Selasa, 26 Agustus 2008

Bagaimana hukumnya berpuasa ketika hamil ???

Assalammualaikum Wr Wb...

Pak Ustadz saya ingin bertanya,
Saat ini saya sedang mengandung 5 bulan dan bagaimana hukumnya berpuasa ketika hamil?
Apa yg harus saya lakukan jika dalam beberapa hari tersebut ada yg saya tinggalkan dikarenakan fisik yg tidak kuat?

Mohon penjelasannya...
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalammualaikum Wr Wb
wita

************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mudah2an jawaban ini bisa menambah wawasan. Penelitian dunia kedokteran modern, sebenarnya tidak masalah ketika seorang wanita hamil sekaligus melaksanakan puasa. Karena tubuh (berkat kuasa Allah SWT) senantiasa bisa memainkan mekanisme hormonal dll untuk kebutuhan janin serta phisik si ibu, namun kalau dikawatirkan akan terjadi apa-apa baik thd ibu atau janin, maka orang hamil dibolehkan untuk tidak puasa.

Bagaimana perlakuan hukum Islam terhadap orang hamil yang menghadapi puasa ?? apakah boleh tidak puasa ?? jawabannya tentu dibolehkan karena ada udzur ynag syar'i, meskipun diatas sudah diterangkan bahwa dunia kedokteran sementara ini tidak mempermasalahkan ibu hamil lalu melakukan puasa. Hanya ada beberapa mahzab yang agak berbeda menyikapi bgmana hukum tidak puasa bagi wanita hamil. Menurut Imam As-Syafi'i, wanita hamil yang tidak puasa maka dia harus membayar Fidyah dan mengkhodo puasanya. Artinya, dia harus membayar Fidyah yang berupa memberikan makan kepada fakir miskin sampai kenyanya untuk siang dan malam yang besarnya 2 mud. Berapa 2 mud itu ?? Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Jadi kalau 2 mud kurang lebih senilai : 1,376 liter (beras). Tapi apakah fakir miskin hanya akan makan nasi tanpa lauk, nah untuk tambahan lauh itu besarnya silahkan diukur menurut kemampuan sendiri. Lalu berapa besar harus diberikan kepada fakir misikin, jawabnya yaitu sebanyak hari yang ditinggalkan untuk tidak puasa.

Disamping Fidyah, orang tsb juga harus mengkhodo' puasa (menggantikan) puasa sebanyak hari yang ditinggalkan ketika dia sudah tidak ada udzur yang syar'i. Namun ada beberapa pendapat juga bahwa wanita hamil cukup membayar fidyah saja. Tetapi rata-rata di Indonesia mahzab yang diambil penduduk negeri ini adalah Syafi'i. Namun diserahkan kepada anda untuk memakai mahzab yang mana, silahkan sesuaikan dengan kemampuan dan pemahaman. Walahualambisowab. Demikian mudah2an bisa membantu dan kalau ada yang mau menambahkan dipersilahkan, Wassalamualaikum wr wb.

baz

Tidak ada komentar: