Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Mohon maaf sudah mengganggu waktu Bapak. Saya ada pertanyaan, mungkin Bapak
bisa menjawab beberapa pertanyaan dari saya.
1.Apakah posisi sholat dlm keadaan duduk hanya boleh utk orang-orang yg
tidak mampu utk berdiri ? Bagaimana apabila kondisi spt orang normal tetapi
hanya pusing sesaat karena kelelahan atau tidak sanggup berdiri lama.
Seperti saya yang penderita epilepsi. Saya setiap hari bisa melaksanakan
aktifitas seperti biasa. Namun sesekali saya di rumah menjalankan ibadah
sholat dengan duduk karena kepala terasa berat atau kelelahan setelah
bekerja.
2.Bagaimana caranya jika kita hendak mengganti ibadah puasa yg ditinggalkan
dengan membayar fidyah. Apakah misalnya dengan memberikan sebungkus nasi
kepada orang yang tidak mampu (pengemis) atau dengan cara lain.
Demikianlah pertanyaan dari saya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah
***********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Andi, menjawab pertanyaan anda dapat kami jawab sbb :
1). Posisi orang sholat, mau seperti apapun dibolehkan dan tidak ada
larangan dengan catatan. Namum memang disunahkan berdiri, karena nabi telah
mencontohkan sholat dng berdiri, tetapi jika memang ada udzur (halangan)
yang syar'i (jelas dan sesuai tuntunan agama), maka sholat boleh sambil
duduk, bahkan orang yang sakit boleh sambil tiduran. Karena berdzikir dan
sholat. Apalagi orang yang cacat tetap (misal) tidak punya kaki, maka dia
selalu akan duduk terus. Juga orang yang sedang pusing, maka dia boleh
sambil duduk dan jika masih membahayakan, boleh sambil berbaring.
2). Cara membayar fidyah, adalah memberikan makan sampai kenyang kepada
fakir miskin untuk ukuran makan siang dan makan malam. Kalau ukuran menurut
mahzab adalah 2 mud (kira 1,376 ltr) tentunya bukan beras saja tapi termasuk
lauknya. Caranya boleh setiap hari, tetapi juga boleh diberikan sekaligus
(dibarengkan) - mana yang menurut dirinya mampu dan bisa dilakukan. Jika mau
memberikan dalam bentuk nasi juga boleh2 saja, namun lebih flexible jika itu
dihargai dengan nilai uang dan mereka bisa membelanjakan kapan saja dimana
perlu. Kawatirnya jika dalam bentuk nasi mateng, maka jika dia sudah makan,
maka nasi ini bisa menjadi mubazir, sedang kalau mau ditunda makannya bisa
jadi sudah basi. maka disarankan dalam bentuk uang saja atau bahan mentah.
Demikian semoga bermanfaat, jazakumullahukhoiron ktz.Wassalamualaikum wr.
wb.
baz
Selasa, 26 Agustus 2008
Bagaimana hukumnya berpuasa ketika hamil ???
Assalammualaikum Wr Wb...
Pak Ustadz saya ingin bertanya,
Saat ini saya sedang mengandung 5 bulan dan bagaimana hukumnya berpuasa ketika hamil?
Apa yg harus saya lakukan jika dalam beberapa hari tersebut ada yg saya tinggalkan dikarenakan fisik yg tidak kuat?
Mohon penjelasannya...
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr Wb
wita
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an jawaban ini bisa menambah wawasan. Penelitian dunia kedokteran modern, sebenarnya tidak masalah ketika seorang wanita hamil sekaligus melaksanakan puasa. Karena tubuh (berkat kuasa Allah SWT) senantiasa bisa memainkan mekanisme hormonal dll untuk kebutuhan janin serta phisik si ibu, namun kalau dikawatirkan akan terjadi apa-apa baik thd ibu atau janin, maka orang hamil dibolehkan untuk tidak puasa.
Bagaimana perlakuan hukum Islam terhadap orang hamil yang menghadapi puasa ?? apakah boleh tidak puasa ?? jawabannya tentu dibolehkan karena ada udzur ynag syar'i, meskipun diatas sudah diterangkan bahwa dunia kedokteran sementara ini tidak mempermasalahkan ibu hamil lalu melakukan puasa. Hanya ada beberapa mahzab yang agak berbeda menyikapi bgmana hukum tidak puasa bagi wanita hamil. Menurut Imam As-Syafi'i, wanita hamil yang tidak puasa maka dia harus membayar Fidyah dan mengkhodo puasanya. Artinya, dia harus membayar Fidyah yang berupa memberikan makan kepada fakir miskin sampai kenyanya untuk siang dan malam yang besarnya 2 mud. Berapa 2 mud itu ?? Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Jadi kalau 2 mud kurang lebih senilai : 1,376 liter (beras). Tapi apakah fakir miskin hanya akan makan nasi tanpa lauk, nah untuk tambahan lauh itu besarnya silahkan diukur menurut kemampuan sendiri. Lalu berapa besar harus diberikan kepada fakir misikin, jawabnya yaitu sebanyak hari yang ditinggalkan untuk tidak puasa.
Disamping Fidyah, orang tsb juga harus mengkhodo' puasa (menggantikan) puasa sebanyak hari yang ditinggalkan ketika dia sudah tidak ada udzur yang syar'i. Namun ada beberapa pendapat juga bahwa wanita hamil cukup membayar fidyah saja. Tetapi rata-rata di Indonesia mahzab yang diambil penduduk negeri ini adalah Syafi'i. Namun diserahkan kepada anda untuk memakai mahzab yang mana, silahkan sesuaikan dengan kemampuan dan pemahaman. Walahualambisowab. Demikian mudah2an bisa membantu dan kalau ada yang mau menambahkan dipersilahkan, Wassalamualaikum wr wb.
baz
Pak Ustadz saya ingin bertanya,
Saat ini saya sedang mengandung 5 bulan dan bagaimana hukumnya berpuasa ketika hamil?
Apa yg harus saya lakukan jika dalam beberapa hari tersebut ada yg saya tinggalkan dikarenakan fisik yg tidak kuat?
Mohon penjelasannya...
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr Wb
wita
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an jawaban ini bisa menambah wawasan. Penelitian dunia kedokteran modern, sebenarnya tidak masalah ketika seorang wanita hamil sekaligus melaksanakan puasa. Karena tubuh (berkat kuasa Allah SWT) senantiasa bisa memainkan mekanisme hormonal dll untuk kebutuhan janin serta phisik si ibu, namun kalau dikawatirkan akan terjadi apa-apa baik thd ibu atau janin, maka orang hamil dibolehkan untuk tidak puasa.
Bagaimana perlakuan hukum Islam terhadap orang hamil yang menghadapi puasa ?? apakah boleh tidak puasa ?? jawabannya tentu dibolehkan karena ada udzur ynag syar'i, meskipun diatas sudah diterangkan bahwa dunia kedokteran sementara ini tidak mempermasalahkan ibu hamil lalu melakukan puasa. Hanya ada beberapa mahzab yang agak berbeda menyikapi bgmana hukum tidak puasa bagi wanita hamil. Menurut Imam As-Syafi'i, wanita hamil yang tidak puasa maka dia harus membayar Fidyah dan mengkhodo puasanya. Artinya, dia harus membayar Fidyah yang berupa memberikan makan kepada fakir miskin sampai kenyanya untuk siang dan malam yang besarnya 2 mud. Berapa 2 mud itu ?? Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Jadi kalau 2 mud kurang lebih senilai : 1,376 liter (beras). Tapi apakah fakir miskin hanya akan makan nasi tanpa lauk, nah untuk tambahan lauh itu besarnya silahkan diukur menurut kemampuan sendiri. Lalu berapa besar harus diberikan kepada fakir misikin, jawabnya yaitu sebanyak hari yang ditinggalkan untuk tidak puasa.
Disamping Fidyah, orang tsb juga harus mengkhodo' puasa (menggantikan) puasa sebanyak hari yang ditinggalkan ketika dia sudah tidak ada udzur yang syar'i. Namun ada beberapa pendapat juga bahwa wanita hamil cukup membayar fidyah saja. Tetapi rata-rata di Indonesia mahzab yang diambil penduduk negeri ini adalah Syafi'i. Namun diserahkan kepada anda untuk memakai mahzab yang mana, silahkan sesuaikan dengan kemampuan dan pemahaman. Walahualambisowab. Demikian mudah2an bisa membantu dan kalau ada yang mau menambahkan dipersilahkan, Wassalamualaikum wr wb.
baz
Senin, 25 Agustus 2008
Bgm saya menasehati orang ??
maaf klo saya bikin pusing...begini ceritanya
saya dan dia pernah menyayangi orang non muslim
mungkin sebab itulah yang bisa jadikan kami sebagai teman
setiap ada teman wanita yang dekat, dia selalu bercerita
sampai ke hal yang dia ingin lakukan (ma'af agak maksiat)
tapi akhir2 ini sikap dan gaya bahasa yang diberikan ke saya aneh
saya berusaha bilang klo lebih baik jadi orang yang dulu
untuk itulah dia minta supaya kami berjauhan dan tidak berkomunikasi dulu
sampai dia benar2 stabil
saya tidak mau dia sendirian menghadapi cobaan ini namun
saya juga tidak mau menjadi penggoda baginya
saya ingin kami saling menguatkan bukan melemahkan
mohon bantuannya
Thank you,
Tuti........
***********************
Jawab :
Assalamualaikum wr wb
Ooo........ ceritanya anda ingin jadi sharing partner dia ?? mungkin karena
kasihan melihat dia dlm keadaan sekarang ?? gitu ?? kalau yha maka kaidahnya
begini. :
1. Secara syariat sudah wajibnya manusia muslim saling menasehati (boleh)
dan malah harus, rujukannya : QS Al-ASr (bunyinya watawa shoubil Haqi watawa
shoubil sobr) ............. bernasehatlah dalam kebaikan/kebenaran dan
saling bernasehatlah dalam kesabaran.
Kalau anda mau menasehati dia itu sudah wajibnya demikian, namun perlu
dengan cara yang syar'i (tatanan agama) yaitu pria dan wanita tidak
melakukan tatap muka langsung, anda bisa menggunakan email atau surat atau
telp sehingga tidak tatap muka langsung. Hal ini disamping untuk
menghindarai larangan agama, juga unt menghindari fitnah, dan juga sesuai
permintaan dia agar menjauh .............. namun dasar pijakannya bukan
karena anda punya maksud (ingin dekat), namun benar2 karena Allah SWT. Jadi
nasehat menasehati itu adalah perintah Allah SWT jadi wajar kalau anda
menasehati karena memang ada dasar perintahnya, bukan krn emosi pribadi.
2). Kalau orang sudah bilang pls menjauh, mka anda sebaiknya harus jaga
jarak, sebab apapun keadaannya, kita tidak tahu. Apalagi anda bilang bahwa
dia selalu menyerempet-nyerempet bahaya (porn/nafsu), nah ini tentu orang
yang spt ini jauh dari agama. Tidak mungkin orang yang dekat dan kenal agama
orientasi dalam otaknya hanya nafsu. Kita oleh Allah SWT diminta untuk
menjauhi dlm pergaulan kpd orang-orang yang terbiasa dengan maksiat.
menasehati sih boleh, namun dekat sing sebaiknya jangan, sebab ada tuntunan
yang mengatakan bahwa : " Laki2 pedzinah itu dapatnya adalah wanita
pedzinah, sedang laki yang baik2 itu dapatnya adalah wanita yang baik2".
Demikian juga larangan menikah dengan golongan musryrik dan non muslim.
yaitu :"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(2:221)
3). Untuk memperbaiki sih boleh, namun jangan malah tujuannya memperbaiki,
namun anda larut dalam permasalahan ini karena kontrol kita lemah. Untuk itu
biarlah yang memperbaiki itu biar tukang yang ahli dalam memperbaiki mental,
isalnya ustads atau siapa saja yang bisa membimbing ke jalan terang.
4). Dari pada anda sibuk memikirkan orang yang baru error, kenapa tidak
dipikirkan diri sendiri yang saat ini juga masih dalam masalah untuk
mendapatkan pendamping ? bukankah wktu bergulir terus, sehingga apabila anda
lalai, maka kita akan menjadi orang yang merugi ?? nah lebih baik
berkiprahlah untuk diri sendiri dulu, baru setelah nanti anda sudah 'Safe'
baru menolong orang lain. Kalau tidak bisa sendiri yha dengan orang lain
................
Demikian jawaban sementara ana, krn terus terang ana tidak tahu medan anda
berdua spt apa ...................okey semoga bermanfaat. Wassalam wr wb
Baz
saya dan dia pernah menyayangi orang non muslim
mungkin sebab itulah yang bisa jadikan kami sebagai teman
setiap ada teman wanita yang dekat, dia selalu bercerita
sampai ke hal yang dia ingin lakukan (ma'af agak maksiat)
tapi akhir2 ini sikap dan gaya bahasa yang diberikan ke saya aneh
saya berusaha bilang klo lebih baik jadi orang yang dulu
untuk itulah dia minta supaya kami berjauhan dan tidak berkomunikasi dulu
sampai dia benar2 stabil
saya tidak mau dia sendirian menghadapi cobaan ini namun
saya juga tidak mau menjadi penggoda baginya
saya ingin kami saling menguatkan bukan melemahkan
mohon bantuannya
Thank you,
Tuti........
***********************
Jawab :
Assalamualaikum wr wb
Ooo........ ceritanya anda ingin jadi sharing partner dia ?? mungkin karena
kasihan melihat dia dlm keadaan sekarang ?? gitu ?? kalau yha maka kaidahnya
begini. :
1. Secara syariat sudah wajibnya manusia muslim saling menasehati (boleh)
dan malah harus, rujukannya : QS Al-ASr (bunyinya watawa shoubil Haqi watawa
shoubil sobr) ............. bernasehatlah dalam kebaikan/kebenaran dan
saling bernasehatlah dalam kesabaran.
Kalau anda mau menasehati dia itu sudah wajibnya demikian, namun perlu
dengan cara yang syar'i (tatanan agama) yaitu pria dan wanita tidak
melakukan tatap muka langsung, anda bisa menggunakan email atau surat atau
telp sehingga tidak tatap muka langsung. Hal ini disamping untuk
menghindarai larangan agama, juga unt menghindari fitnah, dan juga sesuai
permintaan dia agar menjauh .............. namun dasar pijakannya bukan
karena anda punya maksud (ingin dekat), namun benar2 karena Allah SWT. Jadi
nasehat menasehati itu adalah perintah Allah SWT jadi wajar kalau anda
menasehati karena memang ada dasar perintahnya, bukan krn emosi pribadi.
2). Kalau orang sudah bilang pls menjauh, mka anda sebaiknya harus jaga
jarak, sebab apapun keadaannya, kita tidak tahu. Apalagi anda bilang bahwa
dia selalu menyerempet-nyerempet bahaya (porn/nafsu), nah ini tentu orang
yang spt ini jauh dari agama. Tidak mungkin orang yang dekat dan kenal agama
orientasi dalam otaknya hanya nafsu. Kita oleh Allah SWT diminta untuk
menjauhi dlm pergaulan kpd orang-orang yang terbiasa dengan maksiat.
menasehati sih boleh, namun dekat sing sebaiknya jangan, sebab ada tuntunan
yang mengatakan bahwa : " Laki2 pedzinah itu dapatnya adalah wanita
pedzinah, sedang laki yang baik2 itu dapatnya adalah wanita yang baik2".
Demikian juga larangan menikah dengan golongan musryrik dan non muslim.
yaitu :"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(2:221)
3). Untuk memperbaiki sih boleh, namun jangan malah tujuannya memperbaiki,
namun anda larut dalam permasalahan ini karena kontrol kita lemah. Untuk itu
biarlah yang memperbaiki itu biar tukang yang ahli dalam memperbaiki mental,
isalnya ustads atau siapa saja yang bisa membimbing ke jalan terang.
4). Dari pada anda sibuk memikirkan orang yang baru error, kenapa tidak
dipikirkan diri sendiri yang saat ini juga masih dalam masalah untuk
mendapatkan pendamping ? bukankah wktu bergulir terus, sehingga apabila anda
lalai, maka kita akan menjadi orang yang merugi ?? nah lebih baik
berkiprahlah untuk diri sendiri dulu, baru setelah nanti anda sudah 'Safe'
baru menolong orang lain. Kalau tidak bisa sendiri yha dengan orang lain
................
Demikian jawaban sementara ana, krn terus terang ana tidak tahu medan anda
berdua spt apa ...................okey semoga bermanfaat. Wassalam wr wb
Baz
Air 2 Kulah itu seberapa ?
assalamua'alaikum ustadz
ukuran 2 kullah itu berapa liter ustadz ???
kalau dengan ukuran cm berapa kali berap ustadz ???
wass wr wb
thaher_da@yahoo....
**************
Jawab :
Ada yang berpendapat air 2 kulah itu identik atau setara dengan (191,25 kg). Jika kurang dari itu maka masih dilarang untuk digunakan sebagai mandi janabat. Dalil yang menyertainya adalah sbb : “Apabila air itu telah mencapai 2 kulah maka tidak akan membawa kotoran/najis.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll. Hadits ini dinilai shahih oleh sejumlah ulama seperti Asy Syafi’i, Ahmad dll)
Demikian terima kasih, Wassalam wr wb
Baz
ukuran 2 kullah itu berapa liter ustadz ???
kalau dengan ukuran cm berapa kali berap ustadz ???
wass wr wb
thaher_da@yahoo....
**************
Jawab :
Ada yang berpendapat air 2 kulah itu identik atau setara dengan (191,25 kg). Jika kurang dari itu maka masih dilarang untuk digunakan sebagai mandi janabat. Dalil yang menyertainya adalah sbb : “Apabila air itu telah mencapai 2 kulah maka tidak akan membawa kotoran/najis.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll. Hadits ini dinilai shahih oleh sejumlah ulama seperti Asy Syafi’i, Ahmad dll)
Demikian terima kasih, Wassalam wr wb
Baz
Apa itu Rukiyah dan apa itu Jampi-jampi ?
Bismillahirrohmanirrohiim
Assalamu'alaikum wr.wb.
Untuk para Ustadz tolong pencerahannya tentang RUKIYAH dan
JAMPI-JAMPI.....apa itu rukiyah dan apa itu jampi-jampi...
karena disatu milis ada yang sepertinya menyamakan Rukiyah dengan
jampi-jampi.
terus terang saya merasa aneh......!!!!
Wasssalamu'alaikum wr.wb.
Iip Syiful
*************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Iip Syaiful Rahman, mudah2an jawaban ini tidak terlambat, dan ana
mencoba menjawab singkat saja, meskipun mungkin nanti ust lain bisa
menambahkan, begini, : Rukiyah sebenarnya adalah salah satu cara untuk
mengusir Jin, Jadi Rukiyah ini bukan hanya satu-satunya (monopoli) untuk
mengusir jin, namun hanya salah satu cara. Metode mengusir Jin melalui
rukiyah sebenarnya sudah dikembangkan oleh orang2 terdahulu sejak jaman
sahabat. Jadi kalau melihat waktunya, maka metode rukiyah sudah cukup lama,
sehingga bukan barang baru lagi.
Rukiyah, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam
gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang
mengganggu dan jahat, maka bacaan Al-Quran, terutama pada ayat tertentu-
yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya,
akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan akhirnya
pergi.
Diantaranya ayat-ayat yang sering di nukil adalah yang paling sering
digunakan ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalam surat Al-Baqarah (tiga
ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq
dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang
diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.
Sedang yang anda tanyakan tentang jampi-jampi, maka dalam syariat
sama-sekali tidak dikenal istilah jampi-jampi, mungkin itu adalah istilah
lokal (kedaerahan) yang maknanya mungkin adalah memberikan mantera-mantera
atau sejenisnya walahualambisowab. Memang di jawatengah atau jawatimur,
istilah jampi2 itu sangat merakyat, namun kalau tidak keliru maksudnya dalah
memberikan mantera2 namun dalam tanda petik 'berbau syirik', karena istilah
jampi2 itu umumnya hanya di kenal dalam dunia perdukunan. Demikian barang
kali ada yang mau meluruskan silahkan, dan afwan atas kekeliruannya,
walahualambisowab. Wassalamualaikum wr wb
baz
Assalamu'alaikum wr.wb.
Untuk para Ustadz tolong pencerahannya tentang RUKIYAH dan
JAMPI-JAMPI.....apa itu rukiyah dan apa itu jampi-jampi...
karena disatu milis ada yang sepertinya menyamakan Rukiyah dengan
jampi-jampi.
terus terang saya merasa aneh......!!!!
Wasssalamu'alaikum wr.wb.
Iip Syiful
*************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Iip Syaiful Rahman, mudah2an jawaban ini tidak terlambat, dan ana
mencoba menjawab singkat saja, meskipun mungkin nanti ust lain bisa
menambahkan, begini, : Rukiyah sebenarnya adalah salah satu cara untuk
mengusir Jin, Jadi Rukiyah ini bukan hanya satu-satunya (monopoli) untuk
mengusir jin, namun hanya salah satu cara. Metode mengusir Jin melalui
rukiyah sebenarnya sudah dikembangkan oleh orang2 terdahulu sejak jaman
sahabat. Jadi kalau melihat waktunya, maka metode rukiyah sudah cukup lama,
sehingga bukan barang baru lagi.
Rukiyah, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam
gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang
mengganggu dan jahat, maka bacaan Al-Quran, terutama pada ayat tertentu-
yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya,
akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan akhirnya
pergi.
Diantaranya ayat-ayat yang sering di nukil adalah yang paling sering
digunakan ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalam surat Al-Baqarah (tiga
ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq
dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang
diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.
Sedang yang anda tanyakan tentang jampi-jampi, maka dalam syariat
sama-sekali tidak dikenal istilah jampi-jampi, mungkin itu adalah istilah
lokal (kedaerahan) yang maknanya mungkin adalah memberikan mantera-mantera
atau sejenisnya walahualambisowab. Memang di jawatengah atau jawatimur,
istilah jampi2 itu sangat merakyat, namun kalau tidak keliru maksudnya dalah
memberikan mantera2 namun dalam tanda petik 'berbau syirik', karena istilah
jampi2 itu umumnya hanya di kenal dalam dunia perdukunan. Demikian barang
kali ada yang mau meluruskan silahkan, dan afwan atas kekeliruannya,
walahualambisowab. Wassalamualaikum wr wb
baz
Apa itu Rukiyah dan apa itu Jampi-jampi ?
Bismillahirrohmanirrohiim
Assalamu'alaikum wr.wb.
Untuk para Ustadz tolong pencerahannya tentang RUKIYAH dan
JAMPI-JAMPI.....apa itu rukiyah dan apa itu jampi-jampi...
karena disatu milis ada yang sepertinya menyamakan Rukiyah dengan
jampi-jampi.
terus terang saya merasa aneh......!!!!
Wasssalamu'alaikum wr.wb.
Iip Syiful
*************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Iip Syaiful Rahman, mudah2an jawaban ini tidak terlambat, dan ana
mencoba menjawab singkat saja, meskipun mungkin nanti ust lain bisa
menambahkan, begini, : Rukiyah sebenarnya adalah salah satu cara untuk
mengusir Jin, Jadi Rukiyah ini bukan hanya satu-satunya (monopoli) untuk
mengusir jin, namun hanya salah satu cara. Metode mengusir Jin melalui
rukiyah sebenarnya sudah dikembangkan oleh orang2 terdahulu sejak jaman
sahabat. Jadi kalau melihat waktunya, maka metode rukiyah sudah cukup lama,
sehingga bukan barang baru lagi.
Rukiyah, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam
gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang
mengganggu dan jahat, maka bacaan Al-Quran, terutama pada ayat tertentu-
yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya,
akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan akhirnya
pergi.
Diantaranya ayat-ayat yang sering di nukil adalah yang paling sering
digunakan ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalam surat Al-Baqarah (tiga
ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq
dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang
diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.
Sedang yang anda tanyakan tentang jampi-jampi, maka dalam syariat
sama-sekali tidak dikenal istilah jampi-jampi, mungkin itu adalah istilah
lokal (kedaerahan) yang maknanya mungkin adalah memberikan mantera-mantera
atau sejenisnya walahualambisowab. Memang di jawatengah atau jawatimur,
istilah jampi2 itu sangat merakyat, namun kalau tidak keliru maksudnya dalah
memberikan mantera2 namun dalam tanda petik 'berbau syirik', karena istilah
jampi2 itu umumnya hanya di kenal dalam dunia perdukunan. Demikian barang
kali ada yang mau meluruskan silahkan, dan afwan atas kekeliruannya,
walahualambisowab. Wassalamualaikum wr wb
baz
Assalamu'alaikum wr.wb.
Untuk para Ustadz tolong pencerahannya tentang RUKIYAH dan
JAMPI-JAMPI.....apa itu rukiyah dan apa itu jampi-jampi...
karena disatu milis ada yang sepertinya menyamakan Rukiyah dengan
jampi-jampi.
terus terang saya merasa aneh......!!!!
Wasssalamu'alaikum wr.wb.
Iip Syiful
*************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Iip Syaiful Rahman, mudah2an jawaban ini tidak terlambat, dan ana
mencoba menjawab singkat saja, meskipun mungkin nanti ust lain bisa
menambahkan, begini, : Rukiyah sebenarnya adalah salah satu cara untuk
mengusir Jin, Jadi Rukiyah ini bukan hanya satu-satunya (monopoli) untuk
mengusir jin, namun hanya salah satu cara. Metode mengusir Jin melalui
rukiyah sebenarnya sudah dikembangkan oleh orang2 terdahulu sejak jaman
sahabat. Jadi kalau melihat waktunya, maka metode rukiyah sudah cukup lama,
sehingga bukan barang baru lagi.
Rukiyah, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam
gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang
mengganggu dan jahat, maka bacaan Al-Quran, terutama pada ayat tertentu-
yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalil dan bersih imannya,
akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan akhirnya
pergi.
Diantaranya ayat-ayat yang sering di nukil adalah yang paling sering
digunakan ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalam surat Al-Baqarah (tiga
ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq
dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang
diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.
Sedang yang anda tanyakan tentang jampi-jampi, maka dalam syariat
sama-sekali tidak dikenal istilah jampi-jampi, mungkin itu adalah istilah
lokal (kedaerahan) yang maknanya mungkin adalah memberikan mantera-mantera
atau sejenisnya walahualambisowab. Memang di jawatengah atau jawatimur,
istilah jampi2 itu sangat merakyat, namun kalau tidak keliru maksudnya dalah
memberikan mantera2 namun dalam tanda petik 'berbau syirik', karena istilah
jampi2 itu umumnya hanya di kenal dalam dunia perdukunan. Demikian barang
kali ada yang mau meluruskan silahkan, dan afwan atas kekeliruannya,
walahualambisowab. Wassalamualaikum wr wb
baz
Minggu, 24 Agustus 2008
Bagaimana Mandi besar
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Mohon maaf sudah mengganggu waktu Bapak. Saya ada pertanyaan pribadi. Mohon kiranya Bapak bisa menjawabnya berdasarkan analisis agama Islam.
Dibawah ini ada tata cara mandi besar. Dan saya mendapatkan petunjuk tata cara mandi besar dari teman yang kalo gak salah Mahzabnya berdasarkan Imam Nawawi.
Dari ‘Aisyah R.A, ia berkata : adalah Rasulullah SAW, apabila mandi Janabat/ Junub, ia memulai yaitu :
1.Membaca niat ,” BISMILLAH”.
2.Mencuci ke 2 tangan, kemudian tuang air dari tangan kanan ke tangan kiri
3.Lalu mencuci kemaluan (hukumnya mubah dengan menggunakan sabun) antara lain, kemaluan dan dubur.
4.Kemudian ia berwudhu.
5.Tambahan setelah berwudhu, ketika akan membasuh rambut, siramlah rambut sebelah kanan 3x dan sebelah kiri 3x (mubah menggunakan shampoo) sambil diusap-usap kulit kepalanya.
6.Setelah itu mandi Janabat dan setelah usai ucapkanlah doa selesai berwudhu.
(H.R. Abu Daud)
Pertanyaan saya :
1.Apakah rukun mandi besar umumnya seperti diatas atau ada hal yang harus ditambah/ dikurangi
2.Apakah ada istilah air musta’mal ? Maksudnya ketika sedang mandi, percikan air bekas mandi tdk boleh tercampur lagi ke bak/ ember mandi yang digunakan. Sebab air mandinya akan tdk sah. Atau anggota tubuh (misalnya tangan) menyentuh air yang akan digunakan mandi maka airnya menjadi tdk sah utk digunakan mandi.
Demikianlah pertanyaan dari saya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Andi Nugraha
********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mohon ma'af agak terlambat balasnya mas Andi, Okey kembali kepada pertanyaan anda bagaimana mandi junub yang disyariatkan dalam syariat Islam, yaitu Tatacara dan urutannya adalah :
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut
Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-nsjis dibersihkan
Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
Membersihkan seluruh anggota badan
Mencuci kaki
Semua itu didasarkan pada penjelasan isteri Rasulullah SAW tentang bagaimana beliau mandi janabah.
Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Sedang pertanyaan anda kedua adalah air mustakmal, yaitu :
Air yang suci tetapi tidak menyucikan. Ia adalah air yang telah digunakan untuk
mengangkat hadas baik hadas yang kecil (berwudu)
atau hadas besar (mandi wajib). Air ini bermakna air yang
telah dipakai untuk membasuh anggota yang wajib dibasuh, dan jika di
ditampung lagi air itu tidak sampai dua kolah,
maka air itu dinamakan sebagai air mustakmal yaitu tidak
boleh di buat bersuci. Ia hanya boleh dibuat minum
atau makan saja atau membasuh benda-benda yang bukan
najis. Namun kalau jumlah air mustakmal ini sudah melebihi 2 kullah, maka sudah bisa dipakai untuk bersuci, karena memang secara definisi dia adalah air suci.
Demikian semoga bermanfaat, kalau ada yang mau manambahkan silahkan. Walahualambisowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...
Baz
Mohon maaf sudah mengganggu waktu Bapak. Saya ada pertanyaan pribadi. Mohon kiranya Bapak bisa menjawabnya berdasarkan analisis agama Islam.
Dibawah ini ada tata cara mandi besar. Dan saya mendapatkan petunjuk tata cara mandi besar dari teman yang kalo gak salah Mahzabnya berdasarkan Imam Nawawi.
Dari ‘Aisyah R.A, ia berkata : adalah Rasulullah SAW, apabila mandi Janabat/ Junub, ia memulai yaitu :
1.Membaca niat ,” BISMILLAH”.
2.Mencuci ke 2 tangan, kemudian tuang air dari tangan kanan ke tangan kiri
3.Lalu mencuci kemaluan (hukumnya mubah dengan menggunakan sabun) antara lain, kemaluan dan dubur.
4.Kemudian ia berwudhu.
5.Tambahan setelah berwudhu, ketika akan membasuh rambut, siramlah rambut sebelah kanan 3x dan sebelah kiri 3x (mubah menggunakan shampoo) sambil diusap-usap kulit kepalanya.
6.Setelah itu mandi Janabat dan setelah usai ucapkanlah doa selesai berwudhu.
(H.R. Abu Daud)
Pertanyaan saya :
1.Apakah rukun mandi besar umumnya seperti diatas atau ada hal yang harus ditambah/ dikurangi
2.Apakah ada istilah air musta’mal ? Maksudnya ketika sedang mandi, percikan air bekas mandi tdk boleh tercampur lagi ke bak/ ember mandi yang digunakan. Sebab air mandinya akan tdk sah. Atau anggota tubuh (misalnya tangan) menyentuh air yang akan digunakan mandi maka airnya menjadi tdk sah utk digunakan mandi.
Demikianlah pertanyaan dari saya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Andi Nugraha
********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mohon ma'af agak terlambat balasnya mas Andi, Okey kembali kepada pertanyaan anda bagaimana mandi junub yang disyariatkan dalam syariat Islam, yaitu Tatacara dan urutannya adalah :
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut
Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-nsjis dibersihkan
Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
Membersihkan seluruh anggota badan
Mencuci kaki
Semua itu didasarkan pada penjelasan isteri Rasulullah SAW tentang bagaimana beliau mandi janabah.
Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Sedang pertanyaan anda kedua adalah air mustakmal, yaitu :
Air yang suci tetapi tidak menyucikan. Ia adalah air yang telah digunakan untuk
mengangkat hadas baik hadas yang kecil (berwudu)
atau hadas besar (mandi wajib). Air ini bermakna air yang
telah dipakai untuk membasuh anggota yang wajib dibasuh, dan jika di
ditampung lagi air itu tidak sampai dua kolah,
maka air itu dinamakan sebagai air mustakmal yaitu tidak
boleh di buat bersuci. Ia hanya boleh dibuat minum
atau makan saja atau membasuh benda-benda yang bukan
najis. Namun kalau jumlah air mustakmal ini sudah melebihi 2 kullah, maka sudah bisa dipakai untuk bersuci, karena memang secara definisi dia adalah air suci.
Demikian semoga bermanfaat, kalau ada yang mau manambahkan silahkan. Walahualambisowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...
Baz
Rabu, 20 Agustus 2008
Jumlah Rokaat sholat Dhuha
Salam'alaykum,
Izzayak Yaa Ust?lama yah tdk keep in touch, even ana sll baca artikel antum (Subhanallah deh, makin keren artikelnya, berbobot).
Btw, Ust afwan ni ganggu, ana mau make sure aja soal dalil raka'at shalat Dhuha, sbnrnya yg shahih 2 raka'at atau 4 yah?
mohon pencerahannya ya Ust..
Syukron Jazakallah...
Wassalam
kuunfayakoen
******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ukhti Koen - kaifa haluk ?? semoga selalu sehat. Lama yha nggak ketemu, semoga keluarga selalu rukun dan dinaungi iman, islam dan ikhsan.
Menyambung pertanyaan anti, ini ada hadists yang ana cuplik tentang sholat dhuha :
Wajib bagi setiap sendi-sendi salah seorang dari antara kalian untuk bersedekah setiap hari. Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap tahmid adalah shodaqoh, setiap tahlil adalah shodaqoh, setiap takbir adalah shodaqoh, amar ma?ruf adalah shodaqoh. Nahyi al-munkar adalah shodaqoh. Dan cukup menggantikan itu semua dua rakaat yang dilaksanakan di waktu dhuha?
(HR. Muslim No. 720, Kitab Sholatul Musafirin Wa Qashruha, Bab Istihbab Sholat Adh-Dhuha. Jami?ul Ushul 9/436)
Dari hadist diatas, dapat disimpulkan (sementara) bahwa sholat dhuha itu dilakukan minimal 2 rokaat. Mengapa sementara ?? siapa tahu nanti kita ketemu hadist yang lebih shoheh. Namun batasan - dilakukan berapa rokaat memang tidak ada keterangan hadist yang membatasinya, jadi misal mau 4 rokaat yha tentu boleh, sebab memang tidak ada larangan. Demikian ukhti untuk sementara jawaban ane, semoga bermanfaat walahualambisowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Izzayak Yaa Ust?lama yah tdk keep in touch, even ana sll baca artikel antum (Subhanallah deh, makin keren artikelnya, berbobot).
Btw, Ust afwan ni ganggu, ana mau make sure aja soal dalil raka'at shalat Dhuha, sbnrnya yg shahih 2 raka'at atau 4 yah?
mohon pencerahannya ya Ust..
Syukron Jazakallah...
Wassalam
kuunfayakoen
******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ukhti Koen - kaifa haluk ?? semoga selalu sehat. Lama yha nggak ketemu, semoga keluarga selalu rukun dan dinaungi iman, islam dan ikhsan.
Menyambung pertanyaan anti, ini ada hadists yang ana cuplik tentang sholat dhuha :
Wajib bagi setiap sendi-sendi salah seorang dari antara kalian untuk bersedekah setiap hari. Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap tahmid adalah shodaqoh, setiap tahlil adalah shodaqoh, setiap takbir adalah shodaqoh, amar ma?ruf adalah shodaqoh. Nahyi al-munkar adalah shodaqoh. Dan cukup menggantikan itu semua dua rakaat yang dilaksanakan di waktu dhuha?
(HR. Muslim No. 720, Kitab Sholatul Musafirin Wa Qashruha, Bab Istihbab Sholat Adh-Dhuha. Jami?ul Ushul 9/436)
Dari hadist diatas, dapat disimpulkan (sementara) bahwa sholat dhuha itu dilakukan minimal 2 rokaat. Mengapa sementara ?? siapa tahu nanti kita ketemu hadist yang lebih shoheh. Namun batasan - dilakukan berapa rokaat memang tidak ada keterangan hadist yang membatasinya, jadi misal mau 4 rokaat yha tentu boleh, sebab memang tidak ada larangan. Demikian ukhti untuk sementara jawaban ane, semoga bermanfaat walahualambisowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Selasa, 19 Agustus 2008
Bagaimana Batasan Nifas istri saya ??
Assalamualaikum Wr.Wb.
Mohon maaf saudaraku semua, ada yg mau ditanyakan.
Saya baru mendapat musibah (istri keguguran) seminggu yg lalu, telah dilakukan operasi minor (kuret). Yang mau saya tanyakan, apakah istri saya harus menjalani masa nifas juga? Karena sebentar lagi bulan Ramadhan, wajibkah baginya berpuasa?
Atas penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akh Armansyah, apakah belum ada ust yang menjawab .......??
Tapi perkenankan ane, mengucapkan 'Innalillahi Waina Illaihi Rojik'oun'............................. dan sebagai pribadi ane ikut berbelasungkawa atas kasus ini/
Akh Armansyah, untuk bicara berapa lamanya seseorang nifas karena keguguran, maka boleh kita bicara dulu definisi keguguran. Keguguran itu dalam dunia kedokteran, berarti sudah ada (terjadi) pembuahan di dalam rahim sehingga di dalam rahim ibu sudah ada zygote (calon bayi). Dengan telah adanya bayi di dalam rahim tsb, maka ketika terjadi keguguran (oleh berbagai sebab) biasanya si ibu akan mengeluarkan darah yang disebut, 'darah nifas' (darah kotor). SEbab hal ini sama dan sebangun ketika ibu melahirkan bayi, maka ia juga akan mengeluarkan darah nifas setelahnya. Nah jika kita telah sepakat bahwa setelah janin ini keluar, maka akan mengeluarkan nifas, maka ada beberapa batasan/ aturan bagi ibu yang mengeluarkan nifas, diantaranya : *) tidak diperkenannah sholat sebelum nifas selesai *) tidak boleh puasa *) tidak boleh bercampur dengan suami *) tidak boleh memegang mushaf, dll.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah berapa lama nifas itu, apakah harus sebentar atau 40 hari atau 60 hari, maka jawabnya tergantung mahzab yang mana yang kita anut. Beberapa mahzab berbeda-beda dalam mendefinishikan masa nifas. Masa nifas buat ibu-ibu yang melahirkan itu tidak harus 40 hari atau 60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga As-Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut Al-Hanafiyah dan Al- Hanabilah paling lama empat puluh hari.
Lalu mana yang kita pakai ?? sebenarnya yang benar itu, batasan waktu diatas, adalah batasan waktu yang paling lama, lalu sedikitnya berapa lama ?? jawabnya yha setelah darah berhenti mengalir, maka si ibu sudah boleh mandi besar (hadas besar) - lalu sudah boleh melakukan aktivitas spt perempuan lain yang sudah terbebas dari nifas. Jadi setelah itu yha boleh puasa, pegang mushaf, dll.
Pertanyaan anda berkembang, apakah Romadhon bulan depan ini istri anda sudah boleh puasa ?? maka jawabnya, yha tergantung apakah nifasnya telah berhenti ?? jika sudah yha tentu sudah boleh beraktivitas spt biasa. Subhanallah..................inilah letak adilnya Allah SWT. Ibadah saja, tidak perlu dilakukan terus menerus bagi wanita, namun ketika syarat2 ibadah sudah dipenuhi, baru ibadah boleh dilaksanakan. Semoga bermanfaat - Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Mohon maaf saudaraku semua, ada yg mau ditanyakan.
Saya baru mendapat musibah (istri keguguran) seminggu yg lalu, telah dilakukan operasi minor (kuret). Yang mau saya tanyakan, apakah istri saya harus menjalani masa nifas juga? Karena sebentar lagi bulan Ramadhan, wajibkah baginya berpuasa?
Atas penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akh Armansyah, apakah belum ada ust yang menjawab .......??
Tapi perkenankan ane, mengucapkan 'Innalillahi Waina Illaihi Rojik'oun'............................. dan sebagai pribadi ane ikut berbelasungkawa atas kasus ini/
Akh Armansyah, untuk bicara berapa lamanya seseorang nifas karena keguguran, maka boleh kita bicara dulu definisi keguguran. Keguguran itu dalam dunia kedokteran, berarti sudah ada (terjadi) pembuahan di dalam rahim sehingga di dalam rahim ibu sudah ada zygote (calon bayi). Dengan telah adanya bayi di dalam rahim tsb, maka ketika terjadi keguguran (oleh berbagai sebab) biasanya si ibu akan mengeluarkan darah yang disebut, 'darah nifas' (darah kotor). SEbab hal ini sama dan sebangun ketika ibu melahirkan bayi, maka ia juga akan mengeluarkan darah nifas setelahnya. Nah jika kita telah sepakat bahwa setelah janin ini keluar, maka akan mengeluarkan nifas, maka ada beberapa batasan/ aturan bagi ibu yang mengeluarkan nifas, diantaranya : *) tidak diperkenannah sholat sebelum nifas selesai *) tidak boleh puasa *) tidak boleh bercampur dengan suami *) tidak boleh memegang mushaf, dll.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah berapa lama nifas itu, apakah harus sebentar atau 40 hari atau 60 hari, maka jawabnya tergantung mahzab yang mana yang kita anut. Beberapa mahzab berbeda-beda dalam mendefinishikan masa nifas. Masa nifas buat ibu-ibu yang melahirkan itu tidak harus 40 hari atau 60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga As-Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut Al-Hanafiyah dan Al- Hanabilah paling lama empat puluh hari.
Lalu mana yang kita pakai ?? sebenarnya yang benar itu, batasan waktu diatas, adalah batasan waktu yang paling lama, lalu sedikitnya berapa lama ?? jawabnya yha setelah darah berhenti mengalir, maka si ibu sudah boleh mandi besar (hadas besar) - lalu sudah boleh melakukan aktivitas spt perempuan lain yang sudah terbebas dari nifas. Jadi setelah itu yha boleh puasa, pegang mushaf, dll.
Pertanyaan anda berkembang, apakah Romadhon bulan depan ini istri anda sudah boleh puasa ?? maka jawabnya, yha tergantung apakah nifasnya telah berhenti ?? jika sudah yha tentu sudah boleh beraktivitas spt biasa. Subhanallah..................inilah letak adilnya Allah SWT. Ibadah saja, tidak perlu dilakukan terus menerus bagi wanita, namun ketika syarat2 ibadah sudah dipenuhi, baru ibadah boleh dilaksanakan. Semoga bermanfaat - Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Rabu, 06 Agustus 2008
Jabat tangan (Siapa mukhrim..................) ??
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
pak, saya beberapa bulan berhijab, dahulu sudah kebiasaan saya dan suami jika bertemu sanak keluarga baik dari pihak keluarga saya dan suami jika bertemu di dalam acara keluarga, saya dan suami berjabat tangan (cium tangan jika kepada yang lebih tua)
Yang mau saya tanyakan keluarga yang mana saja yang boleh saya salami dan yang mana yang tidak boleh begitu juga suami. ( mana yang muhrim dan yang bukan muhrim )
terima kasih
Wassalamualaikum wr. wb
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Siapa yang disebut mukhrim ?
Berdasarkan QS. An-Nur : 31 orang-orang yang termasuk mukhrim bagi wanita yang boleh menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadnya adalah sebagai berikut :
1. Suami
2. Bapak, ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu
3. Bapak suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek-kakek selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami
4. Putera-puteri suami, atau disebut juga anak tiri laki-laki
5. Saudara laki-laki sebapak dan seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara seibu saja
5. Putera saudara laki-laki dan putera saudara perempuan ialah anak laki-laki dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah
6. Paman dari pihak ibu dan bapak
7. Susuan, saudara laki-laki karena susuan
8. Para wanita muslimah
9. Sahaya yang dimiliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia muslim atau ahli kitab
10. Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang bisa diartikan seorang pelayan yang dungu atau banci
11. Anak kecil yang belum mengerti aurat perempuan,,,,
Catatan :
Khusus untuk no.8 (kaum muslimah) - jika sekiranya tidak menimbulkan fitnah, maka boleh membuka jilbab, namun ketika nantinya bisa menimbulkan fitnah, maka sebaiknya tidak dilakukan. Demikian semoga bermanfaat.
Wassalam,
Baz
pak, saya beberapa bulan berhijab, dahulu sudah kebiasaan saya dan suami jika bertemu sanak keluarga baik dari pihak keluarga saya dan suami jika bertemu di dalam acara keluarga, saya dan suami berjabat tangan (cium tangan jika kepada yang lebih tua)
Yang mau saya tanyakan keluarga yang mana saja yang boleh saya salami dan yang mana yang tidak boleh begitu juga suami. ( mana yang muhrim dan yang bukan muhrim )
terima kasih
Wassalamualaikum wr. wb
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Siapa yang disebut mukhrim ?
Berdasarkan QS. An-Nur : 31 orang-orang yang termasuk mukhrim bagi wanita yang boleh menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadnya adalah sebagai berikut :
1. Suami
2. Bapak, ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu
3. Bapak suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek-kakek selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami
4. Putera-puteri suami, atau disebut juga anak tiri laki-laki
5. Saudara laki-laki sebapak dan seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara seibu saja
5. Putera saudara laki-laki dan putera saudara perempuan ialah anak laki-laki dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah
6. Paman dari pihak ibu dan bapak
7. Susuan, saudara laki-laki karena susuan
8. Para wanita muslimah
9. Sahaya yang dimiliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia muslim atau ahli kitab
10. Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang bisa diartikan seorang pelayan yang dungu atau banci
11. Anak kecil yang belum mengerti aurat perempuan,,,,
Catatan :
Khusus untuk no.8 (kaum muslimah) - jika sekiranya tidak menimbulkan fitnah, maka boleh membuka jilbab, namun ketika nantinya bisa menimbulkan fitnah, maka sebaiknya tidak dilakukan. Demikian semoga bermanfaat.
Wassalam,
Baz
Tanya : Berkenaan dengan Kehamilan
Assalamu 'alaikumwr wb
Pak Ustad yang dirahmati oleh Alloh SWT
Alhamdulillah Istri saya sedang hamil 3 bulan, berkenaan dengan ini saya mendapat banyak masukan dari rekan dan keluarga untuk membacakan Surah An Nisaa', Al Kahfi, Yusuf, Maryam pada bulan ke 4 masa kehamilan, bertepatan dengan Insya Allah di tiupkannya Ruh ke janin anak saya.
Mohon pencerahannya, apakah ini ada tuntunannya? dan mohon sharingnya juga, berkenaan dengan kehamilan adakah amalan amalan yang di anjurkan menurut Islam?
Wwassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agus Prasetyo
Batam
*******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilah ikut senang dengan kahamilan istri yang insyAllah akan lahir 6 bulan lagi. Semoga persalinan selamat dan dikaruniai anak sholeh/solehah.
Menjawab pertanyaa mas Agus, maka bisa dijawab bahwa sejauh ini belum/tidak ada tuntunan Rasullulah yang jelas tentang menghadapi kehamilan. Artinya bahwa tidak ditemukan dalil tentang ibadah khusus dalam rangka menghadapi kehamilan istri. Jadi kalau ada yang mengatakan harus ini, itu, baca ini - itu .dsb itu sebenarnya tidak ada dalilnya. Namun baca suroh2 Kitab Suci Qur'an sangatlah dianjurkan, namun anjuran ini bebas mau dilakukan kapan saja.
Diantara ulama sebenarnya ada perbedaan pandangan tentang masalah2 spt ini, Ulama yang satu melarang kegiatan yang tidak ada tuntunan dari Rasullulah - artinya kalau dilakukan jadi bid'ah dan mengada-ada, Otomatis kalau mengada-ada maka amalannya diyakini tertolak. Namun ulama yang lain mengakui bahwa selama itu baik dan tidak mengandung kemaksiatan, maka boleh dilakukan.
Jadi membaca suroh pada saat istri hamil dll ini adalah sebuah fenomena sosial saja. Nah sekarang tergantung anda, kalau mau dilakukan yha yakini bahwa itu benar, namun kalau tidak yha memang tidak ada dalil yang melarang atau menganjurkan. Silahkan antum bisa pilih sendiri, semoga bermanfaat.
Wassalam wr wb
Pak Ustad yang dirahmati oleh Alloh SWT
Alhamdulillah Istri saya sedang hamil 3 bulan, berkenaan dengan ini saya mendapat banyak masukan dari rekan dan keluarga untuk membacakan Surah An Nisaa', Al Kahfi, Yusuf, Maryam pada bulan ke 4 masa kehamilan, bertepatan dengan Insya Allah di tiupkannya Ruh ke janin anak saya.
Mohon pencerahannya, apakah ini ada tuntunannya? dan mohon sharingnya juga, berkenaan dengan kehamilan adakah amalan amalan yang di anjurkan menurut Islam?
Wwassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agus Prasetyo
Batam
*******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilah ikut senang dengan kahamilan istri yang insyAllah akan lahir 6 bulan lagi. Semoga persalinan selamat dan dikaruniai anak sholeh/solehah.
Menjawab pertanyaa mas Agus, maka bisa dijawab bahwa sejauh ini belum/tidak ada tuntunan Rasullulah yang jelas tentang menghadapi kehamilan. Artinya bahwa tidak ditemukan dalil tentang ibadah khusus dalam rangka menghadapi kehamilan istri. Jadi kalau ada yang mengatakan harus ini, itu, baca ini - itu .dsb itu sebenarnya tidak ada dalilnya. Namun baca suroh2 Kitab Suci Qur'an sangatlah dianjurkan, namun anjuran ini bebas mau dilakukan kapan saja.
Diantara ulama sebenarnya ada perbedaan pandangan tentang masalah2 spt ini, Ulama yang satu melarang kegiatan yang tidak ada tuntunan dari Rasullulah - artinya kalau dilakukan jadi bid'ah dan mengada-ada, Otomatis kalau mengada-ada maka amalannya diyakini tertolak. Namun ulama yang lain mengakui bahwa selama itu baik dan tidak mengandung kemaksiatan, maka boleh dilakukan.
Jadi membaca suroh pada saat istri hamil dll ini adalah sebuah fenomena sosial saja. Nah sekarang tergantung anda, kalau mau dilakukan yha yakini bahwa itu benar, namun kalau tidak yha memang tidak ada dalil yang melarang atau menganjurkan. Silahkan antum bisa pilih sendiri, semoga bermanfaat.
Wassalam wr wb
Langganan:
Postingan (Atom)