Jumat, 20 Juni 2008

Siwak & Waris

Assalamu'alaikum wr wb

Ustadz yang terhormat, saya mempunyai beberapa pertanyaan yang mengganjal dihati saya ustadz yakni :1. Apakah keutamaan dari bersiwak itu ustadz, dan apakh sama dengan menyikat gigi ?2. Apakah harta warisan peninggalan Ibu, dalam Hukum waris Islam sama dengan harta warisan bapak ?dan apakah warisan yang dibagi sebelum pemilik harta meninggal sama dengan dibagi setelah pemilik harta meninggal ?demikian ustadz beberapa pertanyaan sayawassalamu'alaikum wr wbachmad thaher
*******************************

Bismillahirrohmanirrohim,Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Ahmad, terima kasih atas emailnya, tapi ma'af agak terlambat balas karena kesibukan kami. Tidak usah panggil ustads karena kita semua masih saling belajar di forum ini. Mengenai pertanyaan Mas achmad bisa saya jawab dibawah ini :

1). Siwak. Siwak adalah sikat tradisional arab dari batang pohon. Sejarah siwak sendiri sebenarnya sudah lama, oleh itu sudah menjadi kebiasaan penduduk arab jika membersihkan gigi dengan siwak. Di Jaman Rasulullah SAW, maka siwak ini telah dibiasakan oleh Nabi dipakai menyikat gigi, terutama saat mau sholat. Jadi kalau ditanya keutamaan siwak, yha adalah alat untuk membersihkan gigi, sebab jangan sampai saat sholat berjalan, di gigi kita masih menempel makanan yang itu akan sangat mengganggu ke khusukan orang sholat. Siwak mungkin anda sudah tahu bentuknya, spt ranting kecil, namun ketika di gigit, di ujungnya akan jadi serabut spt sikat dan itu memudahkan orang untuk memakainya.

2). Hukum waris. Tentang hukum waris yang anda tanyakan, maka hukumnya sama dengan harta bapak, artinya yang berhak mendapatkan adalah anak-anak dan suami, atau kakek/nenek yang masih hidup. Yang penting si wanita yang meninggal ini punya ada dulu, sebab itu sebagai hijab (penghalang) untuk pembagian waris selanjutnya. Jadi kalau si wanita ini meninggal punya anak, maka si anak ini adalah sebagai keturuan asobah (yang berhak mendapat waris). Cara menghitungnya adalah : bagian ayah (bapak adalah 1/4) kalau masih hidup dan bagian kakek/nenek : 1/6 dan sisanya dibagikan kepada anak dengan proporsi 2:1 antara laki dan perempuan. Tentang pertanyaan anda warisan yang dibagi sebelum pemilik meninggal, maka hal ini belum bisa dikatakan sebagai waris, namun pemberian (hadiah). Sebab pengertian waris dalam Faroid (hukum waris islam) hal itu harus memenuhi syarat ketika si pemilik harta telah meninggal. Dalam kasus harta dibagi-bagi sebelum meninggal oleh pemilik waris, maka tidak berlaku faroid, jadi berapapun yang mau diberikan oleh si pemiliki (ibu misalnya), maka bebas mau diberikan berapapun besarnya kepada siapapun, krn dalam hal yang demikian ini tidak diberlakukan hukum waris. Berbeda ketika ibu telah meninggal, maka pembagiannya adalah sesuai fa'roid. Yang sering terjadi di masyarakat adalah dalam struktur keluarga, ada yang mau dibagi secara faroid (hukum waris islam) dan ada yang ingin dibagi secara nasional (sama rata untuk jenis kelamin dan hubungan keluarga).

Demikian mas ahmad semoga bermanfaat, dan bila ada yang mau menambahkan atau komentar silahkan.jazakumullahukhoiron ktz.Wassalamualaikum wr. wb.

baz

Tidak ada komentar: