From: Subuh A
Assalamu 'alaikum wr wb.
Yth.Pa Ustadz,
Belum lama Pak Ustadz menyatakan bahwa apabila mulut dan isinya, bila kemasukan atau dimasukkan ke dalamnya sesuatu, belum termasuk kategori membatalkan puasa ?
Bagaimana halnya dengan merokok ? Mohon penjelasan dari pak Ustadz. Terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu 'Alaikum wr wb
Best regards,
Subuh Aprihono
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Memang betul memasukkan sesuatu kedalam mulut, telinga, atau tetes mata tidak membatalkan puasa, krn itu tidak memiliki tujuan untuk mengisi/mengenayangkan atau memuaskan badan
Ketika bicara rokok maka bagi perokok dikenakan hukum batal puasa karena ada kenikmatan yang diterima badan. Lalu kalau ditanyakan lho kan di Quran tidak diatur tentang bgm rokok membatalkan puasa, jawabnya : benar, memang di Quran Al-baqoroh 187 hanya disebutkan : Bersetubuh, Makan dan Minum, tapi lihatlah sifat makan dan minum dan setubuh..............ketiga hal ini mengacu kepada kenikmatan badan. Minum, .........orang yang habis minum tentu tidak kenyang di perut tapi kerongkongan puas, Setubuh ..... memang tidak mengenyangkan badan, tapi hati puas, Makan .................. memang di perut isi, tapi yang dirasakan adalah puas. Jadi substansi puasa adalah mengendalikan kepuasan pada saat yang ditentukan. Demikian juga masalah rokok, jadi meskipun tidak disebutkan di Quran namun substansinya adalah mendapat kepuasan. Bgmana dengan orang disekitar yang kena asap, apakah ia juga batal puasa, ..........jawab tidak, sebab orang sekitar (pasive smoker) tidak mendapat kepuasan apapun oleh sebab dari tetangganya merokok.
Demikian semoga bermanfat. Wassalamualaikum wr wb
baz
Kamis, 11 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
lah selama ini saya merasa merokok tidak mendapat kepuasaan tersendiri nafsu saya pun tidak terpenuhi sedikitpun oleh rokok
nah berarti kita kalo main atau hangout juga membatalkan dong? kan memuaskan hati?
Kalau masalahnya adalah kenikmatan, kenapa bercumbu diperbolehkan? Saya rasa pernyataan mengenai kenikmatan ini tidak tepat.
Selama ini pun saya mencari2 dalil/referensi yang dekat dengan batalnya puasa karena rokok, tapi belum menemukan. Kesemuanya adalah kesimpulan dari syekh/ulama yang mana tidak pernah disebutkan dasarnya.
Mohon pencerahannya.
Posting Komentar