Jumat, 20 Mei 2011

Meratapi mayit

Assalamu'alaikum warahmah

Ustad, saya mau tanya.
Apakah ada hadits yg menyatakan bahwa jika ada keluarga yg meratapi mayit, dosanya akan ditimpakan ke mayit.

Jika memang ada haditsnya,
Kenapa dosa meratapi mayit ditimpakan ke mayit, padahal yg melakukan kesalahan itu adalah orang lain.

Mohon penjelasannya

Jazakallah
DwiP

*******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mb Dwi, menangisi mayit boleh (tidak ada larangan), sebab Rasul sendiri juga
menangis ketika putranya Ibrahim meninggal, rujukannya :

Beliau bersabda:

إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَكِنْ لَا نَقُولُ إِلَّا
مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
(رواه البخاري ومسلم)

Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan
kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah
denganmu, wahai Ibrahim. [HR Bukhari dan Muslim].

Yang tidak diperkenankan kpd mayit diantaranya adalah 'niyahah' (yakni
meratapi mayit dengan mengeraskan suara), misal meraung-raung / menggelepar
dll - kalau masalah ditimpakan dosanya kpd si mayit ketika meratapi ane
belum ketemu rujukannya. Juga tidak diperkenankan, menampar-nampar pipi
sendiri dan merobek-robek baju sendiri. Dalilnya : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (رواه مسلم)

Tidak termasuk dari golongan kami orang yang memukul pipinya atau merobek
bajunya atau menyeru dengan seruan jahiliyah. (HR Muslim).

Walahualambishowag, Wasslamuallaikum wr wb.

Baz

PERHITUNGAN HARTA WARIS

Assalamualaikum. pak bazoki,


saya mau tanya harta waris, seperti ini temen saya mendapat uang harta waris sebesar Rp.22.360.000. bagaimanakah bagian masing masing anggota keluarga yang terdiri dari 2 orang istri yang di tinggalkan ayahnya. 1 anak perempuan dan 5 laki-laki. berpa masing- masing mendapatkan harta warisnya pak?


Mohon di bantu,

Wassalamualaikum WR.WB
Chanz


***********************************

Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mas Komchanz, dalam ilmu faroid atau mawaris (ilmu waris) itu salah satu syarat agar bisa diwariskan secara syar'i dan adil, maka harus di detailkan duduk perkaranya. Yaitu berapa orang, siapa, dan apa hubungannya dll. Di cerita anda dibawah ini karena singkat, dan tidak detail, maka hasil pembagian nanti bisa bias (melenceng). Mengapa saya tanya demikian ?? karena di cerita itu anda sebutkan ada 2 istri yang ditinggalkan. Nah sebelum di jawab hak warisnya, maka sebenarnya 2 istri tsb apakah berstatus sbg istri saat si suami meninggal, atau salah satu sudah di ceraikan ??, sebab akan beda dalam pembagiannyanya jika salah satu sudah di ceraikan. Okey karena tidak lengkap saya menganggap 2 istrinya adalah istri yang syah saat suami meninggal. Jadi cara perhitungannya adlah sbb :

1. Bagian istri (1/8) atau = 12,5% .......atau kalau dikali nilai waris = Rp 2.795.000,- ......... nah nilai ini harus dibagi 2 karena ada 2 istri yang syah.
2. Bagian anak (1 wanita + 5 laki) = 11 bagian (laki 2, dan wanita 1). ..........jadi nilai pembaginya adalah : 11.
jadi kalau dihitung sisanya adalah = Rp 19.565.000,- nah nilai ini harus dibagi 11 maka tiap bagian = Rp 1.778.636. Kalau sudah ketemu maka bagian anak perempuan adalah = Rp 1.778.636 (1 bagian) dan bagian anak laki masing2 adalah = Rp 3.557.272,-(2 bagian)

Demikian mohon saya diluruskan jika saya silaf dalam melakukan pembagian, walahualambisowab. Wasslamualaikum wr wb

baz