Rabu, 26 Januari 2011

Mohon info acara 7 bulanan

Ass. Wrb
>
> Mhn info, apa ada yg tau mengenai acara 7 bulanan (kandungan)?
>
> Apakah memang ada syariat/ hadistnya? Atau hanya kebiasaan adat kita saja
> ya?
>
> Karena utk jaman ekonomi sulit spt skr ini cukup besar biaya yg bisa
> dikeluarkan. Terlebih kl tdk ada anjurannya dlm Islam.
>
> Terima kasih.
> Wass. Wrb

Dhit ...........

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Acara 7 bulan kandungan (jawa : disebut selapanan) ...... adalah sebuah urf
(kebiasaan) saja, dan sejauh ini (saya) tidak pernah melihat syariat yang
mengaturnya. Namun syariat telah mengatur ketika seseorang berjimak (dulu) -
alias ada tuntunan doa ketika mau berjimak - dan selama bayi dalam kandungan
seyogyanya tidak putus2nya di doakan, dan doakan kesehatan si ibu. Bahkan
ada testimoni seorang ikwah melahirkan anak dan setelah kurang dari 13 th
anak tsb sudah hafidz qur'an, resepnya ternyata selama kehamilan, si ibu
rajin tilawah Quran. Walahualambishowabb.. Wassalamualaikum wr wb.

Baz

1 komentar:

Nurullah, S.Pd.I. mengatakan...

Assalamu'alaikum,Wr. Wb.

Ust Maaf sebelumnya...
Ini saya mau bertanya kapan hari saya baca tentang jawaban ust terhadap pembaca pada link berikut http://pandangan-baz.blogspot.com/2011/01/batalkah-berjabat-tangan-dg-suami.html...
Ust bilang bahwa seorang istri bersalaman dengan suami tidak dapat membatalkan wudhu karna sudah muhrimnya. Yang saya tanyakan kitab mana yg ust pakai sehingga bilang bahwa istri tidak batal wudhunya saat bersalaman dg suami. Sedang dlm fiqih syafi'iyah bhwa seandainya seorang suami tidak membatalkan whudu istri saat bersalaman berarti istri tsb adalah mahram kandung dan haram tidur bersama. Karna istri dihukumi sudah halal tidur dg suami maka batal wudhunya jika keduanya slg bersalaman.