Rabu, 01 Desember 2010

Pinjaman Bank saat Darurat

Assalamualaikum wr. Wb

Afwan mau nanya neh, bgmn hukumya mengkredit rmh,motor,ato kebutuhan yg
lainnya padahal ini berbau ribawi dan disisi lain bnyk sekali kemudahan dan
keringanan klo kita bandingkan dengan kita harus membayarnya secara
cash,,ana pikir ini bukan kebutuhan yg mendesak,jd apa ini jg haram???

Waalaikumsalam Wr. Wb

> Assalamualaikum wr.wb
>
> Afwan nimbrung nanya juga.....jika kita punya hutang yang cukup banyak
> ( puluhan juta ) dan ingin segera melunasi dengan cara meng agun kan
> sertifikat rumah bagaimana? karena kita merasa lebih aman berhutang
> kepada bank daripada kepada seseorang...
> contoh lain kita ingin beli rumah yang udah siap huni, karena tidak
> ada uang cash kita agunkan serifikat rumah...dalam hal ini kita sangat
> membutuhkan rumah tersebut....
>
> Jazakumullahu khoiron katsiro
>
> wassalam

Jawab :

Alaykumusalam wr wb,

Nambahin masalah mu'amalah ini ........... kalau tochpun 'ada kemudahan' - namun kemudahan tsb mengandung ke haraman, ya hukumnya jadi haram. Memang disana sini obral discount dan obral perpanjang angsuran, tapi jangan salah, harga brg2 tsb antara cash dengan angsuran itu berbeda. Kalau di telisik lebih juah, ternyata penyebab perbedaan tsb adalah pada tangunggan 'bunga'. Misal : Rumah ketika di Cash = 400 juta tapi ketika di angsur 15 th = 750jt .........ini kan terjadi perbedaan harga, dan itu disebabkan karena sistim hitungnya adl ribawi.

Jadi jangan dipandang mudahnya, dan ringannya, tapi juga masing2 orang itu memiliki alasan yang bebeda-beda, sebab boleh jadi kredit speda motor bagi orang tertentu bisa jadi menjadi haram, namun juga bisa menjadi subchat (baca subhat). Contoh : Orang yang punya duit beli motor, ketika ada dana tapi belinya dengan angsuran (ribawi) maka menjadi haram hukumnya - meskipun itu ada kemudahan. Namun berbeda kitika ada guru, ngajarnya di daerah terpencil (nggak ada angkot) lalu mau beli cash nggak ada dana, lalu dipilihlah kredit - maka hukumnya menjadi boleh karena dhorutor, sebab kalau tidak dibeli kredit, si guru nggak bisa bayar cash yang akan berakibat muridnya menjadi terbengkalai. Dari pada menelantarkan murid yang bisa berakibat pembodohan / kekufuran, dan kalau kufur itu menjadi miskin, dan kalau miskin itu menjadi beban siapa saja, maka diambillah hukum dorurot. Disini jelas bahwa dengan obyek yang sama (motor) tapi perlakuan hukumnya berbeda sebab berbeda kasus. Kalau masalah hukumnya (sistim ribawi) tetap Haram, nggak ada yang berani menghalalkan, namun perlakuannya menjadi boleh oleh sebab yang sangat subyektif sekali.

Jdi konklusinya adlah kita harus paham bahwa :
1 - sistim ribawi itu jelas keharamannya (dalil lengkap), jadi kalau bisa kita menghindari hal2 yang bersingunggunan dengan ribawi
2.- dalam keadaan dorurot, maka apa boleh buat, krn tidak ada cara lain. Bahkan Allah SWT sendiri saja memperbolehkan makan yang haram - jika memang tidak ada pilihan lain. - Namun jangan cari2 celah dorurot, sebab Allah Tak'alla tahu apa yang ada dalam batin kita.
3. Bagaimana menyikapinya ?? ya sekarang terserah masing2 spt apa posisi masing2 individu. Bisa dihindari yah hindari, kalau tidak ya apa boleh buat. Tapi dari kasus yang anda sampaikan hal itu tidak mendesak .............ya kalau tidak mendesak maka sebaiknya tidak memudahkan hukum yang sudah jelas.
4. Hukum kredit itu adalah hutang, hutang itu harus dibayar, kalau tidak dibayar maka di akherat menjadi orang yang merugi krn amalannya akan ditranfer ke orang lain shg oleh Rasulullah digambarkan sebagai orang yang 'Bangkrut'. Tidak takutkah kita sebagai muslim mati dalam keadaan berhutang ??
5. Kalau mampu menahan diri dari 'nafsu' duniawiyah ya tahan, atau caranya dng menabung. Baru kalau cukup maka belilah - atau kata pepatah minang mengatakan 'Jangan besar pasak dari pada tiang' ......... sebab sekarang ini banyak orang terjerat dengan permasalahan 'Kartu kredit' ........ bener ini memudahkan banyak orang, tetapi ternyata juga banyak orang terjerat maslah karenanya ............
Walahualambishowab ...................Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Sabtu, 06 November 2010

Teman kost selalu kesurupan

ass.wr.wb.
sdh 2 hr tmn2 di kos2an kerasukan.apakah i2 perbuatn manusia yg menganut ilmu htm atw jin dan setan.
kasian tmn2 d kos ktakutan.
pak ustad bgaimn crx spy yg bgituan d hlangkan.tlng pak ustad.

wassalam

*****************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Jin mau datang itu, karena disitu di anggap tempat yang nyaman, ....... atau paling tidak dia menemukan teman disitu. Itu bisa dipastikan, kalau tidak nyaman ngapain jin mau kesitu. Ilustrasi ini hampir mirip ketika orang2 (jakarta) ditanya saat weekend, mereka suka kemana ?? jawabnya Puncak !!!. Ngapain ?? ..... karena di sana, mereka menemukan kenyamanan, meskipun macet atau hujan, kerugiannya bisa tertutup karena mendapat kenyamanan.

Nah Jin juga demikian perilakunya, dia akan pergi/kabur kalau tempat itu nggak nyaman, dan sebaliknya dia akan datang bahkan berbondong2 kalau tempat itu dianggap nyaman dan aman. Kalau teman anda disitu sering kemasukan Jin (kerasukan) - maka jin menemukan kenyamanan di tubuh teman anda ini. Penyebabanya apa ? bisa berbagai hal, namun secara prinsip bisa diantaranya (a) Mungkin lingkungan rumah ini jarang terdengar murotal (bacaan Quran) - agar jin (jahat) itu pergi, maka lingkungan kita harus sering di bacakan Qur'an. Jin / Syeton akan lari kepanasan kalau mendengar bacaan Qur'an. Maka metode penyembuhan orang kesurupan hanya dibacakan ayat-ayat Qur'an. (b) mungkin jiwa teman anda ini kosong / kering dari nilai2 ibadah, maka menjadi sarang paling nyaman bagi Jin. Solusinya bagaimana ?? isi dengan sering baca Quran dan sering lakukan Puasa. Jika bisa pagi (setelah subuh) dan sore (sehabis magrib) bacakan tambahan baca Al-maksurot, karena di bacaan itu ada suroh yang sangat ampuh untuk mengusir Jin, yaitu yang dikenal dengan ayat kursi.

Coba anda jujur, di antara penyebab (a) dan (b) itu mana yang mendekati keadaan saat ini ?? ........... agar teman2 di mailist ini juga ikut belajar menghadapi keadaan spt yang anda hadapi. Semoga bermanfaat, syukron. Wassalamualaikum wr wb

Baz

Selasa, 19 Oktober 2010

Seputar perceraian (2)

Ass wr wb

Menyambung pertanyaan saya sebelumnya pak ustad.....
1. Pada saat si ibu "X" masih bersuamikan bapaknya anak2 mereka mempunyai hutang dengan orang lain. Apakah hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab mantan suaminya?
2. Yg menginginkan perceraian adalah pihak perempuan dg alasan sejak hamil 3 bln ditinggal tanpa nafkah lahir bathin. dan saat bayi berusia 3 bln suaminya datang dan pada kedatangan berikutnya ibu tersebut nyodorkan surat cerai dan ditanda tangani oleh bapaknya anak2 berikut saksi-saksi. Apakah secara hukum islam cara ini dibenarkan?

Mohon pencerahan pak .waslm

*********************

Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


1). Apakah hutang selama nikah juga tg jawab suami ?? J : Prinsip hutang itu, adalah melekat pada individu. Artinya ketika punya hutang maka kewajiban membayar / mengembalikan adalah melekat kepada siapa yang berhutang. Dasarnya adalah Al-BAqoroh 282 : "
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur............"


Saat seorang wanita di nikah oleh pria, itu secara tersirat bahwa seluruh haq phisik dan tgjawab thd wanita ada di tangan pria yang menikahinya. Artinya seluruh tanggung jawab phisik dan psicis wanita sudah beralih di tangan pria. Oleh karena itu salah satu syarat pria yang mau meminang wanita dalam islam, salah satu syaratnya adalah punya kemampuan lahir batin. Artinya ketika wanita sudah dinikah, maka seluruh tgjawabnya ada di tangan suami. Maka dari itu, dalam tatanan rumah tangga muslim, transparansi / keterbukaan keuangan itu harus benar2 terbuka antara suami &istri. Jangan main sembunyi-sembunyi, kalau mau ngirim ke ortu yah semua jelas dan transparant. Keduanya harus mengetahui dan mengerti berapa tersedia nafkah tiap bulannya dan harus dibelanjakan apa, maka semuanya harus mengetahui. Jadi kalau sudah ada transparansi, maka jika terjadi harus berhutang (keluar) - maka suami sebagai penanggung jawab harus tahu dan dia yang harus mengambil keputusan boleh atau tidaknya berhutang. Jika suami melarang berhutang, maka istri tidak bisa memaksakan. Dan jika ada istri berhutang diluar sepengetahuan suami, maka hutang tsb bukan tanggung jawab suami, apalagi hutang tsb dipakai untuk maksiat atau untuk melawah hukum Allah SWT, maka hal demikian tidak menjadi tgjawab suami. Sbb tidak sedikit istri yang berhutang keluar tanpa sepengetahuan suami - tahu2 ada tagihan dari pihak 3. Istri yang demikian adalah istri yang dzalim. Jadi kalau semua sudah paham, maka otomatis hutang adalah menjadi tgjawab keluarga yang muaranya pada suami sebagai pencari nafkah.

2). Yang mengajukan cerai adalah pihak perempuan, bgm secara syariah ??
J : Kalau laki2 mau melepas istri itu namanya CERAI, tetapi kalau istri mau melepas suami namanya 'KHULU', Arti khulu adalah melepaskan, sbb suami dan istri itu di Quran digambarkan sebagai pakaian masing2, Istri adalah pakaian laki2 dan laki2 adalah pakaian wanita. Nah aturan khulu itu harus memenuhi salah satu syarat, atau 4 hukum :

(a). Hukum MUBAH (diperbolehkan) - misal : istri sudah benci tinggal dengan suami yang bisa disebabkan beberapa hal misal : tabiat suami, bau badan, bau rokok, pergi berbulan-bulan tanpa pemberitahuan, dll atau ketakutan wanita tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri karena rasa benci misal suami pernah serong dll. Keadaan ini membolehkan istri mengajukan khulu'

(b). Hukum HARAM (dilarang) Misal : Dari sisi suami, sengaja tidak mengurus, tidak mendatangi dan tidak memberi nafkah istri agar jika terjadi khulu' (gugat cerai istri), maka si suami akan mendapatkan bayaran tertentu atau harta tertentu. Dari sisi istri (contoh) : Minta khulu' tapi keadaan rumah tangga baik2 saja dan tidak ada masalah. Dari dua keadaan ini di haramkan jika istri mengajukan khulu'.

(c). Hukum MUSTAHABBAH (sunah) ; Yaitu suami yang sudah meremehkan hak-hak Allah, artinya suami agak mengesampingkan masalah-masalah yang berhubungan dengan Allah, misal : Suka catur pdhal sudah waktu sholat, sering mancing keluyuran tidak tahu waktu, saat puasa wajib tidak melakukan, Korupsi, dan menganggap remeh agama. Suami yang demikian ini bisa di ajukan khulu' (gugat cerai) krn suami yang seharusnya jadi pemimpin dan tiang RT, tapi ternyata tidak bisa diandalkan dan cenderung menjauh dari nilai2 agama.

(d) Hukum WAJIB (harus) : yaitu suami yang telah terang2an melakukan maksiat kepada Allah SWT, misal : Suka Mabok, suka dengan prostitusi, dll. Di kasus ini, malah istri wajib hukumnya meng khulu' suami karena sudah bermaksiat dengan Allah SWT, RT yang suaminya dalam kriteria semacam ini, maka jangan harap rumah tangganya bakal tentram, damai, dan saling membutuhkan. Yang ada adalah malah menjadi penyakit (duri dalam daging) - yang senantiasa akan memporak-porandakan RT.

Jadi khulu' itu bisa diwujudkan jika memenuhi hak hukum diatas. Nah sekarang silahkan di pilih yang mana kasus yang anda hadapi itu terjadi apakah Khulu Mubah, apakah khulu haram, khulu mustahabbah atau khulu wajib. Disamping itu maka perlunya wanita menimbang betul calon suaminya, wanita harus tahu betul tabiat suaminya, wanita harus tahu betul kadar agama calon suaminya, agar wanita tidak terjebak dalam 'beli kucing dalam karung'. Kalau wanita asal mencari yang rupawan / hartawan saja, maka tunggulah suatu saat cinta kalian itu hanya akan sirna seiring dengan waktu. Yang tadinya rupawan akan menjadi peot dan ompong, yang berhartawan akan menjadi renta dan meremehkan orang lain - dan jangan salah harta ini penerima terbanyak nanti adalah anak2 bukan kalian istri2 itu. Lalu bagaimana memilih suami ?? maka jawab sederhana, ingatlah sabda Rasullullah SAW dalam kriteria terakhir memilih suami adalah : 'Pilihlah yang agamanya baik' ............... apa itu ?? agama.......... apa ?? agama ...........sekali lagi pilihlah calon suami yang agamanya baik. Rasanya tidak perlu saya menggurui bagaimana agama seseorang itu baik, ........lihatlah ketika calon suami anda itu cinta masjid, biasanya disitu tumbuh biji2 keimanan yang baik.

Demikian sekedar sharing ini, kalau ada yang salah datangnya dari saya pribadi dan unt itu saya mohon ampunan Allah SWT dan jika semua benar datangnya dari Allah SWT. Mudah2an bermanfaat ........ wassalam wr wb

baz

Seputar Perceraian

Assalamualaikum wr wb

Pak ustadz, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan ke bapak dimana pertanyaan ini adalah pertanyaan yg ditanyakan seorang ibu kepada saya. Karena takut salah maka pertanyaan ibu tersebut belum saya jawab.

Adapun kejadiannya adalah sbb:

1. Si ibu "X" mengandung anaknya yg ke 2 dan sejak umur kandungan 3 bulan ditinggal pergi oleh suaminya tanpa ada kabar berita dan tidak di nafkahi lahir bathin sampai si ibu melahirkan dan sekarang usia bayinya 4 bulan. Pada saat bayi berusia3,5 bulan suami si ibu datang dan dari beberapa kali pertemuan disepakati mereka bercerai dengan talak III yg ditanda tangani keduanya beserta saksi di atas segel ( Secara Pengadilan belum).

2. Dalam surat tersebut disebutkan anak diasuh oleh ibu tetapi tidak disebutkan nafkah anak.

Pertanyaannya :

1. Bagaimana menurut Islam perceraian tersebut?
2. Bagaimana nafkah dan biaya pendidikan kedua anak mereka? Apakah masih menjadi tanggung jawab bapak?
3. Jika si Ibu suatu hari berumah tangga dengan laki-laki lain, bagaimana nafkah dan semua kebutuhan anak? Apakah tanggung jawab bapak kandungnya atau bapak tirinya?
3. Bagaimana pendapat bapak dengan perkataan suaminya yang mengatakan kepada si ibu "X" bahwa : JIKA NANTI SI IBU BERUMAH TANGGA DGN YG LAIN, MANTAN SUAMINYA TDK MAU TAU DGN ANAK2?

Mohon pak ustadz dapat memberikan jawabannya secara hukum Islam maupun hukum pemerintahan. Saya sangat menunggu jawaban dari bapak, karena si ibu menanyakan terus kepada saya.
Demikian pak ustad pertanyaan saya'

Wassalamualaikum wr wb

Duan ..........

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Saya coba urun rembug dan mudah2an bisa disempurnakan oleh ustadz2 lain yang lebih kompeten. Begini ......................

1). Untuk hukum talak3 langsung, secara syariah islam syah hukumnya apalagi talak tsb memang sudah di jatuhkan kepada istri. Apalagi diperkuat adanya sakti dan surat pernyataan. Jadi wanita yang sudah di talak 3 maka dia tidak bisa dinikahi lagi oleh mantan sauminya ini, DIKECUALIKAN, dia sudah nikah dengan pria lain dan saat itu dia cerai juga dengan suaminya yang ke 2. Tapi ma'af jangan buru2 di nikah lagi ya ....... tunggu si suami ini harus menunggu masa idah dulu yang kira2 3bln, jd tahan dan sabar ya .......... itupun kalau si istri cerai dengan suami ke 2nya, tapi kalau nggak cerai ya jangan di tunggu, mosok orang rumah tangga resmi kok di tunggu cerainya. Jadi inti kata, talak 3 yang dijatuhkan insyaAllah syah ..............

Nah kalau hukum negara bagaimana ?/ kalau hukum negara, maka sebelum ada putusan PA (pengadilan agama) - maka status 2 insan ini belum bercerai sampai ada keputusan pengadilah yang shahih. Jadi ketika belum ada putusan PA, maka si wanita belum boleh menikah. Kalau sudah ada putusan mutlak dan ketok palu cerai PA, maka 2 insan ini sudah bukan muhrim lagi, jadi harus tahu syarat dan hukum jika mereka bertemu.

2). Bagaimana biaya pendidikan anak2 ?? maka siapa dulu yang memiliki hak asuh atas anak2 ini. Jika hak asuh ada pada si istri, maka sudah pasti tugas suamilah yang harus membiayai anak2-anaknya. Apalagi kalau hak asuh ada pada ayah, maka ayah tetap yang harus membiayai. Jadi emang laki2 mesti harus dikasih pelajaran kalau menceraikan istri dalam keadaan punya anak yang masih memiliki tanggungan biaya. Sampai kapan batas membiayai anak2nya ?? yaitu sampai si anak bisa mandiri. Bgm ayah yang lalai tidak mau membiayai ?/ maka hakim bisa memaksa si bapak untuk membiayai atau memenjarakan ybs.

3). Bagaimana kalau si perempuan ini nikah lagi dengan pria lain ?? maka tetap saja hak untuk menafkahi anak menjadi tanggung jawab ayah nasab, krn anak ini lahir dari sepasang ayah & ibu nasab yang syah. Bpk tiri tidak punya kewajiban mutlak thd anak2 yang dibawa si istri. Namun dalam praktek biasanya bapak tiri juga ikut membiayai anak2 tirinya, jika demikian maka dibolehkan, tetapi jika ada anak perempuan, maka anak perempuan ini nanti ayah nasabnya adalah ayah yang sudah bercerai, bukan bapak tirinya. Jadi kalau si anak ini mau nikah, maka wali nikahnya harus dicari yaitu ayah nasabnya. Maka disarankan sebaiknya anak wanita tetap harus menjalin komunikasi dengan ayah nasabnya, jika kedua ortunya bercerai.

4). Ayah tidak mau membiayai jika ibu nikah lagi ?? perkataan semacam itu adalah perkataan 'bathil' dan tidak berdasar. Dalam logika dan ilmu kemanusiaan manapun perkataan semacam ini sangat menyakitkan. Apakah lalu maksud si suami mau menahan istrinya agar tidak nikah ?? Hm .........inilah yang dikatakan batil tsb, maunya enak sendiri si laki nikah lagi, tapi si istri kalau nikah lagi di ancam anaknya tidak dibiayai. Ayah nasab tetap memiliki tgjawab thd anak2nya sampai si anak bisa mandiri baik dalam keadaan dia bercerai ataupun tidak. Dipersatukannya laki dan perempuana dalam suatu ikatan perkawinan itu salah satu tujuannya adalah mengalihkan beban nafkah kepada laki2. Bukan malah sebaliknya .................. jadi si istri nikah lagi adalah sebuah urusan yang terpisah dengan perceraian ini, apalagi nanti si istri ini kan tentu punya anak lagi dengan suaminya yang baru ......... ?? maka si ayah baru akan menanggung juga biaya thd anak2nya ...............

Demikian saja yang sedikit mudah2an bermanfaat, hadanallahu wa'iyakum walahualam bishowab, silahkan disempurnakan bagi pembaca yang memiliki wawasan lain atau mau menambahkan - Wassalamualaikum wr wb.

Baz

Selasa, 28 September 2010

Tayamum untuk Junub

aslkm ustadz

saya mo nanya, kalau kondisi badan sedang sakit (Demam) dimana kalau terkena air dinginpun untuk wudhu langsung menggigil, sehingga diganti dengan tayamum karena dikhawatirkan sakitnya akan tambah parah. bagaiman kondisi diatas ditambah dalam keadaan junub. untuk bersucinya apakah cukup tayamum atau gimana? mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah


************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha’id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)

Dalam hal si fulan sakit dan bertambah parah sakitnya jika terkena air, maka hukum tayamum dalam mslh junub masih syah dan halal bisa di pergunakan. Namun perlu di ketahui bahwa tayamum itu adalah mengusap dan bersuci dengan air/wudhu itu adl membasuh, maka masing2 tidak bisa dikiyaskan satu dengan yang lain. Itu adalah 2 hal yang berbeda, dan hanya diperlakukan dalam keadaan dorurot. Nah meskipun secara syariat diperbolehkan melakukan tayamum ketika punya hadas besar (junub) - maka dengan demikian dianjurkan bagi si fulan untuk tetap membasuh dulu (genitalnya) - baru kemudian melakukan tayamum. Tapi cerita ini jadi lucu, bagaimana tidak, ada orang sakit yang kena air saja tambah parah sakitnya, tapi kok bisa junub. :-))) ......... walahualambishowab.

Minggu, 15 Agustus 2010

Menanyakan HUkum setubuh di bln puasa

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

pak Ustadz,, saya mau bertanya teman saya yang sudah menikah bercerita kepada saya,, dan ingin saya menanyakan kepada ustadz atau seseorang yang tahu tentang agama

Begini tadz,, pada puasa tahun lalu teman saya dan suaminya sengaja tidak puasa dikarenakan mereka tidak bisa menahan "hubungan" pada siang hari,,

mereka mengqodho puasanya setelah ramadhan berakhir,, apakah diperbolehkan, apakah mereka berdosa dan bagaimana caranya memohon ampun pada Allah dan apa hukumnya??

Syukron atas Jawabannya Ustadz,,

Wassalamu'alaikum Wr.Wb..

********************

J :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mendahului menjawab dan mudah2an nanti ada yang melengkapi.

Dijaman Rasullullah ada orang yang mengadukan keadaannya (jima') atau hubungan suami-istri dengan istri syah (inti ceritanya begini - mohon nanti yang lain menyampaikan hadistnya). Dia mengadu kepada Nabi, 'Ya nabi saya telah terlanjur berhubungan dengan istri di bulan Romadhon, apa hukuman bagi saya ?". Nabi menjawab, Kalian harus mengkhodo' (ganti puasa) setelah romadon, dan kena kafarot (denda). 'Kafaratnya apa ya Rasulullah' ???, Jawab Nabi : 'Bebaskan budak', lalu orang ini bilang "Aku tidak mampu ya Nabi membebaskan budak", nabi "Ya sudah, silahkan puasa 2 bulan berturut2", orang ini bilang lagi :"Ya Nabi mana tahan 2 bulan, sebulan aja saya sudah menggauli istri saya, apalagi ini 2 bulan"........Nabi bersabda :"Ya sudah berikan makan kepada fakir miskin 60 orang'...orang ini masih nawar "Aduh Nabi saya orang tidak mamp, bgm memberi makan 60 orang, kami sendiri saja susah" ...... lalu Nabi meminta "Ya sudah jika tidak mampu, berilah korma keluargamu barang 1 piring'

Dari cerita ini Suami-istri yang terlanjur berhubungan di 'Siang-bolong', maka dia (laki2) kena kewajiban (1) Qodho puasa (ganti puasa dan (2) Kafarot (denda). Dendanya adalah bebaskan budak, jaman sekarang mungkin bisa dikiaskan sebagai pembantu, misal anda beri modal berjualan agar dia tidak lagi menghamba kepada orang lain (atau cara lain). Kalau ini tidak bisa, berikan makan kepada 60 fakir miskin. Anda bisa menyumbang makanan ke panti sosial, atau lembaga yang menampung dhuafa dll. Mudah2an jaman sekarang anda tidak keberatan untuk jenis kafarot yang ini. Jadi bagi laki2 berlaku 2 keadaan yaitu (1) ganti puasa dan (2) kena denda. bagaimana dengan si perempuan, dia cukup kena kewajiban Qhodo puasa dan tidak kena kafarot.

Sampaikan kepada teman anda itu, tidak perlu bingung, yang penting nasi sudah jadi bubur, maka yha laksanakan saja kwajiban2 tadi. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Baz

Sabtu, 07 Agustus 2010

Bgm melihta tayangan berbau AIB

Assalamu alaikum wr.wb.


Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,


Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?


Sebelum dam sesudahnya terima kasih,


Wassalamu alaikum wr.wb.


Indra Kusdiana

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............

Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.

Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Baz

Jumat, 09 April 2010

Bgm mengqadha Puasa Ramadhan sedang saya menyusui ??

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ustadz/Ustadzah yg dirahmati Allah, mohon penjelasannya perihal mengqadha puasa bagi wanita yg tidak dapat melaksanakan puasa krn saat Ramadhan sedang nifas dan menyusui. Dan hingga mendekati Ramadhan berikutnya msh menyusui.
Sudah mencoba utk mengqadha namun ASI menjadi berkurang shg tdk dpt mengqadha terus menerus.
Bagaimana hukumnya jika smp bulan Ramadhan berikutnya msh ada hari puasa yg blm diqadha.
Saat tdk puasa di bulan Ramadhan kemarin sudah membayar fidyah.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ida

*****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa cara yang bisa anti tempuh untuk menggantikan puasa dikarenakan anti menyusui, :

Cara (I) pertama (Mengikuti jumhur ulama) atau kesepakatan ulama, yaitu dengan cara Mengkhodo (mengganti puasa) dan Membayar Fidyah kepada orang miskin.

Cara (II) Kedua (Mengikuti pendapat Ibnu Umar & Ibnu Abbas) ; Yaitu dengan cara membayar fidyah saja, karena ibu hamil apalagi yang sering hamil, maka digolongkon kepada orang sakit yang itu dibebaskan Allah SWT untuk tidak berpuasa namun hanya membayar fidyah. Dalilnya adalah : "
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

kalimat terakhir dalam ayat ini yang di firmankan 'berat menjalankannya' adalah digolongkan kepada orang yang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, sehingga dibebaskan dengan puasa namun membayar fidyah kepada fakir miskin. Dalam kasus anda, dimana selang setahun masih juga menyusui dan tidak bisa meninggalkan ini karena volume ASI nya jadi sedikit, maka boleh digolongkan kepada orang yang sakit - dan semua dikembalikan kepada niat anda yang sebenarnya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Rabu, 07 April 2010

Wali nikah bagaimana, krn ortu sudah cerai ??

Assalamualaikum,Wr,Wb


langsung saja, saya ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi, kedepan saya akan menikah dengan pilihan saya, tapi yang jadi masalah,orang tuanya sudah cerai saat dia umur 3 tahun,,dan sampai saat perebutan anak di menangkan oleh ibunya,dan sibapak kecewa dengan sumpah serapah,,(kalau ada jodoh tidak akan dinikahkan,dan tidak di akui nya sebagai anak ), lalu kalau sampai saat nikah,siapakah wali yang sah dalam islam dalam kasus saya ini??mohon dibantu kebimbangan saya ini,,kalau pertanyaan ini terjawab,maka saya mendapatkan kuncinya untuk ke jenjang pernikahan,


terimakasih, kepada Allah. SWT atas segala nikmat-Nya


Wassalam


Rizky Robby

********************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Akhi Rizky yang sedang gundah, kami memahami jika antum menjadi bingung kepada siapa nanti untuk mencari wali ketika antum akan menikah dengan gadis tersebut, pdahal kita tahu semua syahnya suatu nikah salah satu syaratnya adalah adanya ijab khobul antara yang mengkhitbah (pelamar) anda sendiri dengan wali-nikah nasab (ayah). Jadi dikarenakan sudah terjadi perceraian kedua ortu gadis, maka pemecahan secara syariah adalah sebagai berikut :

1). Ketika antum akan menikahi si gadis, usahakan antum sekali lagi menemui ayah kandung si gadis untuk melakukan pendekatan, sebab bagaimanapun ayah si gadis masih hidup, jadi hukumnya tetap wajib antum melakukan pendekatan untuk meminta dinikahkan dengan dengan si gadis. Kecuali ayah kandung mati, maka antum bisa menikah dengan wali nikah urutan berikutnya. Mudah2an Ayah kandung tidak seperti dulu lagi melakukan sumpah serapah. Berilah pengertian kepada si ayah, bahwa gadis ini tidak memiliki dosa apapun kepada si ayah, dan si ayah adalah orang yang mendapat amanah Allah SWT untuk mendidik, membesarkan dan MENIKAHKAN (krn anak wanita). Nah jika kewjiban menikahkan tidak di lakukan oleh ayah sebagai ayah nasab (ayah kandung) - maka si ayah berdosa besar, karena tidak menjalankan amanah sesuai syariat. Posisi Ayah nasab untuk menikahkan anak gadisnya hampir tidak tergantikan oleh siapapun, oleh karena itu sebagian ulama menyebut ayah nasab itu adalah sebagai wali mujbir (mempunyai hak wali lebih besar dari yang lainnya). Saking kuatnya posisi ayah, maka suatu nikah bisa terancam haram ketika tidak memenuhi syarat, ini hadistnya :

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)


2. Jika ayah tetap tidak mau menikahkah, maka secara syariat anda harus pergi kepada hakim (pengadilan agama) untuk mengadukan hal ini, nanti hakimlah yang akan memanggil ayah anda untuk dimintai keterangan tentang alasannya menolak menikahkan (wali a'dhal) atau wali nasab yang tidak mau menikahkan anaknya. Jika tetap dicarikan titik temu tidak bisa, maka biasanya hakim lalu mengarahkan anda untuk memakai wali lain. Biasanya hakim akan menanyakan urutan wali berikutnya yang punya hak perwalian atas gadis tersebut. Namun semaksimal mungkin hakim akan membujuk ayah sebagai orang tua untuk bisa menikahkan anaknya. Posisi ayah kandung memang sangat vital, sebab tanpa dia si gadis ini tidak akan ada di dunia, bahkan sampai Rasullullah SAW pernah menggambarkan bagaimana pentingnya posisi ortu dalam kehidupan ini, Berikut hadisnya :

Dari Abi Umamah r.a. bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulallah, apakah hak orang tua kepada anaknya?" Beliau menjawab, "Kedua orang tuamu itu adalah surgamu dan nerakamu." (HR Ibnu Majah)

Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang apa saja dosa besar itu, beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh nyawa manusia dan saksi palsu." (HR Bukhari)

Inilah pentingnya posisi orang tua, sehingga semaksimal mungkin anda harus melalui keridho'an ayahnya. Namun Hakimlah nanti yang akan mengarahkan siapa wali nasab yang berhaq untuk menggantikan posisi ayah, ketika ayah tidak mau untuk menikahkan.

Hak perwalian ayah kandung itu bisa gugur, dalam beberapa hal berikut ini :
a. Menyerahkan perwalian kepada pihak lain (hakim, saudara, atau siapapun)
b. Gugur syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, akil, balik, Merdeka, adil)
c. Meninggal dunia

Untuk itu selamat berjuang semoga Allah SWT senantiasa menuntun antum selalu kepada jalan lurus dan dikhobulkan apa-apa yang menjadi keinginan luhur antum, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Kamis, 25 Maret 2010

Masalah Cium Tangan

Assalamu'alaikum. wr wb

Saya mau tanya tentang adab mencium tangan,
menurut dalilnya, siapa saja yang seharusnya kita cium tangannya,
bolehkan kita cium tangan tante, om, bude, pakde tetapi agamanya bukan islam?
kalau dengan kakak kandung apakah kita juga harus cium tangan?

minta tolong penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu'alaikum wr wb,
//Yudi

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Yudi, mencoba membantu. Cium tangan spt yang sering kita saksikan di negeri kita, sebenarnya tidak ada fiqh/tuntunan / nash yang menganjurkan itu. Boleh saya dibantu dicarikan hadist maupun nash yang ada, namun sejauh pengetahuan ane tidak ada tuntunannya. Jadi kalau tidak ada tuntunannya tapi dilakukan oleh umat di negeri ini lalu apa dasarnya ?? jawaban itu sangat sederhana, yaitu yang disebut 'Urf' atau 'kebiasaan'. Banyak Urf yang oleh kalangan umat dianggap sebagai tuntunan, padahal masalah cium tangan ini tidak ada tuntunannya sama sekali.

Kalau sudah tahu urf berarti ini bukan wajib atau sunah, namun sebuah kebiasaan yang tidak mengandung konsekwensi apapun. Tetapi karena kita hidup di dunia timur, maka adat-istiadat, sopan-santun, tata-krama dll itu masih di junjung tinggi. Jadi menjadi hal yang lumrah dan biasa ketika kita menyaksikan orang mencium tangan lawannya yang mungkin dianggap lebih tua, lebih dimuliakan, lebih di hormati dll ......... Jadi kalau anda tanya siapa yang wajib dicium tangannya ?? yha tidak bisa dijawab secara dalil karena tidak ada tuntunan dalilnya, tetapi kalau melihat tatakrama, tentu sebagai orang timur akan mencium orang yang lebih tua umurnya dibanding si pencium, baik itu ortu, eyang/embah dll. Juga pada orang2 yang dihormati, misal : Guru, Ustad, dll ....... kadang di tempat2 tertentu kita lihat juga adik yang mencium tangan kakaknya.

Jadi sekali lagi tidak ada aturan yang mengatur sehingga ini adalah budaya yang tidak di atur spt halnya ushul maupun furuk dalam fiqh. Kalau anda tanya bolehkan mencium paman, tante, bude dll maka kalau dipandang dari urf yah tidak mengapa. Namun ada pengalaman kalau orang arab (rata-rata) mereka tidak mau dicium tangannya dan kebanyakan mengharamkan hal tsb, mengapa ?? krn ada diantaranya beranggapan bahwa itu akan membuat orang yang dicium menjadi tersanjung, lebih terhormat, kelasnya lain dll...dll ..........maka anda boleh coba cium tangan orang arab, tentu mereka tidak mau dan akan mengatakan Haram. Jika didasarkan pada masalah ini, maka benar juga, sebab kemuliaan, kehormatan, ke agungan itu bukan milik manusia, namun milik Allah SWT. Jadi kalau ada orang yg dicium tangnnya malah merasa berbangga dan merasa kelasnya lain, bisa jadi dia sudah terkena dosa, krn ada penyakit : ujub dalam dirinya, ini yang tidak boleh.

Oleh itu ada sebagian kelompok masyarakat muslim di negeri ini yang juga tidak mau tangannya di cium. Alasannya ?? walahualambisowab ...........semoga bermanfaat. wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Senin, 15 Maret 2010

Mencuri uang dan taubat ??

Maaf pak, kalau semisal kita melakukan pencurian uang tapi setelah itu kita pingin bertaubat. Apakah uang hasil curian tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya? Kalau kita dipukul sampai babak belur apakah itu sebuah resiko yang harus kita tanggung? Apalagi ditengah masyarakat umum yang sering bermain hakim sendiri?

Wassalam
Heru

************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, tuntunan Islam adalah tuntunan yang lurus, oleh karena itu mengapa Muhammad diturunkan kepada umat ini adalah dalam rangka untuk mentarbiyah manusia agar selalu hidup bersih dan lurus. Dalam Islam kita diajarkan untuk tidak berbuat dosa / jahat, sebab semua itu akan dimintakan pertanggung jawaban. Untuk itu seharusnya sebagai seorang muslim tidak pada tempatnya berbuat yang menyimpang dari syariat, namun kadang syeton-lah yang selalu menggosok dan menggoda sehingga manusia masih saja jatuh dalam kubangan dosa.

Spt halnya dalam mencari risky, kita telah dituntun untuk mendapat risky yang halal, maka sebagai muslim sdh sewajarnya kita harus bekerja yang baik agar mendapat risky yang halal, jadi jangan sampai ada risky haram masuk ke perut kita dan perut keluarga kita. Untuk itu kita diminta untuk tidak mencuri, korupsi atau apapun yang bukan haq kita. Jadi ketika seseorang yang pernah merasa bersalah misal : mencuri / korupsi, dan ketika dia sadar, maka hasil kejahatannya tetap harus dikembalikan, BUKAN diputihkan. Sebab apapun yang didapat dari yang haram, tetap saja hukumnya haram, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk itu - marilah sebagai muslim kita senantiasa mengambil ibroh (pelajaran) - agar kita tidak mengambil sesuatu dari yang bukan haknya. Penyakit modern sekarang ini bukan lagi mencuri spt halnya pencuri barang (konvensional) spt jaman dulu, namun bentuknya sudah modern juga, yaitu berupa korupsi. Jadi kurupsi = pencuri apapun dalihnya. Berhati-hatilah sebab hal-hal haram semacam itu - tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya ketika seseorang telah sadar meskipun sudah puluhan tahun berlalu. Mudah2an kita senantiasa menjadi manusia yang selalu mendapat petunjuk NYA. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.


Baz

Masih seputar keharaman ROKOK

Terima kasih atas informasinya,

Adakah hadist/Al-Qur'an yang menyebutkan hukum dari rokok? tolong dijelaskan.
Jika tidak ada, apakah berarti tidak terdapat dalam zaman Nabi Muhammad SAW? dan apakah bisa dimasukkan dalam hal khilafiyah?

Jika memang Haram hukum rokok, apa yang harus dilakukan bagi para pekerja di pabrik rokok? harus keluarkah? apa harus tetap bertahan dikarenakan kondisi perekonomian yang sulit terutama di Indonesia.

Terima kasih, Wassalam

Heru

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas. Heru, Hukum dari rokok secara langsung di Quran yang bunyi 'DILARANG MEROKOK' gitu memang nggak ada, namun yang menjadi persoalan dari dulu adalah zat dari rokok itu sendiri yang mudhorot bagi si pemakainya. Dari dulu ulama telah mengharamkan rokok dan syisyah (sekarang yang digemari remaja / nyedot rame-rame), Dalilnya adalah :

1). "Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap diri kalian " (An-Nisa : 29)
2). Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran sendiri juga telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
firman Allah ta’ala:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan..” (An Nisa:5 )

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa
mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan
merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

*Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal
ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Untuk itu mengapa dalam Islam Rokok menjadi haram, karena kemudhorotannya lebih banyak dari pada manfaatnya. Yang sementara ini mengambil manfaat hanyalah para petani tembakau - namun dengan pengharaman ini insyaAllah petani tidak ada yang kelaparan, karena dia bisa beralih menjadi petani tebu, padi dll. Juga para Buruh pabrik rokok, mungkin dengan pengaharaman ini, insyaAllah tidak ada yang mati kelaparan, krn mereka bisa kerja di sektor industri yang lain. Jadi tidak significan ketika kita membicakan keharaman rokok, lalu yang dipersoalkan adalah akibat dibelakang yang bukan oleh akibat rokoknya itu sendiri. Tapi ekses / dampak atau resiko .............

Nah itulah, maka umat islam sudah waktunya untuk menjunjung tinggi akhlak mulia dengan menghindari rokok dan sekaligus moment kali ini itu benar2 harus berani mengatakan "Health YES" .........."Smoking NO" .................. mudah2an bermanfaat. Wassalam wr wb

baz

Jumat, 12 Maret 2010

Keluarnya Fatwa Haram Merokok

Setelah MUI kemudian PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan MEROKOK HARAM HUKUMNYA.

Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan rokok akan terkena imbas DOSA dari keharaman rokok. Petani tembakau dan keluarga tentunya yang menjual hasil panennya ke pabrik rokok, pekerja dan pengusaha beserta keluarganya di pabrik rokok, Penjual Rokok mulai dari terminal sampai hotel berbintang. Dan tentunya harus dikenai "amal ma'ruf nahi mungkar"

Atas dasar apakah perpindahan hukum islam (yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan di depan ALLAH) dari makruh menjadi haram? apakah hanya karena kurang dalamnya pemahaman si pembuat hukum? Kenapa dulu dihukumi Makruh? dan Kenapa dulu dihukumi Haram?

Menurut saya, yang makruh biarlah makruh dan yang haram biarlah haram.

Heru Setiawan

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, mari kita sharing pengetahuan, ketika kita pernah belajar Fiqh (Hukum Islam), tentu kita pernah melihat siroh (sejarah) turunnya Wahyu Al-qur'an kepada Muhammad Nabi kita. Sekilas begini keadaanya ketika wahyu itu turun, yaitu masyarakat Arab yaitu masyarakat yang masih dalam keadaan jahilyah (kebodohan) dimana ahli sihir masih diunggulkan, maksiat masih menjadi primadona, mengubur anak perempuanpun masih halal, minum Khamar juga masih dianggap legal, Maka Allah swt menurunkan tuntunan Islam itu di negeri ini. Agar apa ?? agar semua itu bagian dari pelajaran bagi kita yang masih hidup ini dibumi ini setelah turunnya wahyu Al-Quran.

Dalam siroh turunnya Wahyu, maka Allah SWT sendiri tidak sekonyong-konyong (ujug-ujug / tiba-tiba) merubah budaya jahiliyah itu dengan fiqh yang extreem. Contoh : Ketika masyarakat jahiliyah arab masih suka minum khomer (arak/wisky) - maka hukummnya diturunkan secara pelan-pelan dan bertaham, bukan lalu - 'HARAM' - 'DOSA' .......dsb ............. Allah SWT yang maha rohman dan rahim itu tahu bagaimana kecenderungan hati manusia, maka Allah SWT dlm menurunkan hukum KHOMER pun bertahap. Coba lihat ilustrasi ayat-ayat dibawah ini ..................

Tahap 1 ( Awal) ; Allah menurunkan hukum yang lunak, yaitu memberitahukan pengetahuan kepada manusia tentang akibat Khomer bagi manusia ............ (QS : Almaidah)

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) KHAMAR dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:91)


Tahap 2 (lanjutan) : Allah SWT - meminta manusia MENJAUHI Khomar (arak/wisky) - belum mengatakan dosa, masih diminta menjauhi .............. lihat : QS Al-maidah

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) KHAMAR, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90) - Al'maidah

Tahap 3 (Lanjutan) : Allah SWT - memberitahu manusia bahwa minum Khamar itu DOSA .............. jadi kalau dosa yha itu HARAM, kalau haram yang WAJIB ditinggalkan .............. lihat : QS Al-Bakhoroh

219. Mereka bertanya kepadamu tentang KHAMAR dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. 2:219) - Al-baqhoroh

Tahap 4 (Terakhir) - Allah SWT - memberitahukan bahwa kalau tochpun manusia senang minum Khomer, maka tundalah di dunia, sebab Allah SWT akan menyediakan itu di syurga yang lezatnya subhanallah (tidak bisa digambarkan) ............. lihat : QS Muhammad.

15. (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari KHAMAR (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya? (QS. 47:15) - QS : Muhammad


Jadi hukum Allah SWT saja bertahap, dan dalam ilmu fikih hukum yang digantikan dengan yang baru tsb disebut sebagai di Nazakh. Artinya ketika hukum itu sudah digantikan, maka yha yang dipakai adalah hukum yang terbaru.

Nah kembali kepada masalah ROKOK, bukankah ulama, dokter dan BPOM, MUI sejak jaman dulu sudah memberitahukan bahwa rokok itu dapat menimbulkan bla...bla..bla yang semua NEGATIF .......tidak satupun ada lembaga yang mengatakan 'ROKOK' itu positif bagi tubuh manusia dan lingkungannya, maka sudah wajar kalau kemudian sekarang ada fatwa HARAM dari salah satu ormas Islam. Toch tujuannya juga baik.

Jadi bukan kok yang haram biar haram, yang makruh ya biarlah makruh .....dsb, namun semua itu adalah suatu rangkaian kejadian yang saling terkait spt halnya hukum Khomer tadi. Jadi ada tahapan proses dari Makruh menjadi haram. Jadi pengharaman Rokok itu adalah sebuah option terakhir setelah sebelumnya para cendekiawan muslim/ulama dsb masih menempatkan sebagai rokok sbg : 'Makruh'. Lalu kalau ada yang tanya dasarnya apa ?? yha lihat saja siroh turunnya Wahyu Quran yang sudah saya gambarkan diatas. Allah SWT sendiri saja yang memiliki bumi dan menganugerahkan nikmat, memberi hukumnya bertahap, ......apalagi kita manusia.

Mudahan bisa dipahami dan jika ada yang menambahkan silahkan ........syukron dan afwan kalau ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum wr wb

baz

Jumat, 12 Februari 2010

Menghajikan ortu bagaimana ??

Saya ini mempunyai suatu janji untuk membiayai ONH Orang tua ( Ibu Kandung ).kata - kata ini terucap pada saat saya masih sendiri ( belum berkuluarga ). dan baru saya realisasikan pada saat saya sudah menikah. Apa yang saya lakukan ini sudah sempat saya beritahukan kepada istri saya. Namun sepertinya istri saya kurang setuju atas apa yang saya niatkan ini dan saya tetap menjalankan niat saya tersebut tanpa sepengetahuan istri saya.
Apakah yang saya lakukan ini bertentangan dengan syariat agama? Bagaimana solusinya supaya istri saya mau memahami dengan apa yang telah saya lakukan ini?

Ahmad Efan,

***************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Akhmad Evan, ini ane urun rembug saja, biar nanti kurangnya ditambahkan yang lain. Begini, apa yang antum tanyakan itu adalah hal muamalah dalam ibadah. Begini mas, masalah haji, semua tahu bhw ini adalah perintah agama dalam rukun Islam yang ke 5. Artinya setiap muslim wajib berhaji bagi yang mampu. Nah yang menjadi permasalahan adalah hajinya tsb syah atau tidak, maka ini tentu kalau seluruh proses haji di lakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan haji insyaAllah syah hajinya. Namun ditinjau dari pembiyaan haji, maka ini bisa menyangkut halal haram, artinya ketika kita menghajikan orang dengan dana haram, maka hajinya tetap syah, tapi secara syariat diharamkan untuk menghajikan dengan dana haram.

Nah permasalahannya adalah, Dana yang anda pakai untuk menghajikan ibu itu dana siapa ?? kalau anda tidak bekerja dan istri bekerja, maka dana itu adalah milik istri, untuk itu jangan dipakai untuk menghajikan ibu anda. Kecuali ada keridhoan dari istri, namun kalau anda kerja dan itu dana anda sendiri, hal itu halal dan tidak masalah dan itulah bentuk bhakti anda kepada orang tua. Kapan lagi anda menghajikan ortu, sementara umur dan kesehatan berkurang terus setiap waktu. Tetapi meskipun itu dana anda sendiri, tetapi karena anda sudah berkeluarga maka seyogyanya tetap harus mempergunakan etika berkeluarga yang baik yaitu didiskusikan dan di infokan (bukan minta ijin yha). Jadi sampaikan kepada pasangan bhw anda mau menghajikan ortu dan itu adalah nadzar anda sejak masih bujang dulu. Tetapi meskipun anda yang membiayai, namun tetapi diperhatiakan cash-flow keuangan RT. Jangan anda gelap mata, lalu berhutang sana-sini dan akhirnya menjadi beban keluarga. Yang demikian ini kurang pas dimata syariat.

Namun permasalahannya ketika diskusi dan info sudah disampaikan, sementara risky anda berlebih, tetap istri anda kurang berkenan, maka nasehati dia secara pelan dan halus, pokoknya yang syar'i saja. Katakan bahwa istri itu dalam segala hal (termasuk financial) ditanggung oleh suami, bukankah dulu ketika akad nikah, anda meminta kpd ayahnya untuk meminang ??.Konsekwensinya adalah seluruh kehidupan dan kebutuhan istri itu, suamilah yang mencukupinya. Lalu siapa yang memiliki authorisasi mengatur keuangan keluarga ??? ini yang menjadi persoalan masing2 RT yg berbeda-beda. Namun suami sebagai kepala RT dan sekaligus pencari nafkah tentu anda punya authorisasi yang lebih thd penggunaan dananya, bukan istri. Sampaikan pengertian juga bahwa menghajikan orang itu, adalah mengalokasikan kekayaan di jalan Allah, tentu Allah akan ridho dan akan menggantikannya. Tolong jelaskan bahwa ini adalah nadzar yang hukumnya 'wajib' dilaksanakan' ....kecuali udzur dan oleh sebab ketidak mampuan lainnya. Namun kalau tetap tidak berkenan, yha kalau anda ada kelebihan rizky maka hajikan sekalian saja mertua anda (orang tua si istri) - agar tidak timbul 'social jelousy' .......Mudah2an urun rembug sederhana ini bermanfaat dan selamat berjuang. Syukron, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz