Kamis, 25 Maret 2010

Masalah Cium Tangan

Assalamu'alaikum. wr wb

Saya mau tanya tentang adab mencium tangan,
menurut dalilnya, siapa saja yang seharusnya kita cium tangannya,
bolehkan kita cium tangan tante, om, bude, pakde tetapi agamanya bukan islam?
kalau dengan kakak kandung apakah kita juga harus cium tangan?

minta tolong penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu'alaikum wr wb,
//Yudi

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Yudi, mencoba membantu. Cium tangan spt yang sering kita saksikan di negeri kita, sebenarnya tidak ada fiqh/tuntunan / nash yang menganjurkan itu. Boleh saya dibantu dicarikan hadist maupun nash yang ada, namun sejauh pengetahuan ane tidak ada tuntunannya. Jadi kalau tidak ada tuntunannya tapi dilakukan oleh umat di negeri ini lalu apa dasarnya ?? jawaban itu sangat sederhana, yaitu yang disebut 'Urf' atau 'kebiasaan'. Banyak Urf yang oleh kalangan umat dianggap sebagai tuntunan, padahal masalah cium tangan ini tidak ada tuntunannya sama sekali.

Kalau sudah tahu urf berarti ini bukan wajib atau sunah, namun sebuah kebiasaan yang tidak mengandung konsekwensi apapun. Tetapi karena kita hidup di dunia timur, maka adat-istiadat, sopan-santun, tata-krama dll itu masih di junjung tinggi. Jadi menjadi hal yang lumrah dan biasa ketika kita menyaksikan orang mencium tangan lawannya yang mungkin dianggap lebih tua, lebih dimuliakan, lebih di hormati dll ......... Jadi kalau anda tanya siapa yang wajib dicium tangannya ?? yha tidak bisa dijawab secara dalil karena tidak ada tuntunan dalilnya, tetapi kalau melihat tatakrama, tentu sebagai orang timur akan mencium orang yang lebih tua umurnya dibanding si pencium, baik itu ortu, eyang/embah dll. Juga pada orang2 yang dihormati, misal : Guru, Ustad, dll ....... kadang di tempat2 tertentu kita lihat juga adik yang mencium tangan kakaknya.

Jadi sekali lagi tidak ada aturan yang mengatur sehingga ini adalah budaya yang tidak di atur spt halnya ushul maupun furuk dalam fiqh. Kalau anda tanya bolehkan mencium paman, tante, bude dll maka kalau dipandang dari urf yah tidak mengapa. Namun ada pengalaman kalau orang arab (rata-rata) mereka tidak mau dicium tangannya dan kebanyakan mengharamkan hal tsb, mengapa ?? krn ada diantaranya beranggapan bahwa itu akan membuat orang yang dicium menjadi tersanjung, lebih terhormat, kelasnya lain dll...dll ..........maka anda boleh coba cium tangan orang arab, tentu mereka tidak mau dan akan mengatakan Haram. Jika didasarkan pada masalah ini, maka benar juga, sebab kemuliaan, kehormatan, ke agungan itu bukan milik manusia, namun milik Allah SWT. Jadi kalau ada orang yg dicium tangnnya malah merasa berbangga dan merasa kelasnya lain, bisa jadi dia sudah terkena dosa, krn ada penyakit : ujub dalam dirinya, ini yang tidak boleh.

Oleh itu ada sebagian kelompok masyarakat muslim di negeri ini yang juga tidak mau tangannya di cium. Alasannya ?? walahualambisowab ...........semoga bermanfaat. wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Senin, 15 Maret 2010

Mencuri uang dan taubat ??

Maaf pak, kalau semisal kita melakukan pencurian uang tapi setelah itu kita pingin bertaubat. Apakah uang hasil curian tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya? Kalau kita dipukul sampai babak belur apakah itu sebuah resiko yang harus kita tanggung? Apalagi ditengah masyarakat umum yang sering bermain hakim sendiri?

Wassalam
Heru

************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, tuntunan Islam adalah tuntunan yang lurus, oleh karena itu mengapa Muhammad diturunkan kepada umat ini adalah dalam rangka untuk mentarbiyah manusia agar selalu hidup bersih dan lurus. Dalam Islam kita diajarkan untuk tidak berbuat dosa / jahat, sebab semua itu akan dimintakan pertanggung jawaban. Untuk itu seharusnya sebagai seorang muslim tidak pada tempatnya berbuat yang menyimpang dari syariat, namun kadang syeton-lah yang selalu menggosok dan menggoda sehingga manusia masih saja jatuh dalam kubangan dosa.

Spt halnya dalam mencari risky, kita telah dituntun untuk mendapat risky yang halal, maka sebagai muslim sdh sewajarnya kita harus bekerja yang baik agar mendapat risky yang halal, jadi jangan sampai ada risky haram masuk ke perut kita dan perut keluarga kita. Untuk itu kita diminta untuk tidak mencuri, korupsi atau apapun yang bukan haq kita. Jadi ketika seseorang yang pernah merasa bersalah misal : mencuri / korupsi, dan ketika dia sadar, maka hasil kejahatannya tetap harus dikembalikan, BUKAN diputihkan. Sebab apapun yang didapat dari yang haram, tetap saja hukumnya haram, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk itu - marilah sebagai muslim kita senantiasa mengambil ibroh (pelajaran) - agar kita tidak mengambil sesuatu dari yang bukan haknya. Penyakit modern sekarang ini bukan lagi mencuri spt halnya pencuri barang (konvensional) spt jaman dulu, namun bentuknya sudah modern juga, yaitu berupa korupsi. Jadi kurupsi = pencuri apapun dalihnya. Berhati-hatilah sebab hal-hal haram semacam itu - tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya ketika seseorang telah sadar meskipun sudah puluhan tahun berlalu. Mudah2an kita senantiasa menjadi manusia yang selalu mendapat petunjuk NYA. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.


Baz

Masih seputar keharaman ROKOK

Terima kasih atas informasinya,

Adakah hadist/Al-Qur'an yang menyebutkan hukum dari rokok? tolong dijelaskan.
Jika tidak ada, apakah berarti tidak terdapat dalam zaman Nabi Muhammad SAW? dan apakah bisa dimasukkan dalam hal khilafiyah?

Jika memang Haram hukum rokok, apa yang harus dilakukan bagi para pekerja di pabrik rokok? harus keluarkah? apa harus tetap bertahan dikarenakan kondisi perekonomian yang sulit terutama di Indonesia.

Terima kasih, Wassalam

Heru

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas. Heru, Hukum dari rokok secara langsung di Quran yang bunyi 'DILARANG MEROKOK' gitu memang nggak ada, namun yang menjadi persoalan dari dulu adalah zat dari rokok itu sendiri yang mudhorot bagi si pemakainya. Dari dulu ulama telah mengharamkan rokok dan syisyah (sekarang yang digemari remaja / nyedot rame-rame), Dalilnya adalah :

1). "Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap diri kalian " (An-Nisa : 29)
2). Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran sendiri juga telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
firman Allah ta’ala:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan..” (An Nisa:5 )

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa
mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan
merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

*Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal
ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Untuk itu mengapa dalam Islam Rokok menjadi haram, karena kemudhorotannya lebih banyak dari pada manfaatnya. Yang sementara ini mengambil manfaat hanyalah para petani tembakau - namun dengan pengharaman ini insyaAllah petani tidak ada yang kelaparan, karena dia bisa beralih menjadi petani tebu, padi dll. Juga para Buruh pabrik rokok, mungkin dengan pengaharaman ini, insyaAllah tidak ada yang mati kelaparan, krn mereka bisa kerja di sektor industri yang lain. Jadi tidak significan ketika kita membicakan keharaman rokok, lalu yang dipersoalkan adalah akibat dibelakang yang bukan oleh akibat rokoknya itu sendiri. Tapi ekses / dampak atau resiko .............

Nah itulah, maka umat islam sudah waktunya untuk menjunjung tinggi akhlak mulia dengan menghindari rokok dan sekaligus moment kali ini itu benar2 harus berani mengatakan "Health YES" .........."Smoking NO" .................. mudah2an bermanfaat. Wassalam wr wb

baz

Jumat, 12 Maret 2010

Keluarnya Fatwa Haram Merokok

Setelah MUI kemudian PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan MEROKOK HARAM HUKUMNYA.

Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan rokok akan terkena imbas DOSA dari keharaman rokok. Petani tembakau dan keluarga tentunya yang menjual hasil panennya ke pabrik rokok, pekerja dan pengusaha beserta keluarganya di pabrik rokok, Penjual Rokok mulai dari terminal sampai hotel berbintang. Dan tentunya harus dikenai "amal ma'ruf nahi mungkar"

Atas dasar apakah perpindahan hukum islam (yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan di depan ALLAH) dari makruh menjadi haram? apakah hanya karena kurang dalamnya pemahaman si pembuat hukum? Kenapa dulu dihukumi Makruh? dan Kenapa dulu dihukumi Haram?

Menurut saya, yang makruh biarlah makruh dan yang haram biarlah haram.

Heru Setiawan

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, mari kita sharing pengetahuan, ketika kita pernah belajar Fiqh (Hukum Islam), tentu kita pernah melihat siroh (sejarah) turunnya Wahyu Al-qur'an kepada Muhammad Nabi kita. Sekilas begini keadaanya ketika wahyu itu turun, yaitu masyarakat Arab yaitu masyarakat yang masih dalam keadaan jahilyah (kebodohan) dimana ahli sihir masih diunggulkan, maksiat masih menjadi primadona, mengubur anak perempuanpun masih halal, minum Khamar juga masih dianggap legal, Maka Allah swt menurunkan tuntunan Islam itu di negeri ini. Agar apa ?? agar semua itu bagian dari pelajaran bagi kita yang masih hidup ini dibumi ini setelah turunnya wahyu Al-Quran.

Dalam siroh turunnya Wahyu, maka Allah SWT sendiri tidak sekonyong-konyong (ujug-ujug / tiba-tiba) merubah budaya jahiliyah itu dengan fiqh yang extreem. Contoh : Ketika masyarakat jahiliyah arab masih suka minum khomer (arak/wisky) - maka hukummnya diturunkan secara pelan-pelan dan bertaham, bukan lalu - 'HARAM' - 'DOSA' .......dsb ............. Allah SWT yang maha rohman dan rahim itu tahu bagaimana kecenderungan hati manusia, maka Allah SWT dlm menurunkan hukum KHOMER pun bertahap. Coba lihat ilustrasi ayat-ayat dibawah ini ..................

Tahap 1 ( Awal) ; Allah menurunkan hukum yang lunak, yaitu memberitahukan pengetahuan kepada manusia tentang akibat Khomer bagi manusia ............ (QS : Almaidah)

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) KHAMAR dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:91)


Tahap 2 (lanjutan) : Allah SWT - meminta manusia MENJAUHI Khomar (arak/wisky) - belum mengatakan dosa, masih diminta menjauhi .............. lihat : QS Al-maidah

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) KHAMAR, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90) - Al'maidah

Tahap 3 (Lanjutan) : Allah SWT - memberitahu manusia bahwa minum Khamar itu DOSA .............. jadi kalau dosa yha itu HARAM, kalau haram yang WAJIB ditinggalkan .............. lihat : QS Al-Bakhoroh

219. Mereka bertanya kepadamu tentang KHAMAR dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. 2:219) - Al-baqhoroh

Tahap 4 (Terakhir) - Allah SWT - memberitahukan bahwa kalau tochpun manusia senang minum Khomer, maka tundalah di dunia, sebab Allah SWT akan menyediakan itu di syurga yang lezatnya subhanallah (tidak bisa digambarkan) ............. lihat : QS Muhammad.

15. (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari KHAMAR (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya? (QS. 47:15) - QS : Muhammad


Jadi hukum Allah SWT saja bertahap, dan dalam ilmu fikih hukum yang digantikan dengan yang baru tsb disebut sebagai di Nazakh. Artinya ketika hukum itu sudah digantikan, maka yha yang dipakai adalah hukum yang terbaru.

Nah kembali kepada masalah ROKOK, bukankah ulama, dokter dan BPOM, MUI sejak jaman dulu sudah memberitahukan bahwa rokok itu dapat menimbulkan bla...bla..bla yang semua NEGATIF .......tidak satupun ada lembaga yang mengatakan 'ROKOK' itu positif bagi tubuh manusia dan lingkungannya, maka sudah wajar kalau kemudian sekarang ada fatwa HARAM dari salah satu ormas Islam. Toch tujuannya juga baik.

Jadi bukan kok yang haram biar haram, yang makruh ya biarlah makruh .....dsb, namun semua itu adalah suatu rangkaian kejadian yang saling terkait spt halnya hukum Khomer tadi. Jadi ada tahapan proses dari Makruh menjadi haram. Jadi pengharaman Rokok itu adalah sebuah option terakhir setelah sebelumnya para cendekiawan muslim/ulama dsb masih menempatkan sebagai rokok sbg : 'Makruh'. Lalu kalau ada yang tanya dasarnya apa ?? yha lihat saja siroh turunnya Wahyu Quran yang sudah saya gambarkan diatas. Allah SWT sendiri saja yang memiliki bumi dan menganugerahkan nikmat, memberi hukumnya bertahap, ......apalagi kita manusia.

Mudahan bisa dipahami dan jika ada yang menambahkan silahkan ........syukron dan afwan kalau ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum wr wb

baz

Jumat, 12 Februari 2010

Menghajikan ortu bagaimana ??

Saya ini mempunyai suatu janji untuk membiayai ONH Orang tua ( Ibu Kandung ).kata - kata ini terucap pada saat saya masih sendiri ( belum berkuluarga ). dan baru saya realisasikan pada saat saya sudah menikah. Apa yang saya lakukan ini sudah sempat saya beritahukan kepada istri saya. Namun sepertinya istri saya kurang setuju atas apa yang saya niatkan ini dan saya tetap menjalankan niat saya tersebut tanpa sepengetahuan istri saya.
Apakah yang saya lakukan ini bertentangan dengan syariat agama? Bagaimana solusinya supaya istri saya mau memahami dengan apa yang telah saya lakukan ini?

Ahmad Efan,

***************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Akhmad Evan, ini ane urun rembug saja, biar nanti kurangnya ditambahkan yang lain. Begini, apa yang antum tanyakan itu adalah hal muamalah dalam ibadah. Begini mas, masalah haji, semua tahu bhw ini adalah perintah agama dalam rukun Islam yang ke 5. Artinya setiap muslim wajib berhaji bagi yang mampu. Nah yang menjadi permasalahan adalah hajinya tsb syah atau tidak, maka ini tentu kalau seluruh proses haji di lakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan haji insyaAllah syah hajinya. Namun ditinjau dari pembiyaan haji, maka ini bisa menyangkut halal haram, artinya ketika kita menghajikan orang dengan dana haram, maka hajinya tetap syah, tapi secara syariat diharamkan untuk menghajikan dengan dana haram.

Nah permasalahannya adalah, Dana yang anda pakai untuk menghajikan ibu itu dana siapa ?? kalau anda tidak bekerja dan istri bekerja, maka dana itu adalah milik istri, untuk itu jangan dipakai untuk menghajikan ibu anda. Kecuali ada keridhoan dari istri, namun kalau anda kerja dan itu dana anda sendiri, hal itu halal dan tidak masalah dan itulah bentuk bhakti anda kepada orang tua. Kapan lagi anda menghajikan ortu, sementara umur dan kesehatan berkurang terus setiap waktu. Tetapi meskipun itu dana anda sendiri, tetapi karena anda sudah berkeluarga maka seyogyanya tetap harus mempergunakan etika berkeluarga yang baik yaitu didiskusikan dan di infokan (bukan minta ijin yha). Jadi sampaikan kepada pasangan bhw anda mau menghajikan ortu dan itu adalah nadzar anda sejak masih bujang dulu. Tetapi meskipun anda yang membiayai, namun tetapi diperhatiakan cash-flow keuangan RT. Jangan anda gelap mata, lalu berhutang sana-sini dan akhirnya menjadi beban keluarga. Yang demikian ini kurang pas dimata syariat.

Namun permasalahannya ketika diskusi dan info sudah disampaikan, sementara risky anda berlebih, tetap istri anda kurang berkenan, maka nasehati dia secara pelan dan halus, pokoknya yang syar'i saja. Katakan bahwa istri itu dalam segala hal (termasuk financial) ditanggung oleh suami, bukankah dulu ketika akad nikah, anda meminta kpd ayahnya untuk meminang ??.Konsekwensinya adalah seluruh kehidupan dan kebutuhan istri itu, suamilah yang mencukupinya. Lalu siapa yang memiliki authorisasi mengatur keuangan keluarga ??? ini yang menjadi persoalan masing2 RT yg berbeda-beda. Namun suami sebagai kepala RT dan sekaligus pencari nafkah tentu anda punya authorisasi yang lebih thd penggunaan dananya, bukan istri. Sampaikan pengertian juga bahwa menghajikan orang itu, adalah mengalokasikan kekayaan di jalan Allah, tentu Allah akan ridho dan akan menggantikannya. Tolong jelaskan bahwa ini adalah nadzar yang hukumnya 'wajib' dilaksanakan' ....kecuali udzur dan oleh sebab ketidak mampuan lainnya. Namun kalau tetap tidak berkenan, yha kalau anda ada kelebihan rizky maka hajikan sekalian saja mertua anda (orang tua si istri) - agar tidak timbul 'social jelousy' .......Mudah2an urun rembug sederhana ini bermanfaat dan selamat berjuang. Syukron, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Selasa, 24 November 2009

Bgm suami tidak memberikan nafkah batin ???

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ maaf bagaimana sebaliknya,hukum dlm syariat Islam,yang menjelaskan mengenai suami yang justru tidak mau memberikan nafkah batin kepada istrinya tanpa alasan yang jelas.terima kasih.wass wbr

*********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mb Nurita, permasalahan suami tidak memberikan nafkah batin, bukanlah yang pertama ini terjadi, namun sering terjadi apalagi di tengah keluarga yang modern spt sekarang ini. Dimana keterbukaan dunia semakin luar biasa, hiburan semakin banyak, dan padatnya waktu pasangan yang masing2 pada bekerja dsb. Kalau ditelisik permasalahan ini, tentu ada penyebabnya. Mustahil ada asap tanpa ada api kan ?? nah untuk mencari penyebabnya ini yang kadang agak susah, sebab satu-sama lain (suami istri) dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran, Namun dari berbagai kasus ada beberapa penyebab dibawah ini yang menyebabkan terjadinya kerenggangan hubungan suami-istri yang akibatnya terjadi stagnasi pemberian nafkah batin kepada istri. a.l :

a. Masalah profesi (masing2) berprofesi sbg karyawan atau sejenisnya yang akhirnya banyak menyita waktu, sehingga setiba dirumah suasana capek dan keluh kesah menjadi dominan
b. Masalah Ekonomi, sempitnya ekonomi kadang membuat keluarga retak, ditengah keretakan itu suami kadang jarang mau mendatangi istrinya, meskipun statusnya masih syah sebagai istrinya
c. Masalah komunikasi di RT, masing2 saling menjaga image (jaim) sehingga yang mengedepan adlah gengsi. Karena tidak ada yang mau mengalah, maka timbullah keretakan yang ujungnya pada suami tidak mau datang ke Istri. Juga tidak terbukanya satu dengan lain, maka masing2 tidak mampu mengerti kemauan masing2.
d. Masalah WIL (wanita idaman lain), ini yang sering terjadi di tengah masyarakat perkotaan dimana ketika suami sibuk maka pelampiasannya adalah munculnya wil di tengah keluarga mereka.
e. Masalah kesehatan, kadang terjadi ketika laki2 terserang masalah kesehatan yang mengakibatkan disfungsi ereksi, maka kadang suami malu mengatakan terbuka kepada istrinya. Yang terjadi si Istri curiga dan menuduh yang macam2, sehingga malah menimbulkan konflik keluarga.

Nah pertanyaannya sekarang bagaimana syariat islam mengatur masalah rumah tangga spt ini kan begitu pertanyaannya. Maka solusinya ada beberapa langkah :

1). Komunikasikan secara jujur kepada suami, apa yang menyebabkan suami tidak mau memberikan nafkah batin.
2). Jika ditemukan pengakuan dari suami yang jujur, maka sebaiknya pihak pasangan (istri) harus mampu menindak lanjuti dengan baik apa yang di mau-in suami.
3). Jika tidak terbuka pihak suami, istri harus melakukan cross-chek diri / refleksi / muasabah, berkaca diri apa yang kurang dari aku yha ...........??? lalu lakukan tindakan remedial/perbaikan agar tercipta hubungan yang lebih baik
4). Jika telah dilakukan perbaiakan, tetap saja suami tidak mau memberikan nafkah batin, maka selidiki apa penyebabnya.
5). Jika penyebabnya adalah masalah ekonomi, waktu yang kurang match, atau sakit, maka komunikasikan dengan pasangan sebaik-baiknya
6). Jika ditemukan masalah WIL, maka sbg istri usahakan komukikasikan dan rebut kembali suami agar tidak jatuh ke pangkuan WIL.
7). Masih berkaitan dengan WIL, maka tugas istri adalah memberikan nasehat, karena dalam Islam kita diajarkan untuk saling menasehati dalam kebenaran (QS : Al-ASr). Sbg istri akan berdosa besar jika mendiamkan suaminya melakukan maksiat, sebab sudah tugas istri untuk mengingatkan sbg pasangannya. Juga resiko penularan penyakit yang mungkin bisa timbul sebagai akibat bermain WIL
8. Jika tetap bandel, suami tetap mau maksit, maka istri boleh memilih (a) Lakukukan negosiasi dengan melibatkan keluarga (b) lakukan gugatan.

Pertanyaannya lalu timbul, lho apa bisa istri menggugat cerai suami ?? jawabnya : bisa saja kenapa tidak ?? Para istri, calon istri dan wanita yang akan menikah, sebaiknya tahu, bahwa suami itu dalam kompilasi hukum islam, bisa digugat cerai selama memenuhi syarat, apa itu ?? yaitu :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (tahun) atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

Tetapi jika memang tidak ada alasan dan sebab yang penting, maka seorang isteri terlarang untuk meminta gugat cerai kepada suaminya dengan alasan apapun diluar hukum diatas. Mudah2an yang sedikit ini bermanfaat, jika ada yang menyanggah atau menambahi silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Rabu, 28 Oktober 2009

Berpindah tempat untuk shalat sunah

Assalamu’alaikum warhmatullah Ustadz Baz,

Apakah terdapat riwayat yang menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?



Regards,

Fatoni

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Fatoni, dasar hadistnya sbb :
1). Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu
yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia
menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya
di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam,
aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia
masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah
engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat
Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain
sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal
tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain
sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]

2). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju
atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”

Dari dasar hadist itu dapat disimpulkan bahwa menyambung sholat dalam hal sholat berjama'ah dianjurkan untuk pindah tempat, karena dikawatirkan bahwa sholat itu merupakan sambungan dari sholat sebelumnya. Atau melakukan tindakan 'berbicara' atau keluar dari ruang sholat dulu. Mudah2an bermanfaat - kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz