Jumat, 29 Mei 2009

Meyakini Astrologi, nujum dll, Bgm Hukumnya ?????

Suatu malam, selepas menyelesaikan pekerjaan, saya mencoba berjalan2 di Jalan protokol di kota Tokyo, Jepang, yang dipanggil Jl. Sinkyo. Jalan ini kalau di Jakarta, mirip dengan Sudirman atau Kuningan yang hingar-bingar dengan lampu, cafe dan pusat perkantoran. Malam itu sekitar pukul 20:00 para executive baru saja menyelesaikan kerjaan rutin dan pulang. Kebanyakan mereka masih sangat2 muda dan jomblo, hal itu kelihatan dari wajah dan perilakunya. Para executive muda ini cukup rapi ketika berjalan di kota, bergerombol laki-perempuan beriringan berjalan keluar dari kantornya. Kebanyakan mereka setelah penat kerja, banyak yang nongkrong di cafe tenda sekitar situ, atau minimal mereka makan malam sebelum pulang kerumahnya. Maklum kota besar, maka semua serba instant dan cepat saji. Di jalan ini banyak sekali kaki lima, dari yang pelukis, jual cindera mata, pemusik, hingga saya tertarik di beberapa tempat bergerombolnya muda-mudi berjongkok mengitari 'seseorang' yang duduk lesehan di trotoar. Saya penasaran, apa ini ?? Tapi karena orang ini nggak pasang lampu, hanya sebuah lilin dan beberapa pajangan gambar yang berserakan disekitarnya, saya pikir dia jual gambar. Setelah saya tengok ternyata yang dikerumunin ini adalah : 'Paranormal' yang saat itu kedatangan puluhan gadis, bersama teman lakinya sedang antri menanyakan nasib alias meramal. Hm.......... pikirku !!!

Malam itu meskipun badan lelah, pakaian lusuh, namun semangat meramal nasib di pinggiran jalan di sinkyo sungguh sangat mengagetkan kita yang telah mengenal Islam ini. Mereka antri berbondong-bondong meminta paranormal asongan di situ untuk meramal nasibnya. Pemuda/pemudi yang masih umur belasanpun tidak rikuh-rikuh ikut disitu dengan disaksikan teman-teman2nya. Nasib mereka kedepan dipercayakan pada paranormal yang walahualam paranormal bener atau tukang tipu. Inilah gambaran miskinnya iman pemuda/pemudi di Tokyo, meskipun gajinya saya yakin puluhan juta/ bulan. Saya mencoba membayang, ketika saya bandingkan anak2 umur 10 - 17 th di Padang yang ada di Pesantren di pinggir Mahakam (kalau tidak salah) - seumur itu mereka siang malam menghafal ayat-ayat Quran, agar selepas pesantren mereka menjadi : Hafidz dan Hafidzoh. Ya Allah !!!! Suguh sangat tragis kontradiksi yang ibarat bumi dan langit. Ini adalah sebuah fenomena menarik ketika Kholbu (hati) dan Pikiran manusia tidak pernah dikenalkan pada sang Khalik, dan juga tidak dikenalkan agama sedini mungkin.

Jadi kehidupan jahiliyah akan kembali hidup walaupun jaman itu apollo sudah bisa mendarat di bulan, era digital yang semuanya serba cepat, simple, murah dan canggih, namun ternyata dibelahan bumi ini masih saja ada orang yang miskin hatinya, kosong pikirannya dari mengenal Allah SWT, sehingga pelariannya pada Ilmu nujum, dsb. Apa itu ilmu nujum ?????

Ilmu nujum termasuk sesuatu yang dapat menafikan / mengesampingkan tauhid dan menjerumuskan pelakunya kepada kemusyrikan, karena menyandarkan suatu kejadian kepada selain Allah Ta'ala. Pelaku ilmu nujum disebut munajjim yang oleh sebagian ulama ahlus sunnah dikategorikan sebagai peramal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Tanjim adalah meramal kejadian - kejadian di bumi berdasarkan petunjuk keadaan bintang" (Kitab Majmu' Fataawaa XXXV/192)

Dari Zaid bin Khalid al Juhani ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

"Allah Ta'ala berfirman, 'Dikala pagi ini, diantara hamba - hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, 'Telah turun hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Allah', (maka) ia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang - bintang. Sedangkan orang - orang yang berkata, 'Telah turun hujan kepada kita karena bintang ini atau bintang itu', maka ia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang - bintang'" (HR. Al Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71)

Seorang tabi'in, Imam Qatadah berkata, "Allah menciptakan bintang - bintang ini untuk tiga hal, sebagai penghias langit, sebagai pelempar syaithan dan sebagai tanda bagi orang untuk mengenal arah. Maka barangsiapa menafsirkan selain dari itu, ia telah salah dan menyia - nyiakan bagiannya dan memaksakan diri dalam sesuatu yang ia tidak mengetahuinya" (HR. Al Bukhari dalam Kitab Fathul Bary VI/295)

Para ahli ilmu nujum menyakini bahwa bintang - bintang mempunyai pengaruh terhadap alam semesta (misalnya turunnya hujan, bahagia atau celakanya seseorang dan lain sebagainya). Ilmu ini termasuk syirik dan bukan ilmu yang bermanfaat.

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

"Maniq tabasa 'ilman minan nujuumiq tabasa syu'batan minas sihri zaada maa zaada" yang artinya "Barangsiapa mempelajari salah satu cabang dari ilmu nujum, maka sesungguhnya ia telah mengambil satu bagian dari ilmu sihir, semakin bertambah (ilmu yang dia pelajari), semakin bertambah pula dosanya" (HR. Abu Dawud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726, Ahmad I/227 dan Al Baihaqi VIII/138, hadits ini dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmuu' Fataawaa XXXV/193)

Maraji' :
Diringkas dari Buku Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, Jumadil Akhir 1425 H/Agustus 2004 M. Semoga Bermanfaat

Setelah mengetahui dalil - dalil diatas hendaklah kiranya kaum muslimin menjauhi astrologi, shio, feng sui dan hal - hal yang semacam dengan itu. Karena hal - hal tersebut tidak akan mempengaruhi bahagia atau celakanya seseorang dan yang paling penting adalah dapat menghilangkan keimanan dan ketauhidan terhadap Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui Segala Sesuatu.


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]

Jadi kalau ada diantara anda, masih ada yang rajin membuka 'Perbintangan' - 'Primbon' atau 'menghitung hari baik' (untuk yang mau nikah), dll yang ada di majalah, koran atau apapun, maka anda terancam menjadi pengikutnya tukang nujum spt yang dibicarakan diatas. Oleh itu segera buang budaya jahiliyah itu dan kembali kepada jalan lurus yaitu jalan Lil-Islam yang dirahmati Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Bolehkah mahar dari Istri lalu diberikan ke suami ?

Assalamualaikum. pak ustadz.

saya sangat tertarik dengan topik mahar ini pak, tapi ada yg mau saya tanyakan. jika pihak laki tidak mampu memberikan mahar yg di minta oleh sang wanita, dan wanita itu memberikan sesuatu kepada laki-laki tersebut untuk di jadikan maharnya nanti tanpa sepengetahuan orang lain. itu apa hukumnya pak?

maria

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mencoba membantu jawab pertanyaan mbak Maria. Mudah2an persepsi saya tidak salah, bahwa Ketika si Laki2 (Pemberi Mahar) tidak mampu (memberi atau membeli mahar), maka maksud anda si wanitalah yang memberikan mahar (tapi diam2) untuk selanjutnya diberikan saat akhod nikah melalui tangan si laki2, begitu bukan ?? kalau ya !! ini namanya 'back-street' atau "akal-akalan". Umum menyebutnya akal bulus'. :-))

Mb. Maria, mahar/mas kawin itu dasarnya adalah kerelaan baik pemberi ataupun yang diberi. Masalah besar kecilnya tidak dipersoalkan dalam syariat. Di bahasan kemarin kita sudah bahas, bahkan mahar berupa Sarung atau sandal jepit-pun jadilah, selama yang menerima ridho. Jika itu tetap belum punya, mahar boleh berupa hapalan Ayat Quran. Atau kalau muslimah nikah dengan Non Muslim, maka masukknya di Laki2 ke Islam, bisa dijadikan mahar. Kalau sudah begini apa repotnya ??? Bahkan kalau memang belum punya apa2 termasuk hapalan Quran sekalikpun (misalnya), maka mahar itu boleh di hutang, namanya 'Hutang Mahar'. Batasan waktunya - tidak ada, bisa sebulan, setahun, 10th atau bahkan sepanjang hayat. Kalau mati bgm ?? yah ahli waris yang meneruskan 'Hutang mahar'. Namanya saja hutang, ya kapanpun harus disahur. Jadi apa yang repot ?? Kalau si wanita udah terima dan ridho/ikhlas dng bentuk mahar Quran dan Alat sholat yha silahkan. Tapi alangkah ruginya si wanita, kalau laki2nya mampu, tapi ridho hanya dengan Quran dan Alat sholat. Banyak ahwat / muslimah terkecoh / lupa bahwa mahar itu adalah sebuah pemberian atau hadiah yang khusus. Nilai khususnya ini bahkan sampai (misalnya) cerai sekalipun, mahar itu tidak bisa diminta kembali. Jadi kalau ada laki menceraikan istrinya, lalu dia mengungkit-ungkit mahar, bahkan meminta kembali maharnya, maka wajib di export laki yang spt ini. :-)) Kecuali baru sehari nikah lalu cerai, dan belum digauli, maka mahar masih bisa diminta kembali, namun hanya sebagiannya ............... Diluar itu, mahar mutlak milik si wanita.

Apakah anda bermaksud agar ketika nanti dibaca di dpn wali & penghulu, si laki biar nggak malu ?? ......kalau ya : ini sebuah langkah mundur yang perlu waspada. Apa pasalnya : yaitu kita sering menutup-nutupi kekurangan di dpn manusia, sementara kita tidak pernah malu di dpan Allah SWT. Misal : Ketika orang hafalan bacaan qurannya sedikit, tidak pernah merasa malu di dpn Allah SWT, namun dalam kasus sosial kita berusaha menutupi agar tidak malu. Nah ini yang harus diluruskan. Mengapa ?? karena suatu tindakan dalam islam itu yang dinilai adalah niat dan sesuai syariat tidak ..................itu saja, ketika tidak melanggar syariat, ya sudah, toch kita bekerja/bertindak/mengerjakan sesuatu itu atas dasar harapan adanya ridho dari Allah SWT, bukan atas dasar ridhonya tetangga atau teman. Maka saya harap kita polos saja, ketika ada yang spt itu, namun sebaliknya ketika tdk ada yang tidak perlu di tutup2i. Mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

mahar di nego boleh gak ??

From: EzHa azizah

Ustadz,,,

klo mahar di nego boleh ga/
misalnya si laki2 ga sanggup and dia minta keringanan pada pihak wanita,,?

padahal mahar itu kan,, syarat yang diajukan wanita,, keinginan wanita,,

Syukron

****************************
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sebagai muslimah, biasakan pakai salam dong !! Bukankah itu tuntunan yang haq ....??

Tanya : 'Bgm kalau mahar di Nego ?' ......... Jwb : 'ya boleh saja', asal ujung dari negosiasi tsb si wanita Ridho / Ikhlas / bisa menerima. Udah impas!!!. Sebab esensi Mahar itu kan sebuah pemberian kpd calon istri yang abadi............... Makanya kalau mb Maria mau dinikah laki2, maka mintalah : Rumah & Isinya, Kendaraan & Isinya (kalau gak ada isinya namanya chasis), Kebun & Isinya (kalau gak ada isinya, namanya tegal), Tabungan & isinya (kalau gak ada isinya, namanya buku tabungan), dll, termasuk minta Suami & Isinya. :-))

Lha kalau anda tanya :"Lha nanti dikira komersiil ?' .....Jawab : "yha tergantung sudut pandang', semua itu tergantung siapa yang menilai. Kalau orang tdk ngerti hukum mahar, yha biarin saja. Lalu anda tanya :" Kalau suami gak sanggup ?", Jawab : "yha anda bisa nego, menurut definisi kemarin atau menurut kesanggupannya". Kalau tetap gak sanggup ? Jawab : "tergantung anda, boleh dipersilahkan cari wanita lain atau anda yang menurunkan grade maharnya". Kalau anda tanya :"kalau dia tdk sanggup saat itu memenuhi permintaan mahar saya ?", jawab :"Yha mahar bisa dibayar/diberikan setelah nikah, atau bisa juga hutang mahar". Lalu kalau anda tanya : "Wah nanti saya takut dikira egois sampai ngutangin mahar segala ?" ...........jawabnya :" Yha nggak papa, namanya saja permintaan". Tapi kalau urusan egois emang begitu, 'Lho kok bisa ?' ......jawabnya :" Lha itu tanya terus dan dapat mahar lagi, sementara tangan saya yang kriting menjawab ini"................ :-)) ........

Okey mudah2an bermanfaat .............. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Kamis, 28 Mei 2009

Kotoran Babi sebagai Pupuk Tanaman

From: nyoto - ke-el


Kalau jual-beli najis itu haram, berarti jual-beli pupuk kandang juga haram dong ya ? Terus para petani yg menfaatkan pupuk kandang gimana ?


wass,

********************

Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan ternyata sedikit melebar, yaitu dari bahasan najis, lalu melebar ke jual beli. Bicara jual beli itu dalam Fiqh ada 3 istilah penting yang perlu di ketahui, yaitu : Penjual (Yang Meng-aqodkan) .............(baca : akad).......... Pembeli (yang meng akad-i) dan barang/object jual-beli yang disebut dengan (yang di - Akad-i)................ kalau ini sudah dipahami, maka mudah selanjutnya membicarakan jual-beli ini.

Jadi sekarang yang kita bicarakan adalah barangnya (objectnya) - yaitu barang yang di akad-i atau di akadkan ......... BARANG (yang di jual beli) dalam ekonomi adalah sesuatu yang memiliki manfaat. Jadi mengapa terjadi transaksi jual-beli, karena barang yang di akadi (dibeli) memiliki manfaat (langsung/tidak langsung). Jadi misalnya : Beli Mobil - maka manfaatnya bisa mengantarkan pemiliknya dengan selamat dan cepat ke satu tempat. Demikian juga azas manfaat barang yang lain. Nah azas manfaat inilah yang dalam Fiqh Islam menjadi warning bagi pelaku jual beli, apa maksudnya ?? jadi di Islam ada beberapa rambu yang mengatur dalam fiqih jual-beli yaitu :

1). Islam melarang memperjual belikan barang-barang yang manfaatnya diambil langsung dalam hal barang-barang yang diharamkan oleh agama, seperti misalnya : Khomer (wysky yang memabukkan), Alat Musik, Bangkai, Patung, dll yang dilarang dalam Islam. Ada hadist yang mendasari larangan jual beli bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi)".

Dalam riwayat lain oleh Abu Dawud dikatakan :" mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya". Demikian juga tidak sah menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :" Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ". Dalam riwayat lain di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan : " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.".

Jadi kesimpulan pembicaraan kita adalah : "memperjual belikan" barang yang najis dan terkena najis juga haram dan dilarang dalam agama. Lalu kalau anda tanya lebih jauh, "Lho bukankah kotoran kuda, kambing dll itu ada manfaatnya buat tanaman ?" : Jawabnya benar, memang barang2 najis tersebut membantu menyuburkan tanah dan akibatnya tanaman jadi subur - namun tetap tidak boleh diperjual belikan. Kalau anda tanya lagi :"Lho selama ini kan petani melakukan jual beli pupuk kandang ?" - jawabnya benar mereka selama ini spt itu, namun dalam Fiqih tetap dilarang memperjual belikan barang haram. Kalau anda tanya lagi :"Bgm cara agar bisa termanfaatkan pupuk tsb ?" - Jawabnya : caranya jangan di perjual belikan, namun bagi hasil atau dalam syariat disebut "Mudhorobah'. Bagaimana caranya ?? Caranya : sipemilik pupuk kandang memberikan ke petani, dan ketika panen si petani memberikan sebagian hasil panennya kepada si pemilik, perkara hasil panen mau di jual ke pasar sama si pemilik pupuk, yha gak papa, toch sudah terhindar dari hukum jual beli, dan akhadnya adalah mudhorobah. Lalu kalau anda tanya lagi : "Lho hasil panen yang dijual ke pasar tsb apa halal ??" - Jawabnya : "Lha anda kok tanya terus berondongan begini, apa dikira saya tidak capek apa ngetik begini ....???" ................Inilah Fiqih yang selama ini saya ketahui, namun kalau hadist yang lebih kuat yang dapat mematahkan ini, ane tidak tahu, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Rabu, 27 Mei 2009

Apakah kita KAFIR terhadap ayat2 Allah ???

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Saya hanya ingin mengingatkan diri saya sendiri dan mengajak pembaca di mailist ini, bahwa sebagai Muslim kita ini di tuntut tidak hanya sekedar mampu menjalankan Sholat, Puasa dan amaliyah lainnya dan berakhirlah tugas tersebut. Tetapi masih banyak hal yang harus kita laksanakan, apa itu ?? yaitu kita harus memahami ayat2 Allah yang terdapat di Quran. Quran disediakan Allah SWT kepada manusia melalui perantaraan Jibril dan di nukil kepada Rasulllullah SAW untuk selanjutnya untuk penerang manusia dari jalan gelap menuju jalan yang terang (Ila Zulumati Ilanur). Sehingga bahasa komunikasi Allah sudah sangat terang dan jelas, tinggal manusia sendiri memahami dan diamalkan tidak ayat2 yang diberikan tersebut.

Apakah dengan kita mengerjakan 5 waktu sholat, ada jaminan kita masuk surga ?? belum tentu. Apakah jika ditambah dengan Puasa juga belum tentu masuk surga ?? jawab belum tentu. Apakah ditambah lagi dengan Zakat, Sodakah juga belum tentu masuk surga ?? jawabnya belum tentu. Lalu bagaimana esensi yang benar ketika sebagai muslim ini bisa masuk surga ?? maka jawabnya adalah : kita harus masuk Islam secara kafah (menyeluruh/total), tidak bisa sebagian-sebagian, tidak bisa diambil mana yang suka, termasuk dalam hal ini adalah berhukum kepada hukum2 Allah SWT. Jadi ketika sebagai Muslim yang mengaku beriman, namun masih melakukan penentangan terhadap hukum Allah SWT, maka kita terancam dengan istilah 'Kafir Terhadap Ayat2 Allah'. Apa contohnya ?? jawabnya : banyak sekali.

Dalam kehidupan kita sehari-hari banyak kita lihat muslim dan muslimah yang khusuk terhadap ke imanannya, namun masih banyak melakukan maksiat dan menentang hukum2 Allah. Coba anda bayangkan, bahwa memakan sesuatu dari yang haram itu bukankah ada larangannya ?? namun kita lihat betapa banyaknya muslimin dan muslimat yang masih doyan mengkorupsi uang negara atau uang perusahaanya. Kasus lain, Bukankah kita dilarang untuk melakukan Dzina di dalam Quran ?? namun apa kenyataanya, masih banyak orang yang ber KTP muslim tapi masih mau melakukan maksiat. Ada lagi ketika Qhomer (alkohol) telah diharamkan Allah SWT di dalam Quran, tetapi apa jawab orang2 yang suka minum 'Soft Drink' :"Ini kan alkoholnya cuma 0,5%" - mereka berkelit dengan tujuan menghalalkan hal yang telah jelas diharamkan. Contoh lain : Wanita dalam quran di atur untuk menutup auratnya, namun apa kenyataanya, banyak muslimah yang belum berkerudung, atau jika sudah berkerudung masih saja dia memakai celana panjang yang akhirnya tidak bedanya dengan mempertontonkan aurat. Naudzubilahmindzalik.

Lalu apa hubungannya dengan kafir terhadap ayat2 Allah ?? Disini akan saya tunjukkan, betapa sungguh rusaknya manusia ketika sudah jelas diberikan hukum2 syariat - dan semua itu diatur di dalam Quran, namun dalam implementasinya, masih di comot sana-sini sesuka hatinya. Inilah yang saya sebut dengan kita sebagai muslim/muslimah namun kafir terhadap ayat2 Allah. Ada sebuah hadist nabi yang menarik untuk kita renungi : Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya akan datang seorang lelaki besar gemuk pada hari kiamat yang berat amalnya di sisi Allah tidak seberat sayap seekor nyamuk sekalipun.

Inilah yang saya gambarkan betapa ketika kita tidak mau bertaqwa (menjauhi larangan dan melakukan perintahnya) - maka kita terancam dengan kafir terhadap ayat Allah SWT. Allahpun juga telah menegor kita dalam Quran surat : Al-Kahfi (18) sbb :

[105] Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.

[106] Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahanam, disebabkan kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok.

[107] Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal,

[108] mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah daripadanya.

[109] Katakanlah: "Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).
Jadi apakah sebagai muslim/muslimah kita sudah cukup dengan melakukan rukun Islam dan Iman saja ?? jawabnya : rasanya tidak cukup hanya itu, sebab ternyata implementasi sebenarnya adalah terletak di amaliyah kita sehari-hari. Banyak sekarang ini kita lihat muslimah dengan jilbab, tapi ternyata dibalik itu, hanya sebagai modis (mode), ketika butuh dipakai ketika tidak butuh ditanggalkan. Atau dengan jilbab rapat dikepala, tapi bawah masih pakai celana. Inilah yang dimaksud dengan implementasi amaliyah yang keliru. Kalau anda mau debat pendapat ini silahkan, namun sekali lagi esensi menampakkan aurat masih kental dalam kasus ini. Dan kitapun masih sering dengar adanya jilbab gaul atau jilbab modis. Hm ........

Hati-hatilah saudaraku, jangan sampai kita sudah dengan tekad bulat becita-cita ke surga, namun ternyata kita masih Kafir Terhadap Ayat-ayat Allah' naudzubilahmindzalik. Mudahan tulisan sepotong ini bermanfaat untuk mengingatkan saya dan juga pembaca yang lain.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh,

Baz

Nikah di depan Jenazah bgm ??

From: edy prayitno
Subject: [Tauziyah] Nikah didepan jenazah orang tua ?



assalamualaikum wr. wb.


Pak ustads saya mau nanya ...

sering saya lihat jika ada orang tua ( ayah ) meninggal terus diadakan pernikahan didepan jenazah ayahnya ...? apa seperti ini diperbolehkan ?

apa seorang yg sudah meninggal bisa dijadikan wali nikah buat anak2nya ?

Terima kasih


wasalam

edy

***************8
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan anda ini belum jelas benar, apakah yang dimaksud ayah (mayit) itu hanya di sandingkan anaknya yang menikah, atau ayahnya bertindak sebagai wali ?? Jika ayahnya (mayit) hanya berdampingan dengan orang nikah, yha tidak masalah, namun pertanyaannya 'Apa manfaatnya ?? bisakah nikah dilaksanakan dengan khusuk, sementara disampingnya mayat ayahnya ??? Saat nikah adalah sa'at bahagia, namun saat ada musibah adalah saat berduka......bisakah 2 dimensi ini digabung jadi satu ?? walahualam.

Nah yang lebih celaka kalau yang anda maksud itu adalah jika si ayah (mayit) berfungsi sebagai wali nikah, ini namanya salah-kaprah. Kita semua tahu bahwa salah satu rukun nikah itu adalah adanya wali. Jadi syah tidaknya nikah itu adalah ditentukan oleh salah satunya adanya wali. Wali yang dimaksud yha wali nasab yaitu si Ayah asli dari si Wanita, sebab dalam prosesi nikah itu nanti ada yang disebut "Ijab & Qhobul' yang itu harus diucapkan dan didengarkan oleh saksi. Sedang ijab dan qhobul itu harus antara Si Laki (yang mau menikahi) dengan si Wali.

Nah untuk mengucapkan ijab qhobul tentu harus manusia yang masih hidup bukan ayah yang sudah jadi mayat. Jadi salah kaprah dan keliru serta insyaAllah nikahnya batal dan tidak syah, kalau yang jadi wali adalah mayit (meskipun itu bapaknya). Bgaimana mau menikahkan kalau yang menikahkan adalah mayit ???

Pertanyaan berikutnya adalah : "Lha kalau bpknya mati waktu itu bgm walinya ?" .........maka jawabnya : yha pakai wali urutan berikutnya : yaitu bisa Kakak laki2 (kalau ada), kalau tidak, adik laki-laki dan seterusnya menurut urutan haq wali. Jadi kalau orang nikah di depan jenazah, lha gimana cara ijab-qhobulnya ?

Maka saya berpesan kepada kita semua, untuk selalu mempelajari ilmu Islam dengan rajin dan terus menerus, kalau gak tahu tanya yang tahu, agar senantiasa kita berjalan ke jalan yang lurus, bukan jalan orang2 yang tersesat. Anda bisa bayangkan apa yang terjadi kalau nikah dua anak ini batal menurut syariat ?? itu artinya : selama nikahnya dan sampai mati maka 2 orang ini terkena hukum Dzina sepanjang nikah. Naudzubilahmindzalik. Siapa yang salah dan dosa kalau sudah begini ??? yah tentu orang yang tidak mau belajar .............. Tapi afwan ini sejauh ilmu yang saya pelajari tentang keharamnya nikah dengan wali ayahnya yang sudah jadi jenazah, tentang kebenarannya, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Selasa, 26 Mei 2009

Hukum Mandi Junub ??

From: sulasio
To: Tauziyah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 26, 2009 11:12 PM
Subject: [Tauziyah] mandi junub


assalamualaikum wr. wb.

mohon diberikan penjelasan (syarat, tatacara dan doa2) perihal mandi junub menurut ajaran agama islam, pernah saya mendengar mandi junub yang penting basah seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung kali dan ada juga yang mengatakan cara mandi junub adalah basuh dengan air 3x sebalah kanan lalu di teruskan 3 x sebelah kiri dan 1 x kepala (rambut)

terimakasih atas penjelasannya
assalamualaikum wr wb



Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ikut nimbrung, dan sekaligus melengkapi jawaban yang sudah ada dari Akh Ediyus dll, bhw mandi junub itu adalah mandi besar yand disebabkan karena keluarnya mani / mazi yang bisa disebabkan karena di sengaja (berhubungan suami istri) atau karena tidak sengaja (krn mimpi). Ini perlu di berikan pengantar dulu agar pembaca lain juga memahaminya.

Syarat mandi junub ?? yang paling pokok dan utama adalah niat Mandi Junub. Jadi semua amalan itu dalam Islam di dasarkan karena niatnya. Misal : mau sholat, yha disyaratkan niat sholat, demikian juga dengan kegiatan ibadah yang lain. Jadi yang utama adalah Niat. Tanpa niat, maka akan tertolak ibadah yang dilakukan. Dimana letak niat itu ?? yaitu ada di dalam hati. Apakah niat selalu di lafazkan (dibaca) - jawabnya bukan. Niat itu ada di dalam hati, namun kalau mau di lafazkan secara lisan di lidah juga tidak masalah. Tentang Niat itu sendiri di kalangan Ulama mahzab masih terjadi pertentangan (khilaf) - yaitu apakah di dalam hati atau dilafazkan. Namun apa yang dilakukan Rasullullah adalah meniatkan dalam hati, tidak melafazkan.

Bagaimana bunyi lafaznya ?? Kalau lafaz itu mau di baca lidah, ya boleh2 saja, yaitu : "Nawaitu, khusla lirofil hadazil akbari lillahita'alla" atau :"Aku niatkan mandi untuk menghilangkan hadaz besar karena Lillahita'ala'................

Tatacaranya bagaimana ?
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut

Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-najis dibersihkan
Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
Membersihkan seluruh anggota badan
Mencuci kaki
Catatan : dalam kehidupan sebenarnya, maka no:6 - 9 ini adalah melakukan 'Keramas' dan mandi besar (mandi badan).
Semua itu didasarkan pada penjelasan isteri Rasulullah SAW tentang bagaimana beliau mandi janabah. (sudah diberikan Mas Ediyuz)

Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh,

Baz

Hukum pinjam uang untuk Aqikah ?

From: Dwi Agusman


apa hukumnya meminjam uang untuk aqikah?

Mohon pencerahannya?


Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Dwi, tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan syariat, sebab hukumnya ini nanti masuk wilayah 'Pinjam-meminjam' .............. jadi laksanakan saja nggak masalah. Namun dalam Islam itu menganut faham 'manistotoktum' ........ artinya : "sesuai kemampuan' ........ artinya jika belum mampu ya, agama tidak mengharuskan untuk cari pinjaman, meskipun afdholnya kan aqiqah pada 7 hari pertama. Namun itu kan afdholnya.

Tapi kalau sekedar mau pinjam untuk aqiqah saya tidak melihat adanya pertentangan hukum. Demikian untuk sharing, Jzklh Khoir. Wassalamualaikum wr wb

baz