From: Bagus
Subject: Sikap pria
Assalamu'alaykum wr. wb.,
(ta'awudz, basmallah, syahadah, sholawat, salam).
Ustadz yang dimuliakan Allah, begitu besar semangat memperjuangkan Islam.
Beberapa waktu yang lalu saya menanyakan tentang adanya seseorang yg dipandang sebagai ulama yang menikah tapi hanya dilakukan oleh mereka berdua ,bagaimana hal ini bisa mereka lakukan apa dasar hukumnya.
Apakah untuk saat ini orang masih bisa melakukan sistem perbudakan dengan cara membeli seseorang sehingga dia dengan ikhlasnya mau melayani tuannya?
bagaimana sikap seseorang yang mendengar atau mengetahui pasangannya berselingkuh dan sikap pria yang mengetahui pasangannya mengandung dr benih orang lain,memaafkan dan tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya? Begitu pula sebaliknya bila pria yang selingkuh,bgm sikap perempuan atau istrinya?
Bagaimana hukum yang berlaku, dipandang dari Al-Qur'an dan Hadits.
Wassalamu'alaykum wr. wb.
Roedy S
************************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Pak Bagus Rudy, terima kasih telah menjapri ane, dan sebenarnya kapasitas ane bukan ustd, namun ane usahakan menjawab semampu ane dan antum nanti bisa bandingkan jawaban ane dengan beberapa narasumber lain jika ada. Permasalahannya ane jawab di bawah pertanyaan antum dengan tulisan italic warna biru, sbb :
Beberapa waktu yang lalu saya menanyakan tentang adanya seseorang yg dipandang sebagai ulama yang menikah tapi hanya dilakukan oleh mereka berdua ,bagaimana hal ini bisa mereka lakukan apa dasar hukumnya.
Jawab :
Kalau P.Bagus tanya apa dasar hukumnya (nikah hanya mereka berdua), malah saya bingung menjawab sebab pernikahan yang syah itu tidak bisa dilakukan hanya berdua. Nanti anda bisa buka catatan syarat2 nikah menurut agama. Diantara syarat & rukun nikah adalah : (1) Mempelai Laki hrs ada (2) Wali nasab (wali syah) (3) Saksi (4) Mahar - jadi kalau ada yang nikah hanya mereka berdua saja yang melakukan, maka nikahnya tidak syah dan batal, jadi apapun yang dilakukan selama sudah bersatu dalam serumah, maka hukumnya haram dan maksiat.
Hadist yang mendasari adalah :
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita
yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil." (HR Arba'ah
kecuali An-Nasai)
Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali." (HR Ahmad
dan imam empat)
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah
seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita
menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)
Apakah untuk saat ini orang masih bisa melakukan sistem perbudakan dengan cara membeli seseorang sehingga dia dengan ikhlasnya mau melayani tuannya?
Jawab :
Kehidupan perbudakan itu hanya ada pada jaman jahiliyah, yaitu sebelum Islam turun ke bumi. Justru dengan diutusnya Muhammad Rasulullah SAW, maka perbudakan itu secara otomatis dihapuskan. Sebagai contoh adalah adanya perintah Allah SWT di Qur'an bahwa kita boleh menikahi budak sekalipun, lengkapnya spt ini :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(2:221)
Yang lain adalah :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". [An-Nur : 32].
Padahal sebelum Islam turun, maka perbudakan itu menjadi komoditas ekonomi, sebab budak itu bisa diperjual belikan. Bagi yang beli (punya), maka bisa dipekerjakan apa saja, namun tabu dan rendah derajatnya ketika majikan menikahi budak waktu itu. Maka sejak Ayat ini turun, maka secara umum Islam telah menghapuskan perbudakan itu sendiri. Jadi nilai2 perbudakan itu telah hapus 1500 th yang lalu dan alangkah lucu jika jaman yang sudah maju spt ini masih ada budaya perbudakan spt jaman jahiliyah. Hanya perlu di garis bawahi bwh budak itu lain dengan Pembambu, sebab budak itu bisa diperjual belikan dan si majikan memiliki autority yang besar thd si budak, dan si budah tidak memiliki hak tawar. Tetapi kalau pembantu dia adlah karyawannya si majika dan majikan tidak memiliki autority penuh kepada pembantu dan pembantu memiliki hak tawar mau bekerja pada siapa saja bebas, beda dengan budak.
Bagaimana sikap seseorang yang mendengar atau mengetahui pasangannya berselingkuh dan sikap pria yang mengetahui pasangannya mengandung dr benih orang lain,memaafkan dan tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya?
Jawab :
P. Bagus, yang dimaksud pasangan disini siapa ?? namun saya mengasumsikan ini adalah suami istri. Sebab jawaban ini tidak berlaku dalam hal orang pacaran. Pria yang mengetahui istrinya selingkuh dan diam saja, maka itu adalah pria yang merugi dan bisa terancam berdosa. Alasannya adalah kalau ada kemaksiatan, apalagi istrinya, dan didiamkan, itu berarti dia (suami) membiarkan kemaksiatan ada di depan matanya.
Sebuah perkawinan itu adalah mimiliki nilai kesakralan yang tinggi, bukan hanya sebatas pelepasan hawa nafsu, sebab konsep perkawinan adalah mengimplementasikan perintah Allah untuk memperbanyak anak sholeh yang melalui itu Allah SWT akan memberikan rizky dasarnya adalah :
"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" [An-Nahl : 72].
Jadi kalau ada istri selingkuh atau sebaliknya, maka konsepnya dia bukan nikah atas dasar perintah Allah, namun lebih kepada mengumbar hawa nafsu, sebab nikah itu memiilki nilai ikatan yang tinggi tidak hanya kepada pasangannya saja, namun ikatan masing2 keluarga si suami dan istri. Jadi kalau ada suami mengetahui istrinya selingkuh, maka wajib bagi suami untuk mengklarifikasi dan kalau perlu bisa menjatuhkan talak3 sekaligus. Lalu kalau si Istri telah mengandung, maka hal ini bisa dibuktikan di jaman modern ini dengan test DNA. Jika memang bukan dari cromosome si suami, maka anak ini BUKAN menjadi tanggung jawab suaminya untuk membesarkan dan berperan sebagai wali. Namun untuk menentukan ini, si suami harus melalui mediasi hakim yang ditunjuk negara, dan nanti hakimlah yang akan memutuskan. Kita tidak bisa sewenang-wenang menuduh istri selingkuh dan anaknya bukan dari bibitnya, sebab hal ini harus melalui mediasi hakim.
Berbeda ketika suami tidak mengetahui bahwa istri selingkuh, maka yang berdosa adalah si Istri, karena telah menciderai nilai perkawinan yang begitu sakral. Bgm bentuk hubungan suami istri dalam kasus spt ini ?? maka selama si suami belum/tidak menjatuhkan talak atau hakim memutuskan cerai, maka hubungan suami istri masyih syah, karena perselingkuhan tidak secara otomatis memutuskan hubungan nilai sebuah perkawinan.
Begitu pula sebaliknya bila pria yang selingkuh,bgm sikap perempuan atau istrinya?
Jawab :
Istri yang mengetahui suami selingkuh, maka ada beberapa tahap yang harus dilalui. Diantaranya harus ditanya, apakah suami selingkuh dengan data-data yang ada. Namun kalau tidak mengaku, maka susah istri untuk mengajukan gugatan cerai. Namun jika suami mengakui bahwa suami selingkuh, maka istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim, dan ini syah menurut hukum Islam dan diperbolehkan jika istri meminta cerai atas alasan suami melakukan maksiat. Namun tidak diperbolehkan asal menuduh, sebab di jaman modern ini karena suami di kantor dan istri hanya dirumah, maka sering alam pikiran istri diwarnai dengan zuudzon dan kekawatiran yang besar thd suaminya di kantor. Sehingga, informasi kecil saja bisa menimbulkan percekcokan dan karena istri mudah terbawa arus emosi, maka gampang menuduh suaminya selingkuh. Ini yang harus sering di waspadai. Walahualam bishowab.
Mudah2an bermanfaat dan jika ada yang akan meluruskan atau menambahi dipersilahkan, kalau ada salah kata mohon dima'afkan ane yang fakir ini. Sukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Kamis, 29 Januari 2009
Rabu, 28 Januari 2009
Tanya masalah Ta'aruf?
From: Aris
Subject: boleh tanya masalah Ta'aruf?
Assalamaualaikum,
Pak Baz yang terhormat,
Ane mau tanya..masala ta'aruf, apakah ta'aruf itu ada dalam islam? Setahu ane, setelah baca buku2 fikih tentang nikah khususnya yang dikarang oleh ulama2 dari TimTeng, ane tidak menemukan adanya bab atau sub bab yang membahas itu, kebanyakan langsung ke khitbah (meminang)....
Apakah sama antara ta'aruf dengan khitbah?
Ataukah ta'aruf itu sendiri memang tidak ada dalam syariat pernikahan?
Terima kasih...
Aris
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Aris yang saya hormati dan di sayangi Allah SWT, ma'af baru terbalas nih surat karena kesibukan dan waktu ana yang sangat terbatas. Pertanyaan antum adalah soal Ta'aruf, yaitu apakah 'Ta'aruf itu ada dalam Islam?' ................ sebelum menjawab ini, maka akan ane bawa dulu dalam magna bahasa. Kalimat ta'aruf itu asal katanya dari bahasa arab ta'arofu (artinya : saling mengenal). Dalam Qur'an juga ada disinggung dalam salah satu suroh tentang pengertian ta'aruf ini. Suroh ini menjelasakan kepada seluruh manusia, bahwa Allah SWT menciptakan manusia itu berbeda-beda, bersuku dan berkelamin beda, tujuannya adlah untuk saling mengelal atau Lita'arofuu...... Jelasnya yaitu : QS Al-hujurot-13 (QS 49 : 13) ; lengkapnya sbb :
Ayat 13
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)
Jadi pengertiran ta'aruf itu adalah saling mengenal. Kalau ada istilah saling mengenal, maka tentu bermagna lebih dari satu orang atau sekelompok orang. Nah Masalahnya apakah magna ta'aruf itu lalu bermakna Khitbah (meminang) .......... maka jawabnya tentu tidak. Ta'aruf itu (tidak sama) dengan khitbah. Ta'aruf itu adalah sebuah proses 'saling mengenal' - baik suatu orang satu dengan satunya atau antara laki dan perempuan yang akan dikenalkan. Dalam ta'aruf itu mengandung beberapa unsur yang berbeda dengan khitbah, unsur ta'aruf itu antara lain : (1) Ada mediator (tidak perlu muhrim) orang lain atau siapapun boleh memediasi ta'aruf ini (2) Adanya kesepakatan saling datang, kalau salah satu tidak datang maka ta'aruf gagal (3) Forum digunakan untuk saling mengenal dengan saling tanya dan saling jawab. Sedang Khitbah (meminang), Unsur yang harus ada adalah : (1) Wali nasab, yaitu ayah (jika masih hidup) atau keluarga lain yang berhaq menjadi wali. Dalam khitbah tidak mungkin kita melamar kepada orang yang tidak berhaq untuk menerima lamaran kita, maka syarat mutlak harus ada wali atau orang yang berhaq memberikan jawaban (2) Dalam khitbah si wanita tidak harus ada di tempat, dia di luar negeripun juga bisa (3) Forum ini dipakai untuk meminang (bukan untuk mengenal) .........
Jadi beda antara Ta'aruf dengan khitbah ........?? jadi ada sementara ini istilah yang terlanjur 'salah-kaprah' jika ada yang mengatakan bahwa ta'aruf itu adalah khitbah.
Kalau antum tanya lebih lanjut apakah ada di Islam masalah ta'aruf, maka jawabnya menurut ana ada, di beberapa literatur hadist ditemukan masalah ta'aruf ini, yaitu dalam bab : Tahrîr al-Mar’at Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah (kitab yang menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan pria-wanita). Dan pada saat ini, ta'aruf ini digunakan sebagai media untuk mempertemukan laki dan perempuan yang sama-sama ingin memiliki tujuan sama, yaitu nikah.
Kalau antum tanya lebih lanjut tentang syarat nikah - apakah memerlukan ta'aruf, yah tentu tidak akan ditemukan syarat nikah ta'aruf, sebab ta'aruf itu adalah sebuah proses pranikah yang bisa dilalui dan bisa juga dilewati. Apakah bisa nikah tanpa ta'aruf, yha bisa saja, kenapa tidak ??? suatu pernikahan di Islam itu bisa dilaksanakan bahkan syah ketika si wanita tidak di tempat sekalipun. Sebab syarat2 nikah itu diantaranya hanya : wali-syah (nasab), saksi, Laki2 yang akan menikah, ijab qobul dan mahar. Di dalam syarat nikah (tidak selalu) diperlukan kehadiaran si wanita. Apakah nikahnya syah, .....yha syah aja, kenapa tidak. Yang penting secara syarit kita sudah memenuhi syarat2 nikah. Apakah ta'aruf tidak menjadi syarat nikah ?? tidak. Namun dalam ikhtiarnya manusia, maka sebaiknya sebelum menikah dilakukan ta'aruf (saling kenal) dulu agar masing2 pihak memahami, mengerti dan saling bisa menerima. Gagalnya sebuah proses pernikahan, biasanya diawali karena masing2 pihak belum mengenal jauh dan di tengah jalan terjadi kebekuan hubungan yang tidak terselesaikan. Namun dengan proses ta'aruf ini, maka masing2 bisa saling mengenal dan caranya dilakukan secara syar'i, bukan sembunyi-sembunyi atau malah terjebak dalam 'pacaran' ..............
Karena di Islam dilarang laki dan perempuan melakukan pacaran, maka media yang efektif untuk melakukan saling mengenal disebut ta'aruf ini. Demikian semoga bermanfaat, jika ada salah dan kurangnya mohon ma'af barangkali ada yang mau meluruskan atau menambahi silahkan - sukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Subject: boleh tanya masalah Ta'aruf?
Assalamaualaikum,
Pak Baz yang terhormat,
Ane mau tanya..masala ta'aruf, apakah ta'aruf itu ada dalam islam? Setahu ane, setelah baca buku2 fikih tentang nikah khususnya yang dikarang oleh ulama2 dari TimTeng, ane tidak menemukan adanya bab atau sub bab yang membahas itu, kebanyakan langsung ke khitbah (meminang)....
Apakah sama antara ta'aruf dengan khitbah?
Ataukah ta'aruf itu sendiri memang tidak ada dalam syariat pernikahan?
Terima kasih...
Aris
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Aris yang saya hormati dan di sayangi Allah SWT, ma'af baru terbalas nih surat karena kesibukan dan waktu ana yang sangat terbatas. Pertanyaan antum adalah soal Ta'aruf, yaitu apakah 'Ta'aruf itu ada dalam Islam?' ................ sebelum menjawab ini, maka akan ane bawa dulu dalam magna bahasa. Kalimat ta'aruf itu asal katanya dari bahasa arab ta'arofu (artinya : saling mengenal). Dalam Qur'an juga ada disinggung dalam salah satu suroh tentang pengertian ta'aruf ini. Suroh ini menjelasakan kepada seluruh manusia, bahwa Allah SWT menciptakan manusia itu berbeda-beda, bersuku dan berkelamin beda, tujuannya adlah untuk saling mengelal atau Lita'arofuu...... Jelasnya yaitu : QS Al-hujurot-13 (QS 49 : 13) ; lengkapnya sbb :
Ayat 13
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)
Jadi pengertiran ta'aruf itu adalah saling mengenal. Kalau ada istilah saling mengenal, maka tentu bermagna lebih dari satu orang atau sekelompok orang. Nah Masalahnya apakah magna ta'aruf itu lalu bermakna Khitbah (meminang) .......... maka jawabnya tentu tidak. Ta'aruf itu (tidak sama) dengan khitbah. Ta'aruf itu adalah sebuah proses 'saling mengenal' - baik suatu orang satu dengan satunya atau antara laki dan perempuan yang akan dikenalkan. Dalam ta'aruf itu mengandung beberapa unsur yang berbeda dengan khitbah, unsur ta'aruf itu antara lain : (1) Ada mediator (tidak perlu muhrim) orang lain atau siapapun boleh memediasi ta'aruf ini (2) Adanya kesepakatan saling datang, kalau salah satu tidak datang maka ta'aruf gagal (3) Forum digunakan untuk saling mengenal dengan saling tanya dan saling jawab. Sedang Khitbah (meminang), Unsur yang harus ada adalah : (1) Wali nasab, yaitu ayah (jika masih hidup) atau keluarga lain yang berhaq menjadi wali. Dalam khitbah tidak mungkin kita melamar kepada orang yang tidak berhaq untuk menerima lamaran kita, maka syarat mutlak harus ada wali atau orang yang berhaq memberikan jawaban (2) Dalam khitbah si wanita tidak harus ada di tempat, dia di luar negeripun juga bisa (3) Forum ini dipakai untuk meminang (bukan untuk mengenal) .........
Jadi beda antara Ta'aruf dengan khitbah ........?? jadi ada sementara ini istilah yang terlanjur 'salah-kaprah' jika ada yang mengatakan bahwa ta'aruf itu adalah khitbah.
Kalau antum tanya lebih lanjut apakah ada di Islam masalah ta'aruf, maka jawabnya menurut ana ada, di beberapa literatur hadist ditemukan masalah ta'aruf ini, yaitu dalam bab : Tahrîr al-Mar’at Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah (kitab yang menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan pria-wanita). Dan pada saat ini, ta'aruf ini digunakan sebagai media untuk mempertemukan laki dan perempuan yang sama-sama ingin memiliki tujuan sama, yaitu nikah.
Kalau antum tanya lebih lanjut tentang syarat nikah - apakah memerlukan ta'aruf, yah tentu tidak akan ditemukan syarat nikah ta'aruf, sebab ta'aruf itu adalah sebuah proses pranikah yang bisa dilalui dan bisa juga dilewati. Apakah bisa nikah tanpa ta'aruf, yha bisa saja, kenapa tidak ??? suatu pernikahan di Islam itu bisa dilaksanakan bahkan syah ketika si wanita tidak di tempat sekalipun. Sebab syarat2 nikah itu diantaranya hanya : wali-syah (nasab), saksi, Laki2 yang akan menikah, ijab qobul dan mahar. Di dalam syarat nikah (tidak selalu) diperlukan kehadiaran si wanita. Apakah nikahnya syah, .....yha syah aja, kenapa tidak. Yang penting secara syarit kita sudah memenuhi syarat2 nikah. Apakah ta'aruf tidak menjadi syarat nikah ?? tidak. Namun dalam ikhtiarnya manusia, maka sebaiknya sebelum menikah dilakukan ta'aruf (saling kenal) dulu agar masing2 pihak memahami, mengerti dan saling bisa menerima. Gagalnya sebuah proses pernikahan, biasanya diawali karena masing2 pihak belum mengenal jauh dan di tengah jalan terjadi kebekuan hubungan yang tidak terselesaikan. Namun dengan proses ta'aruf ini, maka masing2 bisa saling mengenal dan caranya dilakukan secara syar'i, bukan sembunyi-sembunyi atau malah terjebak dalam 'pacaran' ..............
Karena di Islam dilarang laki dan perempuan melakukan pacaran, maka media yang efektif untuk melakukan saling mengenal disebut ta'aruf ini. Demikian semoga bermanfaat, jika ada salah dan kurangnya mohon ma'af barangkali ada yang mau meluruskan atau menambahi silahkan - sukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Pertemanan Dalam Islam
From: rosni
Subject: Pertemanan Dalam Islam
Afwan Ustadz, gimana adab kita berteman dengan orang yang non Muslim, mengingat kondisi di tempat kerja banyak sekali yang non Muslin, termasuk boss saya juga non Muslim. terkadang mereka suka memanggil saya "bu Hajjah" ( menurut mereka, sebutan Hajjah itu diberikan kepada orang yang memakai Hijab / bukan jilbab gaul )
Tidak sedikit juga dari mereka ( non Muslim ) yang jadi teman akrab saya ( bukan sahabat ) bahkan suka mau nginap ditempat saya ( maklum anak kost :))
tak jarang juga mencomot makanan dari piring saya ketika makan.
mau saya larang, gak enak, takut katanya Islam itu tidak mau berteman dengan non Muslim.
Mohon pencerahannya Usatdz.
Jazakumullah khoiran katsiron......!
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Menjawab pertanyaan mb. Rosni lebih kepada hal-hal muamalah kehidupan, yaitu bagaimana bergaul dengan non muslim terutama di lingkungan kantor. Memang jika kita melihat format kantor pada jaman modern ini, maka lebih banyak kantor yang konsep pengembangannya adalah dikembangankan dari latar belakang Mgt Perkantoran Liberal, bukan konsep perkantoran islami. Di jakarta ini hampir tidak ada atau tidak kita temukan konsep kantor yang Islami. Apa ciri-ciri pokok bentuk kehidupan perkantoran Liberal, yaitu yang paling menonjol adalah : a) terjadi ikhtilat (campur baurnya laki dan perempuan dalam ruangan) b). Tidak terpisahnya duduk antara laki dan perempuan c). Mushola yang disediakan kecil dan disana campur baur laki perempuan, d) Interaksi pekerjaan tidak dilakukan melalui sebuah tatanan format yang syariah, namun laki-perempuan bisa saling kontak, berhubungan bahkan bisa duduk bersebelahan tanpa batas e). Jika jam istirahat makan, bahkan laki perempuan yang bukan muhrim bisa duduk bersebelah-menyebelah bahkan bisa berdua-duaan dll. Sedang keadaan lawan dari jenis tersebut boleh dikatakan konsep perkantoran Islami.
Jadi karena konsep yang salah dari awal, maka hal yang menonjol adalah adanya interaksi di berbagai sektor yang tidak memungkinkan laki dan perempuan tidak saling jumpa. Konsep kantor liberal lebih menganut asas kebebasan dan asas keterbukaaan, sehingga laki-perempuan dapat dengan bebas berinteraksi melakukan pekerjaannya, namun tidak sedikit dari saling kontak ini terjadilah WIL / PIL diluar yang akhrinya mengarah kepada maksiat.
Pertanyaan anda adalah, bagaimana tads menghadapi kantor yang demikian ?? maka salah satu cara menjawab adalah :
a) yha hindarkan seminim mungkin interaksi dengan lawan jenis
b). Tohopun kalau anda harus memiliki teman akrab di kantor, pilihlah yang sama jenis dan memiliki keyakinan yang sama, Ingat pesan Allah SWT dalam QS : Ali Imron - 18 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Jadi ketika kita bersahabat, yah bersahabatlah dengan orang2 yang seiman, krn orang yg tidak seiman lebih cenderung mengajak kepada kesesatan karena mereka tidak memiliki pelita syariat di dalam hatinya
c). Jika ada orang lain atau atasan sedikit meledek, yha sudah kita istigfar saja, selama masih dalam batas-batas wajar. Konsepnya adalah kita harus bersabar menghadapi ujian, spt Quran Al-Asr : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Namun ketika hal itu sudah diluar batas kewajaran dan tatakrama serta syariat, maka kita bisa perkarakan dengan melalui pihak ke 3.
d). Bersahabatlah sewajarnya dengan mereka, persahabatan yang dimaksud adalah persahabatan official, yaitu persahabatan yang dilakukan karena ada tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam rangka menuju tujuan perusahaan. Jadi tidak perlu kita sebagai muslim lalu larut dalam pesta2 mereka, misalnya : natalan, gathering yang mengundang kemudhorotan dll. Kita bisa membatasi diri kita sendiri dan tidak larut dalam budaya dan kebiasaan mereka.
e). Terpaksanya ada teman non muslim ke rumah anda, yha terimalah dengan baik dan jamulah mereka dan beri penghormatan sebab muslim memiliki kewajiban menjaga amanah dan menjaga tamu dengan baik. Berilah mereka makanan seperlunya jika mereka bermalam, lakukan kebiasaan anda beribadah agar mereka juga tahu bahwa jam-jam tertentu anda memiliki kewajiban ibadah. Kita malah dianjurkan untuk memberi makan kepada non muslim yang kekurangan, dengan harapan mereka akan meyakini Islam sebagai ajaran yang lurus. Bahkan Allah sendiri telah memerintahkan kita dalam Quran untuk selalu ber zakat, dan anda tahu salah satu penerima zakat yang haq itu adalah 'mualaf' ........ mualaf berarti adalah orang yang tadinya kafir dan kemudian masuk Islam.
Kalau ada muslim yang mengatakan lho kita kan dilarang bergaul dan memberi makan kepada nonmuslim, spt hadist berikut : dari Abi Said al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan pula seseorang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ad-Darimi) - itu artinya, sebagian ulama sepakat bahwa yang dilarang itu adalah dalam hal mengundang mereka makan dalam walimah, bukan dalam hal makan sehari-hari, apalagi hanya insidentil (kadang2)....
Tambahan lainnya dari para ahli : dari sisi pengertian hadits, Doktor Fahad Misy'al-mengatakan bahwa
maksud hadits ini adalah anjuran agar kita tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya, atau orang munafiq atau fasik. Latar belakangnya
agar orang-orang yang buruk itu tidak memberi pengaruh yang tidak baik, akibat pertemanan itu.
Jadi dalam hal kadang-kadang dan sekali-kali maka tidak mengapa makan bersama non muslim serta tidur serumah dng mereka. Tapi ada yang perlu ane ingatkan yaitu ketika anti muslimah, maka dilarang anti untuk membuka jilbab dihadapan non muslim ketika serumah dengan mereka, karena mereka akan melihat aurat yang itu dilarang dalam agama, meskipun dia juga wanita spt anda. Hukumnya haram wanita muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim.
Demikian saja semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Wassalamualaikum wr wb
baz
Subject: Pertemanan Dalam Islam
Afwan Ustadz, gimana adab kita berteman dengan orang yang non Muslim, mengingat kondisi di tempat kerja banyak sekali yang non Muslin, termasuk boss saya juga non Muslim. terkadang mereka suka memanggil saya "bu Hajjah" ( menurut mereka, sebutan Hajjah itu diberikan kepada orang yang memakai Hijab / bukan jilbab gaul )
Tidak sedikit juga dari mereka ( non Muslim ) yang jadi teman akrab saya ( bukan sahabat ) bahkan suka mau nginap ditempat saya ( maklum anak kost :))
tak jarang juga mencomot makanan dari piring saya ketika makan.
mau saya larang, gak enak, takut katanya Islam itu tidak mau berteman dengan non Muslim.
Mohon pencerahannya Usatdz.
Jazakumullah khoiran katsiron......!
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Menjawab pertanyaan mb. Rosni lebih kepada hal-hal muamalah kehidupan, yaitu bagaimana bergaul dengan non muslim terutama di lingkungan kantor. Memang jika kita melihat format kantor pada jaman modern ini, maka lebih banyak kantor yang konsep pengembangannya adalah dikembangankan dari latar belakang Mgt Perkantoran Liberal, bukan konsep perkantoran islami. Di jakarta ini hampir tidak ada atau tidak kita temukan konsep kantor yang Islami. Apa ciri-ciri pokok bentuk kehidupan perkantoran Liberal, yaitu yang paling menonjol adalah : a) terjadi ikhtilat (campur baurnya laki dan perempuan dalam ruangan) b). Tidak terpisahnya duduk antara laki dan perempuan c). Mushola yang disediakan kecil dan disana campur baur laki perempuan, d) Interaksi pekerjaan tidak dilakukan melalui sebuah tatanan format yang syariah, namun laki-perempuan bisa saling kontak, berhubungan bahkan bisa duduk bersebelahan tanpa batas e). Jika jam istirahat makan, bahkan laki perempuan yang bukan muhrim bisa duduk bersebelah-menyebelah bahkan bisa berdua-duaan dll. Sedang keadaan lawan dari jenis tersebut boleh dikatakan konsep perkantoran Islami.
Jadi karena konsep yang salah dari awal, maka hal yang menonjol adalah adanya interaksi di berbagai sektor yang tidak memungkinkan laki dan perempuan tidak saling jumpa. Konsep kantor liberal lebih menganut asas kebebasan dan asas keterbukaaan, sehingga laki-perempuan dapat dengan bebas berinteraksi melakukan pekerjaannya, namun tidak sedikit dari saling kontak ini terjadilah WIL / PIL diluar yang akhrinya mengarah kepada maksiat.
Pertanyaan anda adalah, bagaimana tads menghadapi kantor yang demikian ?? maka salah satu cara menjawab adalah :
a) yha hindarkan seminim mungkin interaksi dengan lawan jenis
b). Tohopun kalau anda harus memiliki teman akrab di kantor, pilihlah yang sama jenis dan memiliki keyakinan yang sama, Ingat pesan Allah SWT dalam QS : Ali Imron - 18 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Jadi ketika kita bersahabat, yah bersahabatlah dengan orang2 yang seiman, krn orang yg tidak seiman lebih cenderung mengajak kepada kesesatan karena mereka tidak memiliki pelita syariat di dalam hatinya
c). Jika ada orang lain atau atasan sedikit meledek, yha sudah kita istigfar saja, selama masih dalam batas-batas wajar. Konsepnya adalah kita harus bersabar menghadapi ujian, spt Quran Al-Asr : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Namun ketika hal itu sudah diluar batas kewajaran dan tatakrama serta syariat, maka kita bisa perkarakan dengan melalui pihak ke 3.
d). Bersahabatlah sewajarnya dengan mereka, persahabatan yang dimaksud adalah persahabatan official, yaitu persahabatan yang dilakukan karena ada tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam rangka menuju tujuan perusahaan. Jadi tidak perlu kita sebagai muslim lalu larut dalam pesta2 mereka, misalnya : natalan, gathering yang mengundang kemudhorotan dll. Kita bisa membatasi diri kita sendiri dan tidak larut dalam budaya dan kebiasaan mereka.
e). Terpaksanya ada teman non muslim ke rumah anda, yha terimalah dengan baik dan jamulah mereka dan beri penghormatan sebab muslim memiliki kewajiban menjaga amanah dan menjaga tamu dengan baik. Berilah mereka makanan seperlunya jika mereka bermalam, lakukan kebiasaan anda beribadah agar mereka juga tahu bahwa jam-jam tertentu anda memiliki kewajiban ibadah. Kita malah dianjurkan untuk memberi makan kepada non muslim yang kekurangan, dengan harapan mereka akan meyakini Islam sebagai ajaran yang lurus. Bahkan Allah sendiri telah memerintahkan kita dalam Quran untuk selalu ber zakat, dan anda tahu salah satu penerima zakat yang haq itu adalah 'mualaf' ........ mualaf berarti adalah orang yang tadinya kafir dan kemudian masuk Islam.
Kalau ada muslim yang mengatakan lho kita kan dilarang bergaul dan memberi makan kepada nonmuslim, spt hadist berikut : dari Abi Said al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan pula seseorang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ad-Darimi) - itu artinya, sebagian ulama sepakat bahwa yang dilarang itu adalah dalam hal mengundang mereka makan dalam walimah, bukan dalam hal makan sehari-hari, apalagi hanya insidentil (kadang2)....
Tambahan lainnya dari para ahli : dari sisi pengertian hadits, Doktor Fahad Misy'al-mengatakan bahwa
maksud hadits ini adalah anjuran agar kita tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya, atau orang munafiq atau fasik. Latar belakangnya
agar orang-orang yang buruk itu tidak memberi pengaruh yang tidak baik, akibat pertemanan itu.
Jadi dalam hal kadang-kadang dan sekali-kali maka tidak mengapa makan bersama non muslim serta tidur serumah dng mereka. Tapi ada yang perlu ane ingatkan yaitu ketika anti muslimah, maka dilarang anti untuk membuka jilbab dihadapan non muslim ketika serumah dengan mereka, karena mereka akan melihat aurat yang itu dilarang dalam agama, meskipun dia juga wanita spt anda. Hukumnya haram wanita muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim.
Demikian saja semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Wassalamualaikum wr wb
baz
Langganan:
Postingan (Atom)