Ass wr wb
Ustad mohon penjelasan dan nasihatnya soal ini ;
Suami saya beranggapan bahwa zakat profesi itu tidak ada, karena tidak pernah dicontohkan o/ nabi dan sahabat2nya.
Dia setuju jika hasil dari gaji/pendapatan kita disedekahkan dengan niat sodaqoh, tapi dia g setuju kalo itu diniatkan sebagai zakat profesi.
Dia beranggapan jika zakat adalah hukumnya wajib dikeluarkan dan mempunyai syarat2 tertentu.
- Bagaimana saya harus bersikap ?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
meta
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Memang Zakat profesi selama ini belum banyak di rujuk oleh ulama, lebih2 oleh Fukoha (ulama fiqh). Jadi tidak heran kalau ada umat Islam yang membid'ahkan zakat ini, sebab di Jaman Rasulpun tidak ada zakat spt ini. Tapi kalau Zakat sendiri sudah WAJIB hukumnya untuk dilakukan. Banyak ayat yang menerangkan pentingnya dan perlunya muslim mengeluarkan zakat, spt QS Al-bakhoroh berikut :
Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
Kita telah paham besarnya adalah 2,5% dan yang terkena adalah jika Nisobnya telah cukup yaitu setara : 88,5 gr emas. Jadi kalau suami ibu setuju dengan pendapatannya di berikan untuk zakat yha memang sudah selayaknya demikian, lalu kalau zakat profesi mau di alokasikan sebagai sodakoh, yha memang begitu, karena alokasi setelah zakat sudah lunas, maka selanjutnya hanya berupa sodakoh saja. Dasar nya apa ?? ini hadistnya : “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Kalau ibu tanya bagaimana ibu harus menyikapi, yha dukung saja suami, toch suami sudah memiliki hujah sendiri dan ibu sebagai anggota rumah tangga yang sudah mengakui suami sebagai amir di RT, maka yha 'sami'na waatho'kna' saja kan ??
Kalau tehnis menghitungnya bagaimana, dibawah ini ada ilustrasi yang dibuat oleh : Ulama besar Yusuf Qhordhowi dimana zakat profesi itu yah sama dengan penghasilan/pendapatan rutin.
Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Mudah2an ada yang menambahkan atau meluruskan silahkan agar wacana keilmuan ini lebih berkembang, terima kasih. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
http://pandangan-baz.blogspot.com/
Jumat, 28 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar