assalamu'alaikum wr wb
Pak Ustadz yang di Rahmati Allah,
Saya mau menanyakan mengenai zakat Harta. Dalam hal ini harta tersebut sudah dalam bentuk tabungan Haji misal BRI / BNI haji yang nominalnya tetap alias tidak mendapat bunga atau potongan untuk administrasi?apakah uang ini wajib dizakati atau kah tidak?
Mohon pencerahannya....
Suwun
wassalamu'alaikum wr wb
rina susi
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Rina, bicara masalah Zakat itu adalah bicara masalah harta (kekayaan) - jadi kalau muslim mau membicarakan zakat, tentu hubungannya adalah pada kekayaan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui :
1). Biaya haji atau Tabungan haji bukanlah termasuk tabungan / kekayaan yang dikenakan zakat. Kalau tabungan biasa, memang akan kena zakat, namun tabungan haji bukan tabungan karena sebenarnya ini adalah ongkos (bukan tabungan). Spt halnya anda makan kan perlu beras, maka dana beli beras ini bukan termasuk dari tabungan tapi termasuk dalam katagori biaya, karena manusia hidup butuh makan.
2). Tabungan haji atau biaya haji itu bukan modal yang akan menghasilkan uang, sehingga hanya dana mandeg dan akan digunakan biaya saat sudah memenuhi syarat. Dengan demikian ini bukan barang modal yang menghasilkan keuntungan (untuk diputar).
3). Harta Obyek zakat a.l :
Harta obyek zakat ada yang dijelaskan secara tafsili (terurai) yaitu
Emas-perak (QS At Taubah:34-35), hasil pertanian (QS Al An’am:141) ,
peternakan (al-hadits), perdagangan (al-hadits) dan hasil temuan/rikaz
(al-hadits), ada juga yang dijelaskan secara Ijmali (Global) yaitu Harta
(QS At Taubah:103), Hasil usaha yang baik/halal (QS Al Baqarah: 267 dan
beberapa hadist nabi)
Mempertimbangan 3 hal diatas, maka tabungan haji tidak perlu dikeluarkan Zakatnya, karena bukan tabungan yang akan mendatangkan manfaat. Dan sebenarnya sekarang namanya bukan lagi tabungan haji, tapi cicilan ongkos haji, atau biaya naik haji. Bank hanya mengistilahkan itu adalah tabungan, meskipun dari sisi si pemilik itu adalah ongkos. Demikian pendapat saya, mudah2an bisa dipahami, tetapi jika hujah ini lemah, mohon kalau ada yang bisa lebih meluruskan, Sukron. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Selasa, 01 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar