Rabu, 28 Januari 2009

Tanya masalah Ta'aruf?

From: Aris
Subject: boleh tanya masalah Ta'aruf?


Assalamaualaikum,

Pak Baz yang terhormat,
Ane mau tanya..masala ta'aruf, apakah ta'aruf itu ada dalam islam? Setahu ane, setelah baca buku2 fikih tentang nikah khususnya yang dikarang oleh ulama2 dari TimTeng, ane tidak menemukan adanya bab atau sub bab yang membahas itu, kebanyakan langsung ke khitbah (meminang)....

Apakah sama antara ta'aruf dengan khitbah?
Ataukah ta'aruf itu sendiri memang tidak ada dalam syariat pernikahan?

Terima kasih...
Aris


*****************************
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Aris yang saya hormati dan di sayangi Allah SWT, ma'af baru terbalas nih surat karena kesibukan dan waktu ana yang sangat terbatas. Pertanyaan antum adalah soal Ta'aruf, yaitu apakah 'Ta'aruf itu ada dalam Islam?' ................ sebelum menjawab ini, maka akan ane bawa dulu dalam magna bahasa. Kalimat ta'aruf itu asal katanya dari bahasa arab ta'arofu (artinya : saling mengenal). Dalam Qur'an juga ada disinggung dalam salah satu suroh tentang pengertian ta'aruf ini. Suroh ini menjelasakan kepada seluruh manusia, bahwa Allah SWT menciptakan manusia itu berbeda-beda, bersuku dan berkelamin beda, tujuannya adlah untuk saling mengelal atau Lita'arofuu...... Jelasnya yaitu : QS Al-hujurot-13 (QS 49 : 13) ; lengkapnya sbb :

Ayat 13
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)

Jadi pengertiran ta'aruf itu adalah saling mengenal. Kalau ada istilah saling mengenal, maka tentu bermagna lebih dari satu orang atau sekelompok orang. Nah Masalahnya apakah magna ta'aruf itu lalu bermakna Khitbah (meminang) .......... maka jawabnya tentu tidak. Ta'aruf itu (tidak sama) dengan khitbah. Ta'aruf itu adalah sebuah proses 'saling mengenal' - baik suatu orang satu dengan satunya atau antara laki dan perempuan yang akan dikenalkan. Dalam ta'aruf itu mengandung beberapa unsur yang berbeda dengan khitbah, unsur ta'aruf itu antara lain : (1) Ada mediator (tidak perlu muhrim) orang lain atau siapapun boleh memediasi ta'aruf ini (2) Adanya kesepakatan saling datang, kalau salah satu tidak datang maka ta'aruf gagal (3) Forum digunakan untuk saling mengenal dengan saling tanya dan saling jawab. Sedang Khitbah (meminang), Unsur yang harus ada adalah : (1) Wali nasab, yaitu ayah (jika masih hidup) atau keluarga lain yang berhaq menjadi wali. Dalam khitbah tidak mungkin kita melamar kepada orang yang tidak berhaq untuk menerima lamaran kita, maka syarat mutlak harus ada wali atau orang yang berhaq memberikan jawaban (2) Dalam khitbah si wanita tidak harus ada di tempat, dia di luar negeripun juga bisa (3) Forum ini dipakai untuk meminang (bukan untuk mengenal) .........

Jadi beda antara Ta'aruf dengan khitbah ........?? jadi ada sementara ini istilah yang terlanjur 'salah-kaprah' jika ada yang mengatakan bahwa ta'aruf itu adalah khitbah.

Kalau antum tanya lebih lanjut apakah ada di Islam masalah ta'aruf, maka jawabnya menurut ana ada, di beberapa literatur hadist ditemukan masalah ta'aruf ini, yaitu dalam bab : Tahrîr al-Mar’at Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah (kitab yang menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan pria-wanita). Dan pada saat ini, ta'aruf ini digunakan sebagai media untuk mempertemukan laki dan perempuan yang sama-sama ingin memiliki tujuan sama, yaitu nikah.

Kalau antum tanya lebih lanjut tentang syarat nikah - apakah memerlukan ta'aruf, yah tentu tidak akan ditemukan syarat nikah ta'aruf, sebab ta'aruf itu adalah sebuah proses pranikah yang bisa dilalui dan bisa juga dilewati. Apakah bisa nikah tanpa ta'aruf, yha bisa saja, kenapa tidak ??? suatu pernikahan di Islam itu bisa dilaksanakan bahkan syah ketika si wanita tidak di tempat sekalipun. Sebab syarat2 nikah itu diantaranya hanya : wali-syah (nasab), saksi, Laki2 yang akan menikah, ijab qobul dan mahar. Di dalam syarat nikah (tidak selalu) diperlukan kehadiaran si wanita. Apakah nikahnya syah, .....yha syah aja, kenapa tidak. Yang penting secara syarit kita sudah memenuhi syarat2 nikah. Apakah ta'aruf tidak menjadi syarat nikah ?? tidak. Namun dalam ikhtiarnya manusia, maka sebaiknya sebelum menikah dilakukan ta'aruf (saling kenal) dulu agar masing2 pihak memahami, mengerti dan saling bisa menerima. Gagalnya sebuah proses pernikahan, biasanya diawali karena masing2 pihak belum mengenal jauh dan di tengah jalan terjadi kebekuan hubungan yang tidak terselesaikan. Namun dengan proses ta'aruf ini, maka masing2 bisa saling mengenal dan caranya dilakukan secara syar'i, bukan sembunyi-sembunyi atau malah terjebak dalam 'pacaran' ..............

Karena di Islam dilarang laki dan perempuan melakukan pacaran, maka media yang efektif untuk melakukan saling mengenal disebut ta'aruf ini. Demikian semoga bermanfaat, jika ada salah dan kurangnya mohon ma'af barangkali ada yang mau meluruskan atau menambahi silahkan - sukron. Wassalamualaikum wr wb


Baz

Tidak ada komentar: