Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Mohon maaf sudah mengganggu waktu Bapak. Saya ada pertanyaan, mungkin Bapak
bisa menjawab beberapa pertanyaan dari saya.
1.Apakah posisi sholat dlm keadaan duduk hanya boleh utk orang-orang yg
tidak mampu utk berdiri ? Bagaimana apabila kondisi spt orang normal tetapi
hanya pusing sesaat karena kelelahan atau tidak sanggup berdiri lama.
Seperti saya yang penderita epilepsi. Saya setiap hari bisa melaksanakan
aktifitas seperti biasa. Namun sesekali saya di rumah menjalankan ibadah
sholat dengan duduk karena kepala terasa berat atau kelelahan setelah
bekerja.
2.Bagaimana caranya jika kita hendak mengganti ibadah puasa yg ditinggalkan
dengan membayar fidyah. Apakah misalnya dengan memberikan sebungkus nasi
kepada orang yang tidak mampu (pengemis) atau dengan cara lain.
Demikianlah pertanyaan dari saya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah
***********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Andi, menjawab pertanyaan anda dapat kami jawab sbb :
1). Posisi orang sholat, mau seperti apapun dibolehkan dan tidak ada
larangan dengan catatan. Namum memang disunahkan berdiri, karena nabi telah
mencontohkan sholat dng berdiri, tetapi jika memang ada udzur (halangan)
yang syar'i (jelas dan sesuai tuntunan agama), maka sholat boleh sambil
duduk, bahkan orang yang sakit boleh sambil tiduran. Karena berdzikir dan
sholat. Apalagi orang yang cacat tetap (misal) tidak punya kaki, maka dia
selalu akan duduk terus. Juga orang yang sedang pusing, maka dia boleh
sambil duduk dan jika masih membahayakan, boleh sambil berbaring.
2). Cara membayar fidyah, adalah memberikan makan sampai kenyang kepada
fakir miskin untuk ukuran makan siang dan makan malam. Kalau ukuran menurut
mahzab adalah 2 mud (kira 1,376 ltr) tentunya bukan beras saja tapi termasuk
lauknya. Caranya boleh setiap hari, tetapi juga boleh diberikan sekaligus
(dibarengkan) - mana yang menurut dirinya mampu dan bisa dilakukan. Jika mau
memberikan dalam bentuk nasi juga boleh2 saja, namun lebih flexible jika itu
dihargai dengan nilai uang dan mereka bisa membelanjakan kapan saja dimana
perlu. Kawatirnya jika dalam bentuk nasi mateng, maka jika dia sudah makan,
maka nasi ini bisa menjadi mubazir, sedang kalau mau ditunda makannya bisa
jadi sudah basi. maka disarankan dalam bentuk uang saja atau bahan mentah.
Demikian semoga bermanfaat, jazakumullahukhoiron ktz.Wassalamualaikum wr.
wb.
baz
Selasa, 26 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar