Senin, 31 Agustus 2009

Bagaimana tentang fatwa halal imunisasi Fluarix

Assalaamu’alaikum wr. Wb.



Dear ust.



Sy ingin berkonsultasi tentang imunisasi fluenza FLUARIX,

Sebelumnya perlu sy sampaikan bhwa perusahaan tempat sy bekerja

Menghendaki karyawannya disuntikkan Imunisasi Fluarix guna

pencegahan penyakit flu yang berefek kepada “perfect attendance”

dari karyawan.



Nah berhubung skrg ini berkembang banyak jenis flu H5n1 atau H1n1

Mk dibuatlah kebijakan ini, bahkan cenderung dipaksakan kepada setiap

Karyawan baik yg muslim maupun tidak.



Menurut hemat sy dari berbagai kajian yg disampaikan baik oleh ibu Menkes

Sendiri bahwa flu-flu yg berkembang selama ini adalah sebuah konsfirasi barat

Dan juga say masih mempertanyakan kehalalannya maka sy bersikukuh tidak

Menginginkan di imunisasi fluarix tersebut. Akibatnya ada fasilitas yang diberikan

Oleh perusahaan kepada karyawan yg sy tidak bisa mendapatkannya.



Alhamdulillah selama ini sy jarang menggunakan obat-obatan pabrik, dan lebih beralih

Kepada thibun nabawi seperti korma, habbatussauda,dll.



Mohon saran dari ustadz atas permasalahan sy ini.

Jazakalloh khoiron katsiro.



Hormat kami,



Fachruddin

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Terima kasih mas Fachruddin, atas emailnya, menjawab pertanyaan anda maka bisa saya jawab sebagai berikut.
Pada dasarnya Rasullulah SAW sangat menganjurkan umat Islam untuk sehat, kuat bahkan istilah idealnya adalah 'siap tempur' kapan saja, dimana saja, siapa saja. Bahkan pada jaman kenabian dulu, umat islam khususnya laki2 bahkan harus berlatih berkuda, memanah dll agar setiap kali menghadapi musuh, maka Islam siap, disamping dalam rangka menyehatkan badan. Dalam negara yang merdeka, aman, gemah ripah lohjinawipun, muslim diharapkan siap untuk berperang (sehat dan kuat). Dan Nabi-pun selalu meminta kita untuk sehat - termuat dalam hadist sbb : ”Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Dan anjuran Nabi yang lain adalah dianjurkan untuk ber-bekam, minum habasaudha, dan sering2lah minum madu, karena madu adalah obat segala obat dan itu adalah perintah Allah untuk selalu minum madu, dijumpai di QS An-Nahl (Lebah) Ayat 69 : "69. kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (MADU) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. 16:69). Jadi apa yang anda lakukan sudah benar yaitu meminum apa-apa yang sudah dianjurkan oleh Allah dan Rasullullah.

Kembali ke pertanyaan anda bgm dengan imunisasi ?? Maka jawabnya selama itu menyehatkan tidak masalah, namun di jalam modern ini imunisasi adalah sudah menjadi 'bisnis' dan apa yang dibuat tsb sudah dengan bahan kimia modern yang tidak kita ketahui kehalalannya. Namun secara fiqh (hukum) imunisasi dibenarkan atau diperbolehkan selama memenuhi syarat2, yaitu : (1) Di dapat atau dibuat dari barang2 yang jelas kehalalannya (2) Tidak menimbulkan effek samping bagi yang di imunisasi (kalau timbul menjadi mudhorot shg dilarang) (3) Cara membuat dan cara memberikan dengan cara yang makruf. Kalau memang di indikasi bahwa imun yang mau dimasukkan dibuat dng cara yang bathil, mis : sengaja dikembangkan untuk bisnis, maka jenis imun semacam ini jadi haram untuk digunakan.

Sekarang kembali ke persoalan anda, ......terus terang saya tidak bisa menjawab boleh atau tidak di imun spt yang anda sampaikan itu karena saya tidak tahu kandungan serta bagaimana cara memproduksinya, namun langkah yang anda buat untuk minum madu dan minum habasaudah sudah benar dan sesuai dengan syariat. Kalau anda memang ragu untuk di imunisasi, maka tinggalkan, sebab kalau anda kerjakan anda malah berdosa karena ada keraguan di dalam hati anda. Mudah2an bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Masalah-masalah 'wanita' .......... (tanya)

From: Triana Nuritasari

Ass wbr...
Pak Baz, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan kepada Bapak mengenai sbb :

1. bab mencukur alis..yang tidak diperkenankan dalam hukum & syariat Islam..
yang ingin saya tanyakan,bgm hukumnya jika mencabut bulu alis yang tumbuh tidak rapi dibawah alis yang sudah ada..tidak mencabut/mencukur habis bentuk alis yang asli..hanya merapikan 3-5 bulu alis yang tumbuh tidak rapi di bawah alis yang asli..bgm hukumnya..

2. sy py teman yang baru mengenakan jilbab,yah sekitar 1thn lalu..tp permasalahannya,di dlm ktrnya yang asing,dia tdk diperbolehkan oleh direksinya yang orang jepang,memakai jilbab dlm wkt kerja dan didlm ruangannya,khususnya pd wkt ada direksinya itu dikantor.sy bingung jg bgm memberi solusinya,krn jk dia keluar dr pekerjaannya,itu sulit jg sy sampaikan,krn ini menyangkut byk hal dlm privacynya..dia adalah penopang hdp satu2nya dlm kelg nya...suaminya maaf,tidak bekerja lg..jd wkt itu sy hy memberi semangat pdnya utk tetap mengenakan jilbabnya..(dan sy tdk memberikan solusi utk bgm kl di ktrnya..)..sy hy bilang,pk baju lengan panjang,yang menutupi aurat wanita..disini sy artikan jg yang menutupi pinggul..tp smp skrg hal yg sdh dijalaninya adalah diktr tetap tdk menutup rambutnya..sdgkan untuk baju,hmp bnr,meski tdk bs diblang pjg yg sebenarnya..tp yg saya bingungkan adalah mengenai rambutnya..apakah boleh memaki wig untuk menutupi smentara sj aurat rambutnya slma dia didlm ktr? asal pd wkt shalat dia lepas itu semua..sy blm berani memberikan ide ini menunggu keabsahan hukumnya dr bapak yang lbh tau ilmunya dpd saya.

3. wkt itu bpk pernah mengulas mengenai bgm hukumnya suami yang tdk lagi memberi nafkah batin kepada istrinya selama sekian lamanya..disni kebetulan sy juga py teman yg mengalami hal yg sama,dan pd saat dia bertanya pd saya,tdk bisa pula sy peroleh jawabannya..krn jawaban yg sy peroleh dr tmn2 lain yg mengerti ilmu agama lbh dr saya,msh blm bisa sy sampaikan pd teman sy yg bermasalah itu..jadi intinya,dia,sdh 3thn lamanya tdk diberi nafkah batin oleh suaminya,sdh pnh ditnyakan pd suaminya ttpi tdklah mendptkan jwaban yang jelas dari suaminya,jd intinya,dpd anak2 jd korban akibat ortunya dia lbh memilih belajar ikhlas menerima semua keadaan ini dan Subhanallah..jd merinding,dia bisa dg ikhlas menerima semua ini dengan niatan menerima semua kehendak Allah agar bisa jg mendoakan suaminya yg butuh doa ikhlasnya dlm menghadapi permasalahan kantornya..yang ingin sy tanyakan,krn ini bertolak belakang dg keterangan yg sdh sy peroleh dr temen sy yg pnh mondok dipesantren,bhw suaminya tdk bs masuk surga krn ini,,dan pernah sysampaian ini pd teman saya itu dan membuatnya tidak tega..krn dia bilang suaminya sdh kerja keras demi kepentingan kelg,jd dia tdk menginginkan suaminya mengalami hal itu..sdgkan utk mendptkan keterangan sebabnya dr suaminya,dia tdk bs..sy hy bisa blg bhw semoga keihlasannya inilah yang membuat Allah mengampuni segala dosa kalian..apa bnr ya yg sdh sy sampaikan ini? krn sy hy yakin, Allah mencintai org yg ikhlas menerima kehendakNya..

Demikian surat ini saya sampaikan,meski banyak yg sy tanyakan,semoga bapak tdk bosan menjwbnya..mohon diberikan tanggapan ya pak..
Atas bantuannya sy ucapkan terima kasih. Mohon jg di share dg saya,krn dia pun ikut jd member tauziah ini. Sekian terima kasih.
Wass wbr..

*********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ib. Triana, terima kasih sudah mengirimkan email, dan dari pertanyaan2 ibu dapat saya jawab sbb :

1). Mencabut bulu alis yang tidak teratur. Konsep mencabut / mengerik dll itu adalah dalam rangka ingin tampil beda, atau kata ekstremnya, ingin lebih cantik. Nah sebenarnya yang dilarang dalam syariat itu substansinya tadi yaitu ingin tampil cantik. Maka dengan itu, mencabut, mengerik bulu alis maha hukumnya tetap haram. Yang tidak haram adalah jika bulu alis tsb tumbuh tapi tidak teratur dan panjang akhirnya masuk ke mata. Ini namanya mencabut karena faktor mudhorot. Jadi sekecil apapun mencabut alis tetap dilarang hukumnya, kecuali hal2 kesehatan tadi.

2). Larangan memakai Jilbab di kantor.
Ketika iman ini semakin kuat kokoh, maka terpaan angin juga semakin kuat. Allah setiap saat akan menguji hambanya dengan ujian yang bisa berat dan bisa juga ringan. Mampu tidak manusia tsb menerima ujian Allah, jika mampu dan lulus, maka derajat takwanya akan di tingkatkan. Firman itu ada di QS Al-An'amm - 165.
165. Dan Dialah yang menjadikan KAMU penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian KAMU atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk MENGUJImu tentang apa yang diberikanNya kepadamu. Sesungguhnya Rabbmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 6:165)

Perintah Jilbab adalah datang dari Allah SWT sendiri, bukan Nabi Muhammad, perintah berjilbab adanya di QS : Al-ahzab-59. Kalau perintah itu jelas maka logikanya kita harus takut kepada Allah yang menghidupkan dan mematikan kita, dan yang akan menjadi hakim ketika hari pengadilan nanti. Tapi kenapa kita mesti takut sama atasan yang apalagi cuma orang asing ?? ini lucu. Kalau takut kepada Allah ngga bisa, mosok takut sama manusia bisa ini kan tidak wajar cara pikir kita. Itu yang disebut Allah dengan : menukar ayat Allah dengan harga yang murah, spt QS Albaqoroh-41 : "41. Dan BERIMANlah kamu kepada apa yang TELAH AKU turunkan (Al-Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada AKUlah kamu harus bertaqwa. (QS. 2:41)


Jadi janganlah hanya masalah pekerjaan dan karena boss menekan kita tidak pakai jilbab, lalu kita pasrah aja. Apa kita takut sama manusia dan tidak takut dengan hukuman Allah SWT.??? Risky itu datang dari Allah, kenapa kita mesti takut tidak mendapat pekerjaan. Karena pada dasarnya yang medatangkan Risky itu Allah tak'ala bukan orang jepang itu, ........subhanallah. Sudah ada ribuan orang terpaksa menentang bossnya dan tidak sedikit menyeret bossnya ke polisi karena melanggar HAM. Bukanlah berjilbab itu adalah azasi manusia ?? tak seorangpun pantas dan boleh melarang2. Jika boss mengeluarkan, maka sebaiknya di perkarakan saja agar dia juga bisa di deportasi ke Jepang karena melanggar HAM. Jika kita harus Resign, maka tempat berdoa adalah kepada Allah dan ikhtiar, insyaAllah akan ditemukan pekerjaan yang lebih baik.

Kesimpulannya, lawan kedzoliman itu dan mudah2an teman ibu tidak mengorbankan keimanan dan menukar ayat2 Allah dengan harga yang murah. Kehidupan abadi menanti saat akhir jaman nanti, maka tinggal pilih, lawan atau kita berteman dengan syetan di Neraka. Hukum wanita yang membuka aurat sangat besar dan pedih, oleh itu seyogyanya kita tetap harus berani menyuarakan kebenaran - meskipun pait dijalankan. Kalau perlu keluar / mundur cari pekerjaan yang lebih baik di luar sana, insyaAllah Allah akan menunjukkan jalan lurus - mintalah bantuan dan kekuatan Allah untuk melunakkan hati dan perasaan si boss.

3). Suami tidak menafkahi batin...................
Kita harus tahu dulu apa sebab suami sedemikian dzolim ketika mengambil wanita sbg istri lalu didiamkan tidak di sentuh. Ada beberapa kemungkinan, diantaranya : (1) Pernah tersinggung yang menyebabkan si laki menjadi dingin dan tidak bernafsu kepada istri (2) Ada tekanan psicologis suami yang menyebabkan tidak gairah (3) Terkena penyakit phisik yang menyebabkan impotensi (4) Dengan sengaja meninggalakan istri dan Punya WIL (5) Egois dan super workalkholik (suka kerja lupa rumah)

Nah tidak semua alasan diatas menyebabkan dosa, spt misalnya suami terkena sakit shg impotensi namun mau dikomunikasikan ke istri takut istri bereaksi negatif, dan macam2 kendala komunikasi lain. Namun kalau sudah dengan sengaja meninggalkan istri dan tidak menafkahi, maka itu dosa besar karena tergolong menelantarkan istri. Demikian juga jika diam saja tidak dinafkahi batin, tanpa melakukan klarifikasi, maka istri juga berdosa karena mendzolimi diri sendiri. Jadi sebaiknya istri klarifikasi kepada suami, sebab istri punya hak untuk mendapatkan nafkah batin tersebut. Sampaikan ke teman ibu itu bahwa dengan si istri diam tidak meminta penjelasan itu juga berdosa - sebab bisa jadi suaminya pernah tersinggung dan suami tidak gairah lalu istri mendiamkan saja. Ini bisa digolongkan istri membiarkan suami bermaksiat, sebab bisa jadi suami lalu jajan di luar ...........nah inilah sebabnya mengapa istri juga berdosa ketika ada masalah ini tidak dimintakan penjelasan. Jangan takut anak-anak akan begini-begitu ketika ada masalah dengan kedua ortunya. Selama anda lurus, suami lurus dan semua dilandasi iman, insyaAllah anak ibu ini akan dijaga oleh Allah SWT.

Maka tugas anda sampaikan ibu ini untuk segera minta penjelasan ke suami dengan cara yang mak'ruf (baik) - jangan mengedepankan dulu zuudzon yang malah akan menambah beban dosa si ibu ini. Siapa tahu suaminya impotensi mendadak dan malu untuk bicara sama istri. Tetapi kalau benar2 si laki meninggalkan dengan sengaja dan tidak menafkahi batin, maka dia akan diazab baik dunia maupun akhirot karena telah berbuat dzalim. Dan jika ini berterus-terus, maka si wanita bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim untuk di ceraikan karena suami dianggap telah menelantarkan istri. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Mohon Pencerahan mengenai : Zakat Harta

From: Asri, Chairul


Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh

Januari 2008 saya mempunyai uang Rp.100 000 000 dan saya keluarkan zakat nya sebesar 2.5 % ( Rp. 2,500,000).



Pertanyaan:

Apakan pada Januari 2009 uang yang sisa sebesar Rp.97,500,000 perlu saya keluarkan lagi zakat nya ?

Wassalamu'alaikum

***************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

P.Asri Chairul,

Sejauh pengetahuan saya, Zakat itu dihitungnya adalah dalam periode tahunan, yang dikenakan zakat adalah jika telah melampui nizob (setara 88.5gr emas) - diatas nilai itu dikenakan zakat 2,5%. Nah ketika ketika ganti tahun kalau kekayaan itu masih manjadi milik anda, maka zakat itu dikenakan lagi ditambah kekayaan (harta) yang lain yang disebut dengan Zakat Mal (zakat harta) .....................

Demikian P,Chairul mudah2an bisa dipahami, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Mengkreditkan barang hukumnya riba tidak?

From: "RAHMAT -"

> Assalamualaikum,
> Pak ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai masalah kredit, saya
> mempunyai penghasilan lain selain buruh pabrik, yaitu mengkreditkan
> barang keteman-teman saya dgn harga yg agak mahal dari harga pasaran
> dan harga itu telah disepakati kami berdua, namun masalahnya saya
> masih belum tahu hukum dari kredit tersebut, apakah termasuk riba atau
> tidak?
> Mohon pak ustad untuk memberi penjelasan mengenai masalah tersebut.
> Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
> Wassalamualaikum,
>
> Rahmat

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


P.Rahmat,

Di dalam syariat tidak dilarang melakukan jual beli dengan cara 'Kredit' (di
cicil). Misal anda jual HP baru kepada teman2 kantor, sbg contoh : Harga HP
'X' = Rp 2jt (di toko). Lalu anda inisiatif menjual = Rp 2,4jt diangsur 6X
(@ Rp 400.000,-)/angsuran. Maka meskipun anda melebihkan penjualan, hal ini
tidak dilarang dalam syariat.

Rasulullah SAW dahulu membenarkan transaksi seperti ini dan tidak
menganggapnya sebagai riba. Yang penting syarat utama dalam transaksi jual
beli sistem kredit adalah kesepakatan harga sejak awal dan masa pembayaran.
Jika itu sudah disepakati (akad) di awal, maka tidak jadi soal, dan jika mau
diperpendek angsurannya boleh dengan catatan tidak merugikan si penjual.

Persoalan ini menjadi lain dan dilarang ketika anda tidak menjual barangnya
HP, tapi hanya dengan gambar dan memberikan ke si pembeli dengan uang. Jadi
dalam kasus diatas anda hanya menawarkan HP dlm gambar, padahal harga HP itu
di pasaran Rp 2jt, lalu anda tidak membelikan HP itu tapi memberikan dia
uang Rp 2jt untuk beli HP baru, lalu angsurannya 6X sebesar Rp 2,4jt. Hal
semacam inilah yang disebut dengan membungakan (riba). Seba apa yang keluar
dari tangan anda adalah uang dan kembali dalam bentuk uang lagi, nah ini
yang tidak boleh. Bedanya tipis kan ?? inilah syariat Islam, kita harus
hati-hati dalam mencari rizky. Yang penting kita tahu hukumnya dan kita
berusaha menjauhi larangannya, insyaAllah kita akan menjadi insan yang
bertaqwa. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 28 Agustus 2009

Bgm tentang Zakat profesi ??

Ass wr wb

Ustad mohon penjelasan dan nasihatnya soal ini ;

Suami saya beranggapan bahwa zakat profesi itu tidak ada, karena tidak pernah dicontohkan o/ nabi dan sahabat2nya.
Dia setuju jika hasil dari gaji/pendapatan kita disedekahkan dengan niat sodaqoh, tapi dia g setuju kalo itu diniatkan sebagai zakat profesi.
Dia beranggapan jika zakat adalah hukumnya wajib dikeluarkan dan mempunyai syarat2 tertentu.
- Bagaimana saya harus bersikap ?



Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


meta

*******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Memang Zakat profesi selama ini belum banyak di rujuk oleh ulama, lebih2 oleh Fukoha (ulama fiqh). Jadi tidak heran kalau ada umat Islam yang membid'ahkan zakat ini, sebab di Jaman Rasulpun tidak ada zakat spt ini. Tapi kalau Zakat sendiri sudah WAJIB hukumnya untuk dilakukan. Banyak ayat yang menerangkan pentingnya dan perlunya muslim mengeluarkan zakat, spt QS Al-bakhoroh berikut :
Al Baqarah ayat 267:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
Kita telah paham besarnya adalah 2,5% dan yang terkena adalah jika Nisobnya telah cukup yaitu setara : 88,5 gr emas. Jadi kalau suami ibu setuju dengan pendapatannya di berikan untuk zakat yha memang sudah selayaknya demikian, lalu kalau zakat profesi mau di alokasikan sebagai sodakoh, yha memang begitu, karena alokasi setelah zakat sudah lunas, maka selanjutnya hanya berupa sodakoh saja. Dasar nya apa ?? ini hadistnya : “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Kalau ibu tanya bagaimana ibu harus menyikapi, yha dukung saja suami, toch suami sudah memiliki hujah sendiri dan ibu sebagai anggota rumah tangga yang sudah mengakui suami sebagai amir di RT, maka yha 'sami'na waatho'kna' saja kan ??

Kalau tehnis menghitungnya bagaimana, dibawah ini ada ilustrasi yang dibuat oleh : Ulama besar Yusuf Qhordhowi dimana zakat profesi itu yah sama dengan penghasilan/pendapatan rutin.
Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Mudah2an ada yang menambahkan atau meluruskan silahkan agar wacana keilmuan ini lebih berkembang, terima kasih. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz
http://pandangan-baz.blogspot.com/

Selasa, 25 Agustus 2009

Mengerik, Merapikan Alis dan Shalat Dhuha

Mengerik, Merapikan Alis dan Shalat Dhuha
Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Saya ingn bertanya Pak Ustadz,

1. Bagaimana hukumnya mengerik, merapikan, mencabuti atau mengurud alis itu? Ada sebagian orang yang membolehkannya tetapi ada juga sebagian orang yang melarangnya. Bagaimana hukum sebenarnya?

2. Apakah pelaksanaan Shalat Dhuha boleh dilakukan pada pukul 06.30 atau pukul 07.00 karena saya masuk kantor jam 07.30 dan sulit sekali untuk meminta izin sholat dhuha. Setahu saya syarat shalat dhuha adalah sudah naiknya matahari di atas kepala sedangkan pada jam-jam itu, matahari belum naik di atas kepala. Apakah sah solatnya, bagaimana hukumnya dan mohon solusinya.

Mohon pencerahannya dan terima kasih banyak.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Widhi

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Menjawab pertanyaan anda sbb :

(1). Mengerik, merapikan, mencabuti alis hukumnya HARAM, dalil dasarnya adalah Hadist dari Ibnu Mas'ud sbb :
Dari Ibnu Mas'ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Alah telah melaknat
wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang
memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan
dengan merubah ciptaan Allah..." (HR Bukhari dan Muslim).

Kita tahu bahwa kitab hadist yang disusun oleh Bukhari dan Muslim telah diakui Muslim seluruh dunia serta para Ulama bahwa buku itu tidak diragukan lagi ke sahihannya. Banyak rujukan para ulama yang mengambil dari Bukhari & Muslim.

(2). Sholat duha dilakukan di pukul 06.30 atau 07.00, bgm hukumnya ??
Yang menjadi persoalan sholat dhuha itu adalah bukan waktunya, tapi dalam syariat Islam itu dalam menentukan waktu ukurannya adalah peredaran Matahari dan Bulan, jadi bukan waktu. Bisa saja jam 06;00 itu matahari telah tinggi, namun dalam waktu tertentu, bisa juga jam 06;00 itu masih agak gelap. ATAU ketika kita terpaku pada jam, bisa jadi jam 06:30 waktu di Madrid jam itu masih waktu subuh - maka indikator waktunya bukan pada jam. Jadi menjawab persoalan sholat duha bukan pada jam-nya tapi dari segi bgmana posisi matahari.

Lalu pertanyaan berkembang, lalu kapan waktu yang dimaksud dalam sholat duha ?? Waktu Dhuha adalah waktu sesaat setelah matahari sudah terbit di ufuk
timur. Batasannya adalah ketika matahari terbit dan ukurannya sudah
bulat seutuhnya. Tapi harus dibedakan waktu dimana matahari sedang
mengalami proses terbit. Dhuha adalah keadaan matahari sudah bulat
bundar setelah mengalami proses terbit.

At-Thahawi dalam Hasyiyah At-Thahawi
'ala Maraqil Falah halaman 216. Beliau menyebutkan bahwa waktu yang
mukhtar untuk melakukan shalat Dhuha adalah 1/4 siang.

Demikian jawaban sementara, barangkali ada yang mau menambahkan atau lebih memperjelas dalilnya, silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz