Jumat, 12 Maret 2010

Keluarnya Fatwa Haram Merokok

Setelah MUI kemudian PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan MEROKOK HARAM HUKUMNYA.

Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan rokok akan terkena imbas DOSA dari keharaman rokok. Petani tembakau dan keluarga tentunya yang menjual hasil panennya ke pabrik rokok, pekerja dan pengusaha beserta keluarganya di pabrik rokok, Penjual Rokok mulai dari terminal sampai hotel berbintang. Dan tentunya harus dikenai "amal ma'ruf nahi mungkar"

Atas dasar apakah perpindahan hukum islam (yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan di depan ALLAH) dari makruh menjadi haram? apakah hanya karena kurang dalamnya pemahaman si pembuat hukum? Kenapa dulu dihukumi Makruh? dan Kenapa dulu dihukumi Haram?

Menurut saya, yang makruh biarlah makruh dan yang haram biarlah haram.

Heru Setiawan

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, mari kita sharing pengetahuan, ketika kita pernah belajar Fiqh (Hukum Islam), tentu kita pernah melihat siroh (sejarah) turunnya Wahyu Al-qur'an kepada Muhammad Nabi kita. Sekilas begini keadaanya ketika wahyu itu turun, yaitu masyarakat Arab yaitu masyarakat yang masih dalam keadaan jahilyah (kebodohan) dimana ahli sihir masih diunggulkan, maksiat masih menjadi primadona, mengubur anak perempuanpun masih halal, minum Khamar juga masih dianggap legal, Maka Allah swt menurunkan tuntunan Islam itu di negeri ini. Agar apa ?? agar semua itu bagian dari pelajaran bagi kita yang masih hidup ini dibumi ini setelah turunnya wahyu Al-Quran.

Dalam siroh turunnya Wahyu, maka Allah SWT sendiri tidak sekonyong-konyong (ujug-ujug / tiba-tiba) merubah budaya jahiliyah itu dengan fiqh yang extreem. Contoh : Ketika masyarakat jahiliyah arab masih suka minum khomer (arak/wisky) - maka hukummnya diturunkan secara pelan-pelan dan bertaham, bukan lalu - 'HARAM' - 'DOSA' .......dsb ............. Allah SWT yang maha rohman dan rahim itu tahu bagaimana kecenderungan hati manusia, maka Allah SWT dlm menurunkan hukum KHOMER pun bertahap. Coba lihat ilustrasi ayat-ayat dibawah ini ..................

Tahap 1 ( Awal) ; Allah menurunkan hukum yang lunak, yaitu memberitahukan pengetahuan kepada manusia tentang akibat Khomer bagi manusia ............ (QS : Almaidah)

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) KHAMAR dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:91)


Tahap 2 (lanjutan) : Allah SWT - meminta manusia MENJAUHI Khomar (arak/wisky) - belum mengatakan dosa, masih diminta menjauhi .............. lihat : QS Al-maidah

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) KHAMAR, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90) - Al'maidah

Tahap 3 (Lanjutan) : Allah SWT - memberitahu manusia bahwa minum Khamar itu DOSA .............. jadi kalau dosa yha itu HARAM, kalau haram yang WAJIB ditinggalkan .............. lihat : QS Al-Bakhoroh

219. Mereka bertanya kepadamu tentang KHAMAR dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. 2:219) - Al-baqhoroh

Tahap 4 (Terakhir) - Allah SWT - memberitahukan bahwa kalau tochpun manusia senang minum Khomer, maka tundalah di dunia, sebab Allah SWT akan menyediakan itu di syurga yang lezatnya subhanallah (tidak bisa digambarkan) ............. lihat : QS Muhammad.

15. (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari KHAMAR (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya? (QS. 47:15) - QS : Muhammad


Jadi hukum Allah SWT saja bertahap, dan dalam ilmu fikih hukum yang digantikan dengan yang baru tsb disebut sebagai di Nazakh. Artinya ketika hukum itu sudah digantikan, maka yha yang dipakai adalah hukum yang terbaru.

Nah kembali kepada masalah ROKOK, bukankah ulama, dokter dan BPOM, MUI sejak jaman dulu sudah memberitahukan bahwa rokok itu dapat menimbulkan bla...bla..bla yang semua NEGATIF .......tidak satupun ada lembaga yang mengatakan 'ROKOK' itu positif bagi tubuh manusia dan lingkungannya, maka sudah wajar kalau kemudian sekarang ada fatwa HARAM dari salah satu ormas Islam. Toch tujuannya juga baik.

Jadi bukan kok yang haram biar haram, yang makruh ya biarlah makruh .....dsb, namun semua itu adalah suatu rangkaian kejadian yang saling terkait spt halnya hukum Khomer tadi. Jadi ada tahapan proses dari Makruh menjadi haram. Jadi pengharaman Rokok itu adalah sebuah option terakhir setelah sebelumnya para cendekiawan muslim/ulama dsb masih menempatkan sebagai rokok sbg : 'Makruh'. Lalu kalau ada yang tanya dasarnya apa ?? yha lihat saja siroh turunnya Wahyu Quran yang sudah saya gambarkan diatas. Allah SWT sendiri saja yang memiliki bumi dan menganugerahkan nikmat, memberi hukumnya bertahap, ......apalagi kita manusia.

Mudahan bisa dipahami dan jika ada yang menambahkan silahkan ........syukron dan afwan kalau ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum wr wb

baz

Tidak ada komentar: