Rabu, 26 November 2008

Sholat jama' & Qhosor

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya ada pertanyaan ustadz,

Sebagian Ulama mengatakan : boleh Menjama' atau qashar atau gabungan keduanya apabila kita musafir.
Sebagian mengatakan tidak boleh, apabila sudah sampai di tempat tujuan, katakanlah saya sedang mengadakan perjalanan ke Jakarta sementara saya tidak bermukim di Jakarta, hanyan bersifat sementara (2 ato 3 minggu misalnya).

Yang jadi pertanyaan saya :
Apakah saya boleh Menjama', Qashar atau gabungan keduanya sementara memungkinkan bagi saya untuk melakukan Shalat seperti biasa...?

Mohon kepada Ustadz & rekans agar memberi pencerahan mengenai hal ini. kalo boleh dengan Dalil yang mendukung.
Terimakasih sebelumnya, Jazakumullah Khairan Katsiran....!

Wassala
Rosni

******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mb. Rosni, ada beberapa khoidah yang perlu diperhatikan untuk mengerjakan Jama & Qoshor. Syaratnya yaitu :
- Niat Safar
- Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
- Keluar dari kota tempat tinggalnya
- Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat

Dan yang boleh di Jama' dan Qhoshor adalah 2 sholat yaitu : Dhuhur & Ashar serta Magrib & Isyak. Dasarnya adalah : :"Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika
matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama' shalat antara
Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari
condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat
Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah
tenggelam sebelum berangkat maka menjama' antara Maghrib dan 'Isya.
Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka
mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat'Isya,
kemudian menjama' keduanya" (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Niat anda yang pergi keluar kota sudah dianggap melakukan safar selama jarak lebih dari 88,656Km, sehingga sudah dibolehkan untuk melakukan sholat jama' & qoshor

Jamak

Adl menggabung 2 sholat sekaligus, syaratnya :
- Tiap2 sholat pakai iqomah
- Tidak ada selang waktu diantara 2 sholat tsb, selesai tasahut akhir, langsung iqomat untuk sholat berikutnya.
Bentuk Jamak ada 2, takdim (digabung dan dilakukan di depan) dan takhir (digabung dan dilakukan di akhir)

Sholat Qoshor :

Dalilnya Allah SWT berfirman:

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS
an-Nisaa' 101).

Rasulullah SAW bersabda: Dari 'Aisyah ra berkata : "Awal diwajibkan
shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan
disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)" (Muttafaqun
'alaihi)

Dari 'Aisyah ra berkata:" Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi
hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti
semula (2 rakaat)" (HR Bukhari)

Dari Yahya bin Yazid al-Hana'i berkata, saya bertanya pada Anas bin
Malik tentang jarak shalat Qashar ? "Anas menjawab:" Adalah Rasulullah
SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua
rakaat" (HR Muslim)

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah
janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke
Asfaan" (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)

Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:" Qashar shalat dalam
jarak perjalanan sehari semalam". Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra
mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd
yaitu 16 farsakh".

Catatan : Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4
burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656
km.

Dan untuk jamak dan Qosor ini hanya berlaku ketika dalam bepergian (pergi) dari daerah dimana seseorang mukim ke daerah lain, bukan pulang. Jika pulang maka jama' dan qoshor sudah tidak boleh lagi. Beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa jamak dan qoshor ini hanya boleh dilakukan selama 3 hari saja semenjak ybs melakukan safar, namun riwayat yang lain ada yang membolehkan selama dalam berpergian. walahualambisowab. Mudah2an bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan agar khasah ilmu di mailist ini lebih lebar dan luas. sukron. Wassalamualaikum wr wb

baz

Tidak ada komentar: