Ass wr wb
Menyambung pertanyaan saya sebelumnya pak ustad.....
1. Pada saat si ibu "X" masih bersuamikan bapaknya anak2 mereka mempunyai hutang dengan orang lain. Apakah hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab mantan suaminya?
2. Yg menginginkan perceraian adalah pihak perempuan dg alasan sejak hamil 3 bln ditinggal tanpa nafkah lahir bathin. dan saat bayi berusia 3 bln suaminya datang dan pada kedatangan berikutnya ibu tersebut nyodorkan surat cerai dan ditanda tangani oleh bapaknya anak2 berikut saksi-saksi. Apakah secara hukum islam cara ini dibenarkan?
Mohon pencerahan pak .waslm
*********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
1). Apakah hutang selama nikah juga tg jawab suami ?? J : Prinsip hutang itu, adalah melekat pada individu. Artinya ketika punya hutang maka kewajiban membayar / mengembalikan adalah melekat kepada siapa yang berhutang. Dasarnya adalah Al-BAqoroh 282 : "
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur............"
Saat seorang wanita di nikah oleh pria, itu secara tersirat bahwa seluruh haq phisik dan tgjawab thd wanita ada di tangan pria yang menikahinya. Artinya seluruh tanggung jawab phisik dan psicis wanita sudah beralih di tangan pria. Oleh karena itu salah satu syarat pria yang mau meminang wanita dalam islam, salah satu syaratnya adalah punya kemampuan lahir batin. Artinya ketika wanita sudah dinikah, maka seluruh tgjawabnya ada di tangan suami. Maka dari itu, dalam tatanan rumah tangga muslim, transparansi / keterbukaan keuangan itu harus benar2 terbuka antara suami &istri. Jangan main sembunyi-sembunyi, kalau mau ngirim ke ortu yah semua jelas dan transparant. Keduanya harus mengetahui dan mengerti berapa tersedia nafkah tiap bulannya dan harus dibelanjakan apa, maka semuanya harus mengetahui. Jadi kalau sudah ada transparansi, maka jika terjadi harus berhutang (keluar) - maka suami sebagai penanggung jawab harus tahu dan dia yang harus mengambil keputusan boleh atau tidaknya berhutang. Jika suami melarang berhutang, maka istri tidak bisa memaksakan. Dan jika ada istri berhutang diluar sepengetahuan suami, maka hutang tsb bukan tanggung jawab suami, apalagi hutang tsb dipakai untuk maksiat atau untuk melawah hukum Allah SWT, maka hal demikian tidak menjadi tgjawab suami. Sbb tidak sedikit istri yang berhutang keluar tanpa sepengetahuan suami - tahu2 ada tagihan dari pihak 3. Istri yang demikian adalah istri yang dzalim. Jadi kalau semua sudah paham, maka otomatis hutang adalah menjadi tgjawab keluarga yang muaranya pada suami sebagai pencari nafkah.
2). Yang mengajukan cerai adalah pihak perempuan, bgm secara syariah ??
J : Kalau laki2 mau melepas istri itu namanya CERAI, tetapi kalau istri mau melepas suami namanya 'KHULU', Arti khulu adalah melepaskan, sbb suami dan istri itu di Quran digambarkan sebagai pakaian masing2, Istri adalah pakaian laki2 dan laki2 adalah pakaian wanita. Nah aturan khulu itu harus memenuhi salah satu syarat, atau 4 hukum :
(a). Hukum MUBAH (diperbolehkan) - misal : istri sudah benci tinggal dengan suami yang bisa disebabkan beberapa hal misal : tabiat suami, bau badan, bau rokok, pergi berbulan-bulan tanpa pemberitahuan, dll atau ketakutan wanita tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri karena rasa benci misal suami pernah serong dll. Keadaan ini membolehkan istri mengajukan khulu'
(b). Hukum HARAM (dilarang) Misal : Dari sisi suami, sengaja tidak mengurus, tidak mendatangi dan tidak memberi nafkah istri agar jika terjadi khulu' (gugat cerai istri), maka si suami akan mendapatkan bayaran tertentu atau harta tertentu. Dari sisi istri (contoh) : Minta khulu' tapi keadaan rumah tangga baik2 saja dan tidak ada masalah. Dari dua keadaan ini di haramkan jika istri mengajukan khulu'.
(c). Hukum MUSTAHABBAH (sunah) ; Yaitu suami yang sudah meremehkan hak-hak Allah, artinya suami agak mengesampingkan masalah-masalah yang berhubungan dengan Allah, misal : Suka catur pdhal sudah waktu sholat, sering mancing keluyuran tidak tahu waktu, saat puasa wajib tidak melakukan, Korupsi, dan menganggap remeh agama. Suami yang demikian ini bisa di ajukan khulu' (gugat cerai) krn suami yang seharusnya jadi pemimpin dan tiang RT, tapi ternyata tidak bisa diandalkan dan cenderung menjauh dari nilai2 agama.
(d) Hukum WAJIB (harus) : yaitu suami yang telah terang2an melakukan maksiat kepada Allah SWT, misal : Suka Mabok, suka dengan prostitusi, dll. Di kasus ini, malah istri wajib hukumnya meng khulu' suami karena sudah bermaksiat dengan Allah SWT, RT yang suaminya dalam kriteria semacam ini, maka jangan harap rumah tangganya bakal tentram, damai, dan saling membutuhkan. Yang ada adalah malah menjadi penyakit (duri dalam daging) - yang senantiasa akan memporak-porandakan RT.
Jadi khulu' itu bisa diwujudkan jika memenuhi hak hukum diatas. Nah sekarang silahkan di pilih yang mana kasus yang anda hadapi itu terjadi apakah Khulu Mubah, apakah khulu haram, khulu mustahabbah atau khulu wajib. Disamping itu maka perlunya wanita menimbang betul calon suaminya, wanita harus tahu betul tabiat suaminya, wanita harus tahu betul kadar agama calon suaminya, agar wanita tidak terjebak dalam 'beli kucing dalam karung'. Kalau wanita asal mencari yang rupawan / hartawan saja, maka tunggulah suatu saat cinta kalian itu hanya akan sirna seiring dengan waktu. Yang tadinya rupawan akan menjadi peot dan ompong, yang berhartawan akan menjadi renta dan meremehkan orang lain - dan jangan salah harta ini penerima terbanyak nanti adalah anak2 bukan kalian istri2 itu. Lalu bagaimana memilih suami ?? maka jawab sederhana, ingatlah sabda Rasullullah SAW dalam kriteria terakhir memilih suami adalah : 'Pilihlah yang agamanya baik' ............... apa itu ?? agama.......... apa ?? agama ...........sekali lagi pilihlah calon suami yang agamanya baik. Rasanya tidak perlu saya menggurui bagaimana agama seseorang itu baik, ........lihatlah ketika calon suami anda itu cinta masjid, biasanya disitu tumbuh biji2 keimanan yang baik.
Demikian sekedar sharing ini, kalau ada yang salah datangnya dari saya pribadi dan unt itu saya mohon ampunan Allah SWT dan jika semua benar datangnya dari Allah SWT. Mudah2an bermanfaat ........ wassalam wr wb
baz
Selasa, 19 Oktober 2010
Seputar Perceraian
Assalamualaikum wr wb
Pak ustadz, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan ke bapak dimana pertanyaan ini adalah pertanyaan yg ditanyakan seorang ibu kepada saya. Karena takut salah maka pertanyaan ibu tersebut belum saya jawab.
Adapun kejadiannya adalah sbb:
1. Si ibu "X" mengandung anaknya yg ke 2 dan sejak umur kandungan 3 bulan ditinggal pergi oleh suaminya tanpa ada kabar berita dan tidak di nafkahi lahir bathin sampai si ibu melahirkan dan sekarang usia bayinya 4 bulan. Pada saat bayi berusia3,5 bulan suami si ibu datang dan dari beberapa kali pertemuan disepakati mereka bercerai dengan talak III yg ditanda tangani keduanya beserta saksi di atas segel ( Secara Pengadilan belum).
2. Dalam surat tersebut disebutkan anak diasuh oleh ibu tetapi tidak disebutkan nafkah anak.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana menurut Islam perceraian tersebut?
2. Bagaimana nafkah dan biaya pendidikan kedua anak mereka? Apakah masih menjadi tanggung jawab bapak?
3. Jika si Ibu suatu hari berumah tangga dengan laki-laki lain, bagaimana nafkah dan semua kebutuhan anak? Apakah tanggung jawab bapak kandungnya atau bapak tirinya?
3. Bagaimana pendapat bapak dengan perkataan suaminya yang mengatakan kepada si ibu "X" bahwa : JIKA NANTI SI IBU BERUMAH TANGGA DGN YG LAIN, MANTAN SUAMINYA TDK MAU TAU DGN ANAK2?
Mohon pak ustadz dapat memberikan jawabannya secara hukum Islam maupun hukum pemerintahan. Saya sangat menunggu jawaban dari bapak, karena si ibu menanyakan terus kepada saya.
Demikian pak ustad pertanyaan saya'
Wassalamualaikum wr wb
Duan ..........
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Saya coba urun rembug dan mudah2an bisa disempurnakan oleh ustadz2 lain yang lebih kompeten. Begini ......................
1). Untuk hukum talak3 langsung, secara syariah islam syah hukumnya apalagi talak tsb memang sudah di jatuhkan kepada istri. Apalagi diperkuat adanya sakti dan surat pernyataan. Jadi wanita yang sudah di talak 3 maka dia tidak bisa dinikahi lagi oleh mantan sauminya ini, DIKECUALIKAN, dia sudah nikah dengan pria lain dan saat itu dia cerai juga dengan suaminya yang ke 2. Tapi ma'af jangan buru2 di nikah lagi ya ....... tunggu si suami ini harus menunggu masa idah dulu yang kira2 3bln, jd tahan dan sabar ya .......... itupun kalau si istri cerai dengan suami ke 2nya, tapi kalau nggak cerai ya jangan di tunggu, mosok orang rumah tangga resmi kok di tunggu cerainya. Jadi inti kata, talak 3 yang dijatuhkan insyaAllah syah ..............
Nah kalau hukum negara bagaimana ?/ kalau hukum negara, maka sebelum ada putusan PA (pengadilan agama) - maka status 2 insan ini belum bercerai sampai ada keputusan pengadilah yang shahih. Jadi ketika belum ada putusan PA, maka si wanita belum boleh menikah. Kalau sudah ada putusan mutlak dan ketok palu cerai PA, maka 2 insan ini sudah bukan muhrim lagi, jadi harus tahu syarat dan hukum jika mereka bertemu.
2). Bagaimana biaya pendidikan anak2 ?? maka siapa dulu yang memiliki hak asuh atas anak2 ini. Jika hak asuh ada pada si istri, maka sudah pasti tugas suamilah yang harus membiayai anak2-anaknya. Apalagi kalau hak asuh ada pada ayah, maka ayah tetap yang harus membiayai. Jadi emang laki2 mesti harus dikasih pelajaran kalau menceraikan istri dalam keadaan punya anak yang masih memiliki tanggungan biaya. Sampai kapan batas membiayai anak2nya ?? yaitu sampai si anak bisa mandiri. Bgm ayah yang lalai tidak mau membiayai ?/ maka hakim bisa memaksa si bapak untuk membiayai atau memenjarakan ybs.
3). Bagaimana kalau si perempuan ini nikah lagi dengan pria lain ?? maka tetap saja hak untuk menafkahi anak menjadi tanggung jawab ayah nasab, krn anak ini lahir dari sepasang ayah & ibu nasab yang syah. Bpk tiri tidak punya kewajiban mutlak thd anak2 yang dibawa si istri. Namun dalam praktek biasanya bapak tiri juga ikut membiayai anak2 tirinya, jika demikian maka dibolehkan, tetapi jika ada anak perempuan, maka anak perempuan ini nanti ayah nasabnya adalah ayah yang sudah bercerai, bukan bapak tirinya. Jadi kalau si anak ini mau nikah, maka wali nikahnya harus dicari yaitu ayah nasabnya. Maka disarankan sebaiknya anak wanita tetap harus menjalin komunikasi dengan ayah nasabnya, jika kedua ortunya bercerai.
4). Ayah tidak mau membiayai jika ibu nikah lagi ?? perkataan semacam itu adalah perkataan 'bathil' dan tidak berdasar. Dalam logika dan ilmu kemanusiaan manapun perkataan semacam ini sangat menyakitkan. Apakah lalu maksud si suami mau menahan istrinya agar tidak nikah ?? Hm .........inilah yang dikatakan batil tsb, maunya enak sendiri si laki nikah lagi, tapi si istri kalau nikah lagi di ancam anaknya tidak dibiayai. Ayah nasab tetap memiliki tgjawab thd anak2nya sampai si anak bisa mandiri baik dalam keadaan dia bercerai ataupun tidak. Dipersatukannya laki dan perempuana dalam suatu ikatan perkawinan itu salah satu tujuannya adalah mengalihkan beban nafkah kepada laki2. Bukan malah sebaliknya .................. jadi si istri nikah lagi adalah sebuah urusan yang terpisah dengan perceraian ini, apalagi nanti si istri ini kan tentu punya anak lagi dengan suaminya yang baru ......... ?? maka si ayah baru akan menanggung juga biaya thd anak2nya ...............
Demikian saja yang sedikit mudah2an bermanfaat, hadanallahu wa'iyakum walahualam bishowab, silahkan disempurnakan bagi pembaca yang memiliki wawasan lain atau mau menambahkan - Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Pak ustadz, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan ke bapak dimana pertanyaan ini adalah pertanyaan yg ditanyakan seorang ibu kepada saya. Karena takut salah maka pertanyaan ibu tersebut belum saya jawab.
Adapun kejadiannya adalah sbb:
1. Si ibu "X" mengandung anaknya yg ke 2 dan sejak umur kandungan 3 bulan ditinggal pergi oleh suaminya tanpa ada kabar berita dan tidak di nafkahi lahir bathin sampai si ibu melahirkan dan sekarang usia bayinya 4 bulan. Pada saat bayi berusia3,5 bulan suami si ibu datang dan dari beberapa kali pertemuan disepakati mereka bercerai dengan talak III yg ditanda tangani keduanya beserta saksi di atas segel ( Secara Pengadilan belum).
2. Dalam surat tersebut disebutkan anak diasuh oleh ibu tetapi tidak disebutkan nafkah anak.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana menurut Islam perceraian tersebut?
2. Bagaimana nafkah dan biaya pendidikan kedua anak mereka? Apakah masih menjadi tanggung jawab bapak?
3. Jika si Ibu suatu hari berumah tangga dengan laki-laki lain, bagaimana nafkah dan semua kebutuhan anak? Apakah tanggung jawab bapak kandungnya atau bapak tirinya?
3. Bagaimana pendapat bapak dengan perkataan suaminya yang mengatakan kepada si ibu "X" bahwa : JIKA NANTI SI IBU BERUMAH TANGGA DGN YG LAIN, MANTAN SUAMINYA TDK MAU TAU DGN ANAK2?
Mohon pak ustadz dapat memberikan jawabannya secara hukum Islam maupun hukum pemerintahan. Saya sangat menunggu jawaban dari bapak, karena si ibu menanyakan terus kepada saya.
Demikian pak ustad pertanyaan saya'
Wassalamualaikum wr wb
Duan ..........
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Saya coba urun rembug dan mudah2an bisa disempurnakan oleh ustadz2 lain yang lebih kompeten. Begini ......................
1). Untuk hukum talak3 langsung, secara syariah islam syah hukumnya apalagi talak tsb memang sudah di jatuhkan kepada istri. Apalagi diperkuat adanya sakti dan surat pernyataan. Jadi wanita yang sudah di talak 3 maka dia tidak bisa dinikahi lagi oleh mantan sauminya ini, DIKECUALIKAN, dia sudah nikah dengan pria lain dan saat itu dia cerai juga dengan suaminya yang ke 2. Tapi ma'af jangan buru2 di nikah lagi ya ....... tunggu si suami ini harus menunggu masa idah dulu yang kira2 3bln, jd tahan dan sabar ya .......... itupun kalau si istri cerai dengan suami ke 2nya, tapi kalau nggak cerai ya jangan di tunggu, mosok orang rumah tangga resmi kok di tunggu cerainya. Jadi inti kata, talak 3 yang dijatuhkan insyaAllah syah ..............
Nah kalau hukum negara bagaimana ?/ kalau hukum negara, maka sebelum ada putusan PA (pengadilan agama) - maka status 2 insan ini belum bercerai sampai ada keputusan pengadilah yang shahih. Jadi ketika belum ada putusan PA, maka si wanita belum boleh menikah. Kalau sudah ada putusan mutlak dan ketok palu cerai PA, maka 2 insan ini sudah bukan muhrim lagi, jadi harus tahu syarat dan hukum jika mereka bertemu.
2). Bagaimana biaya pendidikan anak2 ?? maka siapa dulu yang memiliki hak asuh atas anak2 ini. Jika hak asuh ada pada si istri, maka sudah pasti tugas suamilah yang harus membiayai anak2-anaknya. Apalagi kalau hak asuh ada pada ayah, maka ayah tetap yang harus membiayai. Jadi emang laki2 mesti harus dikasih pelajaran kalau menceraikan istri dalam keadaan punya anak yang masih memiliki tanggungan biaya. Sampai kapan batas membiayai anak2nya ?? yaitu sampai si anak bisa mandiri. Bgm ayah yang lalai tidak mau membiayai ?/ maka hakim bisa memaksa si bapak untuk membiayai atau memenjarakan ybs.
3). Bagaimana kalau si perempuan ini nikah lagi dengan pria lain ?? maka tetap saja hak untuk menafkahi anak menjadi tanggung jawab ayah nasab, krn anak ini lahir dari sepasang ayah & ibu nasab yang syah. Bpk tiri tidak punya kewajiban mutlak thd anak2 yang dibawa si istri. Namun dalam praktek biasanya bapak tiri juga ikut membiayai anak2 tirinya, jika demikian maka dibolehkan, tetapi jika ada anak perempuan, maka anak perempuan ini nanti ayah nasabnya adalah ayah yang sudah bercerai, bukan bapak tirinya. Jadi kalau si anak ini mau nikah, maka wali nikahnya harus dicari yaitu ayah nasabnya. Maka disarankan sebaiknya anak wanita tetap harus menjalin komunikasi dengan ayah nasabnya, jika kedua ortunya bercerai.
4). Ayah tidak mau membiayai jika ibu nikah lagi ?? perkataan semacam itu adalah perkataan 'bathil' dan tidak berdasar. Dalam logika dan ilmu kemanusiaan manapun perkataan semacam ini sangat menyakitkan. Apakah lalu maksud si suami mau menahan istrinya agar tidak nikah ?? Hm .........inilah yang dikatakan batil tsb, maunya enak sendiri si laki nikah lagi, tapi si istri kalau nikah lagi di ancam anaknya tidak dibiayai. Ayah nasab tetap memiliki tgjawab thd anak2nya sampai si anak bisa mandiri baik dalam keadaan dia bercerai ataupun tidak. Dipersatukannya laki dan perempuana dalam suatu ikatan perkawinan itu salah satu tujuannya adalah mengalihkan beban nafkah kepada laki2. Bukan malah sebaliknya .................. jadi si istri nikah lagi adalah sebuah urusan yang terpisah dengan perceraian ini, apalagi nanti si istri ini kan tentu punya anak lagi dengan suaminya yang baru ......... ?? maka si ayah baru akan menanggung juga biaya thd anak2nya ...............
Demikian saja yang sedikit mudah2an bermanfaat, hadanallahu wa'iyakum walahualam bishowab, silahkan disempurnakan bagi pembaca yang memiliki wawasan lain atau mau menambahkan - Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Selasa, 28 September 2010
Tayamum untuk Junub
aslkm ustadz
saya mo nanya, kalau kondisi badan sedang sakit (Demam) dimana kalau terkena air dinginpun untuk wudhu langsung menggigil, sehingga diganti dengan tayamum karena dikhawatirkan sakitnya akan tambah parah. bagaiman kondisi diatas ditambah dalam keadaan junub. untuk bersucinya apakah cukup tayamum atau gimana? mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha’id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)
Dalam hal si fulan sakit dan bertambah parah sakitnya jika terkena air, maka hukum tayamum dalam mslh junub masih syah dan halal bisa di pergunakan. Namun perlu di ketahui bahwa tayamum itu adalah mengusap dan bersuci dengan air/wudhu itu adl membasuh, maka masing2 tidak bisa dikiyaskan satu dengan yang lain. Itu adalah 2 hal yang berbeda, dan hanya diperlakukan dalam keadaan dorurot. Nah meskipun secara syariat diperbolehkan melakukan tayamum ketika punya hadas besar (junub) - maka dengan demikian dianjurkan bagi si fulan untuk tetap membasuh dulu (genitalnya) - baru kemudian melakukan tayamum. Tapi cerita ini jadi lucu, bagaimana tidak, ada orang sakit yang kena air saja tambah parah sakitnya, tapi kok bisa junub. :-))) ......... walahualambishowab.
saya mo nanya, kalau kondisi badan sedang sakit (Demam) dimana kalau terkena air dinginpun untuk wudhu langsung menggigil, sehingga diganti dengan tayamum karena dikhawatirkan sakitnya akan tambah parah. bagaiman kondisi diatas ditambah dalam keadaan junub. untuk bersucinya apakah cukup tayamum atau gimana? mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha’id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)
Dalam hal si fulan sakit dan bertambah parah sakitnya jika terkena air, maka hukum tayamum dalam mslh junub masih syah dan halal bisa di pergunakan. Namun perlu di ketahui bahwa tayamum itu adalah mengusap dan bersuci dengan air/wudhu itu adl membasuh, maka masing2 tidak bisa dikiyaskan satu dengan yang lain. Itu adalah 2 hal yang berbeda, dan hanya diperlakukan dalam keadaan dorurot. Nah meskipun secara syariat diperbolehkan melakukan tayamum ketika punya hadas besar (junub) - maka dengan demikian dianjurkan bagi si fulan untuk tetap membasuh dulu (genitalnya) - baru kemudian melakukan tayamum. Tapi cerita ini jadi lucu, bagaimana tidak, ada orang sakit yang kena air saja tambah parah sakitnya, tapi kok bisa junub. :-))) ......... walahualambishowab.
Minggu, 15 Agustus 2010
Menanyakan HUkum setubuh di bln puasa
Assalamu'alaikum Wr.Wb..
pak Ustadz,, saya mau bertanya teman saya yang sudah menikah bercerita kepada saya,, dan ingin saya menanyakan kepada ustadz atau seseorang yang tahu tentang agama
Begini tadz,, pada puasa tahun lalu teman saya dan suaminya sengaja tidak puasa dikarenakan mereka tidak bisa menahan "hubungan" pada siang hari,,
mereka mengqodho puasanya setelah ramadhan berakhir,, apakah diperbolehkan, apakah mereka berdosa dan bagaimana caranya memohon ampun pada Allah dan apa hukumnya??
Syukron atas Jawabannya Ustadz,,
Wassalamu'alaikum Wr.Wb..
********************
J :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mendahului menjawab dan mudah2an nanti ada yang melengkapi.
Dijaman Rasullullah ada orang yang mengadukan keadaannya (jima') atau hubungan suami-istri dengan istri syah (inti ceritanya begini - mohon nanti yang lain menyampaikan hadistnya). Dia mengadu kepada Nabi, 'Ya nabi saya telah terlanjur berhubungan dengan istri di bulan Romadhon, apa hukuman bagi saya ?". Nabi menjawab, Kalian harus mengkhodo' (ganti puasa) setelah romadon, dan kena kafarot (denda). 'Kafaratnya apa ya Rasulullah' ???, Jawab Nabi : 'Bebaskan budak', lalu orang ini bilang "Aku tidak mampu ya Nabi membebaskan budak", nabi "Ya sudah, silahkan puasa 2 bulan berturut2", orang ini bilang lagi :"Ya Nabi mana tahan 2 bulan, sebulan aja saya sudah menggauli istri saya, apalagi ini 2 bulan"........Nabi bersabda :"Ya sudah berikan makan kepada fakir miskin 60 orang'...orang ini masih nawar "Aduh Nabi saya orang tidak mamp, bgm memberi makan 60 orang, kami sendiri saja susah" ...... lalu Nabi meminta "Ya sudah jika tidak mampu, berilah korma keluargamu barang 1 piring'
Dari cerita ini Suami-istri yang terlanjur berhubungan di 'Siang-bolong', maka dia (laki2) kena kewajiban (1) Qodho puasa (ganti puasa dan (2) Kafarot (denda). Dendanya adalah bebaskan budak, jaman sekarang mungkin bisa dikiaskan sebagai pembantu, misal anda beri modal berjualan agar dia tidak lagi menghamba kepada orang lain (atau cara lain). Kalau ini tidak bisa, berikan makan kepada 60 fakir miskin. Anda bisa menyumbang makanan ke panti sosial, atau lembaga yang menampung dhuafa dll. Mudah2an jaman sekarang anda tidak keberatan untuk jenis kafarot yang ini. Jadi bagi laki2 berlaku 2 keadaan yaitu (1) ganti puasa dan (2) kena denda. bagaimana dengan si perempuan, dia cukup kena kewajiban Qhodo puasa dan tidak kena kafarot.
Sampaikan kepada teman anda itu, tidak perlu bingung, yang penting nasi sudah jadi bubur, maka yha laksanakan saja kwajiban2 tadi. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
pak Ustadz,, saya mau bertanya teman saya yang sudah menikah bercerita kepada saya,, dan ingin saya menanyakan kepada ustadz atau seseorang yang tahu tentang agama
Begini tadz,, pada puasa tahun lalu teman saya dan suaminya sengaja tidak puasa dikarenakan mereka tidak bisa menahan "hubungan" pada siang hari,,
mereka mengqodho puasanya setelah ramadhan berakhir,, apakah diperbolehkan, apakah mereka berdosa dan bagaimana caranya memohon ampun pada Allah dan apa hukumnya??
Syukron atas Jawabannya Ustadz,,
Wassalamu'alaikum Wr.Wb..
********************
J :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mendahului menjawab dan mudah2an nanti ada yang melengkapi.
Dijaman Rasullullah ada orang yang mengadukan keadaannya (jima') atau hubungan suami-istri dengan istri syah (inti ceritanya begini - mohon nanti yang lain menyampaikan hadistnya). Dia mengadu kepada Nabi, 'Ya nabi saya telah terlanjur berhubungan dengan istri di bulan Romadhon, apa hukuman bagi saya ?". Nabi menjawab, Kalian harus mengkhodo' (ganti puasa) setelah romadon, dan kena kafarot (denda). 'Kafaratnya apa ya Rasulullah' ???, Jawab Nabi : 'Bebaskan budak', lalu orang ini bilang "Aku tidak mampu ya Nabi membebaskan budak", nabi "Ya sudah, silahkan puasa 2 bulan berturut2", orang ini bilang lagi :"Ya Nabi mana tahan 2 bulan, sebulan aja saya sudah menggauli istri saya, apalagi ini 2 bulan"........Nabi bersabda :"Ya sudah berikan makan kepada fakir miskin 60 orang'...orang ini masih nawar "Aduh Nabi saya orang tidak mamp, bgm memberi makan 60 orang, kami sendiri saja susah" ...... lalu Nabi meminta "Ya sudah jika tidak mampu, berilah korma keluargamu barang 1 piring'
Dari cerita ini Suami-istri yang terlanjur berhubungan di 'Siang-bolong', maka dia (laki2) kena kewajiban (1) Qodho puasa (ganti puasa dan (2) Kafarot (denda). Dendanya adalah bebaskan budak, jaman sekarang mungkin bisa dikiaskan sebagai pembantu, misal anda beri modal berjualan agar dia tidak lagi menghamba kepada orang lain (atau cara lain). Kalau ini tidak bisa, berikan makan kepada 60 fakir miskin. Anda bisa menyumbang makanan ke panti sosial, atau lembaga yang menampung dhuafa dll. Mudah2an jaman sekarang anda tidak keberatan untuk jenis kafarot yang ini. Jadi bagi laki2 berlaku 2 keadaan yaitu (1) ganti puasa dan (2) kena denda. bagaimana dengan si perempuan, dia cukup kena kewajiban Qhodo puasa dan tidak kena kafarot.
Sampaikan kepada teman anda itu, tidak perlu bingung, yang penting nasi sudah jadi bubur, maka yha laksanakan saja kwajiban2 tadi. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Sabtu, 07 Agustus 2010
Bgm melihta tayangan berbau AIB
Assalamu alaikum wr.wb.
Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,
Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?
Sebelum dam sesudahnya terima kasih,
Wassalamu alaikum wr.wb.
Indra Kusdiana
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............
Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.
Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,
Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?
Sebelum dam sesudahnya terima kasih,
Wassalamu alaikum wr.wb.
Indra Kusdiana
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............
Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.
Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Jumat, 09 April 2010
Bgm mengqadha Puasa Ramadhan sedang saya menyusui ??
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ustadz/Ustadzah yg dirahmati Allah, mohon penjelasannya perihal mengqadha puasa bagi wanita yg tidak dapat melaksanakan puasa krn saat Ramadhan sedang nifas dan menyusui. Dan hingga mendekati Ramadhan berikutnya msh menyusui.
Sudah mencoba utk mengqadha namun ASI menjadi berkurang shg tdk dpt mengqadha terus menerus.
Bagaimana hukumnya jika smp bulan Ramadhan berikutnya msh ada hari puasa yg blm diqadha.
Saat tdk puasa di bulan Ramadhan kemarin sudah membayar fidyah.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ida
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa cara yang bisa anti tempuh untuk menggantikan puasa dikarenakan anti menyusui, :
Cara (I) pertama (Mengikuti jumhur ulama) atau kesepakatan ulama, yaitu dengan cara Mengkhodo (mengganti puasa) dan Membayar Fidyah kepada orang miskin.
Cara (II) Kedua (Mengikuti pendapat Ibnu Umar & Ibnu Abbas) ; Yaitu dengan cara membayar fidyah saja, karena ibu hamil apalagi yang sering hamil, maka digolongkon kepada orang sakit yang itu dibebaskan Allah SWT untuk tidak berpuasa namun hanya membayar fidyah. Dalilnya adalah : "
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
kalimat terakhir dalam ayat ini yang di firmankan 'berat menjalankannya' adalah digolongkan kepada orang yang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, sehingga dibebaskan dengan puasa namun membayar fidyah kepada fakir miskin. Dalam kasus anda, dimana selang setahun masih juga menyusui dan tidak bisa meninggalkan ini karena volume ASI nya jadi sedikit, maka boleh digolongkan kepada orang yang sakit - dan semua dikembalikan kepada niat anda yang sebenarnya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Ustadz/Ustadzah yg dirahmati Allah, mohon penjelasannya perihal mengqadha puasa bagi wanita yg tidak dapat melaksanakan puasa krn saat Ramadhan sedang nifas dan menyusui. Dan hingga mendekati Ramadhan berikutnya msh menyusui.
Sudah mencoba utk mengqadha namun ASI menjadi berkurang shg tdk dpt mengqadha terus menerus.
Bagaimana hukumnya jika smp bulan Ramadhan berikutnya msh ada hari puasa yg blm diqadha.
Saat tdk puasa di bulan Ramadhan kemarin sudah membayar fidyah.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ida
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa cara yang bisa anti tempuh untuk menggantikan puasa dikarenakan anti menyusui, :
Cara (I) pertama (Mengikuti jumhur ulama) atau kesepakatan ulama, yaitu dengan cara Mengkhodo (mengganti puasa) dan Membayar Fidyah kepada orang miskin.
Cara (II) Kedua (Mengikuti pendapat Ibnu Umar & Ibnu Abbas) ; Yaitu dengan cara membayar fidyah saja, karena ibu hamil apalagi yang sering hamil, maka digolongkon kepada orang sakit yang itu dibebaskan Allah SWT untuk tidak berpuasa namun hanya membayar fidyah. Dalilnya adalah : "
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
kalimat terakhir dalam ayat ini yang di firmankan 'berat menjalankannya' adalah digolongkan kepada orang yang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, sehingga dibebaskan dengan puasa namun membayar fidyah kepada fakir miskin. Dalam kasus anda, dimana selang setahun masih juga menyusui dan tidak bisa meninggalkan ini karena volume ASI nya jadi sedikit, maka boleh digolongkan kepada orang yang sakit - dan semua dikembalikan kepada niat anda yang sebenarnya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Rabu, 07 April 2010
Wali nikah bagaimana, krn ortu sudah cerai ??
Assalamualaikum,Wr,Wb
langsung saja, saya ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi, kedepan saya akan menikah dengan pilihan saya, tapi yang jadi masalah,orang tuanya sudah cerai saat dia umur 3 tahun,,dan sampai saat perebutan anak di menangkan oleh ibunya,dan sibapak kecewa dengan sumpah serapah,,(kalau ada jodoh tidak akan dinikahkan,dan tidak di akui nya sebagai anak ), lalu kalau sampai saat nikah,siapakah wali yang sah dalam islam dalam kasus saya ini??mohon dibantu kebimbangan saya ini,,kalau pertanyaan ini terjawab,maka saya mendapatkan kuncinya untuk ke jenjang pernikahan,
terimakasih, kepada Allah. SWT atas segala nikmat-Nya
Wassalam
Rizky Robby
********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akhi Rizky yang sedang gundah, kami memahami jika antum menjadi bingung kepada siapa nanti untuk mencari wali ketika antum akan menikah dengan gadis tersebut, pdahal kita tahu semua syahnya suatu nikah salah satu syaratnya adalah adanya ijab khobul antara yang mengkhitbah (pelamar) anda sendiri dengan wali-nikah nasab (ayah). Jadi dikarenakan sudah terjadi perceraian kedua ortu gadis, maka pemecahan secara syariah adalah sebagai berikut :
1). Ketika antum akan menikahi si gadis, usahakan antum sekali lagi menemui ayah kandung si gadis untuk melakukan pendekatan, sebab bagaimanapun ayah si gadis masih hidup, jadi hukumnya tetap wajib antum melakukan pendekatan untuk meminta dinikahkan dengan dengan si gadis. Kecuali ayah kandung mati, maka antum bisa menikah dengan wali nikah urutan berikutnya. Mudah2an Ayah kandung tidak seperti dulu lagi melakukan sumpah serapah. Berilah pengertian kepada si ayah, bahwa gadis ini tidak memiliki dosa apapun kepada si ayah, dan si ayah adalah orang yang mendapat amanah Allah SWT untuk mendidik, membesarkan dan MENIKAHKAN (krn anak wanita). Nah jika kewjiban menikahkan tidak di lakukan oleh ayah sebagai ayah nasab (ayah kandung) - maka si ayah berdosa besar, karena tidak menjalankan amanah sesuai syariat. Posisi Ayah nasab untuk menikahkan anak gadisnya hampir tidak tergantikan oleh siapapun, oleh karena itu sebagian ulama menyebut ayah nasab itu adalah sebagai wali mujbir (mempunyai hak wali lebih besar dari yang lainnya). Saking kuatnya posisi ayah, maka suatu nikah bisa terancam haram ketika tidak memenuhi syarat, ini hadistnya :
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
2. Jika ayah tetap tidak mau menikahkah, maka secara syariat anda harus pergi kepada hakim (pengadilan agama) untuk mengadukan hal ini, nanti hakimlah yang akan memanggil ayah anda untuk dimintai keterangan tentang alasannya menolak menikahkan (wali a'dhal) atau wali nasab yang tidak mau menikahkan anaknya. Jika tetap dicarikan titik temu tidak bisa, maka biasanya hakim lalu mengarahkan anda untuk memakai wali lain. Biasanya hakim akan menanyakan urutan wali berikutnya yang punya hak perwalian atas gadis tersebut. Namun semaksimal mungkin hakim akan membujuk ayah sebagai orang tua untuk bisa menikahkan anaknya. Posisi ayah kandung memang sangat vital, sebab tanpa dia si gadis ini tidak akan ada di dunia, bahkan sampai Rasullullah SAW pernah menggambarkan bagaimana pentingnya posisi ortu dalam kehidupan ini, Berikut hadisnya :
Dari Abi Umamah r.a. bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulallah, apakah hak orang tua kepada anaknya?" Beliau menjawab, "Kedua orang tuamu itu adalah surgamu dan nerakamu." (HR Ibnu Majah)
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang apa saja dosa besar itu, beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh nyawa manusia dan saksi palsu." (HR Bukhari)
Inilah pentingnya posisi orang tua, sehingga semaksimal mungkin anda harus melalui keridho'an ayahnya. Namun Hakimlah nanti yang akan mengarahkan siapa wali nasab yang berhaq untuk menggantikan posisi ayah, ketika ayah tidak mau untuk menikahkan.
Hak perwalian ayah kandung itu bisa gugur, dalam beberapa hal berikut ini :
a. Menyerahkan perwalian kepada pihak lain (hakim, saudara, atau siapapun)
b. Gugur syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, akil, balik, Merdeka, adil)
c. Meninggal dunia
Untuk itu selamat berjuang semoga Allah SWT senantiasa menuntun antum selalu kepada jalan lurus dan dikhobulkan apa-apa yang menjadi keinginan luhur antum, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
langsung saja, saya ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi, kedepan saya akan menikah dengan pilihan saya, tapi yang jadi masalah,orang tuanya sudah cerai saat dia umur 3 tahun,,dan sampai saat perebutan anak di menangkan oleh ibunya,dan sibapak kecewa dengan sumpah serapah,,(kalau ada jodoh tidak akan dinikahkan,dan tidak di akui nya sebagai anak ), lalu kalau sampai saat nikah,siapakah wali yang sah dalam islam dalam kasus saya ini??mohon dibantu kebimbangan saya ini,,kalau pertanyaan ini terjawab,maka saya mendapatkan kuncinya untuk ke jenjang pernikahan,
terimakasih, kepada Allah. SWT atas segala nikmat-Nya
Wassalam
Rizky Robby
********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akhi Rizky yang sedang gundah, kami memahami jika antum menjadi bingung kepada siapa nanti untuk mencari wali ketika antum akan menikah dengan gadis tersebut, pdahal kita tahu semua syahnya suatu nikah salah satu syaratnya adalah adanya ijab khobul antara yang mengkhitbah (pelamar) anda sendiri dengan wali-nikah nasab (ayah). Jadi dikarenakan sudah terjadi perceraian kedua ortu gadis, maka pemecahan secara syariah adalah sebagai berikut :
1). Ketika antum akan menikahi si gadis, usahakan antum sekali lagi menemui ayah kandung si gadis untuk melakukan pendekatan, sebab bagaimanapun ayah si gadis masih hidup, jadi hukumnya tetap wajib antum melakukan pendekatan untuk meminta dinikahkan dengan dengan si gadis. Kecuali ayah kandung mati, maka antum bisa menikah dengan wali nikah urutan berikutnya. Mudah2an Ayah kandung tidak seperti dulu lagi melakukan sumpah serapah. Berilah pengertian kepada si ayah, bahwa gadis ini tidak memiliki dosa apapun kepada si ayah, dan si ayah adalah orang yang mendapat amanah Allah SWT untuk mendidik, membesarkan dan MENIKAHKAN (krn anak wanita). Nah jika kewjiban menikahkan tidak di lakukan oleh ayah sebagai ayah nasab (ayah kandung) - maka si ayah berdosa besar, karena tidak menjalankan amanah sesuai syariat. Posisi Ayah nasab untuk menikahkan anak gadisnya hampir tidak tergantikan oleh siapapun, oleh karena itu sebagian ulama menyebut ayah nasab itu adalah sebagai wali mujbir (mempunyai hak wali lebih besar dari yang lainnya). Saking kuatnya posisi ayah, maka suatu nikah bisa terancam haram ketika tidak memenuhi syarat, ini hadistnya :
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
2. Jika ayah tetap tidak mau menikahkah, maka secara syariat anda harus pergi kepada hakim (pengadilan agama) untuk mengadukan hal ini, nanti hakimlah yang akan memanggil ayah anda untuk dimintai keterangan tentang alasannya menolak menikahkan (wali a'dhal) atau wali nasab yang tidak mau menikahkan anaknya. Jika tetap dicarikan titik temu tidak bisa, maka biasanya hakim lalu mengarahkan anda untuk memakai wali lain. Biasanya hakim akan menanyakan urutan wali berikutnya yang punya hak perwalian atas gadis tersebut. Namun semaksimal mungkin hakim akan membujuk ayah sebagai orang tua untuk bisa menikahkan anaknya. Posisi ayah kandung memang sangat vital, sebab tanpa dia si gadis ini tidak akan ada di dunia, bahkan sampai Rasullullah SAW pernah menggambarkan bagaimana pentingnya posisi ortu dalam kehidupan ini, Berikut hadisnya :
Dari Abi Umamah r.a. bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulallah, apakah hak orang tua kepada anaknya?" Beliau menjawab, "Kedua orang tuamu itu adalah surgamu dan nerakamu." (HR Ibnu Majah)
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang apa saja dosa besar itu, beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh nyawa manusia dan saksi palsu." (HR Bukhari)
Inilah pentingnya posisi orang tua, sehingga semaksimal mungkin anda harus melalui keridho'an ayahnya. Namun Hakimlah nanti yang akan mengarahkan siapa wali nasab yang berhaq untuk menggantikan posisi ayah, ketika ayah tidak mau untuk menikahkan.
Hak perwalian ayah kandung itu bisa gugur, dalam beberapa hal berikut ini :
a. Menyerahkan perwalian kepada pihak lain (hakim, saudara, atau siapapun)
b. Gugur syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, akil, balik, Merdeka, adil)
c. Meninggal dunia
Untuk itu selamat berjuang semoga Allah SWT senantiasa menuntun antum selalu kepada jalan lurus dan dikhobulkan apa-apa yang menjadi keinginan luhur antum, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Langganan:
Postingan (Atom)