Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Mas Baz bagaimana kabarnya ? mudah mudahan mas dan keluarga selalu ada dalam lindungan Alloh SWT.. amiinn..
Ada yang mau di tanyakan nih Mas.., ceritanya begini :ada suami istri dengan 5 orang anak. bila seorang istri sudah meninggal,
dia meninggalkan harta yang dia dapat dari orang tuannya dahulu berupa rumah, dan juga sebuah rumah hasil kerja bersama semasa hidup bersama suaminya.
Apakah semua itu menjadi hak suaminya ? kalau seandainya si suami menjual ke dua rumah itu bagaimana pembagian hak warisnya menurut hukum syariah ?
Mohon penjelasan nya Mas… terimakasih atas informasinya…
Wassalam,.
AS
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Ajat, Alhamdulilah kami sekeluarga sehat, semoga demikian juga anda ya. Di dkat anda ada musibah kereta kan ya (di banjar) .................. mudah2an Allah SWT menerima arwah yang meninggal dengan baik dan ditempatkan disisinya dengan baik. Mudah2an mas Ajat di tasik juga sehat2 selallu. Salam untuk kel.
Kembali ke persoalan waris, Rumah milik istri yang meninggal, maka hartanya (yg di dapat dari warisnya) maka tidak menjadi haq suami. Suami tidak berhak mewarisi harta istri yang di dapat dari sebelum nikah. Harta istri adalah tetap milik istri, perkara sekarang udah meninggal, maka tentu akan jatuh pada ahli waris anak2nya.
Sedang rumah yang katanya di dapat dari gono-gini alias di dapat selama kawin, maka jika itu dibeli atas uang si istri (jika bekerja) - maka rumah tetap milik istri, bukan suami. Namun dalam hal si istri sudah meninggal (tidak kerja) dan si suami yang beli rumah, maka dia tetap ada bagian dari rumah tsb sebesar 1/8 bagian. Perkara mau dikasih siapa, yah biasanya tidak jauh dari anak2nya.
Demikian mas simplenya ................ walahualam bishowan. Wassalam wr wb
baz
Jumat, 28 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar