Assalamualaikum Wr.Wb.
Mohon maaf saudaraku semua, ada yg mau ditanyakan.
Saya baru mendapat musibah (istri keguguran) seminggu yg lalu, telah dilakukan operasi minor (kuret). Yang mau saya tanyakan, apakah istri saya harus menjalani masa nifas juga? Karena sebentar lagi bulan Ramadhan, wajibkah baginya berpuasa?
Atas penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akh Armansyah, apakah belum ada ust yang menjawab .......??
Tapi perkenankan ane, mengucapkan 'Innalillahi Waina Illaihi Rojik'oun'............................. dan sebagai pribadi ane ikut berbelasungkawa atas kasus ini/
Akh Armansyah, untuk bicara berapa lamanya seseorang nifas karena keguguran, maka boleh kita bicara dulu definisi keguguran. Keguguran itu dalam dunia kedokteran, berarti sudah ada (terjadi) pembuahan di dalam rahim sehingga di dalam rahim ibu sudah ada zygote (calon bayi). Dengan telah adanya bayi di dalam rahim tsb, maka ketika terjadi keguguran (oleh berbagai sebab) biasanya si ibu akan mengeluarkan darah yang disebut, 'darah nifas' (darah kotor). SEbab hal ini sama dan sebangun ketika ibu melahirkan bayi, maka ia juga akan mengeluarkan darah nifas setelahnya. Nah jika kita telah sepakat bahwa setelah janin ini keluar, maka akan mengeluarkan nifas, maka ada beberapa batasan/ aturan bagi ibu yang mengeluarkan nifas, diantaranya : *) tidak diperkenannah sholat sebelum nifas selesai *) tidak boleh puasa *) tidak boleh bercampur dengan suami *) tidak boleh memegang mushaf, dll.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah berapa lama nifas itu, apakah harus sebentar atau 40 hari atau 60 hari, maka jawabnya tergantung mahzab yang mana yang kita anut. Beberapa mahzab berbeda-beda dalam mendefinishikan masa nifas. Masa nifas buat ibu-ibu yang melahirkan itu tidak harus 40 hari atau 60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga As-Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut Al-Hanafiyah dan Al- Hanabilah paling lama empat puluh hari.
Lalu mana yang kita pakai ?? sebenarnya yang benar itu, batasan waktu diatas, adalah batasan waktu yang paling lama, lalu sedikitnya berapa lama ?? jawabnya yha setelah darah berhenti mengalir, maka si ibu sudah boleh mandi besar (hadas besar) - lalu sudah boleh melakukan aktivitas spt perempuan lain yang sudah terbebas dari nifas. Jadi setelah itu yha boleh puasa, pegang mushaf, dll.
Pertanyaan anda berkembang, apakah Romadhon bulan depan ini istri anda sudah boleh puasa ?? maka jawabnya, yha tergantung apakah nifasnya telah berhenti ?? jika sudah yha tentu sudah boleh beraktivitas spt biasa. Subhanallah..................inilah letak adilnya Allah SWT. Ibadah saja, tidak perlu dilakukan terus menerus bagi wanita, namun ketika syarat2 ibadah sudah dipenuhi, baru ibadah boleh dilaksanakan. Semoga bermanfaat - Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Selasa, 19 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar