Selasa, 17 Maret 2009

Wanita Haid dan Masjid

Assalamualaikum wr. wb.

Ustaz, saya ingin bertanya apakah benar seorang muslimah yang sedang (maaf) datang bulan
tidak diperbolehkan masuk masjid?
apakah ada hadistnya?
dan apa saja yang tidak boleh & boleh dilakukan oleh muslimah yang sedang datang bulan
untuk dapat tetap melakukan ibadah?

saya sangat mengharapkan jawaban ustaz, karena jawaban yang saya terima selama ini selalu
abu2 & tidak memuaskan rasa keingin tahuan saya sebagai seorang muslimah!

atas bantuan ustaz saya mengucapkan terima kasih & semoga Allah SWT melimpahkan rahmat &
hidayahnya kepada ustaz & keluarga...amin.

Assalamualaikum,
Yulia

************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan mb. Yulia mungkin sudah agak lama, tapi mudah2an masih tetap bermanfaat, krn saya baru melihat pertanyaannya sekarang diantara tumpukan file yang lain.

Begini mbak, bahwa wanita Haid itu hukumnya persis sept wanita yang junub atau Nifas. Dia (wanita) dilarang masuk masjid dan juga memegang musaf sekalipun. Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci (dari hadast).” (HR al-Thabrani dalam al-KabĂ®r).

Nah tentenga larangan masuk masjid itu dalilnya ini :
Rasul saw. bersabda, “Masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang sedang haid dan junub.” (HR Ibn Majah dan al-Thabrani). Namun, kalau sekedar melewati dan melintasinya dalam kondisi darurat tidak apa-apa. Allah befirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub. Terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (An-nisa: 43).

Demikiam mbak Yulia, semoga sekarang tidak bingung lagi dan jawaban singkat ini semoga bermanfaat, Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb

Tidak ada komentar: