Pertanyaan :
Ass.Wr.Wb.
Ada kerabat yang menikah dengan calonnya tapi tidak di walikan oleh ayahnya, dikarenakan ayahnya tidak setuju, mereka menikah dengan wali hakim (sebelumnya sempat dimusyawarahkan untuk mau menikahkan anak perempuannya dan si ayah sempat mendapatkan panggilan dari KUA dan tidak pernah dihiraukan).
Sekarang si Ayah sudah bisa menerima pernikahan anak perempuannya tersebut yg telah dikarunia seorang anak,, apakah hukum pernikahannya sah ? atau harus dinikahkan kembali oleh si ayah. Mohon pencerahannya. Wassalam wr wb.
Zarina
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Zairina, kasus yang anda kemukakan adalah kasus yang sering dijumpai di masyarakat. Dan untuk mengurai persoalan tersebut, seyogyanya tetap mengacu pada syarat syariat dan melihat bagaimana sejarah terjadinya persoalan dibawah.
Nah sebelum di jawab, maka kita perlu tahu dulu bagaimana sih kedudukan walinikah di dalam sebuah pernikahan ?? Walinikah yang haq (wali mujbir) adalah ayah kandung si wanita. Yaitu suatu haq yang sangat istimewa yang diberikan Allah SWT kepada ayah kandung si wanita. Bahkan sampai hebatnya maka, ayah kandung boleh memutuskan sesuatu walaupun tanpa konsultasi / pertimbangan dulu terhadap si anak.
Nah kalau sudah tahu bahwa ayah kandung adalah wali mujbir, lalu yang anda tanyakan ini kasusnya bagaimana kok bisa suatu perkawinan bisa dilakukan tanpa ayah kandung tetapi dengan 'wali hakim' ..?? Kasus dilewatinya / diabaikannya sang ayah sebagai wali nikah, yaitu jika ayah sudah dipandang tidak memenuhi syarat sesuai dengan syariat. Artinya si ayah bisa di tinggalkan haknya menikahkan anak wanitanya, jika ia telah maksiat kepada Allah SWT, Misal : si ayah murtad, suka judi, pemabok, meninggalkan sholat/islam, dll yang sifatnya maksiat kepada Allah SWT. Nah wali nikah (ayah) semacam ini bisa gugur haknya sebagai 'wali nikah'
Kalau itu yang terjadi, maka jika waktu itu lalu ayah di tinggalkan, maka kasus ini bisa dibenarkan, artinya pernikahnya bisa syah selama walinya lalu diambil dari wali sesuai syariat. Hanya skr muncul masalah berikutnya yaitu adanya 'wali hakim'. Siapa yang dimaksud wali hakim disini ?? apakah petugas KUA dll ?? (tidak jelas)
Nah sebelum menjawab ini, maka perlu diketahui siapa sih wali nikah yang syah menurut syariat ??
Wali nikah yang syar'i itu adalah (sesuai urutannya)
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Nah wali hakim yang anda maksud itu tidak jelas, Kalau dimaksud adalah orang KUA, maka sudahkah dia mendapat mandat dari wali syah ?? kalau tidak ada mandat (permintaan) dari wali yang syah, maka nikahnya batil - gagal dan perlu di ulang.
Jadi kesimpulannya, syah atau tidak nikahnya anak2nya itu dulu, maka harus dilihat dari kasus per kasus. Jika dulu tanpa wali mujbir (ayah), maka harus dilihat kenapa alasannya, sebab bisa syah dan bisa juga batil, sesuaikan dengan masalahnya dulu apa. Yang kedua adalah wali hakim, .......maka tanyalah siapa yang memberi mandat wali hakim menikahkan anak2 tsb. Jika tidak ada mandat, maka nikahnya bisa batil.
Sebab sekarang ini banyak kasus laki & perempuan dengan gampangnya menggunakan wali hakim (diluar wali syah) - untuk menikahkan, dikarenakan ortunya tidak menyetujui. Maka hati2 bagi remaja2 yang belum nikah di mailist ini, untuk mempertimbangkan dan mempelajari dengan matang langkah2 syar'i sebelum melakukan pernikahan. Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Selasa, 01 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
ass.wr.wb
salam pa ustadz,!
saya mau tanya apa hukum bagi orang yang lebih dari 3x meninggalkan sholat jumat,...tapi sholat 5 waktu sering di laksanakan...apakah kita tetep termasuk muslim yang berdosa..???
Ass.wr.wb salam pak ustadz.saya mau nanya saya mengalami masalah.pacar saya hamil.tapi ayah dari pihak perempuannya tetap tidak setuju.apakah bisa di walikan oleh kaka sekandung perempuan itu
Posting Komentar