Jumat, 14 November 2008

Hukum Kuis Berhadiah

From: Aguis Stifanok


Assalamu'alaikum wr.wb.
Langsung saja untuk lebih memastikan, pertanyaan:
- Jika diadakan perlombaan dan peserta lomba diwajibkan membayar uang pendaftaran, haramkah hukumnya?

jazakallah. wassalam. wr.wb
contoh:


Buat kamu yang jago berbahasa Inggris, berusia 12-15 tahun (Pelajar SMP/sederajat) Pastikan kamu ikut dalam,

Storry Telling Contest
Ajang unjuk bakat dalam mendongeng dalam bahasa Inggris. Pilih tema yang kamu suka, antara lain:

Ashabul Kahfi
Khalid bin Walid
Thariq bin Ziyad
Fatimah Az Zahra
Siti Asiah binti Muzahim (istri Firaun)
Arabic Speech Contest
Tema:
"Kemajuan Tekhnologi dan Dunia Islamku"

"Membangun Ukhuwah Islamiyah"


JCC Ruang Cendrawasih, Sabtu 29 November 2008 Pukul: 09.00WIB

Hanya dengan Rp.75.000,- saja kamu berkesempatan untuk dapat Cool Rewards!

- Juara I : Tabungan senilai Rp.2.00..000, -, trophy dan hadiah hiburan

- Juara II : Tabungan senilai Rp. 1.500.000,-, trophy dan hadiah hiburan

- Juara III : Tabungan senilai Rp. 1.000.000,-, trophy dan hadiah hiburan

***********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Kami mencoba membantu memberikan jawaban meskipun ana masih tolibun dalam hal ini dan mudah2an ada ustads lain yang lebih compitable untuk menjawab. Jadi berini mas Aguis, tentang apa yang antum tanyakan, yaitu lomba Dongeng dalam bahasa Inggris dan Lomba pidato bahasa arab atu adalah jenis lomba yang tidak bisa digolongkan dalam Judi, karena syarat dan unsur judi spt adanya spekulasi, lalu taruhan harga dll tidak ada. jadi Lomba semacam ini adalah tergolong lomba kecerdasan (kepiawaian) / kemahiran, bukan untuk berjudi.

Namun dalam hal si pemenang mendapat hadiah, maka ust Ahmad sudah memberi contoh misal : ketika anaknya ada 3 orang di lombakan untuk hafal juzz lebih banyak, maka siapa yang keluar sebagai penghapal terbanyak dia mendapat hadiah. Nah dalam kasus lomba ini saja saja, dimana yang paling piawai dan mahir dalam pidato atau dongeng, mereka akan mendapat hadiah. Tapi kalau antum lalu tanya - lho itu kan pendafataran kan pakai bayar. Maka tinjauannya adalah, biaya itu bukan untuk disiapkan sebagai dana hadiah, namun lebih bersifat untuk membantu panitia dalam melengkapi fasilitas, misal sewa gedung, biaya makan si peserta, membayar Juri, dll, dll ........... jadi kalau ana kok melihat unsur judinya nggak ada, jadi kalau unsur nya nggak ada, maka halal dan syah acara itu dilangsungkan, demikian walahualam bisowab, Wassalamualaikum wr wb


baz

Tidak ada komentar: