Sabtu, 14 Maret 2009

Persoalanku sbg TKI & Kumpul Kebo suamiku

Assalamu'alaikum Wr. Wb,

Pak Ustad, mohon untuk diikhlaskan utuk terlebihdahulu membaca cerita saya yang kurang bagus ini, mudah-mudahan dapat dimengerti......Saya menceritrakan kejadian yang sesungguhnya.......

Bismillahirrohmanirrohim.......

Suatu malam, saya kedatangan teman saya yang bernama Anton (samaran) bersama Isterinya Yeni (nama samaran), mohon maaf apabila ada yang namanya sama seperti nama samaran tersebut, sedikitpun tidak ada niatan untuk merendahkannya.......
Mudah-mudahan ditempat inilah saya mendapatkan jawaban yang nantinya insya Allah akan saya sampaikan kepada yang bersangkutan......

Nani (samaran) adalah isteri dari sahabat saya, sejak usia 16 tahun telah dijodokan oleh kedua orang tuanya kepada laki-laki yang usianya lebih tua 27 tahun (Kenalan Ortunya). Berhubung kondisi ekonomi orang tua Yeni saat itu tidak baik dan hutang disana sini. Pada usia 17 tahun yeni memutuskan untuk melamar menjadi TKI untuk dipekerjakan di Negara Arab sana...... itupun uang untuk persiapan keberangkatan dan lain-lain dengan meminjam tetangga (terpaksa), tentunya atas seizin suaminya yang 27 tahun lebih tua itu.

Akhirnya berangkatlah Yeni ke Negara Arab sana dengan menandatangani Kontrak kerja selama 5 tahun. Selama bekerja di Negara Arab sana Yeni selalu menyisihkan sebagian uang dari hasil kerjanya untuk dikirim ke Orang tuanya di Kampung... ....dengan harapan uang kirimannya bisa melunasi semua hutang-hutang orang tuannya.
Sampai Ayahnya meninggal saja..... Yeni tidak sempat pulang kampung, karena masih terikat Kontrak.

5 (lima) tahun berlalu, Yeni dinyatakan telah selesai menjalani kontrak kerjanya dan memutuskan untuk pulang ke Negrinya sekalian pulang ke kampung karena kangen/rindu keluarga yang amat sangat......, sesampainya di Kampung, suami Yeni sepertinya tidak begitu menghiraukan dengan kedatangannya, yang seharusnya ditinggal Isteri selama bertahun - tahun merasakan kerinduan yang amat - sangat, malah seperti biasa saja...... Yeni mulai merasa curiga pasti ada sesuatu....., dan setelah ditanyakan/ditelusuri ternyata uang yang setiap bulan dikirimkannya itu tidak dipakai untuk membayar hutang-piutang orangtuanya, entah kemana uang tersebut?

Akhirnya Yeni memutuskan untuk pergi begitu saja tanpa izin Suami lagi (krn sudah tdk dihiraukan) dan terdamparlah di Kota Metropolitan Jakarta..... dia mulai lagi merangkak kerja dengan bekal secukupnya. Ibunya dan adik perempuannya ditinggalkan dikampung. Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahunpun berganti tahun......tidak satupun sanak sodara yang mencarinya, sepertinya sudah dianggap anak hilang saja......

Selang beberapa tahun, dia mendapat berita bahwa suaminya itu menjalin hubungan intim dengan Ibunya yang Janda, seperti layaknya suami dan isteri saja...... Yeni pun prihatin mendengar berita itu, dan yang paling dikhawatirkan adik perempuannya itu........serumah dengan ibu yang selalu kumpul Kebo (mohon maaf). Yeni pun akirnya memutuskan tidak pernah pulang kampung lagi..........

Suatu hari.....ketika pulang bekerja, ada seorang laki-laki menghampiri dan berkenalan.....
Pendek cerita Yeni dan laki-laki tersebut (Anton) menikah. Sampai sekarang dan sudah dikaruniai dua orang anak....... dan Bertemu saya........

Yang ditanyakan oleh sahabat saya itu adalah sbb:
1. Bagaimana hukumnya menurut agama mengenai pernikahannya, padahal suaminya yang terdahulu belum menceraikan atau bercerai dengan Yeni.......Apakah pernikahan dengan Anton ini syah menurut hukum Agama, atau bagai mana....mohon dijelaskan?

2. Bagaimana dengan hubungan Antara Ibu dan suaminya itu, padahal belum menikah...... mihon di jelaskan dengan rinci...?

3. Langkah apa yang harus diambil oleh Yeni tentang adik perempuannya yang serumah dengan Ibunya....

Mohon penjelasannya, mengingat hal ini amanah dari sahabat saya itu.........Terimakasih, Zajakumulloh khoiron katsir.......

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
(Rio De Jeneiro)- Samaran

*******************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Kang Rio De Jeneiro,

Mudah2an jawaban ane di bawah ini bisa memberikan sedikit pandangan khususnya ditinjau dari segi syariah, jadi bukan kayalan atau kemauan ane atau bahkan nafsu ane, tapi ini yang berbicara adalah hukum Islam. Dan lagi karena ane masih ada pekerjaan, ini tak jawab secara singkat saja ya, namun kalau tidak dipahami jawabannya nanti, pls dng senang hati ane tunggu untuk di klarifikasi, boleh melalui email atau melalui darat, krn kita2 kan di didik di darat kan ........... :-)

Jadi begini, secara keseluruhan ceritanya si 'Yeni' telah di tangkap dan ane mudah2an tidak keliru memahaminya dan InsyaAllah ane coba jawab satu demi satu pertanyannya, ......... sbb :

1. Bagaimana hukumnya menurut agama mengenai pernikahannya, padahal suaminya yang terdahulu belum menceraikan atau bercerai dengan Yeni.......Apakah pernikahan dengan Anton ini syah menurut hukum Agama, atau bagai mana....mohon dijelaskan?
********
Jawab :
Hukum Islam MELARANG seorang istri yang belum di ceraikan dengan talak, untuk menikah lagi. Jadi sifat hubungan suami-istri antara Yeni dng suaminya terdahulu masih syah meskipun sekarang si suami sudah tidak mengacuhkan, mengabaikan dan memasa bodoh ybs, apalagi si suami sudah kumpul kerbau. Jadi dalam hukum Islam di syaratkan adanya talak oleh suami. Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.

Nah persoalannya adalah si suami saat ini kan belum menceraikan, jadi harus ada kata-kata talak, atau dengan perkataan lain 'aku menceraikan kamu'. Jika hal itu telah dilakukan suami, maka syah secara agama (syariat) si istri menikah lagi, namun harus memenuhi syarat lagi yaitu harus menunggu masa Idah 3 bulan : ......Refer : 228. Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali QURU. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)


Jadi setelah 3 bulan selesai si yeni boleh nikah, hanya permasalahannya yeni masih di hadang hukum nasional, yaitu akan ditanya apakah pernah nikah atau belum jika nikahnya dengan si Anton mau resmi di Pengadilan agama. Hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Meskipun boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat. :-))

Kalau antum tanya bgmana pernikahan Yeni dnengan Anton, maka hukumnya HARAM, karena Yeni belum di ceraikan dari suami pertamanya. Jika yeni sudah di ceraikan maka, tidak masalah ketika nikah dengan anton. Dengan batasan ini, maka JIKA Yeni dan Anton selama ini telah serumah dan telah merasa nikah, maka nikahnya tidak syah dan hubungan yang dilakukan selama itu adalah Zina. Tidak Syahnya bisa disebabkan oleh beberapa hal, yaitu (a) Yeni belum di ceraikan dari suami pertama (b) Nikahnya dengan Anton memakai wali siapa ?? sebab kalau asal wali di pinggir jalan, maka nikahnya lebih tidak syah lagi, lha wong di nikahkan tetanggan saja haram. Kalau demikian siapa yang menikahkan Yeni dengan anton ? kalau bukan wali sudah pasti terkena hukum haram. Sebab salah satu syahnya suatu perkawinan adalah dinikahkan oleh 'WALI NASAB" ........ yaitu Ayah, Jika ayah telah meninggal maka boleh digantikan kakak/adik laki2, jika tidak punya boleh kepada saudara ayah laki2.........dsb sampai 8 tingkatan. Jadi lebih baik antara Yeni dan Anton tidak serumah, sebab secara syariat belum syah sebagai suami istri.

2. Bagaimana dengan hubungan Antara Ibu dan suaminya itu, padahal belum menikah...... mihon di jelaskan dengan rinci...?
**************
Jawab :
Hukum suami yang menikahi mertuanya atau di cerita ini, suaminya Yeni menikahi ibunya yeni, maka hukumnya HARAM, sebab dalam qur'an dilarang suami menikah mertuanya atau mantan mertuanya.

Wanita yang haram dinikahi secara abadi atau selamanya ada 17 orang. Dan
bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka adalah:

1. Mahram Karena Nasab

- Ibu kandung (umm) dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Bint (anak wanita) dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya
anak perempuan.
- Ukht (saudara kandung wanita).
- `Ammat (bibi), yaitu saudara wanita ayah.
- Khaalaat(bibi), yaitu saudara wanita ibu.
- Banatul Akh (anak wanita) dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht(anak wanita) dari saudara wanita.

b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) atau Sebab Pernikahan

- Ibu dari isteri (mertua wanita).
- Anak wanita dari isteri (anak tiri).
- Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Isteri dari ayah (ibu tiri).

c. Mahram Karena Penyusuan

- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Referensi : 23. Diharamkan atas kamu (MENIKAHi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (MERTUA); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu MENIKAHinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. 4:23)


Jadi jelas suami Yeni haram menikah dengan ibu mertuanya, apalagi hanya 'Kebo Kumpul' ......... lha wong kumpul kucing aja ngeri, apalagi ini kumpul kebo ..........hm...!@!!! Itu dalam Quran jelas, dilarang menikahi Mertua .................. cari yang lain saja gampang, kenapa mertua mesti dinikahi. Keharaman ini memang dalam islam disebut haram Mushoharo (haram permanen) dan ini semua dikarenakan adanya keharaman Muabat (haram karena perkawinan). Karena keharaman nikah ini ada yang sementara, misal : Kakak Ipar, itu memiliki hukum haram sementara untuk tidak dinikahi, sebab selama keduanya masih lengkap, maka kakak ipar adalah mahram. Namun ketika suaminya/istrinya meninggal, maka boleh menikah dengan adiknya atau kakak kandungnya yang lain.


3. Langkah apa yang harus diambil oleh Yeni tentang adik perempuannya yang serumah dengan Ibunya....
****************
Jawab :

Kalau ditanya langkah apa yang harus diambil yeni untuk adiknya, yha bisa berbagai sudut. Jika dalam rangka agar ibunya Yeni tidak sembarangan kumpul kebo, maka adiknya biar saja tinggal sama ibunya. Kalau perlu di tempel terus, sehingga tidak ada waktu ibunya ini melakukan hal-hal yang dilarang dengan suaminya Yeni. Tungguin saja biar kelimpungan sendiri itu si laki-laki. Kalau ini berhasil, tentu sedikit banyak akan menyelamatkan si Ibu dari cengkeraman di kerbau. Tapi dengan kata lain si adik ini harus kuat luar dalam dalam menghadapi situasi. Sebab ada beberapa kemungkinan kalau si adik yeni lemah, (a) bisa-bisa larut dalam masalah, malah ikut-ikutan kumpul kebo, (b) bisa juga menjadi mangsa si kerbau. Jadi untuk menentukan langkah apa yang cocok buat adikYeni, maka lihat dulu spt apa kemampuan adiknya Yeni. Jika kuat bisa di lepas dengan pengawasan. Namun jika dimungkinkan posisinya rawan, maka bisa diselamatkan dengan ikut yeni merantau ke kota lain.

Kesimpulan Permasalahan :
Ini adalah masalah mendasar umat selama ini di Indonesia. Mereka memeluk Islam, namun tidak cukup belajar pengetahuan dan tidak mau memahami aspek2 ke Islaman, sehingga kehidupan ini dianggap sebagai senda-gurau dan guyonan. Kehidupan dianggap spt film dan sandiwara. Orang dengan bebas menafsirkan bentuk perkawinan, sehingga tidak paham bahwa apa yang dilakukan telah melanggar pagar syariat. Mereka bisa tidur seranjang dengan tanpa didasari oleh syariat, namun lebih banyak aspek nafsu yang menguasainya. Memang Allah SWT sudah mensyiratkan dalam Qur'an Surat Al-Hadid dan Surat Muhamad bahwa : "Wamal hayatadunnya, Ila mata'kul qhurur ........." (Dan kehidupan dunia itu, tidak lain hanyalan kesenangan yang menipu)............. jadi sebagai umat, marilah senantiasa kita belajar, senantiasa kita mendengarkan pengajian, senantiasa membaca Quran. agar kita memahami apa yang halal dan apa yang haram. Walahualambishowab. Mudah2an masukkan ini bermanfaat, dan mohon ma'af jika ada kesalahan, yang itu semua datangnya dari ana yang faqir ini. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb


Baz

Tidak ada komentar: