Rabu, 27 Mei 2009

Nikah di depan Jenazah bgm ??

From: edy prayitno
Subject: [Tauziyah] Nikah didepan jenazah orang tua ?



assalamualaikum wr. wb.


Pak ustads saya mau nanya ...

sering saya lihat jika ada orang tua ( ayah ) meninggal terus diadakan pernikahan didepan jenazah ayahnya ...? apa seperti ini diperbolehkan ?

apa seorang yg sudah meninggal bisa dijadikan wali nikah buat anak2nya ?

Terima kasih


wasalam

edy

***************8
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan anda ini belum jelas benar, apakah yang dimaksud ayah (mayit) itu hanya di sandingkan anaknya yang menikah, atau ayahnya bertindak sebagai wali ?? Jika ayahnya (mayit) hanya berdampingan dengan orang nikah, yha tidak masalah, namun pertanyaannya 'Apa manfaatnya ?? bisakah nikah dilaksanakan dengan khusuk, sementara disampingnya mayat ayahnya ??? Saat nikah adalah sa'at bahagia, namun saat ada musibah adalah saat berduka......bisakah 2 dimensi ini digabung jadi satu ?? walahualam.

Nah yang lebih celaka kalau yang anda maksud itu adalah jika si ayah (mayit) berfungsi sebagai wali nikah, ini namanya salah-kaprah. Kita semua tahu bahwa salah satu rukun nikah itu adalah adanya wali. Jadi syah tidaknya nikah itu adalah ditentukan oleh salah satunya adanya wali. Wali yang dimaksud yha wali nasab yaitu si Ayah asli dari si Wanita, sebab dalam prosesi nikah itu nanti ada yang disebut "Ijab & Qhobul' yang itu harus diucapkan dan didengarkan oleh saksi. Sedang ijab dan qhobul itu harus antara Si Laki (yang mau menikahi) dengan si Wali.

Nah untuk mengucapkan ijab qhobul tentu harus manusia yang masih hidup bukan ayah yang sudah jadi mayat. Jadi salah kaprah dan keliru serta insyaAllah nikahnya batal dan tidak syah, kalau yang jadi wali adalah mayit (meskipun itu bapaknya). Bgaimana mau menikahkan kalau yang menikahkan adalah mayit ???

Pertanyaan berikutnya adalah : "Lha kalau bpknya mati waktu itu bgm walinya ?" .........maka jawabnya : yha pakai wali urutan berikutnya : yaitu bisa Kakak laki2 (kalau ada), kalau tidak, adik laki-laki dan seterusnya menurut urutan haq wali. Jadi kalau orang nikah di depan jenazah, lha gimana cara ijab-qhobulnya ?

Maka saya berpesan kepada kita semua, untuk selalu mempelajari ilmu Islam dengan rajin dan terus menerus, kalau gak tahu tanya yang tahu, agar senantiasa kita berjalan ke jalan yang lurus, bukan jalan orang2 yang tersesat. Anda bisa bayangkan apa yang terjadi kalau nikah dua anak ini batal menurut syariat ?? itu artinya : selama nikahnya dan sampai mati maka 2 orang ini terkena hukum Dzina sepanjang nikah. Naudzubilahmindzalik. Siapa yang salah dan dosa kalau sudah begini ??? yah tentu orang yang tidak mau belajar .............. Tapi afwan ini sejauh ilmu yang saya pelajari tentang keharamnya nikah dengan wali ayahnya yang sudah jadi jenazah, tentang kebenarannya, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Tidak ada komentar: