Selasa, 23 Juni 2009

MEMAKAI SIMBOL YAHUDI

Assalamu'alaikum wr wb

Pa ustd
Di jaman sekarang sudah banyak berbagai macam koleksi yang memuat simbol2 yahudi
terutama di kalangan anak muda
Bagaimana menyikapi rekan kita yang hobi memakai kaos atau accesories yang berlambangkan yahudi
sedangkan dia sendiri padahal sudah tau yahudi itu laknatullah
terima kasih atas pencerahannya dan solusinya

Wassalamu'alaikum wr wb

Best Regards

ADI HARTANTO

*************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Adhie, dalam teori marketing (pemasaran) - maka intensitas agar konsumen mengenal produknya, maka salah satu caranya adalah ber-Iklan. Iklan dalam marketing ada beberapa macam cara, salah satu diantaranya adalah mempublikasi melalui media. Nah media ini bisa apa saja, bisa koran, radio, Baliho atapun dalam bentuk assecories (khususnya kaos) dll.

Jadi kalau ada orang yang memakai simbol2 yahudi, maka bisa digolongkan, dia telah mengiklankan Yahudi secara sengaja ataupun tidak. Misal kaos bertulis :"Yahudi Yes" atau :"We are Israeli Community" atau apalah, intinya sama saja yaitu mengiklankan Yahudi. Kalau kita mengiklankan Yahudi, maka dalam Al-quran kita digolongkan kedalam kelompok mereka. Padalah umat Islam adalah umat yang terbaik sepanjang sejarah penciptaan Allah SWT, karena umat Islam selalu menyuruh kepada yang ma'ruf ...spt ayat berikut :

Ali Imron - 110 : "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka,
diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang fasik."*


Yahudi itu adalah umat yang dikutuk oleh Allah SWT, bahkan dalam sejarah, satu-satunya bangsa yang pernah berubah menjadi babi adalah hanya yahudi. Yahudi itu selalu membunuhi nabi-nabi yang diturunkan kepadanya, disamping pekerjaannya adalah membuat kerusakan. Maka Yahudi itu dikutuk dengan tidak punya negara, dan menjadi bangsa yang kafirun dengan tidak mengenal Allah SWT. TAnah yang dia tempati sekarang ini adalah tanah agresi milik tanah palestina yang direbut tahun 1967.

Setalah itu Yahudi menyusup ke beberapa negara maju menjadi investor dan mendalangi politikus dengan membuat kerusakan, yaitu dengan menciptakan senjata ini dan itu. Oleh karena itu sebagai umat Islam kita perlu menjauhi bangsa laknat ini. Namun jangan salah, usaha mrknya agar kita terseret dalam arus yahudi sangat keras dan kuat, ini sudah diisyaratkan Allah SWT dalam ayat berikut :


Al-Baqoroh :120. Orang-orang YAHUDI dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya). Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2:120)


Dan Yahudi sudah diketahui sejak Quran turun bahwa dia akan menjadi bangsa yang selalu memusuhi orang beriman, seperti ayat berikut :

Al-Maidah : 82. Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang YAHUDI dan orang-orang musyrik. ..............


Jadi untuk apa kita mengiklan yahudi-isme ?? apakah dengan mengiklan tersebut lalu ribuan anak2 di Palestina bakal sembuh dari cacatnya ?? atau dengan mengiklan tsb yahudi akan berhenti dengan menjajah palestina ? Rasanya TIDAK, maka kita umat Islam perlu menjauhi dari bangsa laknat ini. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Senin, 08 Juni 2009

Aku punya permasalahan Rumah Tangga ........

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

TErima kasih sudah mengirim SMS berkaitan dengan permasalahan mb. wulan di Rumah Tangga (RT). Adapun dibawah ini saya jawab dengan singkat semampu saya, meskipun jangan hanya dari masukan saya saja, namun bisa di minta pendapat yang lain.

Adapun satu2 saya jawab sbb :
1). Masalah keturunan. Sebenarnya manusia itu secara fitroh sudah ada catatan sejarah dalam buku 'Yaumul Mahfudz' dimana catatan ini adalah merupakan catatan perjalanan jodoh, mati, reizky, bgm nasibnya nanti, dll. Jadi pendek kata nasib seseorang itu sudah tercatat dengan baik di buku tsb. Hanya saja manusia bisa merobahnya dengan cara berdoa dan meminta. Rujukan Quran : ".........Sekiranya ALLAH menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi ALLAH hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada ALLAH-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (QS. 5:48)

Dan Pesan Rasul ketika kita tertimpa musibah (apapun bentuknya) ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sangat mengherankan urusan orang mukmin itu, sesungguhnya seluruh perkara (yang menimpanya) baginya adalah semuanya baik. Tidaklah hal itu dimiliki oleh siapa pun kecuali bagi seorang mukmin, jika ia mendapatkan kebaikan, maka ia bersyukur dan hal itu adalah baik baginya, dan jika ia tertimpa suatu musibah maka ia bersabar dan itu adalah baik baginya". (HR. Muslim)

Dari pesan Allah SWT untuk manusia ketika ditimpa musilbah, kita diminta untuk selalu SABAR dan DOA ......... Referensinya :
48. Maka berSABARlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Rabbmu, DAN janganlah kamu seperti orang (Yunus) yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berDOA seDANg ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya). (QS. 68:48)

Jelas sudah bahwa ujian sedang melanda mb. Wulan, maka sabar dan doalah, jangan bosan2 untuk berdoa, jika belum dikabulkan sekarang, yha tetaplah doa. Nabi Ibrahim saja diberi keturunan setelah dia tua renta - dan bukan sewaktu dia muda, dalam sejarah ada ratusan tahun dia baru diberi anak. Namun semua itu pasti ada hikmahnya, karena bentuk ujian Allah itu ternyata kepada kesabaran.

Yang penting adalah bgm mb. Wulan sekarang menghadapi itu semua (disamping sabar dan doa) :
a.. Hendaknya ia mengetahui, bahwa dunia adalah tempat ujian dan cobaan.


b.. Harus dipahami bahwa musibah adalah merupakan sebuah ketetapan atau sunnatullah.


c.. Memahami bahwa di dunia ini masih ada musibah yang lebih besar dan banyak jumlahnya.


d.. Mengambil pelajaran dari keadaan orang-orang yang tertimpa musibah yang sama, karena hal itu akan mendatangkan ketenangan


e.. Memandang keadaan orang-orang yang tertimpa musibah yang lebih besar dari musibah yang menimpanya, sehingga ia lebih bersyukur karena musibah yang menimpanya ternyata masih ringan.


f.. Berdo'a dan mengharapkan ganti yang lebih baik dan segera terselesaikannya persoalan
.


g.. Mengharap pahala dan balasan kebaikan dari Allah Ta'ala dengan bersabar.
Hendaknya seorang hamba tahu bahwa bagaimana pun berjalannya sebuah ketetapan atau taqdir adalah merupakan sesuatu yang terbaik bagi dirinya.


h.. Mengetahui bahwa beratnya cobaan dan dahsyatnya ujian hal itu adalah dikhususkan bagi orang-orang pilihan. Jika hal itu terjadi terhadap orang yang ahli ibadah, maka hal itu menunjukkan bahwa ia adalah termasuk pilihan.


i.. Memahami bahwa ia adalah seorang hamba (makhluk yang dimiliki) dan seseorang yang dimiliki tidaklah ia memiliki dirinya sedikit pun.


j.. Musibah yang terjadi adalah berdasarkan ridha dari Yang Empunya (Allah), maka sudah merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah Subhanahu wata'ala.


k.. Mengoreksi diri ketika ia bersedih akibat musibah. Hal tersebut adalah sesuatu yang perlu dilakukan.


l.. Memahami bahwa musibah adalah hanya sesaat saja, seolah-olah ia tidak pernah terjadi. Mungkin bisa dibenarkan orang yang mengatakan, "Badai pasti berlalu".

Nah itulah hal2 yang patut dimiliki mb wulan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah item untuk diatas adl (k) atau koreksi diri. Coba mengoreksi apakah :
a). Dulu ketika mau nikah sudah ada konsultasi dengan dokter ??
b). Apakah selama ini kita telah hidup sesuai dengan syariat ?
c). Apakah yang kita makan sekarang ini sudah dari hasil yang syar'i ??
d). Apakah kehidupan kita selama ini sudah sesuai syariat ??

Kalau hanya masalah belum ada anak, bisa dengan cara adopsi, dan itu diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi ketentuan, diantaranya yang diadopsi harus tahu bahwa dia bukan anak sesungguhnya, yang mengadopsi juga harus tahu batasan2 mengadopsi. Dan ketentuan hukum waris dll, tidak berlaku buat anak hasil adopsi, namun sbg anak dia ada hak dan kewajiban thd ortu yang mengadopsinya

Namun jika permasalahannya adalah karena pihak wanita yang tidak subur, maka si wanitalah yang seharusnya dengan legowo merelakan suaminya untuk menikah lagi dan itulah letak posisi istri sholihah. Bukankah dengan mempersilahkan suami nikah (bukan cerai yha), maka si istri memberikan kesempatan suami untk meneruskan keturunannya ?? Namun sebaliknya jika terdapat masalah di suami, maka si suamipun harus rela menceraiakan istri, agar istri bisa nikah kembali dnengan laki2 yang bisa membuahinya agar faktor keturunan menjadi terjaga ?? Inilah kehidupan suami istri yang disebut dengan : sakinah - mawadah - warohmah yang sampai masing2 harus tahu apa kebutuhan dan apa yang terjadi thd pasangannya


2). Permasalahan suami menampar Istri ...........
Jawab : Dalam Islam tidak boleh, seorang suami menampar Istri, karena istri itu adalah sebuah amanah (titipan) Allah SWT kepada suami. Suami yang berani menampar istrinya, berarti dia tidak amanah atas apa yang sdh diberikan kepadanya. Disamping itu Suami juga dianggap tidak amanah atas titipan Ortu sewaktu nikah dulu. sebab sewaktu nikah dulu tentu ortu mb. Wulan menitipkan keselamatan, keamanan dan ketenteraman anaknya. Ketika ini semua tidak dijalankan, maka suami dianggap tidak amanah dan bisa diajukan ke mahkamah syariat kalau negera tsb negeri Islam, namun di negeri bukan Islampun kita bisa memperkarakan suami di Pengadilah, jika terjadi pemukulan / penganiayaan kepada Istri.

Suami memiliki kewajiban yang tidak kecil bagi rumah tangga, sbb pada dasarnya suami memang berkewajiban memberi nafkah
kepada isterinya, Namun juga kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena
mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa':
34)

Cara yang benar untuk menghentikan kebiasaan suami adalah :
1). Tegor dulu dng cara yang makruf bahwa tindakan suami itu salah
2). Mencoba menyelaraskan diri apa keinginan suami
3). Kalau terlalu sering dan ditegor tidak selesai, maka mintalah mediasi oleh ortu, klau tidak ada adalah keluarga terdekat
4). Jika masih berlanjut dan tidak selesai anda punya 2(dua) pilihan : (1) Diperkarakan yang nanti bisa masuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau (2) Minta Cerai. Gugatan cerai anda bakal kuat, dikarenakan suami telah melampaui batas dan ini

Ada yang bisa dibenarkan dalam islam itu untuk memukul Istri, namun dalam batas hanya memukul kaki (bukan daerah terlarang / mematikan), yaitu ketika Istri melakukan maksiat atau ketika diminta suami dalam yang syar'i tapi istri menolak (membantah). Namun caranyapun juga harus beberapa tahap, bukan sekonyong2 lalu pukul, ada tahapan yang mesti di lalui, dan tidak dibolehkan suami menganiaya Istri. Namun pada prinsipnya suami diharamkan melakukan pemukulan kpd istri. Jadi kalau awal mulanya hanya masalah Histeris/emosional itu sih malah tugas suami untuk meredam emosi tsb, bukankah dengan hidup serumah dan nikah itu tujuannya salah satunya untuk saling mengingatkan dan saling menyayangi ...???

3). Minta Dzikir untuk keutuhan Rumah Tangga ...................
Sebetulnya berbagai doa dan Dzikir itu baik, tidak ada yang istimewa satu dengan yang lain. Tapi berdoalah dengan cara dimana anda memahami apa yang ada ucapkan, jangan berdoa terhadap hal yang anda tidak memahaminya. Mintalah dengan sungguh2 kepada Allah SWT dan satukan hati secara serius dan sungguh2 meminta untuk segera diselesaikan ujian ini.

4). Apakah sholat Istikharoh harus dilakukan beberapa kali ??
Jawab :
Istikaroh itu adalah sholat sunah. Karena sunah maka mengikuti ketentuan, jika dilaksanakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Namun dalam tata cara yang syar'i, maka istikharoh itu yha seyogyanya dilakukan dengan sungguh2 dan jika belum ada jawaban dari Allah SWT maka wajib dilakukan beberapa kali, agar Allah SWT mengetahui kesungguhan hambanya dalam meminta sesuatu. Namun juga sifat Allah yang Rohman dan Rohim itu, maka belum tentu pagi sholat lalu sore permintaannya dikabulkan, bisa sehari, seminggu, setahun, sepuluh tahun dan bisa sampai akhir hayat tidak diberikan. Hal ini tentu haq Allah SWT untuk memberikan dan merupakan keistimewaan Allah SWT yang mengetahui kekuatan hambanya. Bisa jadi dengan tidak diberikannya doanya itu, dikarenakan jika diberikan hambanya malah akan terjerumus dalam maksiat / dosa ?? ..............maka bisa jadi dengan tidak dikabulkannya doa, maka bisa jadi itu adlah yang terbaik menurut Allah SWT dan untuk kehidupan kita.

Akhir kata mudah2an segera diangkat masalahnya oleh Allah SWT dan diselesaikan dengan sebaik-baik menurut apa yang terbaik bagi kebahagiaan dunia fi akhiroh. Jika ada kurangnya mohon ma'af dan jika ada yang kurang jelas bisa menghubungi ana. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 05 Juni 2009

Hukum Mark up bgmana ??

Bismillah
Assalamualaikum wr.wb

Beberapa waktu yang lalu sudah dibahas tentang muamalah dalam Islam, insyaAllah sudah ngerti.
Tapi ada hal-hal yang terjadi di perusahaan yang sering bikin saya bertanya-tanya apakah itu benar/salah.
Saya belum bisa memvonis masalah halal/haram. Memang sangat disayangkan karena sebagian orang hanya tau tentang halal/haram dari wujud makanan, misalnya babi haram...sementara hal-hal lainnya kadang sering terlewatkan, karena tidak berwujud dalam bentuk makanan kali yaaa...
Permasalahan yang ingin saya tanyakan di sini adalah yang terjadi di Divisi Purchasing/pembelian.
Jika ada supplier kita memberi harga $0.1, namun ternyata dari supplier sendiri harganya $0.08.
Karena alasan tertentu mereka minta kita ambil barang ke mereka bahkan minta mengalihkan dari supplier lain ke mereka. Bahkan tak jarang mereka juga menawarkan sesuatu ke kita. Salah satunya adalah persentase dari harga jual masuk ke rekening kita. Yang berhubungan langsung dalam aktivitas ini adalah divisi purchasing. Jadi dengan harga $0.1 yang diketahui oleh perusahaan, padahal dari supplier harga $0.08, jadi $0.02 masuk ke rekening orang purchasing ( atau mungkin divisi lain maupun jika ada kerjasama antar beberapa divisi )
Yang ingin saya tanyakan, $0.02 memang dikasih oleh supplier...kalo melihat bentuk itu suatu pemberian atau bonus saya rasa gak masalah...Namun dengan melaporkan bahwa harga barang adalah $0.1 berarti kan sudah ada kebohongan pada perusahaan dengan $0.02 tersebut. Perusahaan kita adalah perusahaan asing, supplier pun orang asing, namun karyawan yang berkaitan dengan masalah ini kan muslim, bahkan ada yang sudah benar-benar paham dengan agama.
Termasuk apakah ini ustad..??
Sementara nominal yang masuk gak bisa dibilang sedikit. katakanlah $0.02 itu untuk 1 item saja..bagaimana kalau ada 100 item...dan pembelian dalam sebulan bisa mencapai ribuan...perhitungannya seperti ini jadinya
1000 x 100 x $0.02 = $2000 atau sekitar Rp. 14.000.000 ( estimasi 1$=7000)...per bulan

Mohon penjelasannya dengan kasus ini..

Jazakumullohu Khoiron Katsiro
Wassalamualaikum wr.wb

Soleha Ma'sum

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sambil menunggu ustads lain menjawab, saya coba memberikan masukkan.

Kasus yang anda ungkap, yaitu Harga Barang $0.08 tapi lalu di beli/dibukukan harga $0,1. Tindakan ini dalam ilmu ekonomi disebut 'Mark-up' atau di naikkan atau di tingkatkan harganya dari harga dasar...... Dari kasus ini sudah terang sekali bahwa tindakannya haram menurut syariah, dengan pengertian, bahwa jika Perusahaan memang tidak tahu bahwa harga asli $0,08 ...... namun berbeda cerita ketika Perusahaan melegalkan tindakan tersebut. Artinya perusahaan memberikan kebebasan kebagian pembelian untuk menawar, tapi selesih penawan diperbolehkan di kantongi bagian purchasing. Namun hampir tidak ada di praktek industri / perusahaan formal - melakukan cara-cara semacam ini. Hampir mayoritas, perusahaan memiliki purchasing itu yah salah satu tugasnya adalah melakukan efisiensi pembelanjaan, semakin efisien dan dapat harga murah, maka purchasing dianggap berhasil. Jadi kalau perusahaan tidak tahu dan purchasing melakukan diam2 itu yang disebut dengan korupsi. Secara logika bisa dipikir, ketika itu adalah perusahaan kita, lalu kita punya karyawan bagian purchasing, lalu mereka melakukan tindakan ilegal semacam itu, maka tentu kita tidak bisa menerima. Nah demikian juga dengan perusahaan anda tsb.

Namun ada juga perusahaan (apalagi ini perusahaan asing) - memang sengaja me-markup harga beli, karena semua barang dan docomen kan dari Luar negeri, maka sebelum masuk DISENGAJA harganya di naikkkan yang tujuannya nanti untuk meminimalkan pajak ........... sebab semakin mahal harga belinya, maka untungnya semakin kecil, maka pajak juga menjadi kecil. Perusahaan Asing kadang melakukan tindakan spt ini agar pembayaran pajak ke negara menjadi kecil.

Namun kalau kasus yang anda angkat ini kan perseorangan yang melakukan, bukan kemauan perusahaan, maka jelas hukumnya adalah Haram, karena melebihkan harga dari harga yang sebenarnya dan kelebihan itu di kantongi, bukan untuk dikembalikan kpd perusahaan. Aturan unmum, jika purchasing bisa menawar semakin murah, maka selesih itu tentu dikembalikan ke perusahaan bukan untuk keperluan pribadi atau dikantongi.

Berbeda kasusnya dalam makelar/broker - Dalam bahasa Arab, istilah makelar disebut dengan simsar. Dan kerja makelar disebut simsarah. Jadi kalau anda mau jual rumah 100 juta lalu disampaikan ke teman sbg makelar dengan mengatakan silahkan kalau bisa jual lebih, lebihnya untuk kamu. Maka hal spt ini diperbolehkan. Ada rujukan Hadist sbb :

Dan Ibnu Abbas ra. berkata bahwa tidak mengapa seseorang berkata kepada
temannya,"Juallah barangku ini, bila kamu bisa menjaul dengan harga
sekian dan sekian, maka lebihnya untukmu."

Ibnu Sirin sendiri mengatakan bahwa bila seseorang berkata kepada
temannya, "Juallah barang ini dengan harga sekian," tapi kalau dia
berhasil menjual di atas harga itu, maka kelebihannya boleh dimilikinya.

Jadi dalam jual-beli barang termasuk dalam kasus anda, itu harus diperhatikan syarat awalnya spt apa. Atau istilah Islamnya adalah Khobulnya spt apa........ dasarnya adalah hadist berikut : Rasulullah SAW, bersabda : "Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah
disepakatinya." Jadi kalau selisih beli itu memang tidak ada kata-kata boleh untuk karyawan, maka sudah jelas selesih pembelian tsb menjadi haq perusahaan, bukan karyawan ybs.

Demikian semoga bermanfaat, dan jika ada yang ingin menambahkan atau meluruskan jawaban ini dipersilahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz