Selasa, 19 Oktober 2010

Seputar perceraian (2)

Ass wr wb

Menyambung pertanyaan saya sebelumnya pak ustad.....
1. Pada saat si ibu "X" masih bersuamikan bapaknya anak2 mereka mempunyai hutang dengan orang lain. Apakah hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab mantan suaminya?
2. Yg menginginkan perceraian adalah pihak perempuan dg alasan sejak hamil 3 bln ditinggal tanpa nafkah lahir bathin. dan saat bayi berusia 3 bln suaminya datang dan pada kedatangan berikutnya ibu tersebut nyodorkan surat cerai dan ditanda tangani oleh bapaknya anak2 berikut saksi-saksi. Apakah secara hukum islam cara ini dibenarkan?

Mohon pencerahan pak .waslm

*********************

Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


1). Apakah hutang selama nikah juga tg jawab suami ?? J : Prinsip hutang itu, adalah melekat pada individu. Artinya ketika punya hutang maka kewajiban membayar / mengembalikan adalah melekat kepada siapa yang berhutang. Dasarnya adalah Al-BAqoroh 282 : "
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur............"


Saat seorang wanita di nikah oleh pria, itu secara tersirat bahwa seluruh haq phisik dan tgjawab thd wanita ada di tangan pria yang menikahinya. Artinya seluruh tanggung jawab phisik dan psicis wanita sudah beralih di tangan pria. Oleh karena itu salah satu syarat pria yang mau meminang wanita dalam islam, salah satu syaratnya adalah punya kemampuan lahir batin. Artinya ketika wanita sudah dinikah, maka seluruh tgjawabnya ada di tangan suami. Maka dari itu, dalam tatanan rumah tangga muslim, transparansi / keterbukaan keuangan itu harus benar2 terbuka antara suami &istri. Jangan main sembunyi-sembunyi, kalau mau ngirim ke ortu yah semua jelas dan transparant. Keduanya harus mengetahui dan mengerti berapa tersedia nafkah tiap bulannya dan harus dibelanjakan apa, maka semuanya harus mengetahui. Jadi kalau sudah ada transparansi, maka jika terjadi harus berhutang (keluar) - maka suami sebagai penanggung jawab harus tahu dan dia yang harus mengambil keputusan boleh atau tidaknya berhutang. Jika suami melarang berhutang, maka istri tidak bisa memaksakan. Dan jika ada istri berhutang diluar sepengetahuan suami, maka hutang tsb bukan tanggung jawab suami, apalagi hutang tsb dipakai untuk maksiat atau untuk melawah hukum Allah SWT, maka hal demikian tidak menjadi tgjawab suami. Sbb tidak sedikit istri yang berhutang keluar tanpa sepengetahuan suami - tahu2 ada tagihan dari pihak 3. Istri yang demikian adalah istri yang dzalim. Jadi kalau semua sudah paham, maka otomatis hutang adalah menjadi tgjawab keluarga yang muaranya pada suami sebagai pencari nafkah.

2). Yang mengajukan cerai adalah pihak perempuan, bgm secara syariah ??
J : Kalau laki2 mau melepas istri itu namanya CERAI, tetapi kalau istri mau melepas suami namanya 'KHULU', Arti khulu adalah melepaskan, sbb suami dan istri itu di Quran digambarkan sebagai pakaian masing2, Istri adalah pakaian laki2 dan laki2 adalah pakaian wanita. Nah aturan khulu itu harus memenuhi salah satu syarat, atau 4 hukum :

(a). Hukum MUBAH (diperbolehkan) - misal : istri sudah benci tinggal dengan suami yang bisa disebabkan beberapa hal misal : tabiat suami, bau badan, bau rokok, pergi berbulan-bulan tanpa pemberitahuan, dll atau ketakutan wanita tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri karena rasa benci misal suami pernah serong dll. Keadaan ini membolehkan istri mengajukan khulu'

(b). Hukum HARAM (dilarang) Misal : Dari sisi suami, sengaja tidak mengurus, tidak mendatangi dan tidak memberi nafkah istri agar jika terjadi khulu' (gugat cerai istri), maka si suami akan mendapatkan bayaran tertentu atau harta tertentu. Dari sisi istri (contoh) : Minta khulu' tapi keadaan rumah tangga baik2 saja dan tidak ada masalah. Dari dua keadaan ini di haramkan jika istri mengajukan khulu'.

(c). Hukum MUSTAHABBAH (sunah) ; Yaitu suami yang sudah meremehkan hak-hak Allah, artinya suami agak mengesampingkan masalah-masalah yang berhubungan dengan Allah, misal : Suka catur pdhal sudah waktu sholat, sering mancing keluyuran tidak tahu waktu, saat puasa wajib tidak melakukan, Korupsi, dan menganggap remeh agama. Suami yang demikian ini bisa di ajukan khulu' (gugat cerai) krn suami yang seharusnya jadi pemimpin dan tiang RT, tapi ternyata tidak bisa diandalkan dan cenderung menjauh dari nilai2 agama.

(d) Hukum WAJIB (harus) : yaitu suami yang telah terang2an melakukan maksiat kepada Allah SWT, misal : Suka Mabok, suka dengan prostitusi, dll. Di kasus ini, malah istri wajib hukumnya meng khulu' suami karena sudah bermaksiat dengan Allah SWT, RT yang suaminya dalam kriteria semacam ini, maka jangan harap rumah tangganya bakal tentram, damai, dan saling membutuhkan. Yang ada adalah malah menjadi penyakit (duri dalam daging) - yang senantiasa akan memporak-porandakan RT.

Jadi khulu' itu bisa diwujudkan jika memenuhi hak hukum diatas. Nah sekarang silahkan di pilih yang mana kasus yang anda hadapi itu terjadi apakah Khulu Mubah, apakah khulu haram, khulu mustahabbah atau khulu wajib. Disamping itu maka perlunya wanita menimbang betul calon suaminya, wanita harus tahu betul tabiat suaminya, wanita harus tahu betul kadar agama calon suaminya, agar wanita tidak terjebak dalam 'beli kucing dalam karung'. Kalau wanita asal mencari yang rupawan / hartawan saja, maka tunggulah suatu saat cinta kalian itu hanya akan sirna seiring dengan waktu. Yang tadinya rupawan akan menjadi peot dan ompong, yang berhartawan akan menjadi renta dan meremehkan orang lain - dan jangan salah harta ini penerima terbanyak nanti adalah anak2 bukan kalian istri2 itu. Lalu bagaimana memilih suami ?? maka jawab sederhana, ingatlah sabda Rasullullah SAW dalam kriteria terakhir memilih suami adalah : 'Pilihlah yang agamanya baik' ............... apa itu ?? agama.......... apa ?? agama ...........sekali lagi pilihlah calon suami yang agamanya baik. Rasanya tidak perlu saya menggurui bagaimana agama seseorang itu baik, ........lihatlah ketika calon suami anda itu cinta masjid, biasanya disitu tumbuh biji2 keimanan yang baik.

Demikian sekedar sharing ini, kalau ada yang salah datangnya dari saya pribadi dan unt itu saya mohon ampunan Allah SWT dan jika semua benar datangnya dari Allah SWT. Mudah2an bermanfaat ........ wassalam wr wb

baz

Tidak ada komentar: