Assalamualaikum. pak ustadz.
saya sangat tertarik dengan topik mahar ini pak, tapi ada yg mau saya tanyakan. jika pihak laki tidak mampu memberikan mahar yg di minta oleh sang wanita, dan wanita itu memberikan sesuatu kepada laki-laki tersebut untuk di jadikan maharnya nanti tanpa sepengetahuan orang lain. itu apa hukumnya pak?
maria
*************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mencoba membantu jawab pertanyaan mbak Maria. Mudah2an persepsi saya tidak salah, bahwa Ketika si Laki2 (Pemberi Mahar) tidak mampu (memberi atau membeli mahar), maka maksud anda si wanitalah yang memberikan mahar (tapi diam2) untuk selanjutnya diberikan saat akhod nikah melalui tangan si laki2, begitu bukan ?? kalau ya !! ini namanya 'back-street' atau "akal-akalan". Umum menyebutnya akal bulus'. :-))
Mb. Maria, mahar/mas kawin itu dasarnya adalah kerelaan baik pemberi ataupun yang diberi. Masalah besar kecilnya tidak dipersoalkan dalam syariat. Di bahasan kemarin kita sudah bahas, bahkan mahar berupa Sarung atau sandal jepit-pun jadilah, selama yang menerima ridho. Jika itu tetap belum punya, mahar boleh berupa hapalan Ayat Quran. Atau kalau muslimah nikah dengan Non Muslim, maka masukknya di Laki2 ke Islam, bisa dijadikan mahar. Kalau sudah begini apa repotnya ??? Bahkan kalau memang belum punya apa2 termasuk hapalan Quran sekalikpun (misalnya), maka mahar itu boleh di hutang, namanya 'Hutang Mahar'. Batasan waktunya - tidak ada, bisa sebulan, setahun, 10th atau bahkan sepanjang hayat. Kalau mati bgm ?? yah ahli waris yang meneruskan 'Hutang mahar'. Namanya saja hutang, ya kapanpun harus disahur. Jadi apa yang repot ?? Kalau si wanita udah terima dan ridho/ikhlas dng bentuk mahar Quran dan Alat sholat yha silahkan. Tapi alangkah ruginya si wanita, kalau laki2nya mampu, tapi ridho hanya dengan Quran dan Alat sholat. Banyak ahwat / muslimah terkecoh / lupa bahwa mahar itu adalah sebuah pemberian atau hadiah yang khusus. Nilai khususnya ini bahkan sampai (misalnya) cerai sekalipun, mahar itu tidak bisa diminta kembali. Jadi kalau ada laki menceraikan istrinya, lalu dia mengungkit-ungkit mahar, bahkan meminta kembali maharnya, maka wajib di export laki yang spt ini. :-)) Kecuali baru sehari nikah lalu cerai, dan belum digauli, maka mahar masih bisa diminta kembali, namun hanya sebagiannya ............... Diluar itu, mahar mutlak milik si wanita.
Apakah anda bermaksud agar ketika nanti dibaca di dpn wali & penghulu, si laki biar nggak malu ?? ......kalau ya : ini sebuah langkah mundur yang perlu waspada. Apa pasalnya : yaitu kita sering menutup-nutupi kekurangan di dpn manusia, sementara kita tidak pernah malu di dpan Allah SWT. Misal : Ketika orang hafalan bacaan qurannya sedikit, tidak pernah merasa malu di dpn Allah SWT, namun dalam kasus sosial kita berusaha menutupi agar tidak malu. Nah ini yang harus diluruskan. Mengapa ?? karena suatu tindakan dalam islam itu yang dinilai adalah niat dan sesuai syariat tidak ..................itu saja, ketika tidak melanggar syariat, ya sudah, toch kita bekerja/bertindak/mengerjakan sesuatu itu atas dasar harapan adanya ridho dari Allah SWT, bukan atas dasar ridhonya tetangga atau teman. Maka saya harap kita polos saja, ketika ada yang spt itu, namun sebaliknya ketika tdk ada yang tidak perlu di tutup2i. Mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Jumat, 29 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar