السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ maaf bagaimana sebaliknya,hukum dlm syariat Islam,yang menjelaskan mengenai suami yang justru tidak mau memberikan nafkah batin kepada istrinya tanpa alasan yang jelas.terima kasih.wass wbr
*********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Nurita, permasalahan suami tidak memberikan nafkah batin, bukanlah yang pertama ini terjadi, namun sering terjadi apalagi di tengah keluarga yang modern spt sekarang ini. Dimana keterbukaan dunia semakin luar biasa, hiburan semakin banyak, dan padatnya waktu pasangan yang masing2 pada bekerja dsb. Kalau ditelisik permasalahan ini, tentu ada penyebabnya. Mustahil ada asap tanpa ada api kan ?? nah untuk mencari penyebabnya ini yang kadang agak susah, sebab satu-sama lain (suami istri) dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran, Namun dari berbagai kasus ada beberapa penyebab dibawah ini yang menyebabkan terjadinya kerenggangan hubungan suami-istri yang akibatnya terjadi stagnasi pemberian nafkah batin kepada istri. a.l :
a. Masalah profesi (masing2) berprofesi sbg karyawan atau sejenisnya yang akhirnya banyak menyita waktu, sehingga setiba dirumah suasana capek dan keluh kesah menjadi dominan
b. Masalah Ekonomi, sempitnya ekonomi kadang membuat keluarga retak, ditengah keretakan itu suami kadang jarang mau mendatangi istrinya, meskipun statusnya masih syah sebagai istrinya
c. Masalah komunikasi di RT, masing2 saling menjaga image (jaim) sehingga yang mengedepan adlah gengsi. Karena tidak ada yang mau mengalah, maka timbullah keretakan yang ujungnya pada suami tidak mau datang ke Istri. Juga tidak terbukanya satu dengan lain, maka masing2 tidak mampu mengerti kemauan masing2.
d. Masalah WIL (wanita idaman lain), ini yang sering terjadi di tengah masyarakat perkotaan dimana ketika suami sibuk maka pelampiasannya adalah munculnya wil di tengah keluarga mereka.
e. Masalah kesehatan, kadang terjadi ketika laki2 terserang masalah kesehatan yang mengakibatkan disfungsi ereksi, maka kadang suami malu mengatakan terbuka kepada istrinya. Yang terjadi si Istri curiga dan menuduh yang macam2, sehingga malah menimbulkan konflik keluarga.
Nah pertanyaannya sekarang bagaimana syariat islam mengatur masalah rumah tangga spt ini kan begitu pertanyaannya. Maka solusinya ada beberapa langkah :
1). Komunikasikan secara jujur kepada suami, apa yang menyebabkan suami tidak mau memberikan nafkah batin.
2). Jika ditemukan pengakuan dari suami yang jujur, maka sebaiknya pihak pasangan (istri) harus mampu menindak lanjuti dengan baik apa yang di mau-in suami.
3). Jika tidak terbuka pihak suami, istri harus melakukan cross-chek diri / refleksi / muasabah, berkaca diri apa yang kurang dari aku yha ...........??? lalu lakukan tindakan remedial/perbaikan agar tercipta hubungan yang lebih baik
4). Jika telah dilakukan perbaiakan, tetap saja suami tidak mau memberikan nafkah batin, maka selidiki apa penyebabnya.
5). Jika penyebabnya adalah masalah ekonomi, waktu yang kurang match, atau sakit, maka komunikasikan dengan pasangan sebaik-baiknya
6). Jika ditemukan masalah WIL, maka sbg istri usahakan komukikasikan dan rebut kembali suami agar tidak jatuh ke pangkuan WIL.
7). Masih berkaitan dengan WIL, maka tugas istri adalah memberikan nasehat, karena dalam Islam kita diajarkan untuk saling menasehati dalam kebenaran (QS : Al-ASr). Sbg istri akan berdosa besar jika mendiamkan suaminya melakukan maksiat, sebab sudah tugas istri untuk mengingatkan sbg pasangannya. Juga resiko penularan penyakit yang mungkin bisa timbul sebagai akibat bermain WIL
8. Jika tetap bandel, suami tetap mau maksit, maka istri boleh memilih (a) Lakukukan negosiasi dengan melibatkan keluarga (b) lakukan gugatan.
Pertanyaannya lalu timbul, lho apa bisa istri menggugat cerai suami ?? jawabnya : bisa saja kenapa tidak ?? Para istri, calon istri dan wanita yang akan menikah, sebaiknya tahu, bahwa suami itu dalam kompilasi hukum islam, bisa digugat cerai selama memenuhi syarat, apa itu ?? yaitu :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (tahun) atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Tetapi jika memang tidak ada alasan dan sebab yang penting, maka seorang isteri terlarang untuk meminta gugat cerai kepada suaminya dengan alasan apapun diluar hukum diatas. Mudah2an yang sedikit ini bermanfaat, jika ada yang menyanggah atau menambahi silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Selasa, 24 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)