Mengerik, Merapikan Alis dan Shalat Dhuha
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saya ingn bertanya Pak Ustadz,
1. Bagaimana hukumnya mengerik, merapikan, mencabuti atau mengurud alis itu? Ada sebagian orang yang membolehkannya tetapi ada juga sebagian orang yang melarangnya. Bagaimana hukum sebenarnya?
2. Apakah pelaksanaan Shalat Dhuha boleh dilakukan pada pukul 06.30 atau pukul 07.00 karena saya masuk kantor jam 07.30 dan sulit sekali untuk meminta izin sholat dhuha. Setahu saya syarat shalat dhuha adalah sudah naiknya matahari di atas kepala sedangkan pada jam-jam itu, matahari belum naik di atas kepala. Apakah sah solatnya, bagaimana hukumnya dan mohon solusinya.
Mohon pencerahannya dan terima kasih banyak.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Widhi
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Menjawab pertanyaan anda sbb :
(1). Mengerik, merapikan, mencabuti alis hukumnya HARAM, dalil dasarnya adalah Hadist dari Ibnu Mas'ud sbb :
Dari Ibnu Mas'ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Alah telah melaknat
wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang
memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan
dengan merubah ciptaan Allah..." (HR Bukhari dan Muslim).
Kita tahu bahwa kitab hadist yang disusun oleh Bukhari dan Muslim telah diakui Muslim seluruh dunia serta para Ulama bahwa buku itu tidak diragukan lagi ke sahihannya. Banyak rujukan para ulama yang mengambil dari Bukhari & Muslim.
(2). Sholat duha dilakukan di pukul 06.30 atau 07.00, bgm hukumnya ??
Yang menjadi persoalan sholat dhuha itu adalah bukan waktunya, tapi dalam syariat Islam itu dalam menentukan waktu ukurannya adalah peredaran Matahari dan Bulan, jadi bukan waktu. Bisa saja jam 06;00 itu matahari telah tinggi, namun dalam waktu tertentu, bisa juga jam 06;00 itu masih agak gelap. ATAU ketika kita terpaku pada jam, bisa jadi jam 06:30 waktu di Madrid jam itu masih waktu subuh - maka indikator waktunya bukan pada jam. Jadi menjawab persoalan sholat duha bukan pada jam-nya tapi dari segi bgmana posisi matahari.
Lalu pertanyaan berkembang, lalu kapan waktu yang dimaksud dalam sholat duha ?? Waktu Dhuha adalah waktu sesaat setelah matahari sudah terbit di ufuk
timur. Batasannya adalah ketika matahari terbit dan ukurannya sudah
bulat seutuhnya. Tapi harus dibedakan waktu dimana matahari sedang
mengalami proses terbit. Dhuha adalah keadaan matahari sudah bulat
bundar setelah mengalami proses terbit.
At-Thahawi dalam Hasyiyah At-Thahawi
'ala Maraqil Falah halaman 216. Beliau menyebutkan bahwa waktu yang
mukhtar untuk melakukan shalat Dhuha adalah 1/4 siang.
Demikian jawaban sementara, barangkali ada yang mau menambahkan atau lebih memperjelas dalilnya, silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Selasa, 25 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar