Selasa, 09 September 2008

Bagaimana hukum emas untuk laki2 ................??

From: Iip Syaiful Rahman

Assalamu'alaikum wr.wb.
Para Ustadz yang terhormat saya mau tanya nih...???
Bagaimana hukumnya shalat bagi orang yang memakai perhiasan emas (khusus laki2) dan orang tersebut mengetahui kalau bagi laki2 haram memakai emas (seumpama cincin/kalung) tapi tatap dipakainya, bagaimana hukum shalatnya...??? sedangkan dia memakai barang yag diharamkan untuk dipakai..

Wassalamu'alaikum wr.wb.



Wassalam,

Iip Syaiful Rahman

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Ma'af mudah2an pertanyaan mas Iip yang ini belum terjawab, tapi kalau sudah terjawab yha afwan sebelumnya. Begini mas tentang pertanyaan anda Bagaimana hukumnya shalat bagi orang yang memakai perhiasan emas (khusus laki2). Maka begini jawabnya, kita perlu mencari dalil dulu dimana halal atau haramnya laki2 memakai emas, maka kita ketemu hadits spt ini : " إنّ اللّهَ عَزّ وَجَل ّ أَحَلّ لاِنَاثِ أُمّتِي الْحَرِيرَ وَالذّهَبَ وَحَرّمَهُ عَلَى ذَكُورِهَا ‏“
Allah menghalalkan bagi wanita dari umatku sutera dan emas serta mengharamkannya bagi kaum lelakinya” (HR An-Nasa’i).

Dalil yang lain adalah :
Dari Ali ra. berkata, aku melihat Rasululah SAW mengambil sutera di sebelah kiri dan emas di sebelah kanan seraya bersabda:"Sesungguhnya dua benda ini haram (memakainya) bagi laki-laki umatku". (HR Abu Daud), hadits ini juga dikuatkan oleh riwayat An-Nasa`i dan Ibnu Hibban.


Nah dari kedua dalil ini hanya dinyatakan bahwa HARAM hukumnya laki-laki memamai Emas. Yang diharamkan adalah memakainya, jadi bukan barangnya (emasnya) yang haram. Jadi secara phisik emas itu sendiri halal dan barang berharga, bukan barang najis atau bukan barang haram. Hanya ketika dipakai laki2- maka keharaman kepada laki2 sifatnya adalah melarang, bukan membuat najis.

Lalu pertanyaan anda selanjutnya adalah : 'Bgm jika laki2 tsb sholat, apakah membatalkan sholat' ............. maka jawabnya bahwa karena emas bukan barang haram atau barang yang tergolong najis, maka ia tidak ada halangan sesorang sholat. ARtinya Sholatnya syah2 saja, dan tidak batal, namun keharaman memakai emas masih tetap melekat pada diri orang tersebut.


Ilustrasi lain adalah ketika ada suami istri mampir ke masjid untuk berjamaah (krn dari bepergian), lalu karena si istri tidak bawa kantong, maka perhiasan si istri dititipkan ke abinya untuk di kantongi. Lalu ketika mereka berdua sholat, yha sholatnya syah saja, bukan karena si laki (abinya) ngantongi emas, lalu sholatnya batal atau tidak syah, maka tidak demikian cara memandangnya. Jadi keharaman emas itu adalah pada sudut 'di pakainya' bukan pada bendanya yang haram / menajiskan.


Lalu kalau pertanyaan anda berkembang, ust. bgm kalau orang2 dulu itu kan giginya emas, apa mereka juga nggak batal setiap kali sholat.?? begini mas, pada jamannya, pernah (kita dulu) emas waktu itu dipakai sebagai pengganti gigi yang telah tanggal oleh ahli gigi. Bagi yang mampu yah emas, tapi bagi yang mau lebih murah ada perak. Jadi sifat emas dan perak disini sebagai penyangga agar makanan bisa dikunyah habis oleh giginya, meskipun palsu. Hukumnya lalu gimana ust ?? yah sama saja, hukumnya bahwa dia tidak memawa kepada batalnya sholat seseorang artinya sholatnya tetap syah, namun keharaman memakai emas itu tetap berlaku. Jadi kalau dilanggar gimana ?? yah tinggal menghitung hari, berapa lama dia pakai emas, dan berapa besar imbalan dosanya selama masa itu, itu saja. Di beberapa hadist anda bisa cari rujukan sejenis, bahkan ancaman Allah SWT sangat dahsyat bagi laki2 yang memakai emas. Di akherat nanti emas yang dipakai itu akan dilebur dan akan disuapkan kepada pemakainya.............. walahualambisowab. AFwan kalau ada kurangnya, Wassalamualaikum wr wb.


Baz

Tidak ada komentar: