Assalamu'alaikum Pak Baz
Smg pak Baz selalu dalam keadaan sehat ......
Tanya sedikit ya Pak, smg tdk mengganggu ....
Nenek saya sebelum meninggal sempat mewasiatkan pembagian waris kepada anak2nya untuk dibagi rata antara anak laki2 dan perempuan, dan itu dinyatakan didepan salah seorang anak dan menantunya. Apakah itu harus dijalankan atau kembali ke hukum Islam, pembagian 2 : 1
Masalahnya, anak2 laki tetap menuntut di bagi menurut hukum islam, sedang salah satu anak wanita minta bagi rata.
Kaena sama2 keras, maka sampai sekarang mereka masih saling bersitegang
Sementara itu, kami skeluarga, jadi bingung untuk menagmbil sikap, krn mamah sdh meninggal.
Mohon pencerahan ya Pak, Terima kasih
Wass
Sahara
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang mb Sahara, email sudah saya terima dan terima kasih. Untuk
menjawab permasalahan anda, maka kalau dilihat dari history sekilas dari
anda, maka nenek anda itu telah 'mewasiatkan' sesuatu harta (tanah) - dan
wasiat tersebut dinamakan 'amanah'.
Menurut hukum Islam yang disebut 'Faroid' maka memang terjadi perbedaan
jumlah penerima antara ahli waris laki dan perempuan. Namun dari cerita anda
itu, (jika benar) .....ketika sebelum meninggal nenek anda mewasiatkan
pembagian secara merata, maka beliau (nenek) tidak memakai konsep hukum
islam (faroid) yang umum disebut sebagai warisan, tetapi lebih kepada
pemberian 'Hadiah'.
Nah anak-anak yang mendengar wasiat tersebut HARUS menjalankan amanah sesuai
dengan pesan, Tidak boleh dilanggar sedikitpun. Masalah bagaimana nenek
dihadapah Allah SWT kelak ketikda tidak memakai konsep hukum Islam, maka ya
biarlah nenek yang akan menjawab nanti, tetapi AMANAH beliau itu di dunia
harus ditunaikan. Dasar Dalilnya adalah :
Rasulullah saw. bersabda, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan
amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan
Ibnu Hibban)
Firman Allah dalam Qur'an : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk
menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.”
(An-Nisa: 58)
Dari 2 dalil tadi Hadist dan Quran - rasanya tidak ada cara lain untuk
membantah atau meniadakan wasiat nenek. Jadi wasiat tetap harus dijalankan.
Perkara nanti si penerima waris yang 'perempuan' lalu mau memberikan ke pada
pihak lagi separonya, itu urusan lain. Namun secara syar'i amanah nenek
tetap harus di jalankan.
Sebaiknya keluarga berembug dulu dan masing2 jangan mengedepankan dalil.
Solusi terbaik adalah bagi rata dulu, baru nanti anak perempuan yang merasa
haknya tidak utuh, maka bisa dihibahkan kpd yang lain. Bagi membagi itu
adalah masalah tehnis - yang jelas sebagai pendengar amanah, wajibnya adalah
menjalankan dulu amanah itu. Namun bagi anak laki2, juga jangan ngotot harus
dibagi sesuai faroid lalu mengedepankan haknya, ini namanya dzalim. Maka
agar semua terhindar dari dzalim dan pertanggung jawaban amanah, maka bagi
dulu spt apa amanah waktu itu. Toch yang punya tanah itu nenek. Mau diapakan
saja, nenek memiliki hak tertinggi atas tanah tsb. Bahkan misal tanah hanya
diberikan kepada 1 anak saja, itupun juga syah, yang lain juga dilarang
merasa memiliki.
Okey mudah2an bisa dipahami .......okey ?? walahualambishowab
Baz
Minggu, 06 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
Semoga kita dalam berbagi waris sesuai tutntunan dan tanpa ada kedengkian, untuk menjaga tali silahturahmi yang baik.
assalamualaikum,,,
saya bertanya nenek berpesan 32 thn yang lalu sebelom iya meningal sewaktu say masi berumur 9 thn ,,ada sawa milik nenek ,,yg atas nama nenek yg sampai sekaran berada di anak saudara nya nenek,,,,40 thn yg ll perna di pinta nga ngasi,,hinga nnk saya berpesan,,,ke saya nanti kalau km sudah besar minta sawa nya nnk dari mereka dulu bpk km sama sy minta nga mau ngasi,,,nah 1 hn kemudian nnk sy mninggal nfs trkhir pun dia berkata jgn lupa apa yg saya pesan kan dulu,,,lalu dia tak berbicara lg pak apa yg hrs saya lk kan,,,saya blm menyampaikan amanah itu kerna bpk say melarang alasan nya g mau ribut,,,dan saya perna bermimpi melihat nnk di dalam kuburan ,,,tercepit,,,nmn tngan kanan nya diaatas,,,memberi saya segengam tana yg di bngkus kai puti,,,mhn penjelasannya pak,,,dari saya rosealma
Assalamu'alaikum..
Utk masalah hukum waris sudah jelas diatur dlm QS. An-Nisa ayat 7 : "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan" Juga dlm QS. An-Nisa ayat 11 : "Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan"
Dan dlm surat An-Nisa ayat 14 : "BARANG SIAPA MENDURHAKAI ALAH DAN RASULNYA DAN MELANGGAR KETENTUANNYA, NISCAYA ALLAH MEMASUKKANNYA KEDALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DIDALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN"
Harta bisa/boleh dibagi rata apabila orang tsb masih hidup yang disebut harta hibah. Namun apabila saat masih hidup calon pewaris mewasiatkan hartanya utk dibagi rata nanti ketika ia telah meninggal maka sebagai ahli waris tidak diperbolehkan utk melaksanakannya. Krn harta warisan itu milik Allah SWT bukan lagi milik pewaris (org yg sdh meninggal dunia) dan hanya Allah SWT yang berhak utk membaginya.
Dalam QS. Al Ahzab ayat 36 "Allah menuntut setiap orang yang beriman untuk menerima semua aturan Allah dan Rasul-Nya dan mengedepankannya dari yang lainnya sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya. Dan barangsiapa yang membantah atau tidak menerimanya sesungguhnya orang itu telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya"
Wallahu A'lam.
Kita masih sama2 belajar. Namun bagi yg sdh terlanjur bertanya kepada org yg mempunyai blog ini, jgn langsung diiyakan dan dilaksanakan, dan agar sebaiknya mencari referensi/sumber dari ustad/guru lain yg lebih paham tentang agama.
Wassalamu'alaikum. Terima kasih.
Posting Komentar