Selasa, 08 September 2009

Warisan dipercepat

Assalamualaikum wr wb.


Saya mau apakah ada dalil yang menyatakan bahwa jika pewaris sudah meninggal, maka harta warisan harus segera dibagikan.


Mohon pencerahannya.


Wassalam,


Riki

*********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Membicarakan masalah waris, maka wilayahnya adalah pada hukum waris. Dan hukum waris ini mutlak memerlukan syarat, yaitu adalah 'sudah meninggalnya si pewaris'. Kalau yang punya harta belum meninggal maka hukumnya bukan hukum waris, tapi hadiah. Nah bedanya adalah, kalau hukum waris itu diatur hitungannya secara syariat, namun kalau hadiah, maka bebas tidak terbatas dan tidak ada hal yang mengatur.

Okey jadi kita sepakat mau membicarakan waris, jadi sudah pasti yang punya harta adalah sudah jadi mayit alias sudah meninggal. Permasalahannya, kalau si mayit punya anak dan keluarga, lalu bagaimana ?? Okey begini, anak2 dan keluarga ini disebut sebagai ahli waris dari si mayit. Mereka punya haq untuk mendapatkan warisan dari si mayit, selama si penerima itu memenuhi syarat. Lho apa ada yang tdk memenuhi syarat ?? bisa saja, coba kalau anaknya adalah anak angkat, maka tidak berlaku hukum waris. Anak angkat tidak bisa mendapat bagian warisan dari ayah/ibu angkatnya yang memiliki harta. Tapi kalau anaknya adalah anak kandung, maka dia berhaq atas warisan tsb. Anak angkat hanya bisa mendapatkan pemberian, bukan warisan.

Peninggalan (harta) si mayit, adalah semuanya menjadi hak milik ahli waris, kecuali HUTANG dan WASIAT atau yang SEJENIS. Kedua hal ini bukan menjadi milik ahli waris, tapi ahli waris wajib memenuhi pewaris untuk menyelesaikan masalah hutang atau wasiat tsb. Ahli waris memiliki juga kewajiban segera membagi warisan secara syar'i. ARtinya membagi dengan cara yang berlaku spt dalam hukum Islam, yaitu antara anak laki dan anak perempuan berbeda, antara anak2 dan istri (ibu) juga berbeda, nah disinilah kewajiban ahli waris membagikan secara syar'i.

Pertanyaanya adalah, kalau ada anggota keluarga yang tidak setuju bagaimana ?? itu yang disebut Dzolim, anak yang menentang dan menahan untuk dibagi warisannya, itu bisa dikatagorikan melanggar haq dan itu haram. Masalah tehnis pembagian sih bisa diatur. Kalau ada ahli waris yang tidak setuju dijual (misalnya) - maka yang menginginkan menempati yha silahkan membayarkan kepada ahli waris lain yang melepaskan, tapi bukan lalu ngotot tidak mau dibagi, ini yang namanya salah. Nah jika persoalannya yang menempati adalah adik yang atau ibu yang tidak memungkinkan keluar dari misal (rumah) itu, maka yha memang harus di musyawarahkan dan diputuskan dengan kerelaan, namun secara prinsip, warisan jika ada yang menginginkan dibagi, maka ahli waris yang lain tidak boleh menahan atau tdk menyetujuinya.

Masalah waktu menyegerakan, maka beberapa ulama menyepakati hal ini, sebab dikawatirkan akan timbul masalah dikemudian hari jika pembagian waris berlama-lama, dan juga mempertimbangkan faktor lain. Bahkan ada anjuran kepada pemilik harta, untuk membuat wasiat semasa hidupnya, agar sepeninggal nanti, ahli warisnya harus menyegerakan membaginya secara syar'i, jika tidak maka bisa terancam dosa. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

2 komentar:

Arief medan mengatakan...

Dalilnya koq tidak di cantumkan? Supaya bisa lebih menerima bagi ahli waris yang tidak setuju segera di bagi.

Arief medan mengatakan...

Dalilnya koq tidak di cantumkan? Supaya bisa lebih menerima bagi ahli waris yang tidak setuju segera di bagi.