Rabu, 25 Maret 2009

Tentang wali nikah Janda bgm ??

Assalamu'alaikum wr wb

masih tentang mewakilkan wali nikah, saya ada pertanyaan ustadz,.. sahkah jika seorang janda melakukan akad nikah dengan walinya adalah wali hakim? sementara walinya sendiri (ayah kandung, kakak kandung,...) masih ada.

saya pernah mendengar bahwa jika seorang janda hendak menikah lagi maka berhak atas dirinya untuk memberikan kuasa pada wali hakim untuk menikahkan dirinya, namun bbrp hari yg lalu saya mendengar dr acara siraman rohani pagi hari bhw tdk sah pernikahan dengan wali hakim jika wali dr pihak perempuan masih ada (sesuai daftar wali yg 8), walau seorang janda sekalipun.
meskipun dengan alasan menghindari zina.

mohon jawabannya.
atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

wassalamu'alaikum wr wb

nandh

*************************
Jawab :

Alaykumusalam wr wb,

Mas Nandh, tentang 'Janda' yang menikah, maka ada 2 pendapat yang sama-sama memiliki dalil kuat.
Pendapat (1) - mengatakan bahwa janda atau tidak itu nikahnya harus dengan wali nasab (wali syah menurut syariat) dengan landasan Hadist Rasulullah sbb :
Sabda Rasulullah saw :
"Siapapun perempuan yang nikah dengan tidak izin walinya, maka nikahnya
bathal, bathal, bathal. jika walinya berbantahan maka penguasalah yang jadi
walinya" (HR Akhmad dan turmudzi)

Dengan adanya rujukan ini, maka beberapa kalangan menganggap bahwa syahnya perkawinan harus melalui walinya sendiri, bukan wali hakim. Karena ancamannya adalah nikahnya bisa bathal / gagal jika bukan walinya sendiri yang menikahkan.

PENDAPAT (2) - Mengatakan bahwa janda, maka nikahnya bisa dengan wali hakim, hal ini merujuk dalil sbb :

Firman Allah yang artinya :
"apabila perempuan dithalaq lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu
(yang jadi wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka
sudah suka sama suka dengan cara yang sopan"
( Q. Al-Baqarah : 232 )

Sabda Rasulullah saw :
"Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda"
(HSR Abu Daud)

maksudnya bahwa wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan
janda yang dalam tanggungannya.

Sabda Rasulullah saw :
"Perempuan janda itu lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya
dan anak perawan itu dimintai izinya, dan izinya ialah diamnya"
(HSR Muslim)

Sabda Rasulullah saw :
"Tidak boleh dinikahkan perempuan janda, melainkan sesudah diajak
musyawarah dan tidak boleh dinikahkan perawan melainkan sesudah diminta
izinya" (HSR Bukhari)

Sabda Rasulullah saw :
"Berkata abu salamah: Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah saw
lalu berkata : Bapak saya saya telah menikahkan saya kepada seorang, tetapi
saya tidak suka, maka nabi bersabda kepa bapaknya : Tidak sah pernikahanmu,
pergilah kamu (perempuan) dan bernikahlah kepada siapa yang kamu sukai"
(HR Said bin Manshur)

Mempertimbangkan ini, maka sebagian kalangan mengatakan bahwa jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim, sebab dia lebih berhak (mengawinkan) dirinya dari pada walinya. Walahualambishowab. Untuk itu, khusus masalah JANDA, maka ada 2 pendapat yang masing2 memiliki dalil. Namun sekali lagi bahwa ini adalah furuk'iyah (cabang) - jadi tidak menjadi masalah yang utama. Namun dalam alam sebenarnya, biasanya, meskipun janda sekalipun, tetapi jika wali nasabnya masih ada, biasanya mereka tidak akan memakai wali hakim. Mudah2an ada pembaca lain yang memiliki dalil yang lebih kuat. Sukron, Jzklhkhoir.

Wassalamualaikum wr wb

baz

12 komentar:

wong dewek mengatakan...

Ass' ustadz
Saya mau bertanya seputar wali nikah seorng janda, calon istri saya seorang janda tetapi dia telah diusir dari rumahnya oleh orgtuanya yg mnurut saya sangat zalim dia melarang anaknya nikah sama org yg kurg katakanlah tidak mapan atw kaya, bukankah itu alasan yg tidak syar'I..? Inti yg saya tanyakan....apakah masih perlu wali dri orgtuanya apabila qta melksanakan pernikahan sedangkan qta sdh saling mencintai dan cocok..? Mohon jawabanya....tks

Wass

Unknown mengatakan...

APAKAH ANDA TERMASUK DALAM KATEGORI INI;
1:DILILIT HUTANG
2:SELALU KALAH DALAM BERMAIN TOGEL
3:BUTUH MODAL DALAM BUKA USAHA
4:PENGLARIS USAHA
5:BARANG BERHARGA ANDA SUDAH HABIS
BUAT JUDI TOGEL
ANDA SUDAH KEMANA MANA TAPI TIDAK MENDAPATKAN
Jangan Anda Putus Asa...Karna anda sudah berada di kata kata yang sangat tepat,
AKI akan membantu anda dengan angka ritual AKI...


★Terima Kasih AKI..Nomor Ritual yang kami Terima SGP 4D (0848)Tembus 100%..Hingga Kami sekarang bisa melunasi hutang-hutang kami sekeluarga…sekali lagi terima kasih kepada AKI yang kini telah merubah hidup saya…yg dulu selalu di kejar-kejar hutang..sekarang kami bisa bernafas lega..berkat bantuan AKI WIJOYO ingin seperti saya Hub: (((_0852_4142_6671_)))tepat/terbukti.. Atau >>> KLIK DISINI <<<
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★★★ ★ ★ ★ ★ ★ ★ ★★★ ★ ★ ★ ★ ★ ★















Unknown mengatakan...

Wali Nikah Untuk Janda

Senin, 08 September 2014 , 13:26:29
Penanya : Akhwat

Assalamu'alaikum...
Ustadz benarkah bagi mereka yg berstatus janda tidak membutuhkan wali nikah dari garis ayah lg untuk perkawinan selanjutnya?cukup wali hakim saja?
terima kasih atas jawaban ustadz

Jawab :


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak sah pernikahan seorang wanita tanpa mendapatkan izin walinya:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ.

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali (pihak wanita.pent). HR Abu Daud no.2085. Dishahihkan oleh al-Albani

Pensyaratan wali tersebut bukan hanya diwajibkan pada pernikahan seorang gadis, tapi juga janda. Allah ta'ala berfirman di surat al-Baqarah:232:

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ.....

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

Seandainya izin wali tidaklah diperlukan pada pernikahan wanita yang telah menikah sebelumnya, niscaya larangan ini tidak begitu berarti karena wanita tersebut bisa langsung menikah tanpa seizin walinya dan larangan menikah seorang wali tidak akan berpengaruh sama sekali untuk pernikahan tersebut. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' oleh syaikh Utsaimin 12/69

Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan:
Bahwa pernikahan tanpa wali adalah batil...dan ini adalah pendapat Shahabat Ali, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Aisyah (radhiyallahu anhum), al-Hasan al-Bashri, ibn al-Musayyib, Ibn Syubrumah, Ibn Abi Laila, Atrah, Ahmad, Ishaq, asy-Syafi'i dan mayoritas ulama'. Mereka semua berkata bahwa tidak sah suatu akad tanpa ada wali.

Kemudian beliau membantah Ahlu adh-Dhohir yang menyatakan bahwa wali hanya syarat di pernikahan gadis dan bukan pernikahan Janda, beliau menulis: bahwa dalil-dali tidak membedakan (antara gadis dengan janda, jadi hukumnya sama.pent). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 16/149

Hukum asalnya hakim tidak bisa menjadi wali pernikahan selama wali dari jalur keluarga masih ada.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Oleh : Redaksi salamdakwah.com

Unknown mengatakan...

Wali Nikah Untuk Janda

Senin, 08 September 2014 , 13:26:29
Penanya : Akhwat

Assalamu'alaikum...
Ustadz benarkah bagi mereka yg berstatus janda tidak membutuhkan wali nikah dari garis ayah lg untuk perkawinan selanjutnya?cukup wali hakim saja?
terima kasih atas jawaban ustadz

Jawab :


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak sah pernikahan seorang wanita tanpa mendapatkan izin walinya:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ.

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali (pihak wanita.pent). HR Abu Daud no.2085. Dishahihkan oleh al-Albani

Pensyaratan wali tersebut bukan hanya diwajibkan pada pernikahan seorang gadis, tapi juga janda. Allah ta'ala berfirman di surat al-Baqarah:232:

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ.....

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

Seandainya izin wali tidaklah diperlukan pada pernikahan wanita yang telah menikah sebelumnya, niscaya larangan ini tidak begitu berarti karena wanita tersebut bisa langsung menikah tanpa seizin walinya dan larangan menikah seorang wali tidak akan berpengaruh sama sekali untuk pernikahan tersebut. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' oleh syaikh Utsaimin 12/69

Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan:
Bahwa pernikahan tanpa wali adalah batil...dan ini adalah pendapat Shahabat Ali, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Aisyah (radhiyallahu anhum), al-Hasan al-Bashri, ibn al-Musayyib, Ibn Syubrumah, Ibn Abi Laila, Atrah, Ahmad, Ishaq, asy-Syafi'i dan mayoritas ulama'. Mereka semua berkata bahwa tidak sah suatu akad tanpa ada wali.

Kemudian beliau membantah Ahlu adh-Dhohir yang menyatakan bahwa wali hanya syarat di pernikahan gadis dan bukan pernikahan Janda, beliau menulis: bahwa dalil-dali tidak membedakan (antara gadis dengan janda, jadi hukumnya sama.pent). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 16/149

Hukum asalnya hakim tidak bisa menjadi wali pernikahan selama wali dari jalur keluarga masih ada.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Oleh : Redaksi salamdakwah.com

BISNIS ONLINE mengatakan...

Pendapat kedua-duanya betul, dan berdasarkan dalil yg shahih dengan maroji' mujtahid2 5 imam besar. Cuma untuk pendapat Abu hanifah (yang membolehkan janda menjadi wali dirinya sendiri) saya perjelas, tetap perlu hakim (yg nenikahkan) Dan dua orang saksi (menurut pendapat Abu hanifah tidak harus dari kerabat kedua mempelai).
Jadi sistemnya, janda memasrahkan hak perwaliannya until dirinya sendiri kepada yg menikahkan untuk dinikahkan dengan calon suami, Dan disaksikan oleh min.2 orang.

Hanya saja pernikahan seperti ini punya efek sosial yang perlu dipertimbangkan:
1. Status pernikahannya sah,menurut syariat agama. Akan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum secara negara.
2. Kedua mempelai akan menerima penolakan Dari kedua keluarga besar. Karna dengan mewalikan dirinya sendiri adalah bentuk "tidak mengakui" keluarga besar.
3. Solusi dari Abu hanifah adalah jalan terakhir untuk pernikahan bermasalah karna konflik keluarga yang sudah tidak bisa diakurkan lagi. Tidak berlaku untuk pernikahan yang normal, dan keluarga besar yang bisa saling menerima.

Terima kasih

Unknown mengatakan...

Sy mw tanya jika seorang janda menikah dan di wali kan oleh wali hakim atas persetujuan abang nya yg seharusnya jdi wali nya karna jarak yg jauh abang nya tidak dapat hadir .. Apakah pernikahan itu sah

Tasha mengatakan...

Assalammualaikum. Saya ingin bertanya utk teman saya. Teman saya(wanita). Dia janda Dan tidAK mempunyai ayah kerna sudah meninggal.dia ingin menikah dengan seorang lelaki yg beda negeri tanpa pengetahuan abangnya kerna ada bantahan beda negeri. Teman saya dari singapura Dan dia pergi menikah siri di Indonesia memakai wali hakim. Apakah nikah itu sah kerna jarak nikah sangat jauh dari walinya. Tapi masalahnya walinya iaitu abang kandung tidak mengetahui. Harap jelaskan terima kasih .

Unknown mengatakan...

Ass...sy punya suami tp suami sy kristen lalu kami pisah ranjang. Tetapi blm bercerai secara pemerintah sdh 3thn. Lalu sy menikah siri dgn lelaki lain tetapi pakai wali hakim. Keluarga sy tdk setuju dengan suami siri sy Apakah pernikhan sy sah. Mohon infonya terimakasih wassalam.

Unknown mengatakan...

Ass...sy punya suami tp suami sy kristen lalu kami pisah ranjang. Tetapi blm bercerai secara pemerintah sdh 3thn. Lalu sy menikah siri dgn lelaki lain tetapi pakai wali hakim. Keluarga sy tdk setuju dengan suami siri sy Apakah pernikhan sy sah. Mohon infonya terimakasih wassalam.

Unknown mengatakan...

Ass...sy punya suami tp suami sy kristen lalu kami pisah ranjang. Tetapi blm bercerai secara pemerintah sdh 3thn. Lalu sy menikah siri dgn lelaki lain tetapi pakai wali hakim. Keluarga sy tdk setuju dengan suami siri sy Apakah pernikhan siri sy sah. Mohon infonya terimakasih wassalam.

Unknown mengatakan...

Ass...sy punya suami tp suami sy kristen lalu kami pisah ranjang. Tetapi blm bercerai secara pemerintah sdh 3thn. Lalu sy menikah siri dgn lelaki lain tetapi pakai wali hakim. Keluarga sy tdk setuju dengan suami siri sy Apakah pernikhan siri sy sah. Mohon infonya terimakasih wassalam.

Unknown mengatakan...

Di Indonesia mengikuti mahdzab syafei kebanyakan, dan bukan mahdzab abu hanifah atau mahdzab hambali. Bathil,bathil,bathil.