From: Asri, Chairul
Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh
Januari 2008 saya mempunyai uang Rp.100 000 000 dan saya keluarkan zakat nya sebesar 2.5 % ( Rp. 2,500,000).
Pertanyaan:
Apakan pada Januari 2009 uang yang sisa sebesar Rp.97,500,000 perlu saya keluarkan lagi zakat nya ?
Wassalamu'alaikum
***************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
P.Asri Chairul,
Sejauh pengetahuan saya, Zakat itu dihitungnya adalah dalam periode tahunan, yang dikenakan zakat adalah jika telah melampui nizob (setara 88.5gr emas) - diatas nilai itu dikenakan zakat 2,5%. Nah ketika ketika ganti tahun kalau kekayaan itu masih manjadi milik anda, maka zakat itu dikenakan lagi ditambah kekayaan (harta) yang lain yang disebut dengan Zakat Mal (zakat harta) .....................
Demikian P,Chairul mudah2an bisa dipahami, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Senin, 31 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar