Selasa, 08 September 2009

Penyaluran Zakat

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.

At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.

Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat
(mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini
teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita?

Terima kasih atas bantuannya,

Wassalamu'alaikum wr wb.

Mulyono

*******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pak Mulyono, senang bertemu di forum ini dalam kelompok tauziyah mini (milist), semoga senantiasa Allah SWT melimpahkan rahmat dan keberkehan kepada kita ini umat muslim.

Apakah sudah ada yang menjawab belum yha ?? ma'af karena banyaknya pekerjaan selama romadhon, maka banyak hal2 yang tersilap dan terabaikan, mohon ma'af untuk itu. Kalau sudah di jawab yg lain yah alhamdulillah, namun kalau belum semoga jawaban di bawah ini sebagai penambah wawasan.

Kembali ke pertanyaan anda bagaimana kalau zakat di berikan kepada korban bencana spt yang sekarang ini timbul di jabar dan sebagian pantai selatan lainnya. Sebelum kita jawab pertanyaan anda, maka kita harus tahu dulu pengertian zakat. Zakat itu adalah sesuatu harta yang diambil dari orang2 tertentu dan disalurkan kepada orang2 tertentu yang oleh Allah SWT sudah di kondisikan siapa mereka. Jadi Zakat itu sangat berbeda dengan sodakoh ataupun infaq, sebab ke 2 hal ini tidak ada aturan mainnya. Berbeda dengan zakat, maka ketentuannya dan hitungannya itu sudah ditentukan dan masa waktu (kurun) 12 bulan (bulan Islam) bukan bulan Masehi (hati2 thd hal ini).

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jadi kalau disimpulkan siapa-siapa saja penerima zakat itu, yaitu ada 8 aznab, yaitu :

Orang-orang fakir

Orang-orang miskin

Pengurus-pengurus zakat

Para mu’allaf

Untuk budak

Orang-orang yang berhutang

Untuk jalan Allah (fisabilillah)

Mereka yang sedang dalam perjalan

Jadi kita telah sepakat bahwa zakat itu ada kriteria penerima, waktu, besarnya dan siapa yang boleh dan tidak boleh. Nah kalau sudah sepakat, maka kembali ke persoalan anda. Anda ingin memberikan Zakat tapi penerimanya adalah para warga yang tertimpa musibah, dan persoalannya boleh atau tidak kan gitu ?? maka jawabnya adalah, selama si penerima itu masuk dalam kriteria 8 aznab itu, maka diperbolehkan. Sebab jangan salah belum tentu semua korban gempa itu dari kalangan miskin / fakir, tapi juga ada orang yang kaya yang sebenarnya tidak layak menerima zakat. Jadi kalau sasaran zakat anda adalah untuk warga miskin dan pengungsian korban bencana, maka itu diperbolehkan dan hukumnya syah. Tapi kalau tidak memenuhi syarat diatas, bisa jadi nilai zakat anda hanya dinilai sodakoh ataupun infaq, padahal tujuan anda adalah zakat.

Atau karena atas pertimbangan (misal) mereka rumah roboh, harta musnah, mereka hidup di pengungsian dan mereka kemudian tiba2 menjadi miskin, bahkan sebagian meminta-minta sumbangan di jalan raya, maka zakat bisa anda berikan kepada penerima dengan kriteria semacam ini. Tapi berbeda ketika P.Camatnya rumahnya ikut roboh, tapi dia masih punya simpanan uang ratusan juta di bank, maka orang semacam ini tidak layak menerima zakat. Jadi sasaran zakat harus jelas.

Nah untuk menghindari salah sasaran tsb, ada baiknya anda memberikan langsung kepada penerima dengan nawaitu zakat dan anda harus lihat sendiri, layakkah si fulan ini menerima zakat dengan (kriteria diatas) ?? kalau tidak maka anda bisa alokasikan kpd yang lain. Tapi kalau anda tidak sempat, maka anda bisa salurkan kepada lembaga zakat yang sekarang ini sudah banyak. Jadi jangan main titip ke lembaga yang tidak jelas, sebab salah-salah zakat anda digunakan untuk membangun jalan desa atau jembatan disana, jadi kan meleset dari tujuan kan ??. Untuk itu - maka perlu kejelasan siapa sasaran yang ingin anda tuju. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Tidak ada komentar: