Assalamu’alaikum warhmatullah Ustadz Baz,
Apakah terdapat riwayat yang menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?
Regards,
Fatoni
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Fatoni, dasar hadistnya sbb :
1). Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu
yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia
menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya
di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam,
aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia
masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah
engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat
Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain
sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal
tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain
sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]
2). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju
atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”
Dari dasar hadist itu dapat disimpulkan bahwa menyambung sholat dalam hal sholat berjama'ah dianjurkan untuk pindah tempat, karena dikawatirkan bahwa sholat itu merupakan sambungan dari sholat sebelumnya. Atau melakukan tindakan 'berbicara' atau keluar dari ruang sholat dulu. Mudah2an bermanfaat - kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Rabu, 28 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar