From: nyoto - ke-el
Kalau jual-beli najis itu haram, berarti jual-beli pupuk kandang juga haram dong ya ? Terus para petani yg menfaatkan pupuk kandang gimana ?
wass,
********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Permasalahan ternyata sedikit melebar, yaitu dari bahasan najis, lalu melebar ke jual beli. Bicara jual beli itu dalam Fiqh ada 3 istilah penting yang perlu di ketahui, yaitu : Penjual (Yang Meng-aqodkan) .............(baca : akad).......... Pembeli (yang meng akad-i) dan barang/object jual-beli yang disebut dengan (yang di - Akad-i)................ kalau ini sudah dipahami, maka mudah selanjutnya membicarakan jual-beli ini.
Jadi sekarang yang kita bicarakan adalah barangnya (objectnya) - yaitu barang yang di akad-i atau di akadkan ......... BARANG (yang di jual beli) dalam ekonomi adalah sesuatu yang memiliki manfaat. Jadi mengapa terjadi transaksi jual-beli, karena barang yang di akadi (dibeli) memiliki manfaat (langsung/tidak langsung). Jadi misalnya : Beli Mobil - maka manfaatnya bisa mengantarkan pemiliknya dengan selamat dan cepat ke satu tempat. Demikian juga azas manfaat barang yang lain. Nah azas manfaat inilah yang dalam Fiqh Islam menjadi warning bagi pelaku jual beli, apa maksudnya ?? jadi di Islam ada beberapa rambu yang mengatur dalam fiqih jual-beli yaitu :
1). Islam melarang memperjual belikan barang-barang yang manfaatnya diambil langsung dalam hal barang-barang yang diharamkan oleh agama, seperti misalnya : Khomer (wysky yang memabukkan), Alat Musik, Bangkai, Patung, dll yang dilarang dalam Islam. Ada hadist yang mendasari larangan jual beli bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi)".
Dalam riwayat lain oleh Abu Dawud dikatakan :" mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya". Demikian juga tidak sah menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :" Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ". Dalam riwayat lain di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan : " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.".
Jadi kesimpulan pembicaraan kita adalah : "memperjual belikan" barang yang najis dan terkena najis juga haram dan dilarang dalam agama. Lalu kalau anda tanya lebih jauh, "Lho bukankah kotoran kuda, kambing dll itu ada manfaatnya buat tanaman ?" : Jawabnya benar, memang barang2 najis tersebut membantu menyuburkan tanah dan akibatnya tanaman jadi subur - namun tetap tidak boleh diperjual belikan. Kalau anda tanya lagi :"Lho selama ini kan petani melakukan jual beli pupuk kandang ?" - jawabnya benar mereka selama ini spt itu, namun dalam Fiqih tetap dilarang memperjual belikan barang haram. Kalau anda tanya lagi :"Bgm cara agar bisa termanfaatkan pupuk tsb ?" - Jawabnya : caranya jangan di perjual belikan, namun bagi hasil atau dalam syariat disebut "Mudhorobah'. Bagaimana caranya ?? Caranya : sipemilik pupuk kandang memberikan ke petani, dan ketika panen si petani memberikan sebagian hasil panennya kepada si pemilik, perkara hasil panen mau di jual ke pasar sama si pemilik pupuk, yha gak papa, toch sudah terhindar dari hukum jual beli, dan akhadnya adalah mudhorobah. Lalu kalau anda tanya lagi : "Lho hasil panen yang dijual ke pasar tsb apa halal ??" - Jawabnya : "Lha anda kok tanya terus berondongan begini, apa dikira saya tidak capek apa ngetik begini ....???" ................Inilah Fiqih yang selama ini saya ketahui, namun kalau hadist yang lebih kuat yang dapat mematahkan ini, ane tidak tahu, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Kamis, 28 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar