Assalamualaikum. pak bazoki,
saya mau tanya harta waris, seperti ini temen saya mendapat uang harta waris sebesar Rp.22.360.000. bagaimanakah bagian masing masing anggota keluarga yang terdiri dari 2 orang istri yang di tinggalkan ayahnya. 1 anak perempuan dan 5 laki-laki. berpa masing- masing mendapatkan harta warisnya pak?
Mohon di bantu,
Wassalamualaikum WR.WB
Chanz
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Komchanz, dalam ilmu faroid atau mawaris (ilmu waris) itu salah satu syarat agar bisa diwariskan secara syar'i dan adil, maka harus di detailkan duduk perkaranya. Yaitu berapa orang, siapa, dan apa hubungannya dll. Di cerita anda dibawah ini karena singkat, dan tidak detail, maka hasil pembagian nanti bisa bias (melenceng). Mengapa saya tanya demikian ?? karena di cerita itu anda sebutkan ada 2 istri yang ditinggalkan. Nah sebelum di jawab hak warisnya, maka sebenarnya 2 istri tsb apakah berstatus sbg istri saat si suami meninggal, atau salah satu sudah di ceraikan ??, sebab akan beda dalam pembagiannyanya jika salah satu sudah di ceraikan. Okey karena tidak lengkap saya menganggap 2 istrinya adalah istri yang syah saat suami meninggal. Jadi cara perhitungannya adlah sbb :
1. Bagian istri (1/8) atau = 12,5% .......atau kalau dikali nilai waris = Rp 2.795.000,- ......... nah nilai ini harus dibagi 2 karena ada 2 istri yang syah.
2. Bagian anak (1 wanita + 5 laki) = 11 bagian (laki 2, dan wanita 1). ..........jadi nilai pembaginya adalah : 11.
jadi kalau dihitung sisanya adalah = Rp 19.565.000,- nah nilai ini harus dibagi 11 maka tiap bagian = Rp 1.778.636. Kalau sudah ketemu maka bagian anak perempuan adalah = Rp 1.778.636 (1 bagian) dan bagian anak laki masing2 adalah = Rp 3.557.272,-(2 bagian)
Demikian mohon saya diluruskan jika saya silaf dalam melakukan pembagian, walahualambisowab. Wasslamualaikum wr wb
baz
Jumat, 20 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar