Tanya :
ass wr wb, .nama sy fira,sy py anak berusia 3thn,slama sy menikah sy tggal dgn mertua,namun sy dgn ibu mertua sy sering selisih faham,dan bliau sring menjelek2an sy pd tetangga2,itu sering terdengar oleh suami sy,dr pertamanya sih ibu mertua sy tdk setuju dgn pernikahan kami..dgn brbgai alasan lain akhirnya suami sy ingin ngontrak dgn alasan utama ingin blajar mandiri,tp tdk pnh diizinkan krn suami sy adlh anak tunggal dr mreka,tp suami sy ttp nekat pergi,nmun ktny tdk akn prnh lupa mnjenguk mrka.apa suami sy dosa?
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Fira yang di rahmati Allah SWT, mudah2an anda dan kel dalam keadaan sehat
dan afiat.
Persoalan anti (anda) - memang sering terjadi antara menantu dng mertua,
dimanapun dan kapanpun, SELAMA itu masih serumah. Sbb kehadiran orang lain
dalam suatu rumah tangga akan sangat mengganggu siapapun yang hatinya tidak
welcome terhadap orang lain. Dan kebanyakan manusia dmkian. Dari kacamata
syariah, suami anda sudah benar dengan inisiatif pindah rumah (kontrak) agar
pisah dengan ortunya. Disamping menghindari konflik, maka agar anak2 tumbuh
dan dewasa oleh keadaan, mk sudah benar pisah saja dari ortu. Tidak ada
dalil ortu harus menahan anak agar selalu campur dengan ortunya, bahkan
kalau perlu ortu malah harusnya menyuruh anaknya untuk hijrah ke tempat lain
agar bisa mencari Rizky Allah di seluruh muka bumi.
Jadi kalau suami anda istilah anda nekad pisah dari ortu itu sudah benar dan
tidak berdosa karena tujuan suami anda sudah benar yaitu untuk menyelamatkan
perkawinan dengan anda agar tidak selalu muncul konflik dengan ortu sendiri.
Nasehat ortu itu memang harus ditaati (ketika) nasehat itu baik dan benar,
tapi nasehat ortu yang justru menimbulkan mudhorot (tekanan batin) bagi anda
sbg istri suami anda, maka hal demikian boleh tidak di turuti karena
mengandung kebatilan (keburukan). Nasehat mana yang harus dituruti ? yaitu
nasehat yang baik, nasehat mana yang harus di tinggalkan ? yaitu nasehat
yang menimbulkan keburukan bagi kita. Demikian mb Fira, mudahan yang sedikit
ini bermanfaat .............. jzklh khoir. Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Rabu, 06 Juli 2011
Jumat, 20 Mei 2011
Meratapi mayit
Assalamu'alaikum warahmah
Ustad, saya mau tanya.
Apakah ada hadits yg menyatakan bahwa jika ada keluarga yg meratapi mayit, dosanya akan ditimpakan ke mayit.
Jika memang ada haditsnya,
Kenapa dosa meratapi mayit ditimpakan ke mayit, padahal yg melakukan kesalahan itu adalah orang lain.
Mohon penjelasannya
Jazakallah
DwiP
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Dwi, menangisi mayit boleh (tidak ada larangan), sebab Rasul sendiri juga
menangis ketika putranya Ibrahim meninggal, rujukannya :
Beliau bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَكِنْ لَا نَقُولُ إِلَّا
مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
(رواه البخاري ومسلم)
Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan
kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah
denganmu, wahai Ibrahim. [HR Bukhari dan Muslim].
Yang tidak diperkenankan kpd mayit diantaranya adalah 'niyahah' (yakni
meratapi mayit dengan mengeraskan suara), misal meraung-raung / menggelepar
dll - kalau masalah ditimpakan dosanya kpd si mayit ketika meratapi ane
belum ketemu rujukannya. Juga tidak diperkenankan, menampar-nampar pipi
sendiri dan merobek-robek baju sendiri. Dalilnya : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (رواه مسلم)
Tidak termasuk dari golongan kami orang yang memukul pipinya atau merobek
bajunya atau menyeru dengan seruan jahiliyah. (HR Muslim).
Walahualambishowag, Wasslamuallaikum wr wb.
Baz
Ustad, saya mau tanya.
Apakah ada hadits yg menyatakan bahwa jika ada keluarga yg meratapi mayit, dosanya akan ditimpakan ke mayit.
Jika memang ada haditsnya,
Kenapa dosa meratapi mayit ditimpakan ke mayit, padahal yg melakukan kesalahan itu adalah orang lain.
Mohon penjelasannya
Jazakallah
DwiP
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Dwi, menangisi mayit boleh (tidak ada larangan), sebab Rasul sendiri juga
menangis ketika putranya Ibrahim meninggal, rujukannya :
Beliau bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَكِنْ لَا نَقُولُ إِلَّا
مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
(رواه البخاري ومسلم)
Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan
kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah
denganmu, wahai Ibrahim. [HR Bukhari dan Muslim].
Yang tidak diperkenankan kpd mayit diantaranya adalah 'niyahah' (yakni
meratapi mayit dengan mengeraskan suara), misal meraung-raung / menggelepar
dll - kalau masalah ditimpakan dosanya kpd si mayit ketika meratapi ane
belum ketemu rujukannya. Juga tidak diperkenankan, menampar-nampar pipi
sendiri dan merobek-robek baju sendiri. Dalilnya : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (رواه مسلم)
Tidak termasuk dari golongan kami orang yang memukul pipinya atau merobek
bajunya atau menyeru dengan seruan jahiliyah. (HR Muslim).
Walahualambishowag, Wasslamuallaikum wr wb.
Baz
PERHITUNGAN HARTA WARIS
Assalamualaikum. pak bazoki,
saya mau tanya harta waris, seperti ini temen saya mendapat uang harta waris sebesar Rp.22.360.000. bagaimanakah bagian masing masing anggota keluarga yang terdiri dari 2 orang istri yang di tinggalkan ayahnya. 1 anak perempuan dan 5 laki-laki. berpa masing- masing mendapatkan harta warisnya pak?
Mohon di bantu,
Wassalamualaikum WR.WB
Chanz
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Komchanz, dalam ilmu faroid atau mawaris (ilmu waris) itu salah satu syarat agar bisa diwariskan secara syar'i dan adil, maka harus di detailkan duduk perkaranya. Yaitu berapa orang, siapa, dan apa hubungannya dll. Di cerita anda dibawah ini karena singkat, dan tidak detail, maka hasil pembagian nanti bisa bias (melenceng). Mengapa saya tanya demikian ?? karena di cerita itu anda sebutkan ada 2 istri yang ditinggalkan. Nah sebelum di jawab hak warisnya, maka sebenarnya 2 istri tsb apakah berstatus sbg istri saat si suami meninggal, atau salah satu sudah di ceraikan ??, sebab akan beda dalam pembagiannyanya jika salah satu sudah di ceraikan. Okey karena tidak lengkap saya menganggap 2 istrinya adalah istri yang syah saat suami meninggal. Jadi cara perhitungannya adlah sbb :
1. Bagian istri (1/8) atau = 12,5% .......atau kalau dikali nilai waris = Rp 2.795.000,- ......... nah nilai ini harus dibagi 2 karena ada 2 istri yang syah.
2. Bagian anak (1 wanita + 5 laki) = 11 bagian (laki 2, dan wanita 1). ..........jadi nilai pembaginya adalah : 11.
jadi kalau dihitung sisanya adalah = Rp 19.565.000,- nah nilai ini harus dibagi 11 maka tiap bagian = Rp 1.778.636. Kalau sudah ketemu maka bagian anak perempuan adalah = Rp 1.778.636 (1 bagian) dan bagian anak laki masing2 adalah = Rp 3.557.272,-(2 bagian)
Demikian mohon saya diluruskan jika saya silaf dalam melakukan pembagian, walahualambisowab. Wasslamualaikum wr wb
baz
saya mau tanya harta waris, seperti ini temen saya mendapat uang harta waris sebesar Rp.22.360.000. bagaimanakah bagian masing masing anggota keluarga yang terdiri dari 2 orang istri yang di tinggalkan ayahnya. 1 anak perempuan dan 5 laki-laki. berpa masing- masing mendapatkan harta warisnya pak?
Mohon di bantu,
Wassalamualaikum WR.WB
Chanz
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Komchanz, dalam ilmu faroid atau mawaris (ilmu waris) itu salah satu syarat agar bisa diwariskan secara syar'i dan adil, maka harus di detailkan duduk perkaranya. Yaitu berapa orang, siapa, dan apa hubungannya dll. Di cerita anda dibawah ini karena singkat, dan tidak detail, maka hasil pembagian nanti bisa bias (melenceng). Mengapa saya tanya demikian ?? karena di cerita itu anda sebutkan ada 2 istri yang ditinggalkan. Nah sebelum di jawab hak warisnya, maka sebenarnya 2 istri tsb apakah berstatus sbg istri saat si suami meninggal, atau salah satu sudah di ceraikan ??, sebab akan beda dalam pembagiannyanya jika salah satu sudah di ceraikan. Okey karena tidak lengkap saya menganggap 2 istrinya adalah istri yang syah saat suami meninggal. Jadi cara perhitungannya adlah sbb :
1. Bagian istri (1/8) atau = 12,5% .......atau kalau dikali nilai waris = Rp 2.795.000,- ......... nah nilai ini harus dibagi 2 karena ada 2 istri yang syah.
2. Bagian anak (1 wanita + 5 laki) = 11 bagian (laki 2, dan wanita 1). ..........jadi nilai pembaginya adalah : 11.
jadi kalau dihitung sisanya adalah = Rp 19.565.000,- nah nilai ini harus dibagi 11 maka tiap bagian = Rp 1.778.636. Kalau sudah ketemu maka bagian anak perempuan adalah = Rp 1.778.636 (1 bagian) dan bagian anak laki masing2 adalah = Rp 3.557.272,-(2 bagian)
Demikian mohon saya diluruskan jika saya silaf dalam melakukan pembagian, walahualambisowab. Wasslamualaikum wr wb
baz
Minggu, 06 Maret 2011
Bgm membagi waris sesuai amanah pemilik ??
Assalamu'alaikum Pak Baz
Smg pak Baz selalu dalam keadaan sehat ......
Tanya sedikit ya Pak, smg tdk mengganggu ....
Nenek saya sebelum meninggal sempat mewasiatkan pembagian waris kepada anak2nya untuk dibagi rata antara anak laki2 dan perempuan, dan itu dinyatakan didepan salah seorang anak dan menantunya. Apakah itu harus dijalankan atau kembali ke hukum Islam, pembagian 2 : 1
Masalahnya, anak2 laki tetap menuntut di bagi menurut hukum islam, sedang salah satu anak wanita minta bagi rata.
Kaena sama2 keras, maka sampai sekarang mereka masih saling bersitegang
Sementara itu, kami skeluarga, jadi bingung untuk menagmbil sikap, krn mamah sdh meninggal.
Mohon pencerahan ya Pak, Terima kasih
Wass
Sahara
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang mb Sahara, email sudah saya terima dan terima kasih. Untuk
menjawab permasalahan anda, maka kalau dilihat dari history sekilas dari
anda, maka nenek anda itu telah 'mewasiatkan' sesuatu harta (tanah) - dan
wasiat tersebut dinamakan 'amanah'.
Menurut hukum Islam yang disebut 'Faroid' maka memang terjadi perbedaan
jumlah penerima antara ahli waris laki dan perempuan. Namun dari cerita anda
itu, (jika benar) .....ketika sebelum meninggal nenek anda mewasiatkan
pembagian secara merata, maka beliau (nenek) tidak memakai konsep hukum
islam (faroid) yang umum disebut sebagai warisan, tetapi lebih kepada
pemberian 'Hadiah'.
Nah anak-anak yang mendengar wasiat tersebut HARUS menjalankan amanah sesuai
dengan pesan, Tidak boleh dilanggar sedikitpun. Masalah bagaimana nenek
dihadapah Allah SWT kelak ketikda tidak memakai konsep hukum Islam, maka ya
biarlah nenek yang akan menjawab nanti, tetapi AMANAH beliau itu di dunia
harus ditunaikan. Dasar Dalilnya adalah :
Rasulullah saw. bersabda, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan
amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan
Ibnu Hibban)
Firman Allah dalam Qur'an : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk
menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.”
(An-Nisa: 58)
Dari 2 dalil tadi Hadist dan Quran - rasanya tidak ada cara lain untuk
membantah atau meniadakan wasiat nenek. Jadi wasiat tetap harus dijalankan.
Perkara nanti si penerima waris yang 'perempuan' lalu mau memberikan ke pada
pihak lagi separonya, itu urusan lain. Namun secara syar'i amanah nenek
tetap harus di jalankan.
Sebaiknya keluarga berembug dulu dan masing2 jangan mengedepankan dalil.
Solusi terbaik adalah bagi rata dulu, baru nanti anak perempuan yang merasa
haknya tidak utuh, maka bisa dihibahkan kpd yang lain. Bagi membagi itu
adalah masalah tehnis - yang jelas sebagai pendengar amanah, wajibnya adalah
menjalankan dulu amanah itu. Namun bagi anak laki2, juga jangan ngotot harus
dibagi sesuai faroid lalu mengedepankan haknya, ini namanya dzalim. Maka
agar semua terhindar dari dzalim dan pertanggung jawaban amanah, maka bagi
dulu spt apa amanah waktu itu. Toch yang punya tanah itu nenek. Mau diapakan
saja, nenek memiliki hak tertinggi atas tanah tsb. Bahkan misal tanah hanya
diberikan kepada 1 anak saja, itupun juga syah, yang lain juga dilarang
merasa memiliki.
Okey mudah2an bisa dipahami .......okey ?? walahualambishowab
Baz
Smg pak Baz selalu dalam keadaan sehat ......
Tanya sedikit ya Pak, smg tdk mengganggu ....
Nenek saya sebelum meninggal sempat mewasiatkan pembagian waris kepada anak2nya untuk dibagi rata antara anak laki2 dan perempuan, dan itu dinyatakan didepan salah seorang anak dan menantunya. Apakah itu harus dijalankan atau kembali ke hukum Islam, pembagian 2 : 1
Masalahnya, anak2 laki tetap menuntut di bagi menurut hukum islam, sedang salah satu anak wanita minta bagi rata.
Kaena sama2 keras, maka sampai sekarang mereka masih saling bersitegang
Sementara itu, kami skeluarga, jadi bingung untuk menagmbil sikap, krn mamah sdh meninggal.
Mohon pencerahan ya Pak, Terima kasih
Wass
Sahara
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang mb Sahara, email sudah saya terima dan terima kasih. Untuk
menjawab permasalahan anda, maka kalau dilihat dari history sekilas dari
anda, maka nenek anda itu telah 'mewasiatkan' sesuatu harta (tanah) - dan
wasiat tersebut dinamakan 'amanah'.
Menurut hukum Islam yang disebut 'Faroid' maka memang terjadi perbedaan
jumlah penerima antara ahli waris laki dan perempuan. Namun dari cerita anda
itu, (jika benar) .....ketika sebelum meninggal nenek anda mewasiatkan
pembagian secara merata, maka beliau (nenek) tidak memakai konsep hukum
islam (faroid) yang umum disebut sebagai warisan, tetapi lebih kepada
pemberian 'Hadiah'.
Nah anak-anak yang mendengar wasiat tersebut HARUS menjalankan amanah sesuai
dengan pesan, Tidak boleh dilanggar sedikitpun. Masalah bagaimana nenek
dihadapah Allah SWT kelak ketikda tidak memakai konsep hukum Islam, maka ya
biarlah nenek yang akan menjawab nanti, tetapi AMANAH beliau itu di dunia
harus ditunaikan. Dasar Dalilnya adalah :
Rasulullah saw. bersabda, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan
amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan
Ibnu Hibban)
Firman Allah dalam Qur'an : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk
menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.”
(An-Nisa: 58)
Dari 2 dalil tadi Hadist dan Quran - rasanya tidak ada cara lain untuk
membantah atau meniadakan wasiat nenek. Jadi wasiat tetap harus dijalankan.
Perkara nanti si penerima waris yang 'perempuan' lalu mau memberikan ke pada
pihak lagi separonya, itu urusan lain. Namun secara syar'i amanah nenek
tetap harus di jalankan.
Sebaiknya keluarga berembug dulu dan masing2 jangan mengedepankan dalil.
Solusi terbaik adalah bagi rata dulu, baru nanti anak perempuan yang merasa
haknya tidak utuh, maka bisa dihibahkan kpd yang lain. Bagi membagi itu
adalah masalah tehnis - yang jelas sebagai pendengar amanah, wajibnya adalah
menjalankan dulu amanah itu. Namun bagi anak laki2, juga jangan ngotot harus
dibagi sesuai faroid lalu mengedepankan haknya, ini namanya dzalim. Maka
agar semua terhindar dari dzalim dan pertanggung jawaban amanah, maka bagi
dulu spt apa amanah waktu itu. Toch yang punya tanah itu nenek. Mau diapakan
saja, nenek memiliki hak tertinggi atas tanah tsb. Bahkan misal tanah hanya
diberikan kepada 1 anak saja, itupun juga syah, yang lain juga dilarang
merasa memiliki.
Okey mudah2an bisa dipahami .......okey ?? walahualambishowab
Baz
Selasa, 01 Maret 2011
Pilihan Sudah Mantap, Namun Orang Tua Tidak Setuju
Pertanyaan :
Ass.Wr.Wb.
Ada kerabat yang menikah dengan calonnya tapi tidak di walikan oleh ayahnya, dikarenakan ayahnya tidak setuju, mereka menikah dengan wali hakim (sebelumnya sempat dimusyawarahkan untuk mau menikahkan anak perempuannya dan si ayah sempat mendapatkan panggilan dari KUA dan tidak pernah dihiraukan).
Sekarang si Ayah sudah bisa menerima pernikahan anak perempuannya tersebut yg telah dikarunia seorang anak,, apakah hukum pernikahannya sah ? atau harus dinikahkan kembali oleh si ayah. Mohon pencerahannya. Wassalam wr wb.
Zarina
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Zairina, kasus yang anda kemukakan adalah kasus yang sering dijumpai di masyarakat. Dan untuk mengurai persoalan tersebut, seyogyanya tetap mengacu pada syarat syariat dan melihat bagaimana sejarah terjadinya persoalan dibawah.
Nah sebelum di jawab, maka kita perlu tahu dulu bagaimana sih kedudukan walinikah di dalam sebuah pernikahan ?? Walinikah yang haq (wali mujbir) adalah ayah kandung si wanita. Yaitu suatu haq yang sangat istimewa yang diberikan Allah SWT kepada ayah kandung si wanita. Bahkan sampai hebatnya maka, ayah kandung boleh memutuskan sesuatu walaupun tanpa konsultasi / pertimbangan dulu terhadap si anak.
Nah kalau sudah tahu bahwa ayah kandung adalah wali mujbir, lalu yang anda tanyakan ini kasusnya bagaimana kok bisa suatu perkawinan bisa dilakukan tanpa ayah kandung tetapi dengan 'wali hakim' ..?? Kasus dilewatinya / diabaikannya sang ayah sebagai wali nikah, yaitu jika ayah sudah dipandang tidak memenuhi syarat sesuai dengan syariat. Artinya si ayah bisa di tinggalkan haknya menikahkan anak wanitanya, jika ia telah maksiat kepada Allah SWT, Misal : si ayah murtad, suka judi, pemabok, meninggalkan sholat/islam, dll yang sifatnya maksiat kepada Allah SWT. Nah wali nikah (ayah) semacam ini bisa gugur haknya sebagai 'wali nikah'
Kalau itu yang terjadi, maka jika waktu itu lalu ayah di tinggalkan, maka kasus ini bisa dibenarkan, artinya pernikahnya bisa syah selama walinya lalu diambil dari wali sesuai syariat. Hanya skr muncul masalah berikutnya yaitu adanya 'wali hakim'. Siapa yang dimaksud wali hakim disini ?? apakah petugas KUA dll ?? (tidak jelas)
Nah sebelum menjawab ini, maka perlu diketahui siapa sih wali nikah yang syah menurut syariat ??
Wali nikah yang syar'i itu adalah (sesuai urutannya)
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Nah wali hakim yang anda maksud itu tidak jelas, Kalau dimaksud adalah orang KUA, maka sudahkah dia mendapat mandat dari wali syah ?? kalau tidak ada mandat (permintaan) dari wali yang syah, maka nikahnya batil - gagal dan perlu di ulang.
Jadi kesimpulannya, syah atau tidak nikahnya anak2nya itu dulu, maka harus dilihat dari kasus per kasus. Jika dulu tanpa wali mujbir (ayah), maka harus dilihat kenapa alasannya, sebab bisa syah dan bisa juga batil, sesuaikan dengan masalahnya dulu apa. Yang kedua adalah wali hakim, .......maka tanyalah siapa yang memberi mandat wali hakim menikahkan anak2 tsb. Jika tidak ada mandat, maka nikahnya bisa batil.
Sebab sekarang ini banyak kasus laki & perempuan dengan gampangnya menggunakan wali hakim (diluar wali syah) - untuk menikahkan, dikarenakan ortunya tidak menyetujui. Maka hati2 bagi remaja2 yang belum nikah di mailist ini, untuk mempertimbangkan dan mempelajari dengan matang langkah2 syar'i sebelum melakukan pernikahan. Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Ass.Wr.Wb.
Ada kerabat yang menikah dengan calonnya tapi tidak di walikan oleh ayahnya, dikarenakan ayahnya tidak setuju, mereka menikah dengan wali hakim (sebelumnya sempat dimusyawarahkan untuk mau menikahkan anak perempuannya dan si ayah sempat mendapatkan panggilan dari KUA dan tidak pernah dihiraukan).
Sekarang si Ayah sudah bisa menerima pernikahan anak perempuannya tersebut yg telah dikarunia seorang anak,, apakah hukum pernikahannya sah ? atau harus dinikahkan kembali oleh si ayah. Mohon pencerahannya. Wassalam wr wb.
Zarina
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Zairina, kasus yang anda kemukakan adalah kasus yang sering dijumpai di masyarakat. Dan untuk mengurai persoalan tersebut, seyogyanya tetap mengacu pada syarat syariat dan melihat bagaimana sejarah terjadinya persoalan dibawah.
Nah sebelum di jawab, maka kita perlu tahu dulu bagaimana sih kedudukan walinikah di dalam sebuah pernikahan ?? Walinikah yang haq (wali mujbir) adalah ayah kandung si wanita. Yaitu suatu haq yang sangat istimewa yang diberikan Allah SWT kepada ayah kandung si wanita. Bahkan sampai hebatnya maka, ayah kandung boleh memutuskan sesuatu walaupun tanpa konsultasi / pertimbangan dulu terhadap si anak.
Nah kalau sudah tahu bahwa ayah kandung adalah wali mujbir, lalu yang anda tanyakan ini kasusnya bagaimana kok bisa suatu perkawinan bisa dilakukan tanpa ayah kandung tetapi dengan 'wali hakim' ..?? Kasus dilewatinya / diabaikannya sang ayah sebagai wali nikah, yaitu jika ayah sudah dipandang tidak memenuhi syarat sesuai dengan syariat. Artinya si ayah bisa di tinggalkan haknya menikahkan anak wanitanya, jika ia telah maksiat kepada Allah SWT, Misal : si ayah murtad, suka judi, pemabok, meninggalkan sholat/islam, dll yang sifatnya maksiat kepada Allah SWT. Nah wali nikah (ayah) semacam ini bisa gugur haknya sebagai 'wali nikah'
Kalau itu yang terjadi, maka jika waktu itu lalu ayah di tinggalkan, maka kasus ini bisa dibenarkan, artinya pernikahnya bisa syah selama walinya lalu diambil dari wali sesuai syariat. Hanya skr muncul masalah berikutnya yaitu adanya 'wali hakim'. Siapa yang dimaksud wali hakim disini ?? apakah petugas KUA dll ?? (tidak jelas)
Nah sebelum menjawab ini, maka perlu diketahui siapa sih wali nikah yang syah menurut syariat ??
Wali nikah yang syar'i itu adalah (sesuai urutannya)
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Nah wali hakim yang anda maksud itu tidak jelas, Kalau dimaksud adalah orang KUA, maka sudahkah dia mendapat mandat dari wali syah ?? kalau tidak ada mandat (permintaan) dari wali yang syah, maka nikahnya batil - gagal dan perlu di ulang.
Jadi kesimpulannya, syah atau tidak nikahnya anak2nya itu dulu, maka harus dilihat dari kasus per kasus. Jika dulu tanpa wali mujbir (ayah), maka harus dilihat kenapa alasannya, sebab bisa syah dan bisa juga batil, sesuaikan dengan masalahnya dulu apa. Yang kedua adalah wali hakim, .......maka tanyalah siapa yang memberi mandat wali hakim menikahkan anak2 tsb. Jika tidak ada mandat, maka nikahnya bisa batil.
Sebab sekarang ini banyak kasus laki & perempuan dengan gampangnya menggunakan wali hakim (diluar wali syah) - untuk menikahkan, dikarenakan ortunya tidak menyetujui. Maka hati2 bagi remaja2 yang belum nikah di mailist ini, untuk mempertimbangkan dan mempelajari dengan matang langkah2 syar'i sebelum melakukan pernikahan. Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Senin, 21 Februari 2011
Cara Membersihkan Harta Dari Uang Haram ?
Assalamu ''alaikum Wr. Wb
Pak Ustadz yang dirahmati Allah..
Saya ingin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya dari uang yang didapat dari hasil Mark Up suatu pembelian barang ?
2. Apakah kalau kita menggunakan uang tersebut untuk membangun kontrakan, uang hasil sewa kontrakannya menjadi Haram?
3. Bagaimana cara membersihkan harta tersebut, apakah dengan cara merobohkan kontrakan yang sudah ada ?
Atau Bagaimana ?
Terima kasih atas jawabannya
Semoga ustadz senantiasa dirahmati Allah Swt.
Wassalamu''alaikum Wr. Wb
Chandra,
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Chandra,
Mohon ma'af kalau belum ada yang nanggapi, namun okey ane akan bantu dengan
sejauh pengetahuan ane.
1). Mari kita samakan Pengertian mark-up (secara umum) - (MU) adalah
menaikkan harga suatu barang dari harga tertentu kepada harga yang lebih
tinggi dengan maksud tertentu. Saya tidak tahu apakah maksud m/up ada yang
positif, namun ane asumsikan ini untuk tujuan negatif. Misal : agar ada
kelibihan lalu duitnya diambil untuk pribadi, dll yang tidak haq. Kalau spt
ini yang dimaksud tentu ini adalah batil dan haram dilakukan. Syariat
melarang kita mengambil hak yang bukan hak kita. Allah sudah membuat aturan
: Al-Qur’an (QS:7 Al-Araf: 96)
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.
Ayat yang lain :
QS: 65 At-Thalaq: 3):
Artinya: Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya.
Hadist yang mendukung :
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan contoh tentang bertawakkal
yang sesungguhnya dengan bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُلِّهِ
لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُحُ بِطَانًا
(رواه الترمذى).
“Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal
niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung,
mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam
keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).
Ini meng-isyaratkan bahwa sebaiknya 'ente-ente; itu mbok yao cari nafkah
yang halal, nggak perlu nyuri, korupsi, atau mark up dsb..dsb ......sbb akan
diturunkan rizky yang melimpah baik dari langit maupun bumi.
Jadi kalau defisini mark up spt yang kita sepakati tadi, maka hukumnya :
Haram (sdh jelas) - namun kalau definisi mark up lain, walahualam ane nggak
tahu.
2). Hasil M/up untuk membangun kontrakan bagaimana ?? kalau membangunnya
syah-syah saja, tapi sumber untuk membangun ini yang tidak syah, jadi kalau
dari sumbernya tidak syah, maka hasilnyapun menjadi batil jika dimakan
(dimasukkan perut).
3). Apakah perlu dirobohkan kontrakannya kalau ingin membersihkan. ??
Jawabnya mungkin bisa beberapa langkah :
a. Usakahkan dananya dikembalikan kepada yang punya. Mudah2an orang itu
masih mampu melacak dari mana sumber m/up tadi
b. Jika tidak ditemukan lagi di mana sumber proyek, maka anda bisa menaksir
berapa besarnya duit yang di mark/up dulu dan dibawa pulang.
c. Jika sudah tahu besarnya berapa, maka dana itu kalau tidak mungkin /
tidak ditemukan lagi pemiliknya, maka wujudkan dalam proyek kemasyarakatan,
misal membangun jalan, buat jembatan, buat mandi cuci kakus untuk umum dll.
Yang penting jangan dipakai masuk perut atau untuk tujuan ibadah, karena
harta itu sudah batil dan tidak haq masuk ke perut manusia.
d. Beristiqfarlah :
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكْثَرَ الاِسْتغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ غَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه)
“Barang siapa yang memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah) niscaya
Allah menjadikan untuk setiap kesedihan jalan keluar, untuk setiap
kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberikan rizki (yang halal) dari
arah yang tidak disangka-sangka “(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Allah menegaskan pula dalam (QS: Hud: 3)
Artinya: Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat
kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi
kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah
ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai
keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. Jadi anda tidak perlu merobohkan bangunan yang sudah berdiri - sebab akan mubazir dan mubazir itu dekat dengan dosa.
Tambahan pertanyaan :
4). Bolehkan mengembalikan Mark Up (yang pernah diperbuat) dengan cara mencicil karena faktor keterbatasan perekonomian saya, Bolehkah ?
Jawab (J) :
Ya boleh-boleh saja mas kenapa tidak ???? toch hasil mark up itu sekarang berupa bangunan (ini persepsi saya) dari cerita antum, shg antum nggak bisa mengembalikan dana hasil M/up tsb dng cepat. Sebuah bangunan memang susah untuk di likwidasi dlm jangka pendek, di satu sisi penghasilan antum terbatas. Maka boleh saja mengembalikan dengan cara mencicil. Cara lain juga boleh dengan jual asset yang dikampung, mau hutang saudara atau siapapun boleh, untuk mengembalikan uang M/up tsb. Yang penting, antum punya NIAT untuk mengembalikan dana tsb dan TIDAK memasukkan uang haram tsb ke dalam perut. Itu substansi dari jawaban ane mas.
5). Karena uang untuk pembayaran / ganti rugi uang mark up tersebut adalah uang hasil pinjaman Bank, bolehkah membayar cicilan Bank tersebut menggunakan uang hasil dari bayaran kontrakan perbulannya ?
(J) : Ane menangkap antum mau pinjam bank untuk mengembalikan uang M/up tsb ?? yha boleh2 saja (lihat jawaban diatas), namun jangan dari bank2 yang ribawi, toch antum mau pinjam bank, pinjamlah dari bank2 syariah, yang minimal ada dewan pengawasnya, yaitu dewan pengawas syariah. Memang satu hal ini masih menjadi khilafiyah, namun sebagai umat yang beriman, mari kita BERSEDIKIT mungkin tergelincir thd hal2 yang kita kurang menguasainya, yaitu khususnya masalah 'ribawi' tsb.
6). Apakah selama saya berusaha untuk mengganti uang hasil mark up tersebut, uang hasil dari kontrakan dapat dikatakan sudah Halal ?
(J) : Selama antum punya niat mengembalikan dana yang sumbernya entah dari mana, maka tentu hasil kontrakan tsb menjadi halal, sebab antum telah menggugurkan haq atas sebuah tindakan dosa. Namun antum harus sadar, 'umur' manusia adalah urusan Allah SWT yang Maha Ghoib', jadi secepatnyalah antum harus menyelesaikan, sebab semakin lama antum berniat mengembalikan, maka semakin besar resiko antum TIDAK mampu mengembalikan. Maka sebaiknya berwasiatlah kepada ahli waris, bahwa antum punya tanggungan beban m/up sebesar XXXX, jika sampai ajal belum mampu mengembalikan, tolong ahli waris diminta melanjutkan hutang tsb. Hm..........berat bukan sebuah tindakan maksiat itu ?? ........mari kita semua mengambil ibroh (pelajaran) dari ini semua, agar kita terhindar dari bujuk rayu syetoniyah. Saya ambilkan sebuah Firman Allah SWT yang sangat cantik, agar senantiasa kita ingat dan sadar akan tanggung jawab dunia akhirat, yaitu :
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ
IAAlamoo annama alhayatu alddunya laAAibun walahwun wazeenatun ............. (QS : Al-Hadiid : 20) - ARtinya :
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan,..........."
Demikian urun rembug muamalah ini, mudah2an bisa dilengkapi oleh yang lain,
walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr
wb.
Baz
Pak Ustadz yang dirahmati Allah..
Saya ingin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya dari uang yang didapat dari hasil Mark Up suatu pembelian barang ?
2. Apakah kalau kita menggunakan uang tersebut untuk membangun kontrakan, uang hasil sewa kontrakannya menjadi Haram?
3. Bagaimana cara membersihkan harta tersebut, apakah dengan cara merobohkan kontrakan yang sudah ada ?
Atau Bagaimana ?
Terima kasih atas jawabannya
Semoga ustadz senantiasa dirahmati Allah Swt.
Wassalamu''alaikum Wr. Wb
Chandra,
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Chandra,
Mohon ma'af kalau belum ada yang nanggapi, namun okey ane akan bantu dengan
sejauh pengetahuan ane.
1). Mari kita samakan Pengertian mark-up (secara umum) - (MU) adalah
menaikkan harga suatu barang dari harga tertentu kepada harga yang lebih
tinggi dengan maksud tertentu. Saya tidak tahu apakah maksud m/up ada yang
positif, namun ane asumsikan ini untuk tujuan negatif. Misal : agar ada
kelibihan lalu duitnya diambil untuk pribadi, dll yang tidak haq. Kalau spt
ini yang dimaksud tentu ini adalah batil dan haram dilakukan. Syariat
melarang kita mengambil hak yang bukan hak kita. Allah sudah membuat aturan
: Al-Qur’an (QS:7 Al-Araf: 96)
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.
Ayat yang lain :
QS: 65 At-Thalaq: 3):
Artinya: Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya.
Hadist yang mendukung :
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan contoh tentang bertawakkal
yang sesungguhnya dengan bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُلِّهِ
لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُحُ بِطَانًا
(رواه الترمذى).
“Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal
niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung,
mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam
keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).
Ini meng-isyaratkan bahwa sebaiknya 'ente-ente; itu mbok yao cari nafkah
yang halal, nggak perlu nyuri, korupsi, atau mark up dsb..dsb ......sbb akan
diturunkan rizky yang melimpah baik dari langit maupun bumi.
Jadi kalau defisini mark up spt yang kita sepakati tadi, maka hukumnya :
Haram (sdh jelas) - namun kalau definisi mark up lain, walahualam ane nggak
tahu.
2). Hasil M/up untuk membangun kontrakan bagaimana ?? kalau membangunnya
syah-syah saja, tapi sumber untuk membangun ini yang tidak syah, jadi kalau
dari sumbernya tidak syah, maka hasilnyapun menjadi batil jika dimakan
(dimasukkan perut).
3). Apakah perlu dirobohkan kontrakannya kalau ingin membersihkan. ??
Jawabnya mungkin bisa beberapa langkah :
a. Usakahkan dananya dikembalikan kepada yang punya. Mudah2an orang itu
masih mampu melacak dari mana sumber m/up tadi
b. Jika tidak ditemukan lagi di mana sumber proyek, maka anda bisa menaksir
berapa besarnya duit yang di mark/up dulu dan dibawa pulang.
c. Jika sudah tahu besarnya berapa, maka dana itu kalau tidak mungkin /
tidak ditemukan lagi pemiliknya, maka wujudkan dalam proyek kemasyarakatan,
misal membangun jalan, buat jembatan, buat mandi cuci kakus untuk umum dll.
Yang penting jangan dipakai masuk perut atau untuk tujuan ibadah, karena
harta itu sudah batil dan tidak haq masuk ke perut manusia.
d. Beristiqfarlah :
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكْثَرَ الاِسْتغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ غَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه)
“Barang siapa yang memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah) niscaya
Allah menjadikan untuk setiap kesedihan jalan keluar, untuk setiap
kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberikan rizki (yang halal) dari
arah yang tidak disangka-sangka “(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Allah menegaskan pula dalam (QS: Hud: 3)
Artinya: Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat
kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi
kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah
ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai
keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. Jadi anda tidak perlu merobohkan bangunan yang sudah berdiri - sebab akan mubazir dan mubazir itu dekat dengan dosa.
Tambahan pertanyaan :
4). Bolehkan mengembalikan Mark Up (yang pernah diperbuat) dengan cara mencicil karena faktor keterbatasan perekonomian saya, Bolehkah ?
Jawab (J) :
Ya boleh-boleh saja mas kenapa tidak ???? toch hasil mark up itu sekarang berupa bangunan (ini persepsi saya) dari cerita antum, shg antum nggak bisa mengembalikan dana hasil M/up tsb dng cepat. Sebuah bangunan memang susah untuk di likwidasi dlm jangka pendek, di satu sisi penghasilan antum terbatas. Maka boleh saja mengembalikan dengan cara mencicil. Cara lain juga boleh dengan jual asset yang dikampung, mau hutang saudara atau siapapun boleh, untuk mengembalikan uang M/up tsb. Yang penting, antum punya NIAT untuk mengembalikan dana tsb dan TIDAK memasukkan uang haram tsb ke dalam perut. Itu substansi dari jawaban ane mas.
5). Karena uang untuk pembayaran / ganti rugi uang mark up tersebut adalah uang hasil pinjaman Bank, bolehkah membayar cicilan Bank tersebut menggunakan uang hasil dari bayaran kontrakan perbulannya ?
(J) : Ane menangkap antum mau pinjam bank untuk mengembalikan uang M/up tsb ?? yha boleh2 saja (lihat jawaban diatas), namun jangan dari bank2 yang ribawi, toch antum mau pinjam bank, pinjamlah dari bank2 syariah, yang minimal ada dewan pengawasnya, yaitu dewan pengawas syariah. Memang satu hal ini masih menjadi khilafiyah, namun sebagai umat yang beriman, mari kita BERSEDIKIT mungkin tergelincir thd hal2 yang kita kurang menguasainya, yaitu khususnya masalah 'ribawi' tsb.
6). Apakah selama saya berusaha untuk mengganti uang hasil mark up tersebut, uang hasil dari kontrakan dapat dikatakan sudah Halal ?
(J) : Selama antum punya niat mengembalikan dana yang sumbernya entah dari mana, maka tentu hasil kontrakan tsb menjadi halal, sebab antum telah menggugurkan haq atas sebuah tindakan dosa. Namun antum harus sadar, 'umur' manusia adalah urusan Allah SWT yang Maha Ghoib', jadi secepatnyalah antum harus menyelesaikan, sebab semakin lama antum berniat mengembalikan, maka semakin besar resiko antum TIDAK mampu mengembalikan. Maka sebaiknya berwasiatlah kepada ahli waris, bahwa antum punya tanggungan beban m/up sebesar XXXX, jika sampai ajal belum mampu mengembalikan, tolong ahli waris diminta melanjutkan hutang tsb. Hm..........berat bukan sebuah tindakan maksiat itu ?? ........mari kita semua mengambil ibroh (pelajaran) dari ini semua, agar kita terhindar dari bujuk rayu syetoniyah. Saya ambilkan sebuah Firman Allah SWT yang sangat cantik, agar senantiasa kita ingat dan sadar akan tanggung jawab dunia akhirat, yaitu :
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ
IAAlamoo annama alhayatu alddunya laAAibun walahwun wazeenatun ............. (QS : Al-Hadiid : 20) - ARtinya :
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan,..........."
Demikian urun rembug muamalah ini, mudah2an bisa dilengkapi oleh yang lain,
walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr
wb.
Baz
Rabu, 09 Februari 2011
Kami bingung bagaimana ingin anak lagi .......
Assallamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.........
Pak Ustadz,
Saya mau nanya nich pak, sekarang ini saya punya istri satu dan punya anak satu, kami ingin sekali manambah keturunan buat regenerasi kami lagi tapi sampai sekarang belum dapat2x juga sementara anak kami yg sekarang udah umur 9 thn duduk di kelas II SD.
Kami udah coba check ke dokter katanya "ok" nggak ada masalah, tapi masuk akal juga sich soalnya kan saya udh punya anak tp cuma satu ...he..he...
Selama ini kami udah berikhtiar dan berdo'a setiap habis sholat dan sholat tahajud berdua, tapi masih belum di kabulkan pak ustadz, makanya kemaren kami coba memperbaiki diri dengan membayarkan semua zakat profesi kami, mungkin hal itu menjadi penghalang dan juga amalan yg lain pun udah kita perbaiki sebaik mungkin.
Tahun lalu,
Ada beberapa teman merekomendasikan sama saya untuk berobat jalan alternatif yaitu ke tukang oijit gituch....karena teman kantor saya udh 2 org yg sukses hbs berobat ke sana.
Saya cuma was-was aja pak ustadz, takut jatuh ke perbuatan syirik karena konon katanya kita di suruh bawa air putih, jeruk nipis trus di sana istri kita di pijit / urut sama org perempuan tua itu (nenek-nenek sich). Dan prosesi di sana yg pertama :
1. Jeruk nipis itu di kupas utk melihat kondisi istri kita apakah ada kemungkinan utk hamil atau tidak.
2. Air putih (aqua botol) akan di jampi atau semacam di baca-bacakan ( saya nggak tahu apakah bacaan do'a dari alqur'an atau apa ...) tapi yg jelas mulutnya komat-kamit gitu dech...., trus air itu akn di gunakan untuk minum dan mandi buat si istri.
Saya bingung nich pak ustadz, kalau ke sana saya takut Allah swt akn murka kepada kami karena syirik yang seakan-akan kita tidak sabar dan tidak percaya lagi ama Allah swt.
Tapi di sisi lain saya juga berfikir apa bedanya kalau saya mendatangi dokter ahli kandungan? kan sama - sama mendatangi manusia juga tuch secara zhahir nya.........
Mohon pak ustadz jelaskan, gimana yg seharusnya saya berusaha???
Kan kalau kita menginginkan sesuatu itu harus berusaha dan tawakal kan pak ustadz?
Pertanyaan :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Itu aja dulu pak ustadz, mohon maaf terlalu panjang kayaknya nich.........
Mohon pencerahannya pak ustadz ya......
Terima Kasih,
Wassallamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
-Andrie-
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an berkenan saya panggil mas jaswin, mas ini saya sekedar urun rembug ya ...........okey begini :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
jawab :
Kalau sekedar datang, tidak masalah, namun nawaitunya itu yang perlu di kaji untuk apa ?? kalau untuk mendapat keturunan, maka alamat yang tepat adalah di rumah anda sendiri tidak masalah dengan 'Do'a dan Sabar' - krn Allah SWT telah menganjurkan umatnya untuk meminta jika membutuhkan sesuatu, melalui do'a. Dalilnya :
"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon padaKu" [Al-Baqarah : 186]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" [Al-A'raaf : 55]
Jadi alamat permintaan itu yang benar adalah kepada Allah SWT yang mana Allah-lah yang memberikan segalanya, termasuk kehidupan dan naik - turunnya ritme kehidupan.
Disamping itu 'SABAR' ......... dalilnya : "Walaman sabara waghafara inna thalika lamin AAazmi alomoori"
Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan. (QS Asy Asuuro : 43)
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
Jawab :
Kalau cerita anda - (benar) si paranormal dengan membelah jeruk nipis dan dilihat peluangnya - ada anak atau tidak, ini sudah JELAS masuk wilayah 'syirik'. Kalau sudah jelas kesyirikannya maka ya haram dilakukan. Nabipun ketika ditanya apa yang bakal terjadi esok, beliau selalu menjawab 'yang ditanya belum tentu lebih ngerti dari yang bertanya" ......... ini mengindikasikan, orang mulia sekelas Rasullullah saja tidak tahu apa yang bakal terjadi esok hari, lha ini kok ada manusia kotor dng dosa - mengaku bisa menerawang waktu, ini kan berarti pembohong atau mungkin kerja sama dengan jin dan turunannya. Hm ............ untuk itu bertobatlah kalau anda pernah kesana - tetapi kalau belum jangan sekali-kali punya niat yang keblinger. Jangan turuti dan ikuti 'testimoni' teman yang tidak punya dasar iman, kalau testimoni itu menjerumuskan andalah yang merugi. Jadi kesimpulannya jauhi testimoni itu dan cari dan upayakan dng cara yang syar'i dan makruf.
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
Jawab :
Inipun juga pertanyaan yang semua jawabannya ada di buku Lauh Mahfudz ........buku khodar, yang mana manusia tidak tahu apa sebenarnyanya yang terjadi. Kalau anda sudah muasabah dengan memperbaiki diri dalam ibadah, itu sikap muasabah yang sudah benar. Benar sudah sesuai dengan tuntunan dan sudah pas dengan apa yang sering dilakukan orang beriman. Kita selalu merasa kurang dihadapan NYA, untuk itu perbaiki diri adalah sebuah solusi yang bijak. Usahakan ibadah dngan maksimal - bagi yang belum dilakukan misal : Puasa, ya lakukan dengan ikhlas, demikian juga jika mampu sholat dhuha secara kontinyu, silahkan dilakukan. Mudah2an Allah SWT akan merubah nasib antum. ...:-))
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Jawab :
Syariat membolehkan anda mau mengambil sampai 4 ladang. Kalau sekarang ada 1 ladang berarti masih ada kesempatan 3 ladang lagi. Dalilnya :
"Wain khiftum alla tuqsitoo fee alyatama fainkihoo ma taba lakum mina alnnisai mathna wathulatha warubaAAa fain khiftum alla taAAdiloo fawahidatan aw ma malakat aymanukum thalika adna alla taAAooloo" - artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS : Annisa - ayat 3)
Masalahnya mas, siapkah anda dengan multiplyer effect dari berumah tangga lebih dari satu ?? sebab anda harus berbagi waktu, berbagi nafkah, berbagi perhatian, termasuk berbagi psicologis terhadap anak dan istri dari pintu2 yang berbeda. Jika anda siap, GO A HEAD ........ tidak jadi masalah, agama merestui dan anda menjadi pahlawan dengan mengangkat para ahwat yang belum kebagian kursi duduk di samping ikhawan. Subhannalllah ............sungguh mulia kalau anda mampu itu mas. Diluar sana ratusan ribu jeritan ahwat yang belum beruntung, belum lagi beberapa janda yang karena oleh sesuatu harus berpisah dengan orang terkasihnya ....... masyaAllah .......... jd kalau anda mau mengambil ladang2 lain untuk penyemaian bibit anda, sungguh itu sebuah sikap mulia .......... kenapa ? sbb laki2 adalah akan menjadi imam bagi orang2 yang bertakwa di lingkungannya, dalilnya :
"Waallatheena yaqooloona rabbana hab lana min azwajina wathurriyyatina qurrata aAAyunin waijAAalna lilmuttaqeena imaman", artinya : "Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa". (Al-Furqon, ayat 74)
Demikian mas sharing yang sedikit ini semoga bermanfaat, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Tambahan Jawaban :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Jaswin,
Ya mas tidak masalah - berbagi ilmu adalah sudah kewajiban kita di mailist ini. Namun sebenarnya ulasan sebelumnya belumlah tuntas, kakalu di Quran dinamakan 'belum Qhatam'. Memang lahirnya anak-anak bagi suami istri merupakan kebahagiaan yang tidak tergantikan. Dapat segera menimang sang buah hati hasil dari cinta kasih keduanya dalam sebuah ikatan suci setelah pernikahan merupakan harapan yang sangat diimpikan. Kehadiran anak akan menjadi hiasan indah bagi bangunan rumah tangga, tanpanya hati suami istri terasa hampa, tanpanya kebahagiaan pernikahaan keduanya seakan belum lengkap dan tanpanya rumah keduanya terasa sepi. Namun seharusnya anda tetap bersyukur, karena telah mendapat amanah 1 orang, meskipun ke inginan lebih dari itu.
Itu wajar dan manusiawi, namun ada satu perkara yang sudah dimaklumi bersama bahwa tidak seluruh keinginan manusia dapat terwujud, karena ternyata manusia banyak lupa bahwa hidup ternyata punya 'pengatur dan penata' ............ justru belum diberinya titipan lagi itu, adalah sebuah ibroh (pelajaran yang besar) dan anda patut bersyukur karenanya. Cobalah tengok berapa juta pasangan diluar sana yang masih berusaha berjuang sekuat tenaga untuk mendapat anak. Harta tidak pernah dihitung berapa habisnya mereka untuk konsultasi dan mencari spesialist agar mendapat anak. Namun disisi anda, anda sudah punya satu, hanya ingin lebih, oleh karena itu bersabar dan doalah .............. yang penting anda punya kesadaran prinsip sbb :
a. Anak adalah karunia Allah SWT thd hambanya yang dipilih
b. Anak itu adalah ujian & tg jawab bagi manusia, jadi orang yang tidak punya anak atau anaknya sedikit bersyukurlah bwh ujian dan tgjawab juga sedikit, dibanding orang yang anaknya banyak.
c. Lihatlah kebawah, ratusan bahkan jutaan pasangan masih mimpi punya anak, belum para ahwat yang masih belum mendapatkan jalan keluar untuk berkeluarga, Jadi dari sini anda punya pijakan syukur yang lebih orang2 yang belum beruntung
d. Sabar, Doa dan Tawakal ........... karena dengan sabar berarti anda dapat pahala sabar, doa yang sering berarti anda dapat pahala yang sering, demikian juga tawakal, maka anda menabung banyak ketawakalan krn keadaan ini. Jadi inti cerita disini sebenarnya anda diberi iming-iming segudang pahala ..............
e. Jangan melakukan syirik untuk mencapai ini, sebab Allah pasti akan murka melihat tingkah kita. Belajarlah bagaimana Nabi Ibrahim di usia tua belum diberi anak ?? Beliau selalu sabar, doa dan tawakal ............ toch akhirnya Allah SWT memberikan 2 anak di usia beliau yang sudah senja. Kesabaran itu akhirnya berbuah bahwa anak dan keturunannya banyak yang menjadi Nabi dan Rasul, ............subhanallah, ......... ternyata banyak rahasia yang kita tidak tahu atas rencana Alllah SWT. Allah juga mengancam orang2 yang berlaku syirik untuk mendapatkan anak dng firmannya sbb : "Falamma atahuma salihan jaAAala lahu shurakaa feema atahuma fataAAala Allahu AAamma yushrikoona" artinya : “Tatkala Allah mengaruniakan mereka seorang anak laki-laki yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam hal anak yang Dia karuniakan kepada mereka. Mahasuci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS : Al-A’raf , ayat 190).
Kalau sudah demikian bagaimana jadinya, justru kehadiran anak menjadi sekutu bagi Allah SWT. Orang jadi lupa dari mana datangnya anak, shg perhatian sepenuhnya hanya kepada anak, biaya besar hanya untuk anak, sementara yang memberi malah di lalaikan .............. akankah kita masih mati2an ingin mendapatkan anak meskipun dng cara bathil ?? rasanya tidak .........krn anak adalah ujian dan fitnah bagi manusia. Walahualambishowab.
Mudah2an tambahan ini bermanfaat .............. jzklh khoir, wassalamualaikum wr wb.
Baz
Pak Ustadz,
Saya mau nanya nich pak, sekarang ini saya punya istri satu dan punya anak satu, kami ingin sekali manambah keturunan buat regenerasi kami lagi tapi sampai sekarang belum dapat2x juga sementara anak kami yg sekarang udah umur 9 thn duduk di kelas II SD.
Kami udah coba check ke dokter katanya "ok" nggak ada masalah, tapi masuk akal juga sich soalnya kan saya udh punya anak tp cuma satu ...he..he...
Selama ini kami udah berikhtiar dan berdo'a setiap habis sholat dan sholat tahajud berdua, tapi masih belum di kabulkan pak ustadz, makanya kemaren kami coba memperbaiki diri dengan membayarkan semua zakat profesi kami, mungkin hal itu menjadi penghalang dan juga amalan yg lain pun udah kita perbaiki sebaik mungkin.
Tahun lalu,
Ada beberapa teman merekomendasikan sama saya untuk berobat jalan alternatif yaitu ke tukang oijit gituch....karena teman kantor saya udh 2 org yg sukses hbs berobat ke sana.
Saya cuma was-was aja pak ustadz, takut jatuh ke perbuatan syirik karena konon katanya kita di suruh bawa air putih, jeruk nipis trus di sana istri kita di pijit / urut sama org perempuan tua itu (nenek-nenek sich). Dan prosesi di sana yg pertama :
1. Jeruk nipis itu di kupas utk melihat kondisi istri kita apakah ada kemungkinan utk hamil atau tidak.
2. Air putih (aqua botol) akan di jampi atau semacam di baca-bacakan ( saya nggak tahu apakah bacaan do'a dari alqur'an atau apa ...) tapi yg jelas mulutnya komat-kamit gitu dech...., trus air itu akn di gunakan untuk minum dan mandi buat si istri.
Saya bingung nich pak ustadz, kalau ke sana saya takut Allah swt akn murka kepada kami karena syirik yang seakan-akan kita tidak sabar dan tidak percaya lagi ama Allah swt.
Tapi di sisi lain saya juga berfikir apa bedanya kalau saya mendatangi dokter ahli kandungan? kan sama - sama mendatangi manusia juga tuch secara zhahir nya.........
Mohon pak ustadz jelaskan, gimana yg seharusnya saya berusaha???
Kan kalau kita menginginkan sesuatu itu harus berusaha dan tawakal kan pak ustadz?
Pertanyaan :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Itu aja dulu pak ustadz, mohon maaf terlalu panjang kayaknya nich.........
Mohon pencerahannya pak ustadz ya......
Terima Kasih,
Wassallamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
-Andrie-
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an berkenan saya panggil mas jaswin, mas ini saya sekedar urun rembug ya ...........okey begini :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
jawab :
Kalau sekedar datang, tidak masalah, namun nawaitunya itu yang perlu di kaji untuk apa ?? kalau untuk mendapat keturunan, maka alamat yang tepat adalah di rumah anda sendiri tidak masalah dengan 'Do'a dan Sabar' - krn Allah SWT telah menganjurkan umatnya untuk meminta jika membutuhkan sesuatu, melalui do'a. Dalilnya :
"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon padaKu" [Al-Baqarah : 186]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" [Al-A'raaf : 55]
Jadi alamat permintaan itu yang benar adalah kepada Allah SWT yang mana Allah-lah yang memberikan segalanya, termasuk kehidupan dan naik - turunnya ritme kehidupan.
Disamping itu 'SABAR' ......... dalilnya : "Walaman sabara waghafara inna thalika lamin AAazmi alomoori"
Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan. (QS Asy Asuuro : 43)
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
Jawab :
Kalau cerita anda - (benar) si paranormal dengan membelah jeruk nipis dan dilihat peluangnya - ada anak atau tidak, ini sudah JELAS masuk wilayah 'syirik'. Kalau sudah jelas kesyirikannya maka ya haram dilakukan. Nabipun ketika ditanya apa yang bakal terjadi esok, beliau selalu menjawab 'yang ditanya belum tentu lebih ngerti dari yang bertanya" ......... ini mengindikasikan, orang mulia sekelas Rasullullah saja tidak tahu apa yang bakal terjadi esok hari, lha ini kok ada manusia kotor dng dosa - mengaku bisa menerawang waktu, ini kan berarti pembohong atau mungkin kerja sama dengan jin dan turunannya. Hm ............ untuk itu bertobatlah kalau anda pernah kesana - tetapi kalau belum jangan sekali-kali punya niat yang keblinger. Jangan turuti dan ikuti 'testimoni' teman yang tidak punya dasar iman, kalau testimoni itu menjerumuskan andalah yang merugi. Jadi kesimpulannya jauhi testimoni itu dan cari dan upayakan dng cara yang syar'i dan makruf.
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
Jawab :
Inipun juga pertanyaan yang semua jawabannya ada di buku Lauh Mahfudz ........buku khodar, yang mana manusia tidak tahu apa sebenarnyanya yang terjadi. Kalau anda sudah muasabah dengan memperbaiki diri dalam ibadah, itu sikap muasabah yang sudah benar. Benar sudah sesuai dengan tuntunan dan sudah pas dengan apa yang sering dilakukan orang beriman. Kita selalu merasa kurang dihadapan NYA, untuk itu perbaiki diri adalah sebuah solusi yang bijak. Usahakan ibadah dngan maksimal - bagi yang belum dilakukan misal : Puasa, ya lakukan dengan ikhlas, demikian juga jika mampu sholat dhuha secara kontinyu, silahkan dilakukan. Mudah2an Allah SWT akan merubah nasib antum. ...:-))
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Jawab :
Syariat membolehkan anda mau mengambil sampai 4 ladang. Kalau sekarang ada 1 ladang berarti masih ada kesempatan 3 ladang lagi. Dalilnya :
"Wain khiftum alla tuqsitoo fee alyatama fainkihoo ma taba lakum mina alnnisai mathna wathulatha warubaAAa fain khiftum alla taAAdiloo fawahidatan aw ma malakat aymanukum thalika adna alla taAAooloo" - artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS : Annisa - ayat 3)
Masalahnya mas, siapkah anda dengan multiplyer effect dari berumah tangga lebih dari satu ?? sebab anda harus berbagi waktu, berbagi nafkah, berbagi perhatian, termasuk berbagi psicologis terhadap anak dan istri dari pintu2 yang berbeda. Jika anda siap, GO A HEAD ........ tidak jadi masalah, agama merestui dan anda menjadi pahlawan dengan mengangkat para ahwat yang belum kebagian kursi duduk di samping ikhawan. Subhannalllah ............sungguh mulia kalau anda mampu itu mas. Diluar sana ratusan ribu jeritan ahwat yang belum beruntung, belum lagi beberapa janda yang karena oleh sesuatu harus berpisah dengan orang terkasihnya ....... masyaAllah .......... jd kalau anda mau mengambil ladang2 lain untuk penyemaian bibit anda, sungguh itu sebuah sikap mulia .......... kenapa ? sbb laki2 adalah akan menjadi imam bagi orang2 yang bertakwa di lingkungannya, dalilnya :
"Waallatheena yaqooloona rabbana hab lana min azwajina wathurriyyatina qurrata aAAyunin waijAAalna lilmuttaqeena imaman", artinya : "Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa". (Al-Furqon, ayat 74)
Demikian mas sharing yang sedikit ini semoga bermanfaat, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Tambahan Jawaban :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Jaswin,
Ya mas tidak masalah - berbagi ilmu adalah sudah kewajiban kita di mailist ini. Namun sebenarnya ulasan sebelumnya belumlah tuntas, kakalu di Quran dinamakan 'belum Qhatam'. Memang lahirnya anak-anak bagi suami istri merupakan kebahagiaan yang tidak tergantikan. Dapat segera menimang sang buah hati hasil dari cinta kasih keduanya dalam sebuah ikatan suci setelah pernikahan merupakan harapan yang sangat diimpikan. Kehadiran anak akan menjadi hiasan indah bagi bangunan rumah tangga, tanpanya hati suami istri terasa hampa, tanpanya kebahagiaan pernikahaan keduanya seakan belum lengkap dan tanpanya rumah keduanya terasa sepi. Namun seharusnya anda tetap bersyukur, karena telah mendapat amanah 1 orang, meskipun ke inginan lebih dari itu.
Itu wajar dan manusiawi, namun ada satu perkara yang sudah dimaklumi bersama bahwa tidak seluruh keinginan manusia dapat terwujud, karena ternyata manusia banyak lupa bahwa hidup ternyata punya 'pengatur dan penata' ............ justru belum diberinya titipan lagi itu, adalah sebuah ibroh (pelajaran yang besar) dan anda patut bersyukur karenanya. Cobalah tengok berapa juta pasangan diluar sana yang masih berusaha berjuang sekuat tenaga untuk mendapat anak. Harta tidak pernah dihitung berapa habisnya mereka untuk konsultasi dan mencari spesialist agar mendapat anak. Namun disisi anda, anda sudah punya satu, hanya ingin lebih, oleh karena itu bersabar dan doalah .............. yang penting anda punya kesadaran prinsip sbb :
a. Anak adalah karunia Allah SWT thd hambanya yang dipilih
b. Anak itu adalah ujian & tg jawab bagi manusia, jadi orang yang tidak punya anak atau anaknya sedikit bersyukurlah bwh ujian dan tgjawab juga sedikit, dibanding orang yang anaknya banyak.
c. Lihatlah kebawah, ratusan bahkan jutaan pasangan masih mimpi punya anak, belum para ahwat yang masih belum mendapatkan jalan keluar untuk berkeluarga, Jadi dari sini anda punya pijakan syukur yang lebih orang2 yang belum beruntung
d. Sabar, Doa dan Tawakal ........... karena dengan sabar berarti anda dapat pahala sabar, doa yang sering berarti anda dapat pahala yang sering, demikian juga tawakal, maka anda menabung banyak ketawakalan krn keadaan ini. Jadi inti cerita disini sebenarnya anda diberi iming-iming segudang pahala ..............
e. Jangan melakukan syirik untuk mencapai ini, sebab Allah pasti akan murka melihat tingkah kita. Belajarlah bagaimana Nabi Ibrahim di usia tua belum diberi anak ?? Beliau selalu sabar, doa dan tawakal ............ toch akhirnya Allah SWT memberikan 2 anak di usia beliau yang sudah senja. Kesabaran itu akhirnya berbuah bahwa anak dan keturunannya banyak yang menjadi Nabi dan Rasul, ............subhanallah, ......... ternyata banyak rahasia yang kita tidak tahu atas rencana Alllah SWT. Allah juga mengancam orang2 yang berlaku syirik untuk mendapatkan anak dng firmannya sbb : "Falamma atahuma salihan jaAAala lahu shurakaa feema atahuma fataAAala Allahu AAamma yushrikoona" artinya : “Tatkala Allah mengaruniakan mereka seorang anak laki-laki yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam hal anak yang Dia karuniakan kepada mereka. Mahasuci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS : Al-A’raf , ayat 190).
Kalau sudah demikian bagaimana jadinya, justru kehadiran anak menjadi sekutu bagi Allah SWT. Orang jadi lupa dari mana datangnya anak, shg perhatian sepenuhnya hanya kepada anak, biaya besar hanya untuk anak, sementara yang memberi malah di lalaikan .............. akankah kita masih mati2an ingin mendapatkan anak meskipun dng cara bathil ?? rasanya tidak .........krn anak adalah ujian dan fitnah bagi manusia. Walahualambishowab.
Mudah2an tambahan ini bermanfaat .............. jzklh khoir, wassalamualaikum wr wb.
Baz
Langganan:
Postingan (Atom)