seseorang, karena apa ?? karena masing-masing peran itu ada tugas masing-masing yang berbeda dan tidak mungkin berbenturan satu dengan yang lain. Coba misalnya kita ambil contoh : tugas memasak di dalam rumah tangga. Sudah otomatis itu menjadi tugas istri, karena tugas suami adalah mencarikan nafkah. Dimana berbenturannya ego ?? sebenarnya tidak ada.!!! Masalah bekerja misalnya : suami tidak mungkin memaksa istrinya untuk bekerja menambah kocek rumah, sementara ini adalah tugas dan kewajiban dia. Dimana ada berbenturan ego ?? Pengertian saya adalah dengan kasus anda ini adalah, ego dimana satu dengan yang lain tidak mau ngalah, sehingga kehidupan anda tidak harmonis. Kalau mungkin masalah2 kecil, misalnya : Suami melihat TV channel A, sedang anda maunya B, maka sebagai istri yang sholehah, tentu anda mengalah, atau kalau mau dibilang setengah sholehah, yah bilang saja "Abi beli satu TV lagi dong, saya kan jadi terganggun lihat telenovelanya kalau abi selalu nongkrong di TV" - itu kan cukup, apanya yang mesti dibawa kepada ego ???

Mungkin kasus lain, mendidik anak, maka karena istri adalah sebagai wakil suami dirumah yang tugasnya, salah satunya adalah menjaga harta suami dan menjaga kehormatan dirinya thd orang lain, maka tentu mendidik anak adalah menjadi tugas istri, bukan tugas suami yang sudah seharian bekerja. Apakah suami setelah capek mencari nafkah, dirumah masih dibebani lagi dengan tambahan pekerjaan mendidik anak ??? - namun kalau dalam pendidikan akhlak, maka suamilah yang harus berperan, karena dia bertugas sebagai kepala rumah tangga dan dia adalah Imam di dalam RT. So What else ?? yang mesti di bawa kepada ego ???? Jd kalau masing2 peran, dipahami, tidak mungkin akan timbul ego, sebab satu dan lainnya memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda.

Apakah anda sebagai istri tahu tugas-tugas besar seorang istri di dalam rumah tangga ?? kalau belum ini sekilas garis besarnya :
1. Takwa kepada Allah SWT
2. Mengenal dan memahami suami
3. Taat kepada suami dan menjaga kehormatan keluarga jika bergaul
4. Bersikaplah Qona'ah (merasa cukup) - apapun : Ekonomi, sifat suami, Wajah suami, Kepandaian suami, dll
5. Menjaga harta (barang dan anak-anak) dan menjaga amanah yang diberikan suami
6. Melayani suami dan menguruskan rumah tangganya dengan baik
7. Flexible dalam menerima pendapat suami
8. Menyenangkan hati suami (penampilan, pelayanan, dsb)
9. ....... dll

Jika sudah tahu tugas ini, mustahil akan berbenturan dengan ego masing-masing. Memang dalam kehidupan modern dan derasnya dorongan budaya barat tentang 'Persamaan Haq' - 'Emansipasi Wanita' - HAM, dll itu, akan mendorong wanita akan bertindak berlebihan, sehingga tidak tahu batas-batas mana-mana yang ini melanggar syariat, dan mana2 yang tidak. Coba bayangkan ketika persamaan haq digelindingkan oleh orang2 NONIS (Non Islam) - maka sekarang kebanyakan istri2 sudah tidak betah lagi di rumah, mereka lebih senang bekerja, meskipun bukan uang yang mereka cari, tapi lingkungan yang mereka cari. ARtinya ketika istri bekerja, maka dia memperoleh lingkungan, ada teman ngrumpi, ada teman yang bisa di ajak curhat, dll. Meskipun tidak semua wanita spt ini, namun ini adalah ekses, ketika wanita modern menuntut kepada kaum laki2 persamaan haq. Banyak wanita perkantoran yang akhirnya keluar dari nilai2 syariat, misalnya : pulang larut malam, ketemu suami di rumah sudah sama2 loyo, istri tidak sungkan berhaha-hihi-hehe di kafe dengan kelompoknya, laki perempuan campur baur tidak kenal batas dan ratusan lagi ekses yang timbul sebagai akibat tuntutan istri thd persamaan haq, emansipasi, HAM dsb itu.

Nah oleh sebab itu, sebagai wanita, ada baiknya menjaga diri dari fitnah, dan mencoba menjadi pendamping suami yang baik, sehingga suami tidak ada kesempatan lagi untuk bermaksiat. Jika itu yang terjadi, maka istri ini boleh dikatakan sbg istri yang berhasil. Lalu bgm untuk mendapat suami yang bisa membawa keluarga : Sakinah-madah-warohmah ?? maka jawabnya adalah : sebelum nikah, maka sebaiknya pilih suami yang memenuhi syarat2 islami. Apa itu ?? yaitu pilih suami yang dengan kriteria sbb :
a). Pilihlah suami yang agamanya baik
b). Pilih suami yang akhlaknya baik (takwa)
c). Pilih suami yang selalu menjauhi maksiat, baik yang kecil maupun besar. (mis : menghindar melihat seronok dangdut, tidak minum khomer, jauh dari dzina, dll)
d). Kuat semangat membela agamanya
e). Lihat keluarganya dari keluarga yang shalih
f). Dia to'at kepada orang tua (sendiri maupun calon mertua)
g). Mandiri dalam ekonomi
h). Kualitas intelegensi/pendidikannya setara atau lebih tinggi
i). Dewasa (mampun mengendalikan emosi)
j). Cerdas dan efisien dalam pengambilan keputusan
k). ........dll

Jika syarat2 untuk mendapatkan suami ini sudah dipahami, maka cari tipe suami yang spt ini. Namun tidak sedikit ahwat atau muslimah yang awalnya terjebak dalam pencarian yang 'rupawan' dulu, alias emosinya mengedepan dari pada nalarnya. Akibatnya setelah didapat yang rupawan, dan tanpa mempertimbangkan yang lain-lain, maka kandaslah bahtera di tengah jalan dan bubarlah rumah tangganya. Apa yang di dapat ?? tidak ada kecuali status 'janda'........ masih mending kalau cuma cerai ?? kalau ada KDRT apa untungnya dapat yang beginian ?? Hm .................

Nah maka mari, mulai pelan2 kita evaluasi kenapa saya memiliki suami yang ego ?? apakah dulu saya memilih yang sudah benar ?? ataukah waktu itu saya hanya memilih berdasar emosi saja ?? atau saya hanya dipaksa nikah dengan orang yang tidak saya sukai ?? atau apa ?? mari kita muasabah (menimbang) dan mengevaluasi lagi. Mudah2an kita bisa lebih mengedepankan ruhiyah kita dengan mengharap keridhoan Allah SWT dari pada harus mengedepankan emosi untuk menaklukkan suami agar egonya tidak dominan .............., semoga bermanfaat, kalau ada yang mau meluruskan atau menambah dipersilahkan - Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Rabu, 01 Juli 2009

Apakah ada sumpah Pocong dalam Islam ??

From: "apri kurniawan"
To:

Subject: minta pendapat


> Assalamu'alimum
>
> Pak ustadz saya mau nanya.
> singkat aja, ada ga sih sumpah pocong dalam islam ? dalil
> nya apa aja
> terima kasih atas jawabannya
>
> Wassalamu'alaikum

*******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Apri, terima kasih sudah menyurati kami, dan kami coba untuk menjawab sejauh pengetahuan kami dan brkali nanti ada ustadz lain yang ingin meluruskan atau menambahkan, walahualam. Namun dari pertanyaan anda dapat kami jawab sbb :

1). Di dalam keyakinan Islam, sejauh pengetahuan saya belum pernah ada siroh (sejarah) para nabi dulu dan pada jaman khalifah yang melakukan apa yang disebut 'sumpah pocong'. Kita semua tahu bahwa sumpah pocong itu sering terdengar di telinga kita ketika ada orang yang di tuduh melakukan sesuatu, namun orang tersebut menyangkalnya, maka kadang ybs dipaksa melakukan sumpah pocong. Tuduhan ini biasanya tergolong serius, baik itu manyangkut, harta maupun harga diri, kesaksian dll. Jadi orang yang di sumpah pocong ialah biasanya adalah orang yang diminta keberaniannya mempertanggung jawabkan sesuatu tuduhan di hadapan Allah, namun dengan cara yang unik. Yaitu dengan di kafani (dipocong) lalu di bacakan bacaan tertentu (walahualam) - dan diminta sumpah, jika ybs berbohong maka musibah kematian akan menimpanya.

Nah ritual, semacam itu sejauh pengetahuan saya, saya belum pernah menemukan dalam tuntunan syariat, bgmana melaksanakan 'sumpah pocong' dll-nya. Melihat langsungpun saya belum pernah, kecuali melihat sekilas di TV. Jadi apa yang dilakukan dan urutannya apa saja dalam sumpah pocong, saya kurang mengetahui.

2). Di tuntunan syariat Islam yang ada bukan 'Sumpah Pocong' tetapi adalah : MUBAHALAH (mengutuk) atau kadang disebut LI'AN. Apa itu mubahalah / li'an ?? yaitu : memohon kutukan kepada Allah SWT untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak. Dalilnya adalah : Suroh Ali Imron : 61 : "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya lanat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. 3:61).

Jadi mubahalah itu adalah sebuah proses justifikasi untuk menguji kebenaran atas sesuatu yang disengketakan, entah itu pendapat, entah itu Harta waris, entah itu apapun yang di klaim oleh 2 pihak atau lebih dan tidak diketahui siapa yang benar. Jadi kalau mau disimpulkan dalam bahasa akademik, bahwa mubahalah adalah sebuah klarifikasi untuk mendapatkan pembenaran yang dilakukan dengan saksi dan dihadapan Allah SWT yang mana mencari siapa yang benar (haq) dan siapa yang salah. Bagi yang salah maka dia akan dikutuk dan akan mendapat azab yang besar dari Allah SWT. Jaman Rasulullah, mubahalah ini pernah dilakukan antara Rasullullah dengan kaum Kristen / Nasrani. Waktu itu kaum kristen najran datang kepada nabi, lalu Nabi Muhammad menyeru kepada mereka untuk memeluk Islam dan membacakan beberapa ayat Al-Qur'an tentang Isa bin Maryam. Ketika mereka menolak seruan itu, maka turunlah surah Ali Imron 3:61. Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan Mubāhalah dan orang-orang Kristen inipun setuju untuk melakukan Mubāhalah.
Keesok harinya Nabi Muhammad, Ali, Fatimah dan keluarganya turut ikut serta dalam proses Mubāhalah. Akan tetapi pihak Kristen membatalkan niat mereka dan memilih membayar jizyah daripada melakukan Mubāhalah. Mereka ketakutan karena sangsinya memang tidak main-main.

Jadi dalam Mubahalah itu yang disyaratkan adalah : 1) harus ada yang di sengketakan 2). Dilakukan dengan saksi 3). Dibawa seluruh keluarga dari masing2 pihak 4). Berani menerima sangsi dari Allah SWT berupa Azab / Musibah.

Demikian jawaban sekilas ini, mudah2an bermanfaat dan jika ada yang ingin meluruskan atau menambahi, saya sangat berterima kasih, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Selasa, 23 Juni 2009

MEMAKAI SIMBOL YAHUDI

Assalamu'alaikum wr wb

Pa ustd
Di jaman sekarang sudah banyak berbagai macam koleksi yang memuat simbol2 yahudi
terutama di kalangan anak muda
Bagaimana menyikapi rekan kita yang hobi memakai kaos atau accesories yang berlambangkan yahudi
sedangkan dia sendiri padahal sudah tau yahudi itu laknatullah
terima kasih atas pencerahannya dan solusinya

Wassalamu'alaikum wr wb

Best Regards

ADI HARTANTO

*************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Adhie, dalam teori marketing (pemasaran) - maka intensitas agar konsumen mengenal produknya, maka salah satu caranya adalah ber-Iklan. Iklan dalam marketing ada beberapa macam cara, salah satu diantaranya adalah mempublikasi melalui media. Nah media ini bisa apa saja, bisa koran, radio, Baliho atapun dalam bentuk assecories (khususnya kaos) dll.

Jadi kalau ada orang yang memakai simbol2 yahudi, maka bisa digolongkan, dia telah mengiklankan Yahudi secara sengaja ataupun tidak. Misal kaos bertulis :"Yahudi Yes" atau :"We are Israeli Community" atau apalah, intinya sama saja yaitu mengiklankan Yahudi. Kalau kita mengiklankan Yahudi, maka dalam Al-quran kita digolongkan kedalam kelompok mereka. Padalah umat Islam adalah umat yang terbaik sepanjang sejarah penciptaan Allah SWT, karena umat Islam selalu menyuruh kepada yang ma'ruf ...spt ayat berikut :

Ali Imron - 110 : "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka,
diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang fasik."*


Yahudi itu adalah umat yang dikutuk oleh Allah SWT, bahkan dalam sejarah, satu-satunya bangsa yang pernah berubah menjadi babi adalah hanya yahudi. Yahudi itu selalu membunuhi nabi-nabi yang diturunkan kepadanya, disamping pekerjaannya adalah membuat kerusakan. Maka Yahudi itu dikutuk dengan tidak punya negara, dan menjadi bangsa yang kafirun dengan tidak mengenal Allah SWT. TAnah yang dia tempati sekarang ini adalah tanah agresi milik tanah palestina yang direbut tahun 1967.

Setalah itu Yahudi menyusup ke beberapa negara maju menjadi investor dan mendalangi politikus dengan membuat kerusakan, yaitu dengan menciptakan senjata ini dan itu. Oleh karena itu sebagai umat Islam kita perlu menjauhi bangsa laknat ini. Namun jangan salah, usaha mrknya agar kita terseret dalam arus yahudi sangat keras dan kuat, ini sudah diisyaratkan Allah SWT dalam ayat berikut :


Al-Baqoroh :120. Orang-orang YAHUDI dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya). Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2:120)


Dan Yahudi sudah diketahui sejak Quran turun bahwa dia akan menjadi bangsa yang selalu memusuhi orang beriman, seperti ayat berikut :

Al-Maidah : 82. Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang YAHUDI dan orang-orang musyrik. ..............


Jadi untuk apa kita mengiklan yahudi-isme ?? apakah dengan mengiklan tersebut lalu ribuan anak2 di Palestina bakal sembuh dari cacatnya ?? atau dengan mengiklan tsb yahudi akan berhenti dengan menjajah palestina ? Rasanya TIDAK, maka kita umat Islam perlu menjauhi dari bangsa laknat ini. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Senin, 08 Juni 2009

Aku punya permasalahan Rumah Tangga ........

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

TErima kasih sudah mengirim SMS berkaitan dengan permasalahan mb. wulan di Rumah Tangga (RT). Adapun dibawah ini saya jawab dengan singkat semampu saya, meskipun jangan hanya dari masukan saya saja, namun bisa di minta pendapat yang lain.

Adapun satu2 saya jawab sbb :
1). Masalah keturunan. Sebenarnya manusia itu secara fitroh sudah ada catatan sejarah dalam buku 'Yaumul Mahfudz' dimana catatan ini adalah merupakan catatan perjalanan jodoh, mati, reizky, bgm nasibnya nanti, dll. Jadi pendek kata nasib seseorang itu sudah tercatat dengan baik di buku tsb. Hanya saja manusia bisa merobahnya dengan cara berdoa dan meminta. Rujukan Quran : ".........Sekiranya ALLAH menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi ALLAH hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada ALLAH-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (QS. 5:48)

Dan Pesan Rasul ketika kita tertimpa musibah (apapun bentuknya) ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sangat mengherankan urusan orang mukmin itu, sesungguhnya seluruh perkara (yang menimpanya) baginya adalah semuanya baik. Tidaklah hal itu dimiliki oleh siapa pun kecuali bagi seorang mukmin, jika ia mendapatkan kebaikan, maka ia bersyukur dan hal itu adalah baik baginya, dan jika ia tertimpa suatu musibah maka ia bersabar dan itu adalah baik baginya". (HR. Muslim)

Dari pesan Allah SWT untuk manusia ketika ditimpa musilbah, kita diminta untuk selalu SABAR dan DOA ......... Referensinya :
48. Maka berSABARlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Rabbmu, DAN janganlah kamu seperti orang (Yunus) yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berDOA seDANg ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya). (QS. 68:48)

Jelas sudah bahwa ujian sedang melanda mb. Wulan, maka sabar dan doalah, jangan bosan2 untuk berdoa, jika belum dikabulkan sekarang, yha tetaplah doa. Nabi Ibrahim saja diberi keturunan setelah dia tua renta - dan bukan sewaktu dia muda, dalam sejarah ada ratusan tahun dia baru diberi anak. Namun semua itu pasti ada hikmahnya, karena bentuk ujian Allah itu ternyata kepada kesabaran.

Yang penting adalah bgm mb. Wulan sekarang menghadapi itu semua (disamping sabar dan doa) :
a.. Hendaknya ia mengetahui, bahwa dunia adalah tempat ujian dan cobaan.


b.. Harus dipahami bahwa musibah adalah merupakan sebuah ketetapan atau sunnatullah.


c.. Memahami bahwa di dunia ini masih ada musibah yang lebih besar dan banyak jumlahnya.


d.. Mengambil pelajaran dari keadaan orang-orang yang tertimpa musibah yang sama, karena hal itu akan mendatangkan ketenangan


e.. Memandang keadaan orang-orang yang tertimpa musibah yang lebih besar dari musibah yang menimpanya, sehingga ia lebih bersyukur karena musibah yang menimpanya ternyata masih ringan.


f.. Berdo'a dan mengharapkan ganti yang lebih baik dan segera terselesaikannya persoalan
.


g.. Mengharap pahala dan balasan kebaikan dari Allah Ta'ala dengan bersabar.
Hendaknya seorang hamba tahu bahwa bagaimana pun berjalannya sebuah ketetapan atau taqdir adalah merupakan sesuatu yang terbaik bagi dirinya.


h.. Mengetahui bahwa beratnya cobaan dan dahsyatnya ujian hal itu adalah dikhususkan bagi orang-orang pilihan. Jika hal itu terjadi terhadap orang yang ahli ibadah, maka hal itu menunjukkan bahwa ia adalah termasuk pilihan.


i.. Memahami bahwa ia adalah seorang hamba (makhluk yang dimiliki) dan seseorang yang dimiliki tidaklah ia memiliki dirinya sedikit pun.


j.. Musibah yang terjadi adalah berdasarkan ridha dari Yang Empunya (Allah), maka sudah merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah Subhanahu wata'ala.


k.. Mengoreksi diri ketika ia bersedih akibat musibah. Hal tersebut adalah sesuatu yang perlu dilakukan.


l.. Memahami bahwa musibah adalah hanya sesaat saja, seolah-olah ia tidak pernah terjadi. Mungkin bisa dibenarkan orang yang mengatakan, "Badai pasti berlalu".

Nah itulah hal2 yang patut dimiliki mb wulan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah item untuk diatas adl (k) atau koreksi diri. Coba mengoreksi apakah :
a). Dulu ketika mau nikah sudah ada konsultasi dengan dokter ??
b). Apakah selama ini kita telah hidup sesuai dengan syariat ?
c). Apakah yang kita makan sekarang ini sudah dari hasil yang syar'i ??
d). Apakah kehidupan kita selama ini sudah sesuai syariat ??

Kalau hanya masalah belum ada anak, bisa dengan cara adopsi, dan itu diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi ketentuan, diantaranya yang diadopsi harus tahu bahwa dia bukan anak sesungguhnya, yang mengadopsi juga harus tahu batasan2 mengadopsi. Dan ketentuan hukum waris dll, tidak berlaku buat anak hasil adopsi, namun sbg anak dia ada hak dan kewajiban thd ortu yang mengadopsinya

Namun jika permasalahannya adalah karena pihak wanita yang tidak subur, maka si wanitalah yang seharusnya dengan legowo merelakan suaminya untuk menikah lagi dan itulah letak posisi istri sholihah. Bukankah dengan mempersilahkan suami nikah (bukan cerai yha), maka si istri memberikan kesempatan suami untk meneruskan keturunannya ?? Namun sebaliknya jika terdapat masalah di suami, maka si suamipun harus rela menceraiakan istri, agar istri bisa nikah kembali dnengan laki2 yang bisa membuahinya agar faktor keturunan menjadi terjaga ?? Inilah kehidupan suami istri yang disebut dengan : sakinah - mawadah - warohmah yang sampai masing2 harus tahu apa kebutuhan dan apa yang terjadi thd pasangannya


2). Permasalahan suami menampar Istri ...........
Jawab : Dalam Islam tidak boleh, seorang suami menampar Istri, karena istri itu adalah sebuah amanah (titipan) Allah SWT kepada suami. Suami yang berani menampar istrinya, berarti dia tidak amanah atas apa yang sdh diberikan kepadanya. Disamping itu Suami juga dianggap tidak amanah atas titipan Ortu sewaktu nikah dulu. sebab sewaktu nikah dulu tentu ortu mb. Wulan menitipkan keselamatan, keamanan dan ketenteraman anaknya. Ketika ini semua tidak dijalankan, maka suami dianggap tidak amanah dan bisa diajukan ke mahkamah syariat kalau negera tsb negeri Islam, namun di negeri bukan Islampun kita bisa memperkarakan suami di Pengadilah, jika terjadi pemukulan / penganiayaan kepada Istri.

Suami memiliki kewajiban yang tidak kecil bagi rumah tangga, sbb pada dasarnya suami memang berkewajiban memberi nafkah
kepada isterinya, Namun juga kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena
mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa':
34)

Cara yang benar untuk menghentikan kebiasaan suami adalah :
1). Tegor dulu dng cara yang makruf bahwa tindakan suami itu salah
2). Mencoba menyelaraskan diri apa keinginan suami
3). Kalau terlalu sering dan ditegor tidak selesai, maka mintalah mediasi oleh ortu, klau tidak ada adalah keluarga terdekat
4). Jika masih berlanjut dan tidak selesai anda punya 2(dua) pilihan : (1) Diperkarakan yang nanti bisa masuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau (2) Minta Cerai. Gugatan cerai anda bakal kuat, dikarenakan suami telah melampaui batas dan ini

Ada yang bisa dibenarkan dalam islam itu untuk memukul Istri, namun dalam batas hanya memukul kaki (bukan daerah terlarang / mematikan), yaitu ketika Istri melakukan maksiat atau ketika diminta suami dalam yang syar'i tapi istri menolak (membantah). Namun caranyapun juga harus beberapa tahap, bukan sekonyong2 lalu pukul, ada tahapan yang mesti di lalui, dan tidak dibolehkan suami menganiaya Istri. Namun pada prinsipnya suami diharamkan melakukan pemukulan kpd istri. Jadi kalau awal mulanya hanya masalah Histeris/emosional itu sih malah tugas suami untuk meredam emosi tsb, bukankah dengan hidup serumah dan nikah itu tujuannya salah satunya untuk saling mengingatkan dan saling menyayangi ...???

3). Minta Dzikir untuk keutuhan Rumah Tangga ...................
Sebetulnya berbagai doa dan Dzikir itu baik, tidak ada yang istimewa satu dengan yang lain. Tapi berdoalah dengan cara dimana anda memahami apa yang ada ucapkan, jangan berdoa terhadap hal yang anda tidak memahaminya. Mintalah dengan sungguh2 kepada Allah SWT dan satukan hati secara serius dan sungguh2 meminta untuk segera diselesaikan ujian ini.

4). Apakah sholat Istikharoh harus dilakukan beberapa kali ??
Jawab :
Istikaroh itu adalah sholat sunah. Karena sunah maka mengikuti ketentuan, jika dilaksanakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Namun dalam tata cara yang syar'i, maka istikharoh itu yha seyogyanya dilakukan dengan sungguh2 dan jika belum ada jawaban dari Allah SWT maka wajib dilakukan beberapa kali, agar Allah SWT mengetahui kesungguhan hambanya dalam meminta sesuatu. Namun juga sifat Allah yang Rohman dan Rohim itu, maka belum tentu pagi sholat lalu sore permintaannya dikabulkan, bisa sehari, seminggu, setahun, sepuluh tahun dan bisa sampai akhir hayat tidak diberikan. Hal ini tentu haq Allah SWT untuk memberikan dan merupakan keistimewaan Allah SWT yang mengetahui kekuatan hambanya. Bisa jadi dengan tidak diberikannya doanya itu, dikarenakan jika diberikan hambanya malah akan terjerumus dalam maksiat / dosa ?? ..............maka bisa jadi dengan tidak dikabulkannya doa, maka bisa jadi itu adlah yang terbaik menurut Allah SWT dan untuk kehidupan kita.

Akhir kata mudah2an segera diangkat masalahnya oleh Allah SWT dan diselesaikan dengan sebaik-baik menurut apa yang terbaik bagi kebahagiaan dunia fi akhiroh. Jika ada kurangnya mohon ma'af dan jika ada yang kurang jelas bisa menghubungi ana. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 05 Juni 2009

Hukum Mark up bgmana ??

Bismillah
Assalamualaikum wr.wb

Beberapa waktu yang lalu sudah dibahas tentang muamalah dalam Islam, insyaAllah sudah ngerti.
Tapi ada hal-hal yang terjadi di perusahaan yang sering bikin saya bertanya-tanya apakah itu benar/salah.
Saya belum bisa memvonis masalah halal/haram. Memang sangat disayangkan karena sebagian orang hanya tau tentang halal/haram dari wujud makanan, misalnya babi haram...sementara hal-hal lainnya kadang sering terlewatkan, karena tidak berwujud dalam bentuk makanan kali yaaa...
Permasalahan yang ingin saya tanyakan di sini adalah yang terjadi di Divisi Purchasing/pembelian.
Jika ada supplier kita memberi harga $0.1, namun ternyata dari supplier sendiri harganya $0.08.
Karena alasan tertentu mereka minta kita ambil barang ke mereka bahkan minta mengalihkan dari supplier lain ke mereka. Bahkan tak jarang mereka juga menawarkan sesuatu ke kita. Salah satunya adalah persentase dari harga jual masuk ke rekening kita. Yang berhubungan langsung dalam aktivitas ini adalah divisi purchasing. Jadi dengan harga $0.1 yang diketahui oleh perusahaan, padahal dari supplier harga $0.08, jadi $0.02 masuk ke rekening orang purchasing ( atau mungkin divisi lain maupun jika ada kerjasama antar beberapa divisi )
Yang ingin saya tanyakan, $0.02 memang dikasih oleh supplier...kalo melihat bentuk itu suatu pemberian atau bonus saya rasa gak masalah...Namun dengan melaporkan bahwa harga barang adalah $0.1 berarti kan sudah ada kebohongan pada perusahaan dengan $0.02 tersebut. Perusahaan kita adalah perusahaan asing, supplier pun orang asing, namun karyawan yang berkaitan dengan masalah ini kan muslim, bahkan ada yang sudah benar-benar paham dengan agama.
Termasuk apakah ini ustad..??
Sementara nominal yang masuk gak bisa dibilang sedikit. katakanlah $0.02 itu untuk 1 item saja..bagaimana kalau ada 100 item...dan pembelian dalam sebulan bisa mencapai ribuan...perhitungannya seperti ini jadinya
1000 x 100 x $0.02 = $2000 atau sekitar Rp. 14.000.000 ( estimasi 1$=7000)...per bulan

Mohon penjelasannya dengan kasus ini..

Jazakumullohu Khoiron Katsiro
Wassalamualaikum wr.wb

Soleha Ma'sum

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sambil menunggu ustads lain menjawab, saya coba memberikan masukkan.

Kasus yang anda ungkap, yaitu Harga Barang $0.08 tapi lalu di beli/dibukukan harga $0,1. Tindakan ini dalam ilmu ekonomi disebut 'Mark-up' atau di naikkan atau di tingkatkan harganya dari harga dasar...... Dari kasus ini sudah terang sekali bahwa tindakannya haram menurut syariah, dengan pengertian, bahwa jika Perusahaan memang tidak tahu bahwa harga asli $0,08 ...... namun berbeda cerita ketika Perusahaan melegalkan tindakan tersebut. Artinya perusahaan memberikan kebebasan kebagian pembelian untuk menawar, tapi selesih penawan diperbolehkan di kantongi bagian purchasing. Namun hampir tidak ada di praktek industri / perusahaan formal - melakukan cara-cara semacam ini. Hampir mayoritas, perusahaan memiliki purchasing itu yah salah satu tugasnya adalah melakukan efisiensi pembelanjaan, semakin efisien dan dapat harga murah, maka purchasing dianggap berhasil. Jadi kalau perusahaan tidak tahu dan purchasing melakukan diam2 itu yang disebut dengan korupsi. Secara logika bisa dipikir, ketika itu adalah perusahaan kita, lalu kita punya karyawan bagian purchasing, lalu mereka melakukan tindakan ilegal semacam itu, maka tentu kita tidak bisa menerima. Nah demikian juga dengan perusahaan anda tsb.

Namun ada juga perusahaan (apalagi ini perusahaan asing) - memang sengaja me-markup harga beli, karena semua barang dan docomen kan dari Luar negeri, maka sebelum masuk DISENGAJA harganya di naikkkan yang tujuannya nanti untuk meminimalkan pajak ........... sebab semakin mahal harga belinya, maka untungnya semakin kecil, maka pajak juga menjadi kecil. Perusahaan Asing kadang melakukan tindakan spt ini agar pembayaran pajak ke negara menjadi kecil.

Namun kalau kasus yang anda angkat ini kan perseorangan yang melakukan, bukan kemauan perusahaan, maka jelas hukumnya adalah Haram, karena melebihkan harga dari harga yang sebenarnya dan kelebihan itu di kantongi, bukan untuk dikembalikan kpd perusahaan. Aturan unmum, jika purchasing bisa menawar semakin murah, maka selesih itu tentu dikembalikan ke perusahaan bukan untuk keperluan pribadi atau dikantongi.

Berbeda kasusnya dalam makelar/broker - Dalam bahasa Arab, istilah makelar disebut dengan simsar. Dan kerja makelar disebut simsarah. Jadi kalau anda mau jual rumah 100 juta lalu disampaikan ke teman sbg makelar dengan mengatakan silahkan kalau bisa jual lebih, lebihnya untuk kamu. Maka hal spt ini diperbolehkan. Ada rujukan Hadist sbb :

Dan Ibnu Abbas ra. berkata bahwa tidak mengapa seseorang berkata kepada
temannya,"Juallah barangku ini, bila kamu bisa menjaul dengan harga
sekian dan sekian, maka lebihnya untukmu."

Ibnu Sirin sendiri mengatakan bahwa bila seseorang berkata kepada
temannya, "Juallah barang ini dengan harga sekian," tapi kalau dia
berhasil menjual di atas harga itu, maka kelebihannya boleh dimilikinya.

Jadi dalam jual-beli barang termasuk dalam kasus anda, itu harus diperhatikan syarat awalnya spt apa. Atau istilah Islamnya adalah Khobulnya spt apa........ dasarnya adalah hadist berikut : Rasulullah SAW, bersabda : "Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah
disepakatinya." Jadi kalau selisih beli itu memang tidak ada kata-kata boleh untuk karyawan, maka sudah jelas selesih pembelian tsb menjadi haq perusahaan, bukan karyawan ybs.

Demikian semoga bermanfaat, dan jika ada yang ingin menambahkan atau meluruskan jawaban ini dipersilahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 29 Mei 2009

Meyakini Astrologi, nujum dll, Bgm Hukumnya ?????

Suatu malam, selepas menyelesaikan pekerjaan, saya mencoba berjalan2 di Jalan protokol di kota Tokyo, Jepang, yang dipanggil Jl. Sinkyo. Jalan ini kalau di Jakarta, mirip dengan Sudirman atau Kuningan yang hingar-bingar dengan lampu, cafe dan pusat perkantoran. Malam itu sekitar pukul 20:00 para executive baru saja menyelesaikan kerjaan rutin dan pulang. Kebanyakan mereka masih sangat2 muda dan jomblo, hal itu kelihatan dari wajah dan perilakunya. Para executive muda ini cukup rapi ketika berjalan di kota, bergerombol laki-perempuan beriringan berjalan keluar dari kantornya. Kebanyakan mereka setelah penat kerja, banyak yang nongkrong di cafe tenda sekitar situ, atau minimal mereka makan malam sebelum pulang kerumahnya. Maklum kota besar, maka semua serba instant dan cepat saji. Di jalan ini banyak sekali kaki lima, dari yang pelukis, jual cindera mata, pemusik, hingga saya tertarik di beberapa tempat bergerombolnya muda-mudi berjongkok mengitari 'seseorang' yang duduk lesehan di trotoar. Saya penasaran, apa ini ?? Tapi karena orang ini nggak pasang lampu, hanya sebuah lilin dan beberapa pajangan gambar yang berserakan disekitarnya, saya pikir dia jual gambar. Setelah saya tengok ternyata yang dikerumunin ini adalah : 'Paranormal' yang saat itu kedatangan puluhan gadis, bersama teman lakinya sedang antri menanyakan nasib alias meramal. Hm.......... pikirku !!!

Malam itu meskipun badan lelah, pakaian lusuh, namun semangat meramal nasib di pinggiran jalan di sinkyo sungguh sangat mengagetkan kita yang telah mengenal Islam ini. Mereka antri berbondong-bondong meminta paranormal asongan di situ untuk meramal nasibnya. Pemuda/pemudi yang masih umur belasanpun tidak rikuh-rikuh ikut disitu dengan disaksikan teman-teman2nya. Nasib mereka kedepan dipercayakan pada paranormal yang walahualam paranormal bener atau tukang tipu. Inilah gambaran miskinnya iman pemuda/pemudi di Tokyo, meskipun gajinya saya yakin puluhan juta/ bulan. Saya mencoba membayang, ketika saya bandingkan anak2 umur 10 - 17 th di Padang yang ada di Pesantren di pinggir Mahakam (kalau tidak salah) - seumur itu mereka siang malam menghafal ayat-ayat Quran, agar selepas pesantren mereka menjadi : Hafidz dan Hafidzoh. Ya Allah !!!! Suguh sangat tragis kontradiksi yang ibarat bumi dan langit. Ini adalah sebuah fenomena menarik ketika Kholbu (hati) dan Pikiran manusia tidak pernah dikenalkan pada sang Khalik, dan juga tidak dikenalkan agama sedini mungkin.

Jadi kehidupan jahiliyah akan kembali hidup walaupun jaman itu apollo sudah bisa mendarat di bulan, era digital yang semuanya serba cepat, simple, murah dan canggih, namun ternyata dibelahan bumi ini masih saja ada orang yang miskin hatinya, kosong pikirannya dari mengenal Allah SWT, sehingga pelariannya pada Ilmu nujum, dsb. Apa itu ilmu nujum ?????

Ilmu nujum termasuk sesuatu yang dapat menafikan / mengesampingkan tauhid dan menjerumuskan pelakunya kepada kemusyrikan, karena menyandarkan suatu kejadian kepada selain Allah Ta'ala. Pelaku ilmu nujum disebut munajjim yang oleh sebagian ulama ahlus sunnah dikategorikan sebagai peramal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Tanjim adalah meramal kejadian - kejadian di bumi berdasarkan petunjuk keadaan bintang" (Kitab Majmu' Fataawaa XXXV/192)

Dari Zaid bin Khalid al Juhani ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

"Allah Ta'ala berfirman, 'Dikala pagi ini, diantara hamba - hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, 'Telah turun hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Allah', (maka) ia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang - bintang. Sedangkan orang - orang yang berkata, 'Telah turun hujan kepada kita karena bintang ini atau bintang itu', maka ia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang - bintang'" (HR. Al Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71)

Seorang tabi'in, Imam Qatadah berkata, "Allah menciptakan bintang - bintang ini untuk tiga hal, sebagai penghias langit, sebagai pelempar syaithan dan sebagai tanda bagi orang untuk mengenal arah. Maka barangsiapa menafsirkan selain dari itu, ia telah salah dan menyia - nyiakan bagiannya dan memaksakan diri dalam sesuatu yang ia tidak mengetahuinya" (HR. Al Bukhari dalam Kitab Fathul Bary VI/295)

Para ahli ilmu nujum menyakini bahwa bintang - bintang mempunyai pengaruh terhadap alam semesta (misalnya turunnya hujan, bahagia atau celakanya seseorang dan lain sebagainya). Ilmu ini termasuk syirik dan bukan ilmu yang bermanfaat.

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

"Maniq tabasa 'ilman minan nujuumiq tabasa syu'batan minas sihri zaada maa zaada" yang artinya "Barangsiapa mempelajari salah satu cabang dari ilmu nujum, maka sesungguhnya ia telah mengambil satu bagian dari ilmu sihir, semakin bertambah (ilmu yang dia pelajari), semakin bertambah pula dosanya" (HR. Abu Dawud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726, Ahmad I/227 dan Al Baihaqi VIII/138, hadits ini dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmuu' Fataawaa XXXV/193)

Maraji' :
Diringkas dari Buku Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, Jumadil Akhir 1425 H/Agustus 2004 M. Semoga Bermanfaat

Setelah mengetahui dalil - dalil diatas hendaklah kiranya kaum muslimin menjauhi astrologi, shio, feng sui dan hal - hal yang semacam dengan itu. Karena hal - hal tersebut tidak akan mempengaruhi bahagia atau celakanya seseorang dan yang paling penting adalah dapat menghilangkan keimanan dan ketauhidan terhadap Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui Segala Sesuatu.


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]

Jadi kalau ada diantara anda, masih ada yang rajin membuka 'Perbintangan' - 'Primbon' atau 'menghitung hari baik' (untuk yang mau nikah), dll yang ada di majalah, koran atau apapun, maka anda terancam menjadi pengikutnya tukang nujum spt yang dibicarakan diatas. Oleh itu segera buang budaya jahiliyah itu dan kembali kepada jalan lurus yaitu jalan Lil-Islam yang dirahmati Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Bolehkah mahar dari Istri lalu diberikan ke suami ?

Assalamualaikum. pak ustadz.

saya sangat tertarik dengan topik mahar ini pak, tapi ada yg mau saya tanyakan. jika pihak laki tidak mampu memberikan mahar yg di minta oleh sang wanita, dan wanita itu memberikan sesuatu kepada laki-laki tersebut untuk di jadikan maharnya nanti tanpa sepengetahuan orang lain. itu apa hukumnya pak?

maria

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mencoba membantu jawab pertanyaan mbak Maria. Mudah2an persepsi saya tidak salah, bahwa Ketika si Laki2 (Pemberi Mahar) tidak mampu (memberi atau membeli mahar), maka maksud anda si wanitalah yang memberikan mahar (tapi diam2) untuk selanjutnya diberikan saat akhod nikah melalui tangan si laki2, begitu bukan ?? kalau ya !! ini namanya 'back-street' atau "akal-akalan". Umum menyebutnya akal bulus'. :-))

Mb. Maria, mahar/mas kawin itu dasarnya adalah kerelaan baik pemberi ataupun yang diberi. Masalah besar kecilnya tidak dipersoalkan dalam syariat. Di bahasan kemarin kita sudah bahas, bahkan mahar berupa Sarung atau sandal jepit-pun jadilah, selama yang menerima ridho. Jika itu tetap belum punya, mahar boleh berupa hapalan Ayat Quran. Atau kalau muslimah nikah dengan Non Muslim, maka masukknya di Laki2 ke Islam, bisa dijadikan mahar. Kalau sudah begini apa repotnya ??? Bahkan kalau memang belum punya apa2 termasuk hapalan Quran sekalikpun (misalnya), maka mahar itu boleh di hutang, namanya 'Hutang Mahar'. Batasan waktunya - tidak ada, bisa sebulan, setahun, 10th atau bahkan sepanjang hayat. Kalau mati bgm ?? yah ahli waris yang meneruskan 'Hutang mahar'. Namanya saja hutang, ya kapanpun harus disahur. Jadi apa yang repot ?? Kalau si wanita udah terima dan ridho/ikhlas dng bentuk mahar Quran dan Alat sholat yha silahkan. Tapi alangkah ruginya si wanita, kalau laki2nya mampu, tapi ridho hanya dengan Quran dan Alat sholat. Banyak ahwat / muslimah terkecoh / lupa bahwa mahar itu adalah sebuah pemberian atau hadiah yang khusus. Nilai khususnya ini bahkan sampai (misalnya) cerai sekalipun, mahar itu tidak bisa diminta kembali. Jadi kalau ada laki menceraikan istrinya, lalu dia mengungkit-ungkit mahar, bahkan meminta kembali maharnya, maka wajib di export laki yang spt ini. :-)) Kecuali baru sehari nikah lalu cerai, dan belum digauli, maka mahar masih bisa diminta kembali, namun hanya sebagiannya ............... Diluar itu, mahar mutlak milik si wanita.

Apakah anda bermaksud agar ketika nanti dibaca di dpn wali & penghulu, si laki biar nggak malu ?? ......kalau ya : ini sebuah langkah mundur yang perlu waspada. Apa pasalnya : yaitu kita sering menutup-nutupi kekurangan di dpn manusia, sementara kita tidak pernah malu di dpan Allah SWT. Misal : Ketika orang hafalan bacaan qurannya sedikit, tidak pernah merasa malu di dpn Allah SWT, namun dalam kasus sosial kita berusaha menutupi agar tidak malu. Nah ini yang harus diluruskan. Mengapa ?? karena suatu tindakan dalam islam itu yang dinilai adalah niat dan sesuai syariat tidak ..................itu saja, ketika tidak melanggar syariat, ya sudah, toch kita bekerja/bertindak/mengerjakan sesuatu itu atas dasar harapan adanya ridho dari Allah SWT, bukan atas dasar ridhonya tetangga atau teman. Maka saya harap kita polos saja, ketika ada yang spt itu, namun sebaliknya ketika tdk ada yang tidak perlu di tutup2i. Mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

mahar di nego boleh gak ??

From: EzHa azizah

Ustadz,,,

klo mahar di nego boleh ga/
misalnya si laki2 ga sanggup and dia minta keringanan pada pihak wanita,,?

padahal mahar itu kan,, syarat yang diajukan wanita,, keinginan wanita,,

Syukron

****************************
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sebagai muslimah, biasakan pakai salam dong !! Bukankah itu tuntunan yang haq ....??

Tanya : 'Bgm kalau mahar di Nego ?' ......... Jwb : 'ya boleh saja', asal ujung dari negosiasi tsb si wanita Ridho / Ikhlas / bisa menerima. Udah impas!!!. Sebab esensi Mahar itu kan sebuah pemberian kpd calon istri yang abadi............... Makanya kalau mb Maria mau dinikah laki2, maka mintalah : Rumah & Isinya, Kendaraan & Isinya (kalau gak ada isinya namanya chasis), Kebun & Isinya (kalau gak ada isinya, namanya tegal), Tabungan & isinya (kalau gak ada isinya, namanya buku tabungan), dll, termasuk minta Suami & Isinya. :-))

Lha kalau anda tanya :"Lha nanti dikira komersiil ?' .....Jawab : "yha tergantung sudut pandang', semua itu tergantung siapa yang menilai. Kalau orang tdk ngerti hukum mahar, yha biarin saja. Lalu anda tanya :" Kalau suami gak sanggup ?", Jawab : "yha anda bisa nego, menurut definisi kemarin atau menurut kesanggupannya". Kalau tetap gak sanggup ? Jawab : "tergantung anda, boleh dipersilahkan cari wanita lain atau anda yang menurunkan grade maharnya". Kalau anda tanya :"kalau dia tdk sanggup saat itu memenuhi permintaan mahar saya ?", jawab :"Yha mahar bisa dibayar/diberikan setelah nikah, atau bisa juga hutang mahar". Lalu kalau anda tanya : "Wah nanti saya takut dikira egois sampai ngutangin mahar segala ?" ...........jawabnya :" Yha nggak papa, namanya saja permintaan". Tapi kalau urusan egois emang begitu, 'Lho kok bisa ?' ......jawabnya :" Lha itu tanya terus dan dapat mahar lagi, sementara tangan saya yang kriting menjawab ini"................ :-)) ........

Okey mudah2an bermanfaat .............. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz