Senin, 21 Februari 2011

Cara Membersihkan Harta Dari Uang Haram ?

Assalamu ''alaikum Wr. Wb

Pak Ustadz yang dirahmati Allah..

Saya ingin bertanya:

1. Bagaimana hukumnya dari uang yang didapat dari hasil Mark Up suatu pembelian barang ?

2. Apakah kalau kita menggunakan uang tersebut untuk membangun kontrakan, uang hasil sewa kontrakannya menjadi Haram?

3. Bagaimana cara membersihkan harta tersebut, apakah dengan cara merobohkan kontrakan yang sudah ada ?
Atau Bagaimana ?

Terima kasih atas jawabannya

Semoga ustadz senantiasa dirahmati Allah Swt.

Wassalamu''alaikum Wr. Wb

Chandra,

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Chandra,

Mohon ma'af kalau belum ada yang nanggapi, namun okey ane akan bantu dengan
sejauh pengetahuan ane.

1). Mari kita samakan Pengertian mark-up (secara umum) - (MU) adalah
menaikkan harga suatu barang dari harga tertentu kepada harga yang lebih
tinggi dengan maksud tertentu. Saya tidak tahu apakah maksud m/up ada yang
positif, namun ane asumsikan ini untuk tujuan negatif. Misal : agar ada
kelibihan lalu duitnya diambil untuk pribadi, dll yang tidak haq. Kalau spt
ini yang dimaksud tentu ini adalah batil dan haram dilakukan. Syariat
melarang kita mengambil hak yang bukan hak kita. Allah sudah membuat aturan
: Al-Qur’an (QS:7 Al-Araf: 96)
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.

Ayat yang lain :
QS: 65 At-Thalaq: 3):
Artinya: Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya.

Hadist yang mendukung :
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan contoh tentang bertawakkal
yang sesungguhnya dengan bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُلِّهِ
لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُحُ بِطَانًا
(رواه الترمذى).

“Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal
niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung,
mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam
keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).

Ini meng-isyaratkan bahwa sebaiknya 'ente-ente; itu mbok yao cari nafkah
yang halal, nggak perlu nyuri, korupsi, atau mark up dsb..dsb ......sbb akan
diturunkan rizky yang melimpah baik dari langit maupun bumi.

Jadi kalau defisini mark up spt yang kita sepakati tadi, maka hukumnya :
Haram (sdh jelas) - namun kalau definisi mark up lain, walahualam ane nggak
tahu.

2). Hasil M/up untuk membangun kontrakan bagaimana ?? kalau membangunnya
syah-syah saja, tapi sumber untuk membangun ini yang tidak syah, jadi kalau
dari sumbernya tidak syah, maka hasilnyapun menjadi batil jika dimakan
(dimasukkan perut).

3). Apakah perlu dirobohkan kontrakannya kalau ingin membersihkan. ??
Jawabnya mungkin bisa beberapa langkah :
a. Usakahkan dananya dikembalikan kepada yang punya. Mudah2an orang itu
masih mampu melacak dari mana sumber m/up tadi
b. Jika tidak ditemukan lagi di mana sumber proyek, maka anda bisa menaksir
berapa besarnya duit yang di mark/up dulu dan dibawa pulang.
c. Jika sudah tahu besarnya berapa, maka dana itu kalau tidak mungkin /
tidak ditemukan lagi pemiliknya, maka wujudkan dalam proyek kemasyarakatan,
misal membangun jalan, buat jembatan, buat mandi cuci kakus untuk umum dll.
Yang penting jangan dipakai masuk perut atau untuk tujuan ibadah, karena
harta itu sudah batil dan tidak haq masuk ke perut manusia.
d. Beristiqfarlah :
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكْثَرَ الاِسْتغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ غَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه)

“Barang siapa yang memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah) niscaya
Allah menjadikan untuk setiap kesedihan jalan keluar, untuk setiap
kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberikan rizki (yang halal) dari
arah yang tidak disangka-sangka “(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

Allah menegaskan pula dalam (QS: Hud: 3)
Artinya: Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat
kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi
kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah
ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai
keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. Jadi anda tidak perlu merobohkan bangunan yang sudah berdiri - sebab akan mubazir dan mubazir itu dekat dengan dosa.

Tambahan pertanyaan :

4). Bolehkan mengembalikan Mark Up (yang pernah diperbuat) dengan cara mencicil karena faktor keterbatasan perekonomian saya, Bolehkah ?
Jawab (J) :
Ya boleh-boleh saja mas kenapa tidak ???? toch hasil mark up itu sekarang berupa bangunan (ini persepsi saya) dari cerita antum, shg antum nggak bisa mengembalikan dana hasil M/up tsb dng cepat. Sebuah bangunan memang susah untuk di likwidasi dlm jangka pendek, di satu sisi penghasilan antum terbatas. Maka boleh saja mengembalikan dengan cara mencicil. Cara lain juga boleh dengan jual asset yang dikampung, mau hutang saudara atau siapapun boleh, untuk mengembalikan uang M/up tsb. Yang penting, antum punya NIAT untuk mengembalikan dana tsb dan TIDAK memasukkan uang haram tsb ke dalam perut. Itu substansi dari jawaban ane mas.

5). Karena uang untuk pembayaran / ganti rugi uang mark up tersebut adalah uang hasil pinjaman Bank, bolehkah membayar cicilan Bank tersebut menggunakan uang hasil dari bayaran kontrakan perbulannya ?
(J) : Ane menangkap antum mau pinjam bank untuk mengembalikan uang M/up tsb ?? yha boleh2 saja (lihat jawaban diatas), namun jangan dari bank2 yang ribawi, toch antum mau pinjam bank, pinjamlah dari bank2 syariah, yang minimal ada dewan pengawasnya, yaitu dewan pengawas syariah. Memang satu hal ini masih menjadi khilafiyah, namun sebagai umat yang beriman, mari kita BERSEDIKIT mungkin tergelincir thd hal2 yang kita kurang menguasainya, yaitu khususnya masalah 'ribawi' tsb.

6). Apakah selama saya berusaha untuk mengganti uang hasil mark up tersebut, uang hasil dari kontrakan dapat dikatakan sudah Halal ?
(J) : Selama antum punya niat mengembalikan dana yang sumbernya entah dari mana, maka tentu hasil kontrakan tsb menjadi halal, sebab antum telah menggugurkan haq atas sebuah tindakan dosa. Namun antum harus sadar, 'umur' manusia adalah urusan Allah SWT yang Maha Ghoib', jadi secepatnyalah antum harus menyelesaikan, sebab semakin lama antum berniat mengembalikan, maka semakin besar resiko antum TIDAK mampu mengembalikan. Maka sebaiknya berwasiatlah kepada ahli waris, bahwa antum punya tanggungan beban m/up sebesar XXXX, jika sampai ajal belum mampu mengembalikan, tolong ahli waris diminta melanjutkan hutang tsb. Hm..........berat bukan sebuah tindakan maksiat itu ?? ........mari kita semua mengambil ibroh (pelajaran) dari ini semua, agar kita terhindar dari bujuk rayu syetoniyah. Saya ambilkan sebuah Firman Allah SWT yang sangat cantik, agar senantiasa kita ingat dan sadar akan tanggung jawab dunia akhirat, yaitu :
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ
IAAlamoo annama alhayatu alddunya laAAibun walahwun wazeenatun ............. (QS : Al-Hadiid : 20) - ARtinya :
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan,..........."

Demikian urun rembug muamalah ini, mudah2an bisa dilengkapi oleh yang lain,
walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr
wb.

Baz

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Hamm... Alhamdulillah trimakasih.. ketemu dengan blok ini