Assalamualaikum wr. Wb
Afwan mau nanya neh, bgmn hukumya mengkredit rmh,motor,ato kebutuhan yg
lainnya padahal ini berbau ribawi dan disisi lain bnyk sekali kemudahan dan
keringanan klo kita bandingkan dengan kita harus membayarnya secara
cash,,ana pikir ini bukan kebutuhan yg mendesak,jd apa ini jg haram???
Waalaikumsalam Wr. Wb
> Assalamualaikum wr.wb
>
> Afwan nimbrung nanya juga.....jika kita punya hutang yang cukup banyak
> ( puluhan juta ) dan ingin segera melunasi dengan cara meng agun kan
> sertifikat rumah bagaimana? karena kita merasa lebih aman berhutang
> kepada bank daripada kepada seseorang...
> contoh lain kita ingin beli rumah yang udah siap huni, karena tidak
> ada uang cash kita agunkan serifikat rumah...dalam hal ini kita sangat
> membutuhkan rumah tersebut....
>
> Jazakumullahu khoiron katsiro
>
> wassalam
Jawab :
Alaykumusalam wr wb,
Nambahin masalah mu'amalah ini ........... kalau tochpun 'ada kemudahan' - namun kemudahan tsb mengandung ke haraman, ya hukumnya jadi haram. Memang disana sini obral discount dan obral perpanjang angsuran, tapi jangan salah, harga brg2 tsb antara cash dengan angsuran itu berbeda. Kalau di telisik lebih juah, ternyata penyebab perbedaan tsb adalah pada tangunggan 'bunga'. Misal : Rumah ketika di Cash = 400 juta tapi ketika di angsur 15 th = 750jt .........ini kan terjadi perbedaan harga, dan itu disebabkan karena sistim hitungnya adl ribawi.
Jadi jangan dipandang mudahnya, dan ringannya, tapi juga masing2 orang itu memiliki alasan yang bebeda-beda, sebab boleh jadi kredit speda motor bagi orang tertentu bisa jadi menjadi haram, namun juga bisa menjadi subchat (baca subhat). Contoh : Orang yang punya duit beli motor, ketika ada dana tapi belinya dengan angsuran (ribawi) maka menjadi haram hukumnya - meskipun itu ada kemudahan. Namun berbeda kitika ada guru, ngajarnya di daerah terpencil (nggak ada angkot) lalu mau beli cash nggak ada dana, lalu dipilihlah kredit - maka hukumnya menjadi boleh karena dhorutor, sebab kalau tidak dibeli kredit, si guru nggak bisa bayar cash yang akan berakibat muridnya menjadi terbengkalai. Dari pada menelantarkan murid yang bisa berakibat pembodohan / kekufuran, dan kalau kufur itu menjadi miskin, dan kalau miskin itu menjadi beban siapa saja, maka diambillah hukum dorurot. Disini jelas bahwa dengan obyek yang sama (motor) tapi perlakuan hukumnya berbeda sebab berbeda kasus. Kalau masalah hukumnya (sistim ribawi) tetap Haram, nggak ada yang berani menghalalkan, namun perlakuannya menjadi boleh oleh sebab yang sangat subyektif sekali.
Jdi konklusinya adlah kita harus paham bahwa :
1 - sistim ribawi itu jelas keharamannya (dalil lengkap), jadi kalau bisa kita menghindari hal2 yang bersingunggunan dengan ribawi
2.- dalam keadaan dorurot, maka apa boleh buat, krn tidak ada cara lain. Bahkan Allah SWT sendiri saja memperbolehkan makan yang haram - jika memang tidak ada pilihan lain. - Namun jangan cari2 celah dorurot, sebab Allah Tak'alla tahu apa yang ada dalam batin kita.
3. Bagaimana menyikapinya ?? ya sekarang terserah masing2 spt apa posisi masing2 individu. Bisa dihindari yah hindari, kalau tidak ya apa boleh buat. Tapi dari kasus yang anda sampaikan hal itu tidak mendesak .............ya kalau tidak mendesak maka sebaiknya tidak memudahkan hukum yang sudah jelas.
4. Hukum kredit itu adalah hutang, hutang itu harus dibayar, kalau tidak dibayar maka di akherat menjadi orang yang merugi krn amalannya akan ditranfer ke orang lain shg oleh Rasulullah digambarkan sebagai orang yang 'Bangkrut'. Tidak takutkah kita sebagai muslim mati dalam keadaan berhutang ??
5. Kalau mampu menahan diri dari 'nafsu' duniawiyah ya tahan, atau caranya dng menabung. Baru kalau cukup maka belilah - atau kata pepatah minang mengatakan 'Jangan besar pasak dari pada tiang' ......... sebab sekarang ini banyak orang terjerat dengan permasalahan 'Kartu kredit' ........ bener ini memudahkan banyak orang, tetapi ternyata juga banyak orang terjerat maslah karenanya ............
Walahualambishowab ...................Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Rabu, 01 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)