From: Bagus
Subject: Sikap pria
Assalamu'alaykum wr. wb.,
(ta'awudz, basmallah, syahadah, sholawat, salam).
Ustadz yang dimuliakan Allah, begitu besar semangat memperjuangkan Islam.
Beberapa waktu yang lalu saya menanyakan tentang adanya seseorang yg dipandang sebagai ulama yang menikah tapi hanya dilakukan oleh mereka berdua ,bagaimana hal ini bisa mereka lakukan apa dasar hukumnya.
Apakah untuk saat ini orang masih bisa melakukan sistem perbudakan dengan cara membeli seseorang sehingga dia dengan ikhlasnya mau melayani tuannya?
bagaimana sikap seseorang yang mendengar atau mengetahui pasangannya berselingkuh dan sikap pria yang mengetahui pasangannya mengandung dr benih orang lain,memaafkan dan tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya? Begitu pula sebaliknya bila pria yang selingkuh,bgm sikap perempuan atau istrinya?
Bagaimana hukum yang berlaku, dipandang dari Al-Qur'an dan Hadits.
Wassalamu'alaykum wr. wb.
Roedy S
************************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Pak Bagus Rudy, terima kasih telah menjapri ane, dan sebenarnya kapasitas ane bukan ustd, namun ane usahakan menjawab semampu ane dan antum nanti bisa bandingkan jawaban ane dengan beberapa narasumber lain jika ada. Permasalahannya ane jawab di bawah pertanyaan antum dengan tulisan italic warna biru, sbb :
Beberapa waktu yang lalu saya menanyakan tentang adanya seseorang yg dipandang sebagai ulama yang menikah tapi hanya dilakukan oleh mereka berdua ,bagaimana hal ini bisa mereka lakukan apa dasar hukumnya.
Jawab :
Kalau P.Bagus tanya apa dasar hukumnya (nikah hanya mereka berdua), malah saya bingung menjawab sebab pernikahan yang syah itu tidak bisa dilakukan hanya berdua. Nanti anda bisa buka catatan syarat2 nikah menurut agama. Diantara syarat & rukun nikah adalah : (1) Mempelai Laki hrs ada (2) Wali nasab (wali syah) (3) Saksi (4) Mahar - jadi kalau ada yang nikah hanya mereka berdua saja yang melakukan, maka nikahnya tidak syah dan batal, jadi apapun yang dilakukan selama sudah bersatu dalam serumah, maka hukumnya haram dan maksiat.
Hadist yang mendasari adalah :
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita
yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil." (HR Arba'ah
kecuali An-Nasai)
Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali." (HR Ahmad
dan imam empat)
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah
seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita
menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)
Apakah untuk saat ini orang masih bisa melakukan sistem perbudakan dengan cara membeli seseorang sehingga dia dengan ikhlasnya mau melayani tuannya?
Jawab :
Kehidupan perbudakan itu hanya ada pada jaman jahiliyah, yaitu sebelum Islam turun ke bumi. Justru dengan diutusnya Muhammad Rasulullah SAW, maka perbudakan itu secara otomatis dihapuskan. Sebagai contoh adalah adanya perintah Allah SWT di Qur'an bahwa kita boleh menikahi budak sekalipun, lengkapnya spt ini :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(2:221)
Yang lain adalah :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". [An-Nur : 32].
Padahal sebelum Islam turun, maka perbudakan itu menjadi komoditas ekonomi, sebab budak itu bisa diperjual belikan. Bagi yang beli (punya), maka bisa dipekerjakan apa saja, namun tabu dan rendah derajatnya ketika majikan menikahi budak waktu itu. Maka sejak Ayat ini turun, maka secara umum Islam telah menghapuskan perbudakan itu sendiri. Jadi nilai2 perbudakan itu telah hapus 1500 th yang lalu dan alangkah lucu jika jaman yang sudah maju spt ini masih ada budaya perbudakan spt jaman jahiliyah. Hanya perlu di garis bawahi bwh budak itu lain dengan Pembambu, sebab budak itu bisa diperjual belikan dan si majikan memiliki autority yang besar thd si budak, dan si budah tidak memiliki hak tawar. Tetapi kalau pembantu dia adlah karyawannya si majika dan majikan tidak memiliki autority penuh kepada pembantu dan pembantu memiliki hak tawar mau bekerja pada siapa saja bebas, beda dengan budak.
Bagaimana sikap seseorang yang mendengar atau mengetahui pasangannya berselingkuh dan sikap pria yang mengetahui pasangannya mengandung dr benih orang lain,memaafkan dan tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya?
Jawab :
P. Bagus, yang dimaksud pasangan disini siapa ?? namun saya mengasumsikan ini adalah suami istri. Sebab jawaban ini tidak berlaku dalam hal orang pacaran. Pria yang mengetahui istrinya selingkuh dan diam saja, maka itu adalah pria yang merugi dan bisa terancam berdosa. Alasannya adalah kalau ada kemaksiatan, apalagi istrinya, dan didiamkan, itu berarti dia (suami) membiarkan kemaksiatan ada di depan matanya.
Sebuah perkawinan itu adalah mimiliki nilai kesakralan yang tinggi, bukan hanya sebatas pelepasan hawa nafsu, sebab konsep perkawinan adalah mengimplementasikan perintah Allah untuk memperbanyak anak sholeh yang melalui itu Allah SWT akan memberikan rizky dasarnya adalah :
"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" [An-Nahl : 72].
Jadi kalau ada istri selingkuh atau sebaliknya, maka konsepnya dia bukan nikah atas dasar perintah Allah, namun lebih kepada mengumbar hawa nafsu, sebab nikah itu memiilki nilai ikatan yang tinggi tidak hanya kepada pasangannya saja, namun ikatan masing2 keluarga si suami dan istri. Jadi kalau ada suami mengetahui istrinya selingkuh, maka wajib bagi suami untuk mengklarifikasi dan kalau perlu bisa menjatuhkan talak3 sekaligus. Lalu kalau si Istri telah mengandung, maka hal ini bisa dibuktikan di jaman modern ini dengan test DNA. Jika memang bukan dari cromosome si suami, maka anak ini BUKAN menjadi tanggung jawab suaminya untuk membesarkan dan berperan sebagai wali. Namun untuk menentukan ini, si suami harus melalui mediasi hakim yang ditunjuk negara, dan nanti hakimlah yang akan memutuskan. Kita tidak bisa sewenang-wenang menuduh istri selingkuh dan anaknya bukan dari bibitnya, sebab hal ini harus melalui mediasi hakim.
Berbeda ketika suami tidak mengetahui bahwa istri selingkuh, maka yang berdosa adalah si Istri, karena telah menciderai nilai perkawinan yang begitu sakral. Bgm bentuk hubungan suami istri dalam kasus spt ini ?? maka selama si suami belum/tidak menjatuhkan talak atau hakim memutuskan cerai, maka hubungan suami istri masyih syah, karena perselingkuhan tidak secara otomatis memutuskan hubungan nilai sebuah perkawinan.
Begitu pula sebaliknya bila pria yang selingkuh,bgm sikap perempuan atau istrinya?
Jawab :
Istri yang mengetahui suami selingkuh, maka ada beberapa tahap yang harus dilalui. Diantaranya harus ditanya, apakah suami selingkuh dengan data-data yang ada. Namun kalau tidak mengaku, maka susah istri untuk mengajukan gugatan cerai. Namun jika suami mengakui bahwa suami selingkuh, maka istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim, dan ini syah menurut hukum Islam dan diperbolehkan jika istri meminta cerai atas alasan suami melakukan maksiat. Namun tidak diperbolehkan asal menuduh, sebab di jaman modern ini karena suami di kantor dan istri hanya dirumah, maka sering alam pikiran istri diwarnai dengan zuudzon dan kekawatiran yang besar thd suaminya di kantor. Sehingga, informasi kecil saja bisa menimbulkan percekcokan dan karena istri mudah terbawa arus emosi, maka gampang menuduh suaminya selingkuh. Ini yang harus sering di waspadai. Walahualam bishowab.
Mudah2an bermanfaat dan jika ada yang akan meluruskan atau menambahi dipersilahkan, kalau ada salah kata mohon dima'afkan ane yang fakir ini. Sukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Kamis, 29 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar