From: Dwi Agusman
apa hukumnya meminjam uang untuk aqikah?
Mohon pencerahannya?
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Dwi, tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan syariat, sebab hukumnya ini nanti masuk wilayah 'Pinjam-meminjam' .............. jadi laksanakan saja nggak masalah. Namun dalam Islam itu menganut faham 'manistotoktum' ........ artinya : "sesuai kemampuan' ........ artinya jika belum mampu ya, agama tidak mengharuskan untuk cari pinjaman, meskipun afdholnya kan aqiqah pada 7 hari pertama. Namun itu kan afdholnya.
Tapi kalau sekedar mau pinjam untuk aqiqah saya tidak melihat adanya pertentangan hukum. Demikian untuk sharing, Jzklh Khoir. Wassalamualaikum wr wb
baz
Selasa, 26 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar