Ass wr wb Pa Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang hukum berzina dengan melakukan hubungan sex> sebelum nikah sampai hamil dan bagaimana status dari anaknya kelak,> serta bagaimana ketentuan yang harus dilakukan oleh pasangan yang telah> melakukan perbuatan itu? Saya ada kasus dengan saudara saya. Mohon bimbingannya Pak Ustadz .. Wassalam,> Budi
*************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,Mas Budiharto, ma'af sudah terjawab belum oleh ustad2 disini ...?? kalau belum ini ada sedikit guidance (panduan) bgmana menghadapinya ..............1. Haram hukumnya menikahkan wanita yang hamil dengan laki2 yang bukan menghamilinya. Jadi kalau ada wanita hamil, maka yang layak menikahinya adalah laki2 yang menghamilinya .............2. Jika ada laki2 ingin menikahinya, namun dia bukan laki2 yang menghamilinya, maka ada kewajiban si perempuan harus melahirkan bayinya dulu sebelum ia dinikah oleh laki2 tsb. Mengapa demikian ?? krn agar diketahui sebenarnya ayah nasab (ayah keturunan itu) siapa. Jelas dalam kasus ini laki2 yang menikahinya ini tentu bukan ayah nasab atas bayi yang akan lahir ini bukan .........??3. Tetapi jika si wanita akan dinikahkan kepada laki2 yang menghamilinya, maka diperbolehkan dan memang seharusnya demikian (ini disepakati mayoritas ulama). Dalam daftar wanita yang haram dinikahi, tidak terdapat hal itu, yaitu bahwa wanita yang hamil akibat zina lalu dilarang menikah dengan laki yang menghamilinya.Adapun dasarnya adalah :Dari Aisyah ra. berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorangyang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalubeliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatuyang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).Juga dengan hadits berikut ini:Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang sukaberzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkandiriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)4. Zina dan kehamilan tidak menjadi halangan bagi pasangan itu untuk menikah secara syar'i. Jugatidak diperluakan istibro' (pembersihan kandungan) sebelum menikah, karena ayah janin itu sendiri yang akan menikahinya.5. Di dalam Islam SAMA SEKALI tidak dikenal anak Haram atau anak Zina. Jadi kita tidak perlu memberikan predikat apapun kepada bayi yang mau lahir. Anak yang lahir di dunia ini di Islam tidak punya dosa sama sekali. Di ajaran lain ada istilah anak yang lahir membawa dosa bawaan. Nah di Islam hal ini tidak ada. Anak lahir bersih tanpa dosa, lalu mengapa disebut haram kalau dia harus memiliki haq atas ayah yang syah.?? Oleh itu maka sebutan anak haram gugur karena bayi lahir itu adalah bersih, tidak ada yang haram, apalagi status kedua ortunya.6. Secepatnya, pasangan yang sudah terlanjur berzina itu harus segera dinikahkan, agar mereka bisa bertaubat dan mengubur dalam-dalam dosayang pernah mereka lakukan. Dan agar jangan sampai zina itu terulang lagi dalam waktu datang. Kawatirnya jika tidak segera dinikahkan, mereka bisa saja mengaborsikan kandungan, lalu setelah itu berzina lagi.7. Dengan jelas siapa status ayah, maka dalam islam dia adalah anak yang syari, artinya dia mendapat hak dan kewajiban seperti anak2 lain, termasuk diantaranya mendapat haq waris atas harta ayahnya.Demikian semoga bermanfaat, maaf kalau terlambat krn saya baru baca hari ini, terima kasih, dan semuanya Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
baz
Senin, 03 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar