Senin, 15 Maret 2010

Masih seputar keharaman ROKOK

Terima kasih atas informasinya,

Adakah hadist/Al-Qur'an yang menyebutkan hukum dari rokok? tolong dijelaskan.
Jika tidak ada, apakah berarti tidak terdapat dalam zaman Nabi Muhammad SAW? dan apakah bisa dimasukkan dalam hal khilafiyah?

Jika memang Haram hukum rokok, apa yang harus dilakukan bagi para pekerja di pabrik rokok? harus keluarkah? apa harus tetap bertahan dikarenakan kondisi perekonomian yang sulit terutama di Indonesia.

Terima kasih, Wassalam

Heru

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas. Heru, Hukum dari rokok secara langsung di Quran yang bunyi 'DILARANG MEROKOK' gitu memang nggak ada, namun yang menjadi persoalan dari dulu adalah zat dari rokok itu sendiri yang mudhorot bagi si pemakainya. Dari dulu ulama telah mengharamkan rokok dan syisyah (sekarang yang digemari remaja / nyedot rame-rame), Dalilnya adalah :

1). "Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap diri kalian " (An-Nisa : 29)
2). Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran sendiri juga telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
firman Allah ta’ala:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan..” (An Nisa:5 )

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa
mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan
merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

*Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal
ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Untuk itu mengapa dalam Islam Rokok menjadi haram, karena kemudhorotannya lebih banyak dari pada manfaatnya. Yang sementara ini mengambil manfaat hanyalah para petani tembakau - namun dengan pengharaman ini insyaAllah petani tidak ada yang kelaparan, karena dia bisa beralih menjadi petani tebu, padi dll. Juga para Buruh pabrik rokok, mungkin dengan pengaharaman ini, insyaAllah tidak ada yang mati kelaparan, krn mereka bisa kerja di sektor industri yang lain. Jadi tidak significan ketika kita membicakan keharaman rokok, lalu yang dipersoalkan adalah akibat dibelakang yang bukan oleh akibat rokoknya itu sendiri. Tapi ekses / dampak atau resiko .............

Nah itulah, maka umat islam sudah waktunya untuk menjunjung tinggi akhlak mulia dengan menghindari rokok dan sekaligus moment kali ini itu benar2 harus berani mengatakan "Health YES" .........."Smoking NO" .................. mudah2an bermanfaat. Wassalam wr wb

baz

Tidak ada komentar: